BerandaNEWSPTUN Periksa Bukti Tambahan Kasus Lahan Rancapinang

PTUN Periksa Bukti Tambahan Kasus Lahan Rancapinang

Serang, lpmsigma.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG terkait gugatan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Pertahanan RI. Sidang kali ini beragendakan penyampaian bukti tambahan dari para pihak sebelum memasuki tahap kesimpulan, Kamis (16/07/26).

Tim kuasa hukum penggugat, LBH Pijar, Rizal, mengatakan agenda persidangan hari ini merupakan penyampaian bukti terakhir dari para pihak, yakni penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat I, serta Kementerian Pertahanan sebagai tergugat II intervensi.

“Jadi, agenda hari ini adalah agenda pembuktian terakhir bagi para pihak. Antara pihak penggugat, BPN sebagai tergugat satu, dan Kementerian Pertahanan sebagai tergugat dua intervensi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan tim kuasa hukum penggugat mengajukan dua bukti elektronik berupa video. Video pertama memperlihatkan aktivitas pembangunan batalion teritorial yang menjadi objek sengketa, sedangkan video kedua berisi dokumentasi audiensi di Kantor Bupati Pandeglang.

“Pada hari ini kami mengajukan dua bukti elektronik berupa video yang menerangkan aktivitas pembangunan batalion teritorial yang sedang diperiksa PTUN, dan adanya audiensi yang terjadi di Kantor Bupati Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Rizal menambahkan, tim kuasa hukum akan merangkum seluruh fakta persidangan dalam sidang kesimpulan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

“Dalam agenda kesimpulan, kami akan merangkum intisari seluruh proses persidangan dan menyuguhkannya kepada Majelis Hakim untuk membantu mempertimbangkan putusan perkara ini,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, apabila putusan nantinya tidak sesuai dengan harapan penggugat, tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Walaupun memang setelah ada pembacaan putusan tetap ada upaya hukum, maka kami akan mengajukan banding dan kasasi supaya kami selalu membersamai warga,” tegasnya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim, Rony Royaldi, menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (28/07/26) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum memasuki tahap putusan.

“Kita agendakan pembacaan kesimpulan dari para pihak digelar hari Selasa (28/07/26) sehingga bisa memasuki persidangan berikutnya, yaitu sidang putusan,” tutupnya.

Reporter: Mg_Ferdy
Editor: Frida

- Advertisment -
Jasa Iklan SiGMA

BACA JUGA