Beranda blog Halaman 144

Kebijakan UKT Dinilai Belum Akomodir Usulan Mahasiswa

0

Serang, lpmsigma.com Surat edaran kebijakan rektor terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dinilai belum mengakomodir usulan mahasiswa. Fikri Maswandi selaku Koordinator Umum Komunitas Soedirman mengatakan, pemotongan UKT yang hanya senilai 15 persen itu sangat jauh dari tuntutan mahasiswa pasca demonstrasi.

“Lembaga jangan hanya berempati. Kebijakan ini saya rasa dikeluarkan hanya sebagai formalitas kepada mahasiswa. Angka 15 persen itu terlalu kecil. Mahasiswa telah mengajukan potongan UKT sebesar 50 persen pada aksi demonstrasi lalu,” ujar Fikri kepada kru SiGMA, Senin (29/6).

Menurutnya, rektor harus menjadi pahlawan kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa serta walinya, dan itu diberlakukan secara menyeluruh.

“Kami melihat bahwa pemotongan UKT ini juga memiliki syarat-syarat yang ribet dan pelik, terlebih hal itu juga tidak dilakukan secara menyeluruh ke setiap mahasiswa,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Forum Silaturahmi UKM (FSU) Inayatullah menemukan keganjalan dalam skema keringanan pembayaran UKT yang baru diedarkan lusa kemarin.

Menurutnya tidak ada upaya transparansi dari lembaga kepada mahasiswa. Sebab kebijakan itu sudah ditandatangani oleh rektor dua hari sebelum mahasiswa melakukan demonstrasi pada Rabu (25/6).

“Ada dugaan kuat bahwa lembaga menahan surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor, aksi demonstrasi terjadi sudah 2 kali, omong kosong jika kebijakan yang diambil oleh lembaga adalah hasil audiensi mahasiswa dan lembaga,” kata Inayatullah.

Menurutnya mahasiswa tidak ambil bagian untuk menentukan nasibnya sendiri. Pemotongan UKT ini hanya disetujui dan disepakati oleh lembaga saja. “Mahasiswa tidak dilibatkan secara langsung dan tidak etis untuk masa depan kampus yang katanya rahmatan lil alamin,” pungkasnya. [Khud/Reski/SiGMA]

UIN Banten Siap Beri Subsidi Kuota dan Pemotongan UKT 15 Persen

0

Serang, lpmsigma.com | UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten akhirnya membuat keputusan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemberian gratis kuota selama pandemi COVID-19 bagi mahasiswa aktif untuk semester gasal tahun ajaran 2020/2021.

Pemberian diskon UKT sebesar 15 persen dan sebesar 150 ribu untuk paket kuota bagi mahasiswa.

Kebijakan tersebut adalah hasil audiensi antara pihak rektorat dengan perwakilan dari Aliansi mahasiswa UIN Banten yang kembali melakukan aksi di depan gedung rektorat UIN Banten, Kamis (25/06).

Wakil Rektor II Encep Syarifudin mengatakan untuk mendapat keringanan tersebut, mahasiswa bersangkutan harus mengajukan kepada pihak rektorat terlebih dahulu. “Silahkan mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT,” katanya

Encep Syarifudin juga menjelaskan, bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan dapat membawa surat permohonan yang diketahui tingkat RT/RW, serta dilengkapi dokumen terkait.

“Syaratnya ngelampirin surat keterangan lurah/camat/rw/rt bahwa orang tua meninggal, di-phk, atau penghasilan menurun. Sedangkan bagi mahasiswa yang orang tuanya PNS itu tidak bisa mengajukan,” jelasnya

Selain itu, bagi mahasiswa Bidikmisi atau yang mendapatkan beasiswa dan untuk mahasiswa UKT golongan satu tidak dapat mengajukan keringanan UKT.

“Diluar persyaratan itu mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT, sedangkan untuk subsidi kuota semua mahasiswa dapat,” ucap Encep Syarifudin

Ia juga menambahkan, keringanan ini diberikan kepada mereka yang mengajukan, kemudian diverifikasi memenuhi atau lolos prasyarat yang ditentukan. [Sugandi/SiGMA]