Sikap Mahasiswa dalam Menyikapi Polemik PUM 2026

0
4 views

Tulisan yang dikirim oleh Nazril – Jurusan Bahasa dan Sastra Arab

Menyikapi berbagai opini dan narasi yang berkembang terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Tahun 2026, kami sebagai bagian dari mahasiswa memandang bahwa persoalan ini perlu ditempatkan secara lebih utuh dan proporsional. Berbagai kritik yang muncul merupakan bagian dari dinamika demokrasi kampus, namun pemahaman terhadap persoalan tetap perlu didasarkan, pada fakta dan kronologi yang jelas.

Polemik yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari dinamika internal penyelenggaraan PUM yang sejak awal menghadapi hambatan administratif dan kelembagaan. Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam pendapat hukum Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, penundaan pelaksanaan PUM bermula dari permintaan Senat Mahasiswa (Sema), agar pemilu yang semula dijadwalkan pada akhir tahun 2025 ditunda ke tahun 2026. Hal ini menjadi salah satu faktor penting, dalam melihat konteks permasalahan secara menyeluruh.

Dalam perkembangannya, pihak universitas melalui Wakil Rektor III dinilai telah memberikan ruang agar proses demokrasi mahasiswa tetap berjalan, antara lain melalui perpanjangan masa kepengurusan dan dukungan terhadap pembentukan panitia. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul berbagai persoalan yang kemudian memicu polemik, seperti perpanjangan pendaftaran secara sepihak, dugaan pelanggaran etik penyelenggara, serta persoalan administratif lain yang menjadi dasar evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu mahasiswa saat itu.

Selain itu, terdapat pula dinamika lain yang perlu menjadi perhatian bersama. Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Sema-U 2025 atas nama lembaga muncul ketika masa berlaku Surat Keputusan kepengurusan telah berakhir secara administratif. Kondisi ini menambah kompleksitas persoalan dan menunjukkan bahwa polemik yang terjadi tidak berdiri pada satu faktor tunggal.

Dalam konteks tersebut, langkah yang diambil oleh pihak universitas untuk memastikan keberlangsungan organisasi kemahasiswaan dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesinambungan roda organisasi. Terlebih, apabila pelaksanaan PUM terus mengalami penundaan, terdapat risiko terjadinya kevakuman organisasi mahasiswa di berbagai tingkatan.

Meski demikian, kritik dan aksi demonstrasi tetap merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi kampus. Suara mahasiswa perlu dihargai sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan. Namun, penyampaian pendapat juga perlu dilakukan secara proporsional, berbasis data, serta menghindari pembentukan opini yang berpotensi memperkeruh suasana akademik.

Pada akhirnya, polemik ini menunjukkan bahwa demokrasi mahasiswa bukan hanya soal proses pemilihan, tetapi juga tentang kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pandangan. Oleh karena itu, diperlukan ruang dialog yang lebih terbuka dan argumentasi yang konstruktif agar setiap pihak dapat berkontribusi dalam memperkuat kualitas demokrasi kampus.

Kami berharap seluruh elemen mahasiswa dapat bersama-sama menjaga kondusivitas kampus, serta mengedepankan sikap yang bijak dalam menyikapi dinamika yang terjadi, demi terwujudnya kehidupan organisasi yang sehat dan berintegritas di UIN SMH Banten.