Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, merupakan salah satu kawasan penghasil emisi gas metana (CH₄) terbesar dari sektor persampahan di Indonesia. Berdasarkan berbagai laporan pengelolaan sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kajian global seperti World Bank, timbunan sampah dalam skala besar seperti Bantar Gebang berkontribusi signifikan terhadap emisi metana.
Dengan luas mencapai 95 hektare, kedalaman sekitar 25 meter, serta timbunan sampah jutaan ton, kawasan ini menerima sekitar 5 juta ton sampah setiap tahun dari wilayah Jabodetabek yang dihuni lebih dari 24 juta jiwa. Kondisi ini menjadikan Bantar Gebang sebagai salah satu pusat emisi gas rumah kaca dari sektor limbah padat.
Sebanyak 60–65 persen sampah di Bantar Gebang merupakan sampah organik, terutama sisa makanan. Saat sampah organik membusuk secara anaerobik atau tanpa oksigen, gas metana dilepaskan ke atmosfer. Menurut kajian pengelolaan limbah dan faktor emisi yang digunakan dalam laporan IPCC, produksi metana dari sampah organik dapat mencapai ratusan liter per kilogram sampah. Dengan kondisi timbunan yang masif, emisi metana dari kawasan ini diperkirakan mencapai ratusan ribu ton per tahun dalam satuan CO₂ ekuivalen.
Dampaknya sangat serius terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Metana merupakan gas rumah kaca yang memiliki kemampuan memerangkap panas jauh lebih besar dibanding karbon dioksida, sebagaimana dijelaskan dalam laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Gas ini mempercepat pemanasan global yang berujung pada meningkatnya risiko kekeringan, banjir, dan kebakaran hutan.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPST, ancaman tersebut bukan sekadar angka statistik. Paparan gas seperti hidrogen sulfida (H₂S) dan senyawa lainnya dari dekomposisi sampah dapat memicu gangguan kesehatan seperti ISPA, penyakit kulit, dan iritasi mata. Selain itu, akumulasi gas metana juga meningkatkan potensi kebakaran dan ledakan di area penumpukan sampah.
Padahal, solusi teknis sebenarnya sudah tersedia dan memiliki nilai ekonomi. Salah satunya adalah pengomposan aerobik. Dalam proses ini, sampah organik diolah dengan bantuan oksigen sehingga tidak menghasilkan metana. Menurut berbagai studi pengelolaan limbah organik, pengomposan dapat secara signifikan menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus menghasilkan produk kompos yang bernilai guna.
Solusi lain adalah pemanfaatan gas metana melalui teknologi Landfill Gas (LFG) menjadi energi, baik dalam bentuk listrik maupun bahan bakar seperti Compressed Natural Gas (CNG). Pemanfaatan ini telah diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari strategi pengurangan emisi sekaligus transisi energi.
Dari sisi ekonomi, pengelolaan metana juga membuka peluang perdagangan karbon melalui mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) di bawah Protokol Kyoto. Skema ini memungkinkan pengurangan emisi dikonversi menjadi nilai ekonomi melalui kredit karbon.
Namun, implementasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat masih menghadapi banyak hambatan. Berdasarkan penelitian Rosita (2025), implementasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat lokal belum berjalan optimal akibat rendahnya partisipasi masyarakat, kurangnya fasilitas, serta minimnya sosialisasi yang berkelanjutan.
Akibatnya, sampah yang dikirim ke Bantar Gebang masih tercampur dan terus mengalami dekomposisi anaerobik secara tidak terkendali. Tanpa pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, berbagai solusi pengolahan di hilir tidak akan berjalan efektif.
Bantar Gebang kini menjadi simbol tantangan besar dalam pengelolaan sampah dan perubahan iklim di Indonesia. Volume sampah yang terus meningkat, ditambah minimnya pengolahan yang optimal, menjadikan emisi metana terus bertambah setiap tahunnya.
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar wacana, melainkan eksekusi yang konsisten. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri menjadi kunci dalam mengurangi emisi dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Apa yang bisa kita lakukan untuk menyelamatkan lingkungan?
1. Memilah sampah dari rumah dengan memisahkan sampah organik dan anorganik.
2. Mengolah sampah organik secara mandiri, seperti melalui komposter atau maggot BSF.
3. Berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah di lingkungan sekitar.
4. Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
5. Mendorong penguatan program pengelolaan sampah berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
Penulis: Delis
Editor: Frida



