BerandaNEWSAkhir Polemik PUM FTK: Akui Membakar Sisa Surat Suara, Ketua KPU-M FTK...

Akhir Polemik PUM FTK: Akui Membakar Sisa Surat Suara, Ketua KPU-M FTK Dijatuhi Hukuman

Serang, lpmsigma.com – Pada Rabu, 23 Februari 2022, dilangsungkan penyelesaian perkara gugatan kepada KPU FTK yang telah diajukan ke Bawaslu di hari sebelumnya. Gugatan tersebut sebelumnya hanya membahas tentang tuntutan penghitungan sisa surat suara yang salah masuk kotak.

Menurut keterangan ketua KPU FTK berjumlah 160 lebih surat suara. Jumlah tersebut merupakan jumlah terbanyak surat suara yang salah masuk kotak selama pelaksanaan PUM tahun ini.

Namun, gugatan berlanjut hingga hari Rabu, karena terjadi pembakaran oleh ketua KPU FTK pada selasa malam. Sebelumnya pada malam perhitungan suara, surat suara yang salah masuk kotak ini menjadi sengketa antara beberapa saksi dengan KPU FTK karena KPU FTK memutuskan bersama Bawaslu Fakultas, Badko, dan KPU Universitas bahwa surat suara dijadikan blanko atau surat suara yang tidak sah, hal ini ditolak keras oleh sejumlah saksi karena seharusnya keputusan tersebut diputuskan bersama dengan para saksi, bukan disosialisasikan dalam bentuk keputusan yang sudah jadi.

Tak kunjung menghasilkan keputusan hingga pukul 23.00 WIB, seluruh saksi beserta penyelenggara dan juga wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menyepakati bahwa surat suara yang belum dihitung itu akan melalui mekanisme gugatan di esok hari, dengan catatan bahwa tidak ada yang boleh masuk kedalam ruangan tempat suara tersebut disimpan dan kunci dititipkan kepada satpam.

Esok harinya ketika penggugat memasukan berkas gugatan ke Bawaslu Universitas, dipanggillah ketua KPU FTK untuk dimediasi bersama Bawaslu. Setelah ditunggu beberapa jam tidak kunjung datang, tak diduga-duga ketua KPU Fakultas bersama para anggotanya membuka dan masuk ruang penyimpanan suara tanpa konfirmasi apapun kepada Bawaslu, Badko, maupun para saksi.

Mereka berdalih bahwa mereka hanya mengambil surat suara yang telah dihitung, tapi jelas sekali bahwa hal ini sudah sangat menciderai kepercayaan para pihak terkait maupun mahasiswa terhadap KPU FTK.

Tak selesai sampai disitu, ketika musyawarah yang dilaksanakan Badko, Bawaslu, dan KPU FTK menghasilkan keputusan bahwa surat suara akan dihitung dan dimasukan kedalam akumulasi suara, ketua KPU FTK bersama salah satu anggotanya ditengarai mangkir dengan membawa kunci ruangan tempat surat suara itu diamankan.

Mereka berdalih bahwasanya salah satu anggota KPU yang ikut tersebut sedang sakit dan diantar oleh ketua KPU FTK untuk berobat, tapi penggugat mempertanyakan mengapa kunci ruangannya dibawa, dan ketua KPU FTK yang tidak bisa dihubungi oleh Bawaslu, Badko, maupun penggugat, terhitung dari pukul 17.00 hingga sekitar pukul 21.00.

Tak kunjung mendapatkan jawaban dari Ketua KPU FTK, akhirnya penggugat, Bawaslu, Badko, bersama anggota KPU FTK yang tersisa dan seorang saksi dari salah satu paslon bermufakat untuk mengambil keputusan di esok hari terkait sisa surat suara yang belum bisa ditindak lanjuti ini.

Setelah semua bersepakat, semua pihak terkait bubar dari tempat musyawarah tersebut. Namun tak disangka pada malam yang sama ternyata dilakukan pembakaran sisa 160 lebih surat suara tersebut oleh ketua KPU FTK yang diakuinya juga atas intruksi dari ketua KPU Universitas.

Kejadian ini dikecam keras oleh penggugat dan beberapa saksi-saksi paslon, pasalnya 160 suara itu bukanlah suara yang sedikit dan itu adalah hak daripada mahasiswa FTK yang seharusnya disampaikan, selain itu penggugat maupun saksi-saksi tersebut sama sekali tidak mengetahui, tidak dikabari, dan tidak dimintai persetujuan perihal pembakaran itu, juga pembakaran tersebut mereka nilai sebagai sesuatu yang tidak bijak, bar-bar, dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap integritas maupun independensi daripada KPU FTK.

Esoknya pada hari Rabu penggugat kembali membawa masalah tersebut ke Bawaslu dan Badko, dan dilakukan pemanggilan kembali kepada ketua KPU FTK. Lama tak kunjung datang dan tidak bisa dihubungi, LPM SiGMA merilis berita perihal mangkirnya ketua KPU FTK dari panggilan Bawaslu ini.

Akhirnya ketua KPU bersama salah satu anggotanya datang ke Bawaslu Universitas dan dilakukanlah mediasi oleh bawaslu yang juga diikuti oleh perwakilan KPU Universitas dan Badko yang berjalan alot hingga sekitar pukul 18.00 WIB, yang menghasilkan beberapa keputusan:

Pertama, Ketua KPU FTK harus mempublikasikan permintaan maaf secara terbuka dalam bentuk tertulis dan video.

Kedua, Kasus ini dibawa ke Wakil Rektor untuk dijatuhi sanksi oleh wakil rektor. Apapun keputusan wakil rektor bersifat final.

Keputusan itu ditandatangani oleh penggugat, tergugat, dan Badko.

 

- Advertisment -

BACA JUGA