Dema U Menganggap Adanya Perbedaan Kebijakan Penggunaan Aula Rektorat Oleh Organisasi Eksternal

0
272 views

Serang, lpmsigma.com – Rektorat lantai 3 yang pada hari Sabtu (11/06/2022) dipakai untuk kegiatan organisasi eksternal, yaitu PKC PMII menuai beberapa polemik di kampus.

Polemik yang terjadi dikarenakan adanya acara formal yang dilakukan oleh organisasi eksternal kampus di Aula Rektorat lantai 3 masih saja belum menemukan titik terang. Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN SMH Banten mengatakan adanya perbedaan kebijakan yang dipakai dalam menganalisis isu tersebut.

Sobirin sebagai Presiden Mahasiswa mengatakan seharusnya mahasiswa lebih cermat lagi dalam mengkaji suatu isu, tidak bisa memandang hanya dengan satu sisi saja, jika mengkaji dengan UU KBM, sudah jelas tidak mengindahkan aturan yang ada.

“Jika referensinya kita memakai KBM maka itu adalah suatu bentuk pelanggaran,” ujar Sobirin, Minggu (12/06).

Sobirin juga mengatakan jika dikaji dengan kebijakan lembaga, hal tersebut tidak menjadi masalah karena di dalamnya terdapat simbiosis mutualisme.

“Jika kita memakai referensinya adalah kebijakan lembaga lewat bagian kerja sama yang hari ini di naungi oleh Warek lll itu menjadi sesuatu hal yang diperbolehkan,” katanya.

Selain itu, Sobirin juga mengatakan dengan adanya 2 kebijakan yang saling berseberangan, seharusnya bisa dicermati hak mahasiswa dengan hak lainnya. Serta, buruknya komunikasi keduanya menjadi polemik di kalangan mahasiswa .

“Etika yang baik yang seharusnya digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan itu, entah berkaitan dengan apapun jenis acaranya, dalam upaya meminimalisir keributan serta tendensi terhadap kelompok tertentu maka, harusnya pelaku penyelenggaraan kegiatan tersebut memberikan surat pemberitahuan terhadap SEMA terkait dengan agendanya. Supaya hal-hal tersebut bisa dirasionalisasi serta diinformasikan terhadap publik untuk menghindari kesalahpahaman,” tutupnya.

Reporter: Taufik

Editor: Alfina