Beranda blog

Gerakan Tak Bergantung pada Internal Kampus!

0

Menjawab Tulisan Muhammad Syahid

Tulisan yang dikirim oleh Moch Zaki Aliyudin – Program Studi Hukum Tata Negara

Tulisan Muhammad Syahid yang menyikapi gerakan mahasiswa terpecah karena kekosongan jabatan internal terasa terlalu menyederhanakan persoalan. Seolah-olah, ketika Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema U) dan Senat Mahasiswa Universitas (Sema U) tidak berjalan, gerakan ikut kosong. Pertanyaannya sederhana: sejak kapan gerakan mahasiswa sepenuhnya ditentukan oleh struktur?

Asumsi bahwa kekosongan jabatan sama dengan kekosongan gerakan justru mengabaikan realitas di lapangan. Dalam banyak momentum, gerakan tetap hidup meski tanpa komando formal. Gerakan tumbuh dari keresahan yang sama, dari pengalaman kolektif mahasiswa yang merasa ada yang tidak beres, lalu mencari cara untuk bersuara.

Memang tidak bisa dipungkiri, Dema U dan Sema U memiliki peran penting sebagai kanal formal. Mereka memberi ruang representasi dan jalur komunikasi dengan birokrasi kampus. Namun, fungsi tersebut bukan berarti menjadi satu-satunya sumber lahirnya gerakan.

Gerakan mahasiswa pada dasarnya memiliki watak cair. Gerakan tidak selalu lahir dari ruang sidang organisasi, tetapi dari ruang-ruang sederhana, seperti diskusi kecil, obrolan santai, hingga konsolidasi mandiri. Dari situ muncul kesadaran kolektif yang kemudian menjelma menjadi aksi.

Justru dalam banyak kasus, ketergantungan pada struktur membuat gerakan kehilangan kelincahannya. Prosedur yang berlapis, dinamika internal, hingga tarik-menarik kepentingan sering membuat respons menjadi lambat. Pada titik ini, gerakan organik justru lebih adaptif dan cepat membaca situasi.

Menyikapi hal itu, kekosongan jabatan seharusnya tidak dilihat sebagai akhir dari gerakan, melainkan sebagai ruang untuk membangun pola gerakan yang lebih mandiri. Mahasiswa didorong untuk tidak menunggu struktur, tetapi berinisiatif membangun kolektif dan aliansi yang berbasis kesadaran bersama.

Jika yang dipersoalkan adalah terpecahnya gerakan, akar masalahnya bukan semata pada kosongnya kursi organisasi. Persoalannya terletak pada lemahnya konsolidasi dan arah bersama. Gerakan bisa tetap ada, tetapi kehilangan daya tekan karena tidak terhubung satu sama lain.

Perlu ditegaskan lebih jauh bahwa narasi yang menempatkan Dema U dan Sema U sebagai pusat komando gerakan, tidak sepenuhnya sejalan dengan realitas empiris di lapangan. Dalam berbagai momentum gerakan di UIN SMH Banten, yang tampil sebagai pelopor, penggerak, sekaligus pemersatu gerakan justru bukan struktur formal tersebut.

Faktanya, peran inisiatif, konsolidasi, hingga mobilisasi massa lebih konsisten dijalankan oleh FSOE, contoh bukti nyata ialah seperti Aksi May Day dan Diskusi Publik dari Ambisi-Eksploitasi. Dalam banyak situasi, FSOE hadir bukan sekadar sebagai peserta aksi, melainkan sebagai aktor yang menghidupkan gerakan, membangun komunikasi lintas kelompok, merawat isu, serta menjaga arah perjuangan tetap tajam dan terorganisasi.

Pembentukan KPUM-U dan Bawaslu-M Baru Tuai Kontroversi

0

Serang, lpmsigma.com – Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslu-M) baru menuai kontroversi. Hal ini terjadi setelah kedua lembaga tersebut sebelumnya dibubarkan secara tidak resmi. Wakil Rektor III disebut terlibat dalam pembentukan kepengurusan baru.

Mantan Ketua KPUM-U, Kahfi Achmadi, menyatakan bahwa pembentukan KPUM-U dan Bawaslu-M seharusnya menjadi kewenangan Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) sesuai dengan ketentuan dalam UUKBM Pasal 17 Nomor 1 Tahun 2026.

“Pembentukan KPUM dan Bawaslu merupakan tugas pokok dan fungsi Sema-U, bukan Wakil Rektor III,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Rabu (29/04/26).

Ia juga mempertanyakan netralitas lembaga, dalam proses Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM).

“Wakil Rektor III merupakan bagian dari lembaga, bukan mahasiswa. Apakah PUM ini berada di bawah kendali lembaga?” tanyanya.

Di sisi lain, mahasiswa Fakultas Syariah, Suryo, menilai pembubaran KPUM-U dan Bawaslu sebelumnya tidak dilakukan secara resmi. Ia juga menilai keterlibatan Wakil Rektor III sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Tindakan Wakil Rektor III melanggar ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang,” jelasnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Rabu (29/04/26).

Ia berharap, peristiwa tersebut tidak menjadi contoh bagi mahasiswa, maupun pejabat kampus lainnya.

“Kejadian ini tidak boleh ditiru oleh pejabat publik lainnya maupun mahasiswa,” tutupnya.

Reporter: Ahmad
Editor: Indah

Sidang 12 Terdakwa Demo Agustus Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

0

Serang, lpmsigma.com — Sidang terhadap 12 terdakwa aksi demonstrasi Agustus lalu masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan putusan sela. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, tepatnya di Ruang Candra, Selasa (28/04/26).

Dalam persidangan tersebut, sembilan terdakwa hadir, sementara tiga lainnya ditunda. Sidang juga sempat diskors selama lebih dari satu jam karena kuasa hukum salah satu terdakwa terlambat hadir.

Salah satu saksi dari pihak kepolisian yang bertugas di lampu merah Ciceri menyatakan, bahwa terdakwa bernama Dzaky terlibat dalam pembakaran pos polisi. Ia mengaku melihat Dzaky memberikan bensin kepada Fatah.

“Saya melihat Dzaky memberikan bensin kepada Fatah,” ujarnya di persidangan.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Dzaky. Ia menjelaskan bahwa bensin tersebut digunakan untuk membakar ban saat aksi, bukan untuk membakar pos polisi.

“Bensin yang diberikan ke Fatah itu untuk membakar ban saat orasi,” bantahnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar turut menegaskan, bahwa bensin yang dibawa Dzaky memang ditujukan untuk kebutuhan aksi, dan bukan untuk membakar pos polisi.

“Dzaky tidak menghendaki sisa bensin itu, digunakan untuk membakar pos polisi,” ujarnya.

Pihak LBH juga mendorong aparat kepolisian, untuk mengusut pelaku utama, di balik perusakan dan pembakaran pos polisi.

“Kami berharap kepolisian dapat menangkap aktor atau dalang intelektual, di balik pembakaran pos polisi,” tambahnya.

Setelah sidang selesai, hakim ketua menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Mei 2026.

“Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan pukul 09.00 WIB,” tutupnya.

Reporter: Ahmad
Editor: Indah

Kampus UIN Banten Jamin Status Mahasiswa Aktif terhadap 3 Tahanan Pidana

0

Serang, lpmsigma.com – Rektor serta jajaran Wakil Rektor (Warek) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, menerima audiensi mahasiswa terkait 13 tuntutan, salah satunya yaitu menjamin status aktif akademik terhadap 3 mahasiswa, yang saat ini menjadi tahanan pidana, pasca aksi demonstrasi Agustus. Audiensi ini bertempat di ruang biro AAKK, gedung Rektorat, Senin (27/04/26).

Rektor UIN SMH Banten, Ishom, mengatakan akan menjamin status mahasiswa aktif terhadap 3 mahasiswa UIN Banten yang saat ini masih menjalani proses persidangan.

“Saya memberikan kepastian, bahwa saya atau Wakil Rektor, akan membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa aktif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, akan melindungi serta menjamin keamanan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi, jika tidak terindikasi melakukan tindak pidana.

“Kampus akan melindungi setiap mahasiswa dan menjamin keamanan, apabila mahasiswa tidak melanggar tindak pidana,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Wakil Rektor II, Ali Muhtarom, menyatakan bahwa pihak kampus akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap ketiga mahasiswa tersebut.

“Kami akan tetap mengupayakan advokasi melalui bantuan hukum,” jelasnya.

Ia juga berharap proses persidangan dapat menghasilkan putusan yang adil bagi para mahasiswa dan mendapatkan vonis bebas.

“Kami berharap dan berdoa semoga hasil vonis nantinya adalah bebas,” tutupnya.

Reporter: Ilyas
Editor: Frida

Ketidakhadiran Rektor dan Jajaran Warek, Membuat 13 Tuntutan Mahasiswa Menggantung

0

Polemik kampus kembali mengemuka, tetapi hingga kini belum menemukan titik terang. 13 tuntutan mahasiswa yang seharusnya menjadi ruang dialog justru terkatung tanpa kejelasan. Dalam situasi ini, kehadiran pimpinan kampus, yakni rektor beserta jajaran wakil rektor, bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab untuk mendengar langsung aspirasi mahasiswa.

Ironisnya, pihak yang hadir menemui mahasiswa justru Wakil Rektor I. Secara struktural, bidang yang ditangani berfokus pada akademik dan kelembagaan, bukan pada kebijakan kemahasiswaan maupun aspek keuangan yang turut menjadi bagian dari tuntutan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: ke mana peran pengambil kebijakan utama? Ketika rektor serta Wakil Rektor II dan III tidak hadir dalam momentum krusial, muncul kesan adanya jarak antara kebijakan dan realitas yang dihadapi mahasiswa. Situasi ini sekaligus mencederai prinsip demokrasi kampus yang seharusnya menjunjung keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.

Kampus sejatinya merupakan miniatur negara dan ruang pembelajaran demokrasi. Namun, ketika aspirasi mahasiswa tidak direspons langsung oleh pemegang otoritas, ruang tersebut menjadi sempit. Kampus berisiko kehilangan fungsinya sebagai tempat tumbuhnya intelektual yang kritis dan berintegritas.

Tuntutan mahasiswa bukan tanpa dasar. Berangkat dari berbagai persoalan, mahasiswa merumuskan dua belas tuntutan yang mencakup ketidakjelasan kebijakan PUM, proses hukum terhadap tiga mahasiswa UIN Banten, mahalnya UKT, dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen, praktik komersialisasi pendidikan, hingga minimnya transparansi BOP. Persoalan UKT dan BOP secara langsung berkaitan dengan kewenangan Wakil Rektor II, sementara isu kemahasiswaan berada dalam ranah Wakil Rektor III.

Namun demikian, keseluruhan tuntutan tetap memerlukan kehadiran pimpinan utama sebagai pengambil keputusan strategis. Tanpa kehadiran rektor beserta Wakil Rektor II dan III, forum dialog kehilangan arah dan berujung pada jawaban yang tidak solutif.

Ketidakhadiran pimpinan tersebut pada akhirnya bukan hanya persoalan absensi fisik, tetapi juga mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap suara mahasiswa. Aspirasi tersebut perlahan meredup, bukan karena kehilangan daya, melainkan karena tidak menemukan ruang untuk didengar.

Sudah saatnya birokrasi kampus melakukan evaluasi menyeluruh. Kepemimpinan tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan di atas kertas, tetapi juga melalui keberanian untuk hadir, mendengar, dan bertanggung jawab. Jika tidak, jarak antara mahasiswa dan institusi akan semakin melebar, dan kepercayaan pun perlahan runtuh.

Berikut 13 tuntutan yang disampaikan:
1. Sesuaikan pengalokasian biaya UKT bagi mahasiswa.
2. Menjamin status akademik 3 mahasiswa UIN.
3. Menjamin perlindungan hukum mahasiswa UIN yang melakukan aksi demonstrasi.
4. Masifkan peran dan fungsi PSGA dalam penindakan KS (Kekerasan Seksual)
5. Tindak tegas oknum dosen yang melakukan komersialisasi dan asusila.
6. Transparansi anggaran dan biaya operasional.
7. Sejahterakan civitas akademik.
8. Tingkatkan kualitas dan fasilitas kampus.
9. Segerakan pembangunan fasilitas umum kampus.
10. Berikan solusi yang efektif terhadap ormawa serta UKM.
11. Tingkatkan kualitas satgas penerimaan beasiswa KIP UIN SMH Banten.
12. Menindaklanjuti pesta demokrasi kampus.
13. Wujudkan pendidikan ilmiah dan demokratis

Penulis: Ilyas
Editor: Frida

Kampus Harusnya Menjadi Ruang Aman, Bukan Sarang Pelaku KS

0

Dalam beberapa hari terakhir, empat kampus besar kembali terseret kasus kekerasan seksual. Di Universitas Indonesia, mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya belajar soal keadilan justru diduga menjadi pelaku. Di Universitas Padjadjaran, seorang guru besar berinisial IY diduga melecehkan mahasiswi melalui pesan pribadi. Di Institut Teknologi Bandung, himpunan mahasiswa menyanyikan lagu “Erika” dengan lirik tidak pantas. Sementara di Universitas Gadjah Mada, kampus memberi sanksi pada pelaku, tetapi dinilai tidak transparan.

Empat kasus di empat kampus, terjadi hampir bersamaan. Ini bukan sekadar kebetulan. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam pada sistem pendidikan tinggi. Pertanyaannya, mengapa kampus belum serius membangun kesadaran tentang relasi sehat dan pencegahan kekerasan seksual?

Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih terjadi. Sepanjang 2021 hingga 2024, tercatat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kejadian sebenarnya, karena banyak korban tidak melapor. Hal ini memperlihatkan bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman.

Selama ini, kampus lebih menekankan kecerdasan akademik, tetapi kurang memberi perhatian pada etika relasi. Mahasiswa hukum mempelajari pasal kekerasan seksual, namun tidak semua memahami konsep persetujuan atau consent dalam kehidupan sehari-hari. Dosen memiliki otoritas akademik, tetapi tidak semua memahami batas relasi kuasa dengan mahasiswa. Organisasi mahasiswa pun kerap membuat konten bermuatan seksual tanpa menyadari dampaknya.

Masalahnya bukan hanya kurangnya pengetahuan, melainkan minimnya pendidikan seksualitas yang komprehensif. Padahal, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan biologis, tetapi juga pemahaman tentang etika, relasi kuasa, serta penghormatan terhadap tubuh dan batasan orang lain.

Pemerintah sebenarnya telah mewajibkan pembentukan Satgas PPKS melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun, jika korban masih merasa takut, ragu, atau tidak percaya pada sistem, berarti implementasinya belum berjalan efektif.

Kasus-kasus ini juga memperlihatkan bahwa status akademik tidak menjamin etika. Mahasiswa hukum bisa menjadi pelaku, profesor dapat melakukan pelecehan, dan budaya organisasi dapat menormalisasi candaan seksual. Ditambah lagi, sanksi yang tidak transparan berpotensi memperkuat kesan bahwa kampus lebih melindungi reputasi daripada korban.

Karenanya, solusi tidak cukup hanya membentuk satgas atau membuat tim investigasi. Kampus perlu memasukkan pendidikan seksualitas secara sistematis dan berkelanjutan. Pembelajaran tentang consent, relasi kuasa, dan etika harus menjadi bagian dari budaya kampus, bukan sekadar seminar sesaat.

Selain itu, kampus juga harus tegas dalam memberi sanksi. Pelaku kekerasan seksual perlu dikenai hukuman yang jelas dan setara, baik dosen maupun mahasiswa. Aturan tidak boleh melemah hanya karena pelaku memiliki jabatan, relasi, atau kekuasaan.

Pada akhirnya, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi semua orang untuk belajar dan berkembang. Bukan tempat di mana kekerasan terjadi lalu diselesaikan secara diam-diam. Jika keselamatan dan martabat manusia tidak menjadi prioritas, kampus akan kehilangan maknanya sebagai ruang pendidikan.

Penulis: Delis
Editor: Frida

LPM SiGMA Hadirkan MOS sebagai Ruang Pengembangan Calon Jurnalis Muda

0

Serang, lpmsigma.com – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Sarana Informasi Gema Mahasiswa (SiGMA), kembali selenggarakan kegiatan Masa Orientasi SiGMA (MOS) sebagai langkah awal dalam membentuk dan mengembangkan calon jurnalis muda. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 24 dan 25 april 2026. Bertempat di gedung Rektorat Lantai 3 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Kampus 1, Jum’at (24/04/26).

Kegiatan ini di ikuti oleh 52 peserta yang berasal dari semester 4 dan 2 dengan mengusung tema “Membangun dasar muda yang kritis, etis, dan berintegritas”. Kegiatan ini merupakan upaya yang diadakan LPM SiGMA untuk membentuk calon jurnalis muda yang memiliki sikap kritis, etis, dan dapat bertanggung jawab dalam dunia jurnalistik.

Ketua Pelaksana MOS 2026, Naufal, menyampaikan bahwa tema yang diangkat ini menjadi langkah awal pembentukan jurnalis muda.

“Tema yang kita angkat merupakan langkah awal sebagai jurnalis muda agar peka terhadap isu yang terjadi di kampus ataupun luar kampus, membentuk pemikiran yang kritis terhadap isu yang terjadi,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa MOS tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

“Untuk tahun kemarin lebih banyak pemateri dari luar, kalau tahun ini kita lebih banyak belajar mendalami tentang kesigmaan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ahmad, Pimpinan Umum LPM SiGMA 2026, tujuan MOS ini merupakan bagian penting dari regenerasi organisasi pers mahasiswa.

“Tujuan diadakannya MOS ini ialah sebagai aksi organisasi, untuk regenerasi kepengurusan baru ditahun 2026, serta membentuk dan membangun calon kru SiGMA sebagai jurnalis muda yang kritis, etis, dan berintegritas,” ungkap Ahmad.

Ia juga berharap, setelah dilaksanakanya MOS kali ini, peserta dapat memahami materi dasar seputar kesigmaan dan jurnalistik.

“Tentunya harapan dari saya, peserta dapat memahami materi dasar seputar kesigmaan serta jurnalistik. Peserta dapat konsisten serta komitmen dalam menjalani setiap tahap kaderisasi yang ada di SiGMA, hingga menjadi kru LPM SiGMA,” tutupnya.

Penulis : Saroh
Editor : Nabel

Di Tengah Sunyinya Kampus Ketika Kawan Ditahan dan Gerakan Kehilangan Arah

0

Tulisan yang dikirim oleh Syahid – Program Studi Hukum Tata Negara

Selasa, 14 April 2026, menjadi penanda penting bagi wajah gerakan mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Sidang perdana terhadap tiga mahasiswa yang sebelumnya ditahan telah berlangsung. Ini bukan sekadar peristiwa hukum, tetapi juga ujian nyata bagi solidaritas mahasiswa.

Kampus hari ini tampak berjalan seperti biasa. Aktivitas akademik tetap berlangsung, ruang kelas tetap terisi, dan sebagian besar mahasiswa menjalani rutinitasnya. Namun, ketenangan itu tidak bisa dibaca sebagai keadaan yang baik-baik saja. Di balik situasi yang terlihat normal, sebagian mahasiswa tetap bergerak mengawal isu, menyuarakan dukungan, dan menjaga solidaritas bagi kawan-kawan yang menghadapi proses hukum. Sayangnya, gerakan itu masih berjalan sendiri-sendiri dan belum menjadi kekuatan bersama. Akibatnya, banyak mahasiswa belum memahami persoalan secara utuh. Ada yang diam, belum tergerak, atau tidak merasa ini sebagai tanggung jawab bersama. Di titik ini, persoalan utama muncul: bukan ketiadaan gerakan, melainkan hilangnya daya himpun.

Kondisi ini tidak lepas dari mandeknya organisasi mahasiswa internal. Hingga kini, struktur eksekutif dan legislatif belum terbentuk melalui proses pemilihan yang sah. Akibatnya, organisasi internal kampus saat ini belum memiliki legitimasi dan daya gerak yang cukup kuat dalam mengonsolidasikan gerakan mahasiswa. Tidak ada arah yang tegas maupun komando yang mampu menyatukan langkah. Ketiadaan kepemimpinan definitif membuat gerakan berjalan tanpa pusat; konsolidasi melemah, koordinasi terputus, dan gerakan kolektif terfragmentasi. Masing-masing bergerak sendiri tanpa kekuatan yang cukup untuk memberi tekanan, terutama dalam mengawal tiga mahasiswa yang sedang menjalani proses hukum.

Dalam situasi ini, solidaritas seharusnya menjadi garis depan gerakan mahasiswa. Namun, yang terlihat belum maksimal, bukan karena tidak peduli, melainkan karena tidak terorganisir.

Situasi semakin diperparah oleh fokus mahasiswa yang terpecah. Energi gerakan terseret ke berbagai kepentingan, termasuk dinamika internal seperti pemilihan mahasiswa yang tak kunjung selesai. Akibatnya, fokus terhadap isu utama melemah. Padahal, penangkapan mahasiswa seharusnya menjadi refleksi keras bagi gerakan itu sendiri. Demonstrasi memang bagian dari tradisi perjuangan mahasiswa dan ruangnya dijamin, tetapi pelaksanaannya tidak pernah sederhana. Tanpa kesiapan dan kontrol yang matang, aksi mudah kehilangan arah dan menjauh dari substansi. Meski begitu, persoalan teknis di lapangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menjauh dari solidaritas. Di sinilah gerakan mahasiswa diuji: tetap sebagai kekuatan kolektif atau tercerai-berai dalam kepentingan masing-masing.

Hari ini, yang dibutuhkan bukan sekadar diskusi atau pernyataan sikap, melainkan konsolidasi nyata. Mahasiswa harus menyatukan barisan untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Pendampingan, advokasi, dan penyebaran informasi tidak bisa lagi setengah-setengah. Di saat yang sama, penyelesaian pemilihan mahasiswa tidak boleh terus berlarut. Regenerasi kepemimpinan bukan sekadar agenda formal, tetapi fondasi untuk menghidupkan kembali arah gerakan yang mulai kehilangan pijakan.

Kampus boleh terlihat tenang, tetapi ketenangan itu berpotensi menutup kepekaan. Ketika ada kawan yang menghadapi proses hukum dan organisasi belum berjalan sebagaimana mestinya, diam bukan lagi sikap netral, melainkan bagian dari masalah. Hari ini, keberpihakan diuji, tetap nyaman dalam situasi semu atau berani berdiri bersama dalam solidaritas.

PUM Molor, Mahasiswa Menunggu Kepastian

0

Pasca pembubaran Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslu-M) tanpa kop surat resmi, pihak lembaga bersama Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) sempat menyatakan bahwa pemilihan akan kembali dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri.

Namun, hingga kini, hampir satu bulan berlalu, Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) justru terus mengalami penundaan tanpa kejelasan.

Wakil Rektor III telah memperpanjang Surat Keputusan (SK) Sema-U hingga akhir April guna membuka panitia seleksi (pansel) baru. Sayangnya, sampai saat ini belum ada informasi lanjutan yang disampaikan kepada mahasiswa. Kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada problem serius dalam tata kelola demokrasi di lingkungan kampus.

Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana komitmen lembaga dan Sema-U terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak politik mahasiswa?

Idealnya, PUM menjadi ruang politik yang sehat, tempat mahasiswa belajar tentang partisipasi, perbedaan pilihan, hingga tanggung jawab dalam menentukan arah organisasi kemahasiswaan (ormawa). Namun, ketika proses ini molor tanpa kepastian, kepercayaan mahasiswa perlahan terkikis. Penundaan yang berlarut-larut membuka ruang spekulasi: apakah ada konflik kepentingan, atau bahkan intervensi pihak tertentu yang menghambat jalannya proses demokrasi?

Pada Senin, 30 Maret 2026, Wakil Rektor III menyampaikan bahwa aplikasi SIPUMA belum siap digunakan dan rencananya akan beralih menggunakan aplikasi dari kampus lain. Situasi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan koordinasi.

Sebagai agenda rutin tahunan, PUM seharusnya memiliki pola pelaksanaan yang matang dan terstruktur. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: kegagalan dalam memastikan kesiapan administratif, teknis, hingga regulatif.

Lembaga Pers Mahasiswa SiGMA juga menerima sejumlah pengaduan melalui media sosial terkait molornya PUM Online, yang berdampak langsung pada penampungan mahasiswa baru. Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), khususnya Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), berada dalam posisi serba tidak pasti. Di satu sisi, mereka harus menyambut mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN. Di sisi lain, belum terbentuknya kepengurusan baru, serta ketiadaan pelaksana tugas (Plt) atau perpanjangan SK, membuat roda organisasi terhambat. Dampaknya, program kerja mandek dan dinamika gerakan mahasiswa ikut tersendat.

Situasi ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Lembaga dan Sema-U perlu membuka ruang komunikasi yang transparan kepada mahasiswa, menjelaskan secara jujur penyebab keterlambatan, sekaligus memberikan kepastian jadwal yang realistis. Di saat yang sama, independensi proses PUM juga harus dijaga dari segala bentuk intervensi yang berpotensi merusak integritas demokrasi kampus.

Jika penundaan ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu agenda pemilihan, melainkan kepercayaan mahasiswa terhadap sistem demokrasi itu sendiri. Kampus yang seharusnya menjadi miniatur praktik demokrasi justru berisiko kehilangan nilai-nilai yang selama ini digaungkan.

Penulis: Ahmad
Editor: Indah

Sampah Tersisa di Balik Panggung Wisuda

0

Serang, lpmsigma.com – Ruang aula Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten riuh oleh lautan manusia. Alunan musik prosesi menggema, mengiringi langkah para wisudawan. Panitia tampak sibuk memastikan acara berjalan sesuai rencana, Sabtu (11/04/26).

Di atas podium, jajaran pimpinan kampus menjadi pusat perhatian. Prosesi pemindahan tali toga berlangsung khidmat. Raut bahagia dan senyum bangga terpancar dari wajah para orang tua saat nama anak mereka dipanggil satu per satu.

Kamera-kamera menangkap momen itu tanpa henti. Namun perlahan, sorotan mulai bergeser. Aula yang semula padat berangsur lengang. Langkah kaki meninggalkan ruangan, menyisakan kursi-kursi kosong dan panggung yang kehilangan riuhnya.

Suasana perayaan memudar, digantikan pemandangan yang kontras. Di sela barisan kursi, botol plastik berserakan. Bungkus camilan dan tisu bekas tergeletak kusut, sebagian terinjak hingga tak berbentuk.

Pemandangan serupa tampak di halaman kampus. Rerumputan yang sejak pagi menyambut kedatangan tamu kini menanggung sisa-sisa euforia. Jejak perayaan berubah menjadi jejak kelalaian.

Di balik kemeriahan itu, ada sosok yang kerap luput dari perhatian. Saat wisudawan pulang membawa kebanggaan, para petugas kebersihan justru memulai pekerjaan mereka.

Erik Fardiansyah menjadi salah satunya. Selain sebagai pengawas taman, ia turut bertanggung jawab menjaga kebersihan selama acara. Sejak pagi, ia bersama rekan-rekannya memantau kondisi lingkungan secara berkala demi kenyamanan tamu.

Namun, setelah acara usai, pekerjaan mereka menjadi lebih berat. Sampah yang meningkat hingga dua kali lipat membuat mereka harus bekerja ekstra. Untuk membersihkan area halaman saja, dibutuhkan waktu hingga dua hari.

Erik menggambarkan kondisi yang mereka hadapi.

“Yang di halaman, sampahnya ke mana-mana. Ada yang sampai ke selokan, ada juga di rumput. Itu kadang kami butuh dua hari untuk membersihkannya.”

Ia juga mengungkapkan perasaan sedih saat area yang telah dibersihkan kembali kotor. Bahkan, tanaman yang dirawat dengan telaten kerap rusak karena terinjak.

“Kalau soal sampah, kembali lagi ke masing-masing. Tapi seharusnya kita bisa sama-sama menjaga lingkungan. Kadang taman juga ikut terinjak.”

Erik tidak menuntut hal besar. Ia berharap ada kepedulian dari mahasiswa untuk ikut mengingatkan keluarga dan kerabat.

Dengan harapan sederhana, ia menyampaikan.

“Setidaknya mahasiswa bisa ikut mengedukasi keluarga yang datang, supaya membuang sampah pada tempatnya.”

Di sisi lain, kesadaran juga datang dari orang tua wisudawan. Soedikin menilai persoalan sampah dapat diminimalkan jika ada dorongan lebih tegas dari pihak kampus.

Dengan nada reflektif, ia menyampaikan.

“Sebenarnya ini soal kesadaran diri. Tapi akan lebih baik kalau ada petunjuk dari kampus, misalnya larangan membuang sampah sembarangan agar taman tetap terjaga.”

Ia juga menekankan langkah sederhana yang bisa dilakukan sejak dari rumah.

Dengan nada mengingatkan, ia menambahkan.

“Kita biasanya bawa makanan dari rumah. Sebaiknya juga membawa kantong sendiri untuk menampung sampah.”

Reporter: Nurhasanah
Editor: Ayunda