Oleh: Muslim, Mahasiswa UIN SMH BANTEN Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Menyikapi bencana yang sedang melanda di berbagai negara termasuk Indonesia, hari ini bumi kita sedang tidak baik-baik saja dikarenakan adanya wabah virus Corona (Covid19). Virus Corona yang telah menjadi pandemi global ini berdampak secara langsung terhadap ketahanan nasional diantaranya roda perekonomian, roda pendidikan, melemahnya rupiah, serta instabilitas harga-harga bahan pokok. Selain itu, Virus Corona juga mengakibatkan terjadinya suasana “Kepanikan” sosial secara berlebihan yaitu rasa curiga satu dengan yang lain, sehingga Masyarakat di haruskan bahkan wajib melakukan protokol kesehatan diantaranya menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Hampir dua tahun pandemi Covid19 melanda, berbagai macam kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia diantaranya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pemberlakuan New Normal, PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang tentunya bertujuan untuk menekan penyebaran dan penularan wabah Covid19. Penanganan Virus Corona oleh Pemerintah telah masuk pada tahap kulminasi yaitu Vaksinasi secara menyeluruh sebagai bagian dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, orang yang pertama kali disuntik vaksin buatan Sinovac adalah Presiden Joko Widodo dan pada saat yang sama pejabat, tokoh agama, organisasi profesi, serta perwakilan masyarakat turut mengikuti vaksinasi.
Persentase Vaksinasi di Indonesia baru mencapai 4%, padahal para ahli di dunia mengatakan bahwa herd immunity dapat tercapai jika proporsi minimal 70% persen penduduk sudah divaksin terpenuhi. 70% dari jumlah penduduk Indonesia, artinya sekitar 189 juta penduduk Indoneia sudah mendapat vaksin penuh (dua dosis vaksin Covid19). Jika dibandingkan dengan negara AS dan Inggris, angka vaksinasi Indonesia termasuk rendah . Angka vaksinasi Amerika serikat sudah mencapai angka 45,8 persen, artinya sudah hampir setengah populasi AS sudah mendapat vaksin. Begitu juga dengan Inggris, angka vakinasi di negara Ratu Elizabeth itu sudah mencapai 47,2 persen. Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, angka vaksinasi Indonesia masih di bawah Singapura dan di atas negara seperti Kamboja, Myanmar, dan Vietnam.
Faktor rendahnya angka vaksinasi Indonesia, dikarenakan stigma (ciri negatif) info tentang vaksin yang tengah beredar di masyarakat luas. Info tersebut dibuat dan dibagikan melalui platform-platform media sosial oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kegaduhan serta rasa paranoid masyarakat terhadap vaksin yang dipakai. Akibatnya, masyarakat jadi takut dan cemas akan keamanan serta efek setelah vaksinasi. Padahal sebelum dipakai, vaksin melalui uji klinis terlebih dahulu untuk memastikan aman digunakan manusia dan memiliki efektivitas menghasilkan imunitas tubuh terhadap Covid19.
Apa Itu Vaksinasi ?
Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin melalui disuntikkan maupun diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Vaksinasi sebagai upaya pencegahan primer yang sangat handal mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi, dengan prosedur vaksinasi yang benar diharapkan akan memperoleh kekebalan yang optimal.
Vaksinasi Dalam Pandangan Agama Islam
Islam mengatur tata kehidupan manusia untuk mendapatkan kebahagiaan baik hidup di dunia maupun akhirat nanti. Sehingga umat muslim akan terdorong untuk selalu melaksanakan tindakan yang positif dan bermanfaat bagi orang lain. Dalam ajaran Agama Islam ada lima tujuan pokok hukum Islam yang harus dijaga keberlangsungannya oleh umat Islam.
Pertama, memelihara Agama (Hifdzud Diin). Pengertiannya, umat Islam berkewajiban menjaga Agamanya dengan baik, esensinya yakni menjaga rukun islam yang lima mulai dari syahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, ibadah puasa, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu. Kedua, memelihara keturunan (Hifdzun Nasl), artinya umat islam berkewajiban untuk menjaga keturunan yang jelas nasabnya. Oleh karena itu islam mengharamkan adanya praktek perzinahan. Ketiga, memlihara harta (Hifdzun Maal), artinya umat islam diharuskan memelihara hartanya melalui usaha yang halal. Sehingga harta yang diperolehnya menjadi berkah dalam kehidupannya dan di ridhai oleh Allah SWT. Keempat, memelihara akal (Hifdzun Aql), artinya umat islam diharuskan menjaga akal yang sehat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga umat islam diwajibkan untuk mencari ilmu dan pengetahuan sebagai bekal dalam menjalani kehidupan dan terhindar dari godaan dunia. Kelima, memelihara jiwa (Hifdzun Nafs), artinya umat islam berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar manusia, intinya jiwa manusia harus selalu dihormati.
Program atau kegiatan Vaksinasi di tengah pandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori memelihara jiwa manusia (Hifdzun Nafs). Salah satu cara menjaga kesehatan tubuh ditengah pandemi Covid19 adalah mendapat suntikan vaksin, apalagi saat ini virus corona di Indonesia sudah bermutasi sehingga mudah menyebar. Vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh manusia dapat menurunkan risiko infeksi, melalui antibodi yang terbentuk pasca vaksinasi itulah yang akan membantu sistem imun tubuh melawan infeksi virus corona serta menurunkan tingkat penyebaraan Covid19 di tengah masyarakat. Selain itu, vaksin juga dapat mengurangi tingkat keparahan jika terpapar virus corona, sehingga risiko kematian pun dapat berkurang akibat vaksin. Itu artinya, melalui vaksinasi kita sedang berikhtiar menjaga dan memelihara jiwa manusia (Hifdzun Nafs), dimana kita saling melindungi diri sendiri dan orang lain dari bahayanya paparan virus corona yang dapat merusak jiwa manusia.
Vaksinasi Dalam Pandangan UU No. 6 Tahun 2018
UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah, Sumber Daya Kekarantinaan Kesehatan, Informasi Kekarantinaan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Mengenai program Vaksinasi di tengah pandemi Covid19 ini, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan penulis telah melakukan analisa dan mendapati point-point penting di antaranya :
- Definisi Pemberian Vaksinasi
Yang dimakud dengan “pemberian vaksinasi” adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
- Vaksinasi Sebagai Komitmen Dalam Upaya Pencegahan
Dalam pembukaan UU No. 6 Tahun 2018 pada huruf (c) menjelaskan, sebagai bagian dari dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.
Program vaksinasi di tengah pendemi ini, merupakan bukti komitmennya Pemerintah dalam upaya pencegahan, terlebih lagi kondisi penularan Virus Corona di Indonesia belum terkendali, sehingga vaksinasi merupakan langkah yang tepat bagi pemerintah untuk menekan angka penularan dan yang terjangkit virus Corona.
- Vaksinasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada Pasal 4 UU No. 6 Tahun 2018 menjelaskan, Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.
Vaksinasi dilakukan secara menyeluruh ke 34 Provinsi, dimana Pemerintah Pusat berkordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk pendistribusian vaksin. Tujuan vaksinasi tentunya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari wabah virus corona yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan tingkat Daerah maupun Nasional.
- Vaksinasi Sebagai Hak Pelayanan Kesehatan
Pada Pasal 8 UU. No 6 Tahun 2018 menjelaskan, Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehar-hari lainnya selama Karantina.
Program Vaksinasi merupakan wujud pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, vaksinasi dilakukan secara merata di 34 Provinsi serta 514 Kabupaten dan Kota. Penyuntikkan vaksin diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun, masyarakat yang bersedia divaksin cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) serta sedang tidak mengidap penyakit bawaan sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin. Vaksin diberikan sebanyak 3 kali dosis secara bertahap, yaitu satu bulan satu kali penyuntikkan. Lokasi pemberian vaksin difasilitasi oleh UPT PUSKESMAS Kecamatan masing-maasing Kabupaten/Kota.
- Ancaman Pidana Bagi Yang Menghalangi-halangi Program Vaksinasi
Pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 menjelaskan.Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Program Vaksinasi merupakan bagian daripada Kekarantinaan Kesehatan, maka barangsiapa yang dengan sengaja menghalangi kegiatan vaksinasi, bisa dipidanakan. Delik ancaman bukan ia yang menolak karena tidak bersedia untuk disuntik vaksin, akan tetapi ia yang membuat gaduh seperti menyampaikan informasi berisikan hoaks dan propaganda mengenai vaksin yang digunakan. Akhir-akhir ini, informasi berisikan hoaks tentang vaksin masih saja bermunculan diberanda platform-platform digital yang disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Informasi tersebut sangat meresahkan dan menimbulkan rasa paranoid terhadap vaksin, sehingga Masyarakat enggan untuk turut serta dalam program vaksinasi.
Dewasa ini, ujian dan cobaan sedang dipukul rata, dimana kita sedang sama-sama merasakan efek dari pandemi Covid19. Tentunya kita semua tidak ingin berlarut-larut di dalam situasi dan kondisi pada saat ini, perlu adanya ikhtiar untuk merubah keadaan. Salah satu ikhtiar untuk merubah keadaan disaat pandemi, yaitu dengan melakukan vaksinasi. Maka dari itu sebagai warga Negara yang baik, mari seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam vaksinasi, agar terciptanya Herd Immunity (kekebalan kelompok) dan Indonesia bebas dari Covid19.
Sekian yang dapat penulis bagikan. Menulislah agar dunia tau apa yang sedang engkau pikirkan, terima kasih.
Tetap Disiplin Menjaga Protokol Kesehatan.