Pandeglang, lpmsigma.com | Puluhan perwakilan petani kecamatan Sindangresmi Pandeglang, mendatangi Kejaksaan tinggi Provinsi Banten, untuk menagih tindak lanjut laporan pengaduan yang mereka sampaikan pada September 2020 silam. Laporan pengaduan (Lapdu) yang mereka layangkan tentang dugaan diperjualbelikannya bantuan alat pertanian oleh oknum Dinas dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Koordinator Pelapor, Muhammad Rijal Saefullah menjelaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi (kajati) sampai saat ini belum juga menindaklanjuti laporan terkait penyalahgunaan bantuan alat pertanian dari pemerintah yang dilakukan oleh oknum Dinas dan Gapoktan yang sudah dilayangkan masyarakat tani kecamatan Sindangresmi setahun silam.
“Oleh karenanya para petani mendatangi gedung kajati kembali untuk mendapatkan alasan apa yang membuat Kejati begitu lamban menindaklanjuti laporan kami (petani kecamatan sindangresmi). Padahal data dan kesaksian sudah sejak lama kami berikan dan penuhi,” Ujar Rizal, Jumat, (15/01).
Selain itu, Ajat Andrian salah seorang petani sangat menyayangkan adanya penyalahgunaan bantuan alat tani yang dilakukan oleh oknum Dinas dan oknum yang mengaku dirinya sebagai Gapoktan. Ia mengaku para petani kecil di Sindangresmi sangat dirugikan oleh kelakuan oknum Dinas yang maruk akan hak-hak petani kecil.
“Jujur kami para petani kecil amat merasa dirugikan. Karena bantuan pemerintah dalam bentuk Alat Mesin Tani (alsintan) yang seharusnya kami dapati fisik dan manfaatnya, malah diperjualbelikan oleh oknum dinas yang bekerjasama dengan orang yang menamakan dirinya Gapoktan (gabungan kelompok tani kecamatan),” Tutur Ajat.
Senada dengan Ajat, Sarbini salah satu petani Sindangresmi menjelaskan, dalam hal ini negara telah dirugikan karena bantuan Alsintan yang begitu banyak justru melayang menjadi milik pribadi.
“Per unit alsintan dalam bentuk traktor dihargai 10 – 17 juta. Bahkan ada yang dijual sampe ke luar daerah. Jumlahnya gak main-main, banyak banget. Tahun 2017 saja ada kurang lebih 35 unitan. Belum lagi tahun-tahun sebelumnya dan setelahnya,” Kata Sarbini.
Ia juga menambahkan, selain traktor, oknum Dinas terkait juga menyelewengkan alat tani yang berjenis komben dan peralatan tani jenis lainnya yang harganya hingga ratusan juta rupiah.
“Bahkan yang terkini, satu unit komben yang harganya ratusan juta pun melayang dijual ke luar daerah seperti ke wilayah Sumatra, dengan harga puluhan juta. Kemudian jonder 2 unit pun melayang ke luar kabupaten Pandeglang. Belum lagi alat mesin pertanian jenis lainnya,” ungkap Sarbini.
Selain itu, Sarbini juga mengatakan, beberapa waktu lalu, ada yang sudah dipanggil ke kepolisian, namun baru satu hari sudah dijemput lagi oleh camat. Kenyataan ini jelas-jelas merugikan negara dan menghambat tercapainya swasembada pangan yang merupakan salah satu program presiden RI.
“Sudah ada yang pernah dipanggil pihak kepolisian, namun selang satu hari sudah dijemput pulang pihak kecamatan. Ini jelas-jelas merugikan,” ujar Sarbini.
Dalam audiensi siang ini para petani Sindangresmi diterima oleh Hadi Penyidik dan Humas Kejati. Pihak Kejati berjanji akan segera menindaklanjuti dan akan segera turun langsung ke lapangan untuk melengkapi data dan saksi. [Dani – M. Rizal. S/SiGMA]