Lenyapnya Kabar SOP dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Kampus UIN Banten

0
205 views

Lama tak terdengar kabar bagai bangkai yang hilang baunya, Draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tidak kunjung muncul di hadapan publik.

Sampai hari ini, kasus kekerasan seksual masih menjadi perhatian penting bagi kampus untuk menciptakan ruang aman di lingkungan kampus terhadap kaum rentan.

Walaupun memang kasus kekerasan seksual kerap kali sering muncul di permukaan, akan tetapi masih banyak yang belum terungkap, fenomena ini yang disebut sebagai fenomena gunung es.

Dalam tatanan negara, para korban kekerasan seksual sudah dilindungi oleh Undang-undang TPKS yang disahkan pada tanggal 12 April 2022.

Namun, menurut catatan Komnas Perempuan pada tahun 2021 perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual, kasus terjadi terbanyak antara 2015-2021.

Dalam hal ini, perlu adanya pencegahan dan penanganan dari kampus. UIN SMH Banten sendiri yang berwenang mengurusi ini yaitu Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).

Dalam berita yang diterbitkan LPM SiGMA 25 April lalu, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Iin Ratna Sumirat mengatakan akan segera mensosialisasikan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Namun, sampai saat ini mahasiswa belum menerima draft peraturan yang sudah dibuat oleh Rektor UIN SMH Banten. Sosialisasi yang direncanakan pun tidak kunjung terdengar.

Menjelang Pengenalan Budaya Akademik yang akan diikuti mahasiswa baru belum ada kabar kapan akan disosialisasikan dan diberikan draftnya kepada mahasiswa.

Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual tidak mampu untuk mengakomodir seluruh kampus.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, M. Arskal Salim dalam sosialiasi SK Dirjen Pendis nomor 5494 pada 18 Agustus 2020 menyampaikan untuk menindak lanjut SK tersebut pada level yang lebih lanjut.

Adanya SOP dapat membantu korban secara penuh untuk memulihkannya dari trauma yang dihadapi. Mulai dari teknis pelaporan, pembuatan hotline, pembuatan Satgas, kemudian perlindungan terhadap korban yang sudah diatur dalam SK Dirjen Pendis nomor 5494 Tahun 2019.

Reporter: Fajri