Lagi-Lagi Aklamasi: Tradisi atau Alarm Demokrasi Kampus?

0
22 views

Sudah lebih dari satu bulan, Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) sempat mandek pasca pembubaran KPUM-U dan Bawaslu. Pesta demokrasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten kini kembali berjalan. Akan tetapi, aklamasi tahun sebelumnya kembali terulang pada tahun ini, bahkan mengalami peningkatan.

Pemilihan Umum Mahasiswa, yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran politik bagi mahasiswa, justru berubah menjadi lonceng kematian bagi demokrasi kampus.

Pada PUM tahun 2025, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Sains mengalami aklamasi. Kemudian, pada tahun 2026, jumlah tersebut bertambah menjadi empat fakultas yang mengalami aklamasi, yakni Dema Fakultas Dakwah (Fada), Dema Fakultas Ushuluddin dan Adab (FUDA), Dema Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), serta Dema Fakultas Sains. Bahkan, aklamasi juga terjadi pada tataran Dema Universitas (Dema-U).

Pada tahun 2025, aklamasi terjadi pada 18 HMPS dan 2 Dema Fakultas. Sementara itu, pada tahun 2026 jumlahnya meningkat menjadi 19 HMPS dan 4 Dema Fakultas. Kondisi ini menjadi bukti bahwa minat mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi mengalami penurunan. Dampaknya, kualitas kepemimpinan berpotensi menurun dan demokrasi kampus terancam melemah.

Aklamasi seharusnya dipahami sebagai indikator kemunduran demokrasi kampus. Dari ribuan mahasiswa UIN SMH Banten, muncul pertanyaan: apa penyebab terjadinya aklamasi? Mengapa fenomena ini terus berulang di tingkat organisasi mahasiswa, seperti HMPS, Dema Fakultas, hingga Dema Universitas?

Pada PUM tahun ini, aklamasi terjadi karena sejumlah pemberkasan tidak lolos atau tidak lengkap sehingga memunculkan pasangan calon tunggal, seperti yang terjadi pada Dema-U dan Dema FTK. Selain itu, rendahnya minat mahasiswa untuk mengikuti kontestasi juga menjadi faktor penyebab.

Di sisi lain, berdasarkan arsip pemberitaan LPM SiGMA, salah satu penyebab aklamasi atau calon tunggal adalah penahanan Surat Keputusan (SK) yang menjadi syarat pencalonan. Hal ini kerap terjadi pada tingkat calon ketua HMPS.

Skema yang terjadi adalah ketika calon meminta SK kepada Badan Pengurus Harian Umum (BPH-U) (Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara), tanggung jawab justru saling dilempar. Situasi ini diduga sebagai bentuk penghambatan terhadap calon tertentu, terutama yang memiliki latar belakang eksternal berbeda.

Pada akhirnya, kampus yang sering diibaratkan sebagai miniatur negara, masih belum sepenuhnya dewasa dalam menjalankan demokrasi. Selama aklamasi terus berulang, diperlukan kebijakan baru dari pihak berwenang untuk menjawab persoalan tersebut.

Penulis: Hakim
Editor: Frida