Pelaksanaan PUM Diwarnai Sejumlah Keluhan Mahasiswa

0
20 views

Serang, lpmsigma.com – Hari pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) diwarnai sejumlah keluhan mahasiswa terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Universitas (KPUM-U), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslu-M) yang baru dibentuk. Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi di Gedung Rektorat Kampus 2 UIN SMH Banten, Senin (04/03/26).

Keluhan tersebut berkaitan dengan kejelasan pembentukan KPUM-U dan Bawaslu yang baru, khususnya perihal Surat Keputusan (SK), yang dinilai tidak transparan dan tidak diketahui oleh pihak KPUM-U dan Bawaslu-M sebelumnya. Selain itu, proses pembentukan juga dianggap tidak memenuhi kriteria serta melanggar Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UUKBM).

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan kepada Wakil Rektor III, sebagai berikut:
1. Menuntut transparansi terkait legalitas pembentukan KPUM-U dan Bawaslu-M yang baru.
2. Mendesak dikeluarkannya SK pemberhentian terhadap KPUM-U dan Bawaslu-M yang baru.
3. Meminta kejelasan mengenai pemberkasan peserta yang dinyatakan tidak lolos.

Mantan Ketua KPUM-U, Kahfi, ia menyampaikan pernyataan dalam audiensi bersama Wakil Rektor III, meminta agar SK pemberhentian KPUM-U dan Bawaslu-M yang baru segera dikeluarkan, sekaligus mempertanyakan legalitas pembentukannya.

“Tuntutan kami adalah agar dikeluarkan SK pemberhentian, serta mempertanyakan legalitas KPUM-U yang baru,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa hasil audiensi tersebut akan ditindaklanjuti dengan evaluasi terhadap KPUM-U dan Bawaslu. Selain itu, audiensi juga mengungkapkan bahwa pembentukan KPUM-U dan Bawaslu-M yang baru didasarkan, karena adanya intervensi dari Wakil Rektor III.

“Hasil dari audiensi ini nantinya akan dilakukan evaluasi total terhadap KPUM-U dan Bawaslu-M. Singkatnya, Wakil Rektor III mengakui adanya intervensi dalam PUM tahun ini,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak KPUM-U dan Bawaslu-M, dalam audiensi menyampaikan alasan terpilihnya mereka. Mereka mengaku sempat menolak, namun pada akhirnya diamanahkan untuk menjalankan proses PUM. Selain itu, mereka menyatakan ketidaktahuan terkait tuntutan yang disampaikan, serta memilih untuk menunggu Berita Acara (BA) resmi.

“Kami sudah sempat menolak, namun pada akhirnya harus menjalankan amanah yang ada. Terkait tuntutan, akan lebih baik menunggu berita acara,” ujarnya.

Reporter: Irma
Editor: Frida