Oleh: Muhammad Fathin Nabhil – Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Adab
Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) dan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U) telah keliru dalam menata timeline PUM yang telah ia jadwalkan. Pasalnya, banyak prosedural yang terlewat tetapi tidak ada Berita Acara (BA) yang dilayangkan, begitu juga dengan komposisi KPUM-U yang tidak teratur.
Penetapan PUM online kini sedang menjadi perbincangan dikalangan mahasiswa UIN Banten, mulai ditetapkannya saat sidang paripurna SEMA U pada tanggal 11 Desember 2024 di Aula Rektorat lantai tiga.
Ketua Umum SEMA U, Sultan Isnansyah Fazri juga sudah dinyatakan lulus tetapi ia masih menjabat sebagai ketua. Kemudian, Rahmatullah selaku PLT SEMA U saat diskusi publik yang diadakan oleh LPM SiGMA pada 06 Januari 2025 lalu, dirinya mengatakan
aplikasi SIPUMA dalam PUM online ini secara mekanisme, teknisi dan keamanan aplikasi belum bisa dijamin aman sepenuhnya.
Dalam ketidaktransparanan yang memegang
server sistem online, hal ini dapat disimpulkan bahwa adanya keberpihakan atau kepentingan dalam birokrasi SEMA U ini.
Pelantikan Penyelenggara KPUM Universitas dan Fakultas, dilantik oleh PLT SEMA U yang seharusnya dilantik oleh Wakil Rektor III (Bidang ke mahasiswaan dan kerjasama), sesuai dalam Undang Undangan Keluarga Besar Mahasiswa (UU-KBM), pasal 30 tentang sumpah/janji undang-undang tahun 2024. Secara legalitasnya saja tidak sah, artinya sampai saat ini berjalannya PUM itu tidak sah.
Dapat dikatakan rata-rata seluruh mahasiswa UIN tidak sepakat, akan PUM online ini, indikasi kecurangannya sangat besar dan pasti sudah dirancang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, meskipun mudah diakses di mana saja.