Serang, lpmsigma.com – Senat Mahasiswa tingkat Universitas (Sema-U) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten mengeluarkan pernyataan sikap Nomor: 071/01/B/SEK/SEMA-U/UIN-SMHB/V/2026 terkait dinamika penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM), Rabu (06/05/26).
Ketua Umum Sema-U 2025, Alam, menyampaikan bahwa Sema-U hanya melakukan satu kali perpanjangan Surat Keputusan (SK), saat hendak membentuk penyelenggara PUM.
“Terkait perpanjangan SK, Sema-U mengajukan satu kali perpanjangan saat menjelang PUM,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa justru Wakil Rektor III yang memiliki inisiatif untuk memperpanjang SK Sema-U, tanpa menyerahkannya dalam bentuk fisik maupun soft file. Informasi perpanjangan tersebut, hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.
“Inisiatif Warek III yang memperpanjang SK Sema-U tanpa memberikan SK dalam bentuk fisik ataupun file kepada Sema-U, dan hanya disampaikan lewat WhatsApp,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III, Dedi Sunardi, menjelaskan bahwa Sema-U seharusnya tidak memiliki legalitas untuk membentuk KPUM dan Bawaslu-M karena masa berlaku SK Sema-U telah berakhir pada Desember 2025.
“Kalau dia tidak merasa menerima karena bentuknya hanya chat, berarti dia juga tidak memiliki dasar hukum saat membentuk KPU di awal. Karena SK dia berakhir pada Desember 2025,” jelasnya saat diwawancarai melalui WhatsApp.
Ia juga mempertanyakan konsistensi Sema-U, dengan menilai adanya ketidaksesuaian antara sikap dan tindakan yang dilakukan, karena di satu sisi Sema-U menganggap tindakannya tidak sah secara hukum, namun di sisi lain tetap melakukan rekrutmen KPU.
“Saya juga tidak pegang aslinya. Kalau dia merasa tidak sah secara hukum karena belum lihat aslinya, kenapa dia rekrut KPU?” tutupnya.
Reporter: Delis
Editor: Frida



