Serang, lpmsigma.com – Saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut dua DEMA FTK tidak hadir dalam perhitungan suara, hal ini dianggap tidak ada kesiapan dari pihak paslon tersebut dan KPU FTK dituding mengabaikan saksi yang tidak hadir, Selasa (28/01).
Ketua KPU FTK, Alviandra, menyampaikan perihal saksi bahwasannya telah menginformasikan kepada para saksi untuk turut hadir. Tetapi, sangat disayangkan saksi tersebut tidak hadir.
“Sebelumnya, kami telah menghimbaukan kepada para saksi agar hadir dalam perhitungan hasil suara PUM ini, karena sudah diinformasikan sebelumnya. Kami juga sudah menunggu tapi tetap tidak hadir,” kata Alviandra.
Disamping itu, Muafy, sebagai pihak dari paslon nomor urut dua merasa KPU FTK tidak memberitahukan kembali kepada saksi untuk hadir. Padahal KPU telah membuat surat mandat, yang seharusnya tidak dipermainkan begitu saja.
“Sangat aneh sebetulnya kepada KPU FTK, pemaparan yang terus dilanjutkan tanpa saksi, karena surat mandat yang KPU berikan menjadi sia-sia. Jika memang hal itu diwajarkan, seharusnya diperlihatkan secara umum,” pungkasnya.
Reporter: Indah
Editor: Salma