BerandaSuara MahasiswaopiniLetak Kebodohan KPU-M Terdapat pada Siapa?

Letak Kebodohan KPU-M Terdapat pada Siapa?

Oleh: Murtadho Harahap, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan 

Menjalarnya kebodohan pada KPUM-UIN SMH Banten membuat kebijakan yang dibuat KPUM-UIN SMH Banten baru-baru ini sangat inkoheren dengan PKPUM UIN SMH Banten yang telah disosialisasikan, oleh karenanya ini kesalahan KPUM — KPU jajaran Universitas hingga Fakultas — atau hanya Afrilia Husaini Huda selaku Ketua KPUM-UIN SMH Banten saja?.

Sebelum menjawab pertanyaan yang di atas, kita cari tahu terlebih dahulu kesalahan apa saja yang ada pada kontestasi politik 2023 di UIN SMH Banten saat ini. Sebab, menghakimi tanpa kejelasan yang jelas disebut sebagai penghakiman yang buta, namun tulisan ini bukanlah menghakimi, akan tetapi sebagai bentuk narasi yang menjelaskan kepada mahasiswa yang masih belum memahami di mana letak dasar keributan yang telah terjadi.

Menilik pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (PKPUM) UIN SMH Banten Bab III tentang Pendaftaran Calon, Pasal 4 dan Poin 2 bahwa waktu pendaftaran dan verifikasi pemberkasan calon dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, pada tanggal 11 Maret 2023, KPUM-UIN SMH Banten membuat berita acara dengan dalih hasil rapat bersama disertai dokumentasi rapat yang jumlahnya lebih banyak dari pada satu tangan manusia saja, dimana berita acara yang tersebar menyatakan pemberitahuan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran hingga pukul 20.00 WIB. Bahkan dalam hal ini, KPUM-Fakultas tidak dilibatkan.

Kembali membuka PKPUM-UIN SMH Banten Bab V tentang “Persyaratan Pecalonan” Pasal 11 dan Pasal 12 dalam poin 7 bahwa calon Dema atau Wakil Dema Universitas dan Fakultas harus mendaftarkan diri secara berpasangan. Namun, KPUM-UIN SMH Banten kembali mencederai regulasi yang ada dengan menyebarkan pemberitahuan bahwa calon diperbolehkan mendaftar dengan diwakilkan saja.

Menilik tulisan opini oleh Mumtaz Mutahhari, bahwa KPUM UIN SMH Banten berpihak kepada salah satu partai pengusung, dikatakan tepat dan tidak tepat. Alasannya ialah tidak tepat apabila melakukan generalisir dari KPUM Universitas hingga Fakultas menyokong kebersamaan untuk mencederai regulasi, akan tetapi hingga kini grup WhatsApp untuk jalur komunikasi dan kordinasi KPUM seluruh fakultas di UIN SMH Banten masih dikunci atau hanya admin saja yang dapat berbicara dan mengirim pesan di grup. Oleh karena itu, asumsi KPUM-Universitas dan Fakultas berpihak kepada salah satu partai pengusung tidak tepat. Kecuali hanya KPUM-Universitas saja yang berpihak kemungkinan tepat.

Selain itu, menilik UU KBM dan PKPU UIN SMH Banten tidak ada narasi untuk KPUM perihal penambahan waktu kerja atau berupa catatan sewaktu-waktu jam, hari, bulan, dan tahun dapat ditambahkan. Namun, KPUM-UIN SMH Banten kembali mencederai regulasi yang ada dengan menambahkan jumlah hari untuk pemberkasan secara mendadak pada tanggal 13 Maret 2023, jumlah hari yang ditambahkan yaitu hingga tanggal 14 Maret 2023. Bahkan berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua KPUM-UIN SMH Banten yakni Afrilia Husaini Huda tidak melibatkan KPUM-Fakultas, dengan kata lain keputusan untuk penambahan waktu dilakukan secara sepihak.

Oleh karena itu, apakah sanksi Rektorat dan teguran BAWASLU akan dilayangkan kepada KPUM-UIN SMH Banten?. Lalu, apakah hiruk piruk kesalahan dan inkoherensi Kontestasi Politik 2023 karena KPUM-UIN SMH Banten atau ketuanya? Kedua pertanyaan tersebut silakan dijawab dan diklarifikasi oleh pembaca.

- Advertisment -

BACA JUGA