Tulisan yang dikirim oleh: M. Rifqi Pratama – Jurusan Hukum Keluarga Islam
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan yang sama di mata hukum serta bebas dari diskriminasi dijamin secara konstitusional dan hukum di Indonesia. Ketentuan ini secara utama diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, dalam kenyataannya, tidak sedikit yang merasakan bahwa prinsip tersebut belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Kita dihadapkan pada fakta yang kerap terasa pahit. Ada kesan bahwa mereka yang berada dalam posisi lemah, lebih rentan mengalami ketidakadilan. Hak-hak mereka sering kali terabaikan, sementara kemampuan untuk melawan pun terbatas.
Sebaliknya, mereka yang memiliki kekuatan, baik secara ekonomi maupun kedekatan dengan kekuasaan, sering kali dinilai memiliki akses yang lebih besar, dalam memengaruhi jalannya hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai: sejauh mana hukum benar-benar berdiri secara netral?
Mereka yang memiliki kemampuan dan potensi untuk membawa perubahan tidak selalu mendapatkan ruang yang memadai. Dalam beberapa situasi, justru muncul hambatan yang membatasi langkah mereka. Sementara itu, individu yang berupaya mempertahankan kejujuran dan menyuarakan kebenaran kerap menghadapi tekanan, stigma, bahkan pengucilan.
Dalam konteks ini, istilah “oligarki” sering digunakan untuk menggambarkan adanya konsentrasi kekuasaan pada kelompok tertentu. Istilah ini mencerminkan kekhawatiran, terhadap kemungkinan dominasi kekuasaan, yang dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum.
Fenomena tersebut memperkuat anggapan bahwa hukum belum sepenuhnya terbebas dari pengaruh kekuasaan. Dalam praktiknya, hukum terkadang terasa tegas bagi sebagian pihak, tetapi tidak selalu menunjukkan ketegasan yang sama terhadap pihak lain.
Padahal, dalam Undang-Undang Dasar, prinsip kesetaraan dan keadilan telah ditegaskan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I. Hal ini seharusnya menjadi landasan utama dalam memastikan bahwa hukum benar-benar melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Namun, kesenjangan antara apa yang tertulis dan apa yang dirasakan masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan bersama. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan, terutama ketika keadilan belum sepenuhnya dirasakan secara merata.
Tulisan ini lahir bukan semata-mata dari kemarahan, melainkan dari kegelisahan terhadap keadaan. Kritik terhadap sistem seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki, bukan sekadar bentuk penolakan.
Pada akhirnya, keadilan tidak cukup hanya tertulis dalam konstitusi. Ia harus benar-benar hadir dalam praktik, dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Karena tanpa itu, kepercayaan terhadap hukum akan terus dipertanyakan.



