Pernahkah Anda membayangkan bagaimana sebuah kampus dapat mencerminkan sistem pemerintahan negara? Di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, konsep ini diterapkan melalui struktur organisasi mahasiswa yang menyerupai sistem pemerintahan Indonesia. Setiap peran di organisasi mahasiswa mencerminkan jabatan dalam pemerintahan, mulai dari presiden hingga camat, lengkap dengan tugas dan mekanisme kerjanya.
Struktur organisasi kampus sebagai “Mini State” benarkah? Dalam sistem ini, setiap organisasi mahasiswa memiliki kesamaan dengan lembaga pemerintahan Indonesia:
1. DEMA Universitas: Setara dengan Presiden RI dan Mentrinya.
2. SEMA Universitas: Setara dengan DPR RI.
3. DEMA Fakultas: Setara dengan Gubernur atau Walikota.
4. SEMA Fakultas: Setara dengan DPRD.
5. HMPS: Setara dengan Camat.
DEMA Universitas (Dewan Eksekutif Mahasiswa) di UIN SMH Banten memiliki peran yang sangat penting sebagai eksekutif tertinggi di tingkat kampus. Dalam hal ini, DEMA Universitas dapat dianggap sebagai Presiden Kampus, yang bertanggung jawab memimpin dan mengarahkan kebijakan serta pelaksanaan program-program kerja organisasi mahasiswa di seluruh universitas. Sebagai Presiden, DEMA Universitas memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kegiatan mahasiswa berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Di dalam DEMA Universitas, terdapat jajaran menteri yang memiliki peran khusus dalam menjalankan berbagai fungsi dan program kerja. Jajaran menteri ini dapat dianggap sebagai kabinet pemerintahan yang terdiri dari berbagai bidang, yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti halnya para menteri di pemerintahan negara. Masing-masing menteri bertanggung jawab atas sektor-sektor tertentu, yang keseluruhannya mendukung program kerja DEMA Universitas.
Sebagai Presiden Kampus, DEMA Universitas memiliki fungsi strategis dalam mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang melibatkan mahasiswa, tugas utamanya antara lain:
1. Mewakili Mahasiswa dalam Forum Eksternal
Sebagai Presiden Kampus, DEMA Universitas juga mewakili mahasiswa dalam berbagai forum eksternal, seperti pertemuan dengan pihak kampus, lembaga pemerintah, maupun organisasi mahasiswa di tingkat nasional.
2. Merancang dan Menerapkan Program Kerja
Sebagai eksekutif, DEMA Universitas berperan dalam merancang dan melaksanakan berbagai program kerja yang berfokus pada pengembangan mahasiswa. Program-program tersebut bisa berkaitan dengan kegiatan akademik, non-akademik, sosial, maupun kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas kampus secara keseluruhan.
3. Menjaga Stabilitas Organisasi
DEMA Universitas berperan sebagai pengendali dan penjamin stabilitas organisasi mahasiswa di kampus. Jika terjadi ketegangan atau masalah internal di antara organisasi mahasiswa, DEMA Universitas bertugas untuk menengahi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Jika DEMA Universitas setara dengan Presiden, maka SEMA Universitas disebut sebagai DPR RI-nya Kampus. SEMA Universitas berperan sebagai badan legislatif tertinggi. Peran mereka mencerminkan fungsi DPR RI dengan tanggung jawab utama, antara lain:
1. Membuat, Mengubah, dan Mengamandemen UUD KBM (Undang-Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa)
Sama seperti DPR RI yang bertugas menyusun dan mengamandemen undang-undang nasional, SEMA Universitas merancang aturan-aturan yang menjadi pedoman seluruh mahasiswa di kampus. UUD KBM ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan mahasiswa dan organisasi di UIN SMH Banten.
2. Reses Daerah Pemilihan (Dapil)
SEMA Universitas juga melakukan reses Dapil, yaitu kunjungan ke fakultas-fakultas atau program studi untuk menyerap aspirasi mahasiswa. Ini sejalan dengan fungsi reses DPR RI, di mana anggota legislatif turun langsung ke daerah pemilihan mereka untuk mendengarkan kebutuhan masyarakat. Reses ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh SEMA Universitas benar-benar mencerminkan kebutuhan dan keinginan mahasiswa.
3. Sidang Umum
Selain sidang paripurna, SEMA Universitas juga mengadakan sidang umum, yang biasanya dilakukan untuk membahas isu-isu besar yang melibatkan seluruh elemen mahasiswa di kampus. Sidang ini berfungsi untuk menetapkan kebijakan strategis, mengesahkan program kerja utama, atau merespons situasi penting yang memerlukan keputusan kolektif. Sidang umum mencerminkan sidang tahunan MPR/DPR RI, di mana berbagai isu krusial dibahas secara komprehensif.
4. Melaksanakan Sidang Paripurna
Salah satu tugas penting SEMA Universitas adalah mengadakan sidang paripurna, yang biasanya dilaksanakan di akhir masa jabatan. Sidang ini berfungsi untuk mengevaluasi kinerja organisasi mahasiswa, mengesahkan laporan pertanggungjawaban, serta menyelesaikan agenda penting lainnya. Sidang paripurna menjadi forum evaluasi besar yang mencerminkan tanggung jawab akhir SEMA Universitas sebelum pergantian kepemimpinan.
5. Menyiapkan Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM)
SEMA Universitas bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM). Mereka membentuk lembaga khusus yakni KPUM dan BAWASLU untuk mengelola proses pemilu ketika masa jabatan organisasi mahasiswa (ORMAWA) hampir berakhir.
Perbandingan dengan DPR RI yakni
Sidang paripurna DPR RI tidak hanya dilakukan di akhir masa jabatan, tetapi berlangsung secara rutin sepanjang tahun, dengan tujuan membahas dan memutuskan berbagai kebijakan nasional. Sebaliknya, sidang paripurna di UIN SMH Banten lebih sering berfungsi sebagai forum evaluasi akhir dan serah terima kepemimpinan.
DEMA dan SEMA Fakultas sebagai Pemerintahan Daerah Kampus
Di tingkat fakultas, DEMA Fakultas bertindak sebagai eksekutif, setara dengan gubernur atau walikota, sedangkan SEMA Fakultas berperan sebagai badan legislatif, setara dengan DPRD.
1. DEMA Fakultas bertugas menjalankan program-program kerja yang relevan dengan kebutuhan mahasiswa fakultas, sekaligus menjadi penghubung antara mahasiswa dan universitas.
2. SEMA Fakultas bertugas mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan masukan atas program kerja yang dijalankan DEMA Fakultas. Mereka juga melaporkan hasil sidang fakultas ke SEMA Universitas.
HMPS Ibaratkan Camat
Di tingkat program studi, terdapat HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi) yang bertugas menjalankan program-program sesuai kebutuhan mahasiswa di jurusannya. Mereka tidak melaporkan hasil kerjanya ke DEMA Fakultas, melainkan langsung ke SEMA Fakultas.
Dalam sidang fakultas yang dijadwalkan oleh SEMA Fakultas, HMPS menyampaikan laporan kegiatan, usulan, dan aspirasi mahasiswa program studi untuk kemudian dibahas dan dievaluasi.
Alur Koordinasi dalam Sistem “Mini State”
Berikut adalah gambaran alur koordinasi dari tingkat HMPS hingga DEMA Universitas:
1. HMPS melaporkan kegiatan dan aspirasi mahasiswa program studi ke SEMA Fakultas.
2. DEMA Fakultas melaporkan program kerja mereka ke SEMA Fakultas.
3. SEMA Fakultas melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi mereka ke SEMA Universitas melalui sidang yang dijadwalkan.
4. SEMA Universitas memimpin sidang paripurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kampus.
Konsep Mini State di UIN SMH Banten memberikan pengalaman berharga kepada mahasiswa tentang praktik demokrasi, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan. Dengan struktur yang menyerupai sistem pemerintahan Indonesia, mahasiswa dapat belajar bagaimana sebuah organisasi dikelola secara profesional.
Walaupun ada perbedaan antara sistem kampus dan pemerintahan negara, seperti frekuensi sidang paripurna, esensi utamanya tetap sama yakni membentuk generasi yang mampu memahami dan menjalankan tanggung jawab dengan baik dan penulis berharap ORMAWA internal paham akan tupoksi dari masing-masingnya dan tidak hanya haus akan kekuasaan.
Penulis: Pasha
Editor: Lydia