Oleh: Mumtaz Mutahhari, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin & Adab
Carut marut Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten tahun 2023 menggiring opini pribadi bahwa Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) UIN Banten terlalu berpihak kepada salah satu partai pengusung, oleh karena itu bentuk netralitas KPU-M UIN Banten patut dipertanyakan.
Persoalannya PKPU yang disosialisasikan oleh Ketua KPU-M UIN SMH Banten tahun 2023, Afrilia Husaini Huda yang juga Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam, bahwa tidak ada pernyataan mahasiswa yang mencalonkan diri dapat diwakilkan (Kamis, 09 Maret 2023). Namun, secara mendadak dan sepihak KPU-U menyatakan pemberitahuan melalui Instagram bahwa diperbolehkan diwakilkan untuk pendaftaran.
Dengan demikian diperbolehkan diwakilinya tersebut secara jelas menguntungkan salah satu pihak, yang sebelumnya pemberitahuan ini tidak ada pernyataan dalam sosialisasi, hal ini mencoreng netralitas KPU-M UIN Banten.
KPU-M UIN Banten dengan mendadak pada hari Sabtu, 11 Maret 2023, memberikan pemberitahuan terbaru yang berbeda dari yang sudah disosialisasikan, yaitu pendaftaran dimulai pada hari Jumat hingga Sabtu pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Namun, pemberitahuan yang berbeda pada hari Sabtu, 11 Maret 2023, menyatakan bahwa pendaftaran diundur pada pukul 20.00 WIB.
Persoalan terburuk dan inkonsisten terhadap pemberitahuan yang tercantum, setelah beberapa menit disebarkannya pemberitahuan yang disebar melalui kanal Instagram @kpum.uinbanten2023 telah dihapus oleh admin KPU-M UIN Banten.
Opini yang menggiring kepada KPU-M UIN Banten yang sebenarnya berpihak kepada salah satu partai pengusung terlihat jelas dari kedua pemberitahuan yang mendadak tersebut. Dengan demikian, Ketua Umum KPU-M UIN Banten, tidak konsisten terhadap netralitasnya.
Sekalipun penyelenggara fakultas terletak pada KPU Fakultasnya masing-masing, akan tetapi salah satu anggota KPU-M F mengomentarinya, “Kita sebagai penyelenggara tidak dapat menggugat, hanya bisa memberikan komentar saja.” Dengan kata lain, jalur koordinasi yang telah dibentuk antara KPU-M dengan KPU-M Fakultas tidak dipergunakan sistemnya, atau KPU-M dengan semena-mena membuat keputusannya sendiri.