BerandaSejarahHari Anti Korupsi Sedunia: Komitmen Global Melawan Korupsi

Hari Anti Korupsi Sedunia: Komitmen Global Melawan Korupsi

Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember tiap tahunnya. Hakordia merupakan bentuk perlawanan dunia terhadap korupsi di seluruh dunia. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam pemberantasannya.

Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama, karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi guna, meningkatkan kesadaran dan peran konvensi dalam memberantas dan mencegahnya.

Mengutip dari laman National Today dan laman United Nation, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi yang bisa merugikan orang lain. Hal tersebut sebuah fenomena sosial, politik, ekonomi yang kompleks dan terjadi di semua negara.

Fenomena ini memiliki kemampuan untuk melemahkan lembaga-lembaga demokrasi, melambatkan perkembangan ekonomi dan berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan.

Korupsi juga dapat merusak struktur dasar lembaga-lembaga demokratis, dengan merusak proses pemilihan umum, melanggar aturan hukum dan menciptakan lingkungan birokrasi yang terpenuhi oleh praktik suap.

Dampaknya terlihat dalam hambatan pembangunan ekonomi, di mana investasi asing seringkali tidak dianjurkan dan usaha kecil di dalam negeri kesulitan mengatasi biaya yang diakibatkan oleh korupsi.

Pada 31 Oktober 2003, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Anti Korupsi diadopsi oleh Majelis Umum, dengan Sekretaris Jenderal PBB menunjuk Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). UNODC adalah sekretariat Konferensi Negara-negara Pihak Konvensi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan. Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi.

Melalui Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi.

Perilaku korupsi baru mendapat perhatian oleh masyarakat barat pada abad ke-19. Hal ini disebabkan karena maraknya perilaku korupsi dalam layanan profesional dan birokrasi pada saat itu. Sejak itu, korupsi mulai dipahami sebagai praktik negatif yang bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pada tahun 2003, Majelis Umum PBB menyetujui sebuah perjanjian internasional untuk melawan korupsi. Perjanjian tersebut disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi yang kemudian ditandatangani oleh 137 negara, termasuk Indonesia. Pada saat itu, Majelis Umum juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan peran Konvensi dalam melawan serta mencegahnya.

Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005. Seiring berjalannya waktu, Konvensi dan nilai-nilai yang ditekankan olehnya menjadi semakin penting. Nilai ini mendorong semua pihak untuk bersatu dalam upaya bersama mengatasi kejahatan korupsi.

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Development Programme (UNDP) dan Sekretariat Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi untuk melawan korupsi.

Penulis : Davina
Editor : Dhuyuf

- Advertisment -

BACA JUGA