Dalam beberapa hari terakhir, empat kampus besar kembali terseret kasus kekerasan seksual. Di Universitas Indonesia, mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya belajar soal keadilan justru diduga menjadi pelaku. Di Universitas Padjadjaran, seorang guru besar berinisial IY diduga melecehkan mahasiswi melalui pesan pribadi. Di Institut Teknologi Bandung, himpunan mahasiswa menyanyikan lagu “Erika” dengan lirik tidak pantas. Sementara di Universitas Gadjah Mada, kampus memberi sanksi pada pelaku, tetapi dinilai tidak transparan.
Empat kasus di empat kampus, terjadi hampir bersamaan. Ini bukan sekadar kebetulan. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam pada sistem pendidikan tinggi. Pertanyaannya, mengapa kampus belum serius membangun kesadaran tentang relasi sehat dan pencegahan kekerasan seksual?
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih terjadi. Sepanjang 2021 hingga 2024, tercatat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kejadian sebenarnya, karena banyak korban tidak melapor. Hal ini memperlihatkan bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman.
Selama ini, kampus lebih menekankan kecerdasan akademik, tetapi kurang memberi perhatian pada etika relasi. Mahasiswa hukum mempelajari pasal kekerasan seksual, namun tidak semua memahami konsep persetujuan atau consent dalam kehidupan sehari-hari. Dosen memiliki otoritas akademik, tetapi tidak semua memahami batas relasi kuasa dengan mahasiswa. Organisasi mahasiswa pun kerap membuat konten bermuatan seksual tanpa menyadari dampaknya.
Masalahnya bukan hanya kurangnya pengetahuan, melainkan minimnya pendidikan seksualitas yang komprehensif. Padahal, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan biologis, tetapi juga pemahaman tentang etika, relasi kuasa, serta penghormatan terhadap tubuh dan batasan orang lain.
Pemerintah sebenarnya telah mewajibkan pembentukan Satgas PPKS melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun, jika korban masih merasa takut, ragu, atau tidak percaya pada sistem, berarti implementasinya belum berjalan efektif.
Kasus-kasus ini juga memperlihatkan bahwa status akademik tidak menjamin etika. Mahasiswa hukum bisa menjadi pelaku, profesor dapat melakukan pelecehan, dan budaya organisasi dapat menormalisasi candaan seksual. Ditambah lagi, sanksi yang tidak transparan berpotensi memperkuat kesan bahwa kampus lebih melindungi reputasi daripada korban.
Karenanya, solusi tidak cukup hanya membentuk satgas atau membuat tim investigasi. Kampus perlu memasukkan pendidikan seksualitas secara sistematis dan berkelanjutan. Pembelajaran tentang consent, relasi kuasa, dan etika harus menjadi bagian dari budaya kampus, bukan sekadar seminar sesaat.
Selain itu, kampus juga harus tegas dalam memberi sanksi. Pelaku kekerasan seksual perlu dikenai hukuman yang jelas dan setara, baik dosen maupun mahasiswa. Aturan tidak boleh melemah hanya karena pelaku memiliki jabatan, relasi, atau kekuasaan.
Pada akhirnya, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi semua orang untuk belajar dan berkembang. Bukan tempat di mana kekerasan terjadi lalu diselesaikan secara diam-diam. Jika keselamatan dan martabat manusia tidak menjadi prioritas, kampus akan kehilangan maknanya sebagai ruang pendidikan.
Penulis: Delis
Editor: Frida



