BerandaNarasi KritisMenjaga Batas Barak: Menakar Pelibatan TNI dalam Sekolah Rakyat

Menjaga Batas Barak: Menakar Pelibatan TNI dalam Sekolah Rakyat

​Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi meluncurkan program Sekolah Rakyat. Inisiatif ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan kelompok masyarakat miskin ekstrem. Namun, sebuah kebijakan dalam program ini memicu perhatian publik, yakni pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembinaan karakter peserta didik.

​Langkah tersebut diambil dengan tujuan menanamkan disiplin, nasionalisme, dan semangat kebangsaan. Meskipun tujuannya normatif, kebijakan ini memunculkan pertanyaan, apakah pembentukan karakter peserta didik memang harus melibatkan institusi militer? Apakah peran guru dan orang tua saat ini dinilai belum cukup untuk mendidik kedisiplinan murid?

​Berdasarkan data resmi Kemensos No: 126/HUK/2025 tentang Penetapan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, program ini melibatkan 1.000 taruna Akademi TNI untuk melakukan pembinaan di 100 titik Sekolah Rakyat yang tersebar dari Sumatra, Jawa, hingga kawasan Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua. Pemerintah memandang kerja sama lintas sektor ini sebagai sinergi strategis demi menciptakan generasi yang berintegritas.

​Namun, jika ditinjau dari aspek regulasi, kebijakan ini berpotensi tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi tersebut menegaskan bahwa tugas pokok militer dibatasi pada pertahanan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan menghadapi ancaman militer. Sementara itu, mandat penyelenggaraan pendidikan nasional secara konstitusional berada di bawah kewenangan lembaga pendidikan sipil beserta tenaga pendidiknya.

​Persoalan utama dari kebijakan ini bukanlah meragukan kapasitas TNI, sebab korps militer jelas memiliki kepatuhan dan regulasi internal yang kuat. Keberadaan kebijakan ini justru memicu spekulasi terhadap kapabilitas sistem pendidikan nasional. Guru, kepala sekolah, dan konselor pada dasarnya telah dibekali dengan kurikulum pendidikan karakter yang terstruktur. Ketika tugas tersebut dialihkan ke institusi eksternal, muncul indikasi bahwa negara belum sepenuhnya memercayai kapasitas sekolah formal.

​Ketergantungan yang berlebihan pada pendekatan kedisiplinan fisik dikhawatirkan akan menguburkan akar masalah pendidikan yang sesungguhnya. Persoalan karakter sejatinya menuntut solusi struktural berupa peningkatan kualitas guru, perbaikan fasilitas, dan penguatan sistem pembelajaran. Substansi pendidikan karakter tidak boleh direduksi sebatas kepatuhan linier.

​Nilai-nilai demokratis hanya dapat tumbuh dalam iklim pembelajaran yang terbuka dan partisipatif. Perlu diingat bahwa sekolah bukan barak untuk membentuk keseragaman, melainkan ruang akademis yang akomodatif bagi siswa untuk menumbuhkan nalar, kreativitas, menghargai keberagaman, serta mengartikulasikan pendapat secara bertanggung jawab.

​Meski demikian, implikasi pelibatan TNI tidak selalu bernilai negatif jika ditempatkan pada posisi yang tepat. Dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Nusantara, Alfian dkk., menunjukkan bahwa efektivitas pendidikan karakter berbasis militer tidak ditentukan oleh rigiditas pasukannya. Keberhasilan tersebut justru mengandalkan kepemimpinan transformasional serta keseimbangan antara pendekatan humanistik dengan kedisiplinan.

​Oleh karena itu, jika TNI tetap dilibatkan, perannya wajib diposisikan sebagai elemen pelengkap, bukan pengganti. Lembaga pendidikan sipil harus tetap bertindak sebagai aktor utama yang memegang kendali penuh atas arah dan evaluasi pembelajaran. Setiap kebijakan yang memperluas perimeter militer ke ranah sipil perlu dikaji secara kritis demi memastikan target pembangunan karakter tidak mengaburkan kemandirian pendidikan sipil dan mencederai semangat reformasi.

Penulis: Mg_Dzaki
Editor: Diroya

- Advertisment -
Jasa Iklan SiGMA

BACA JUGA