BerandaSuara MahasiswaCalon Wapresma Terbukti Fungsionaris Timses Partai Politik

Calon Wapresma Terbukti Fungsionaris Timses Partai Politik

Oleh: Habil Al Bana, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) merupakan suatu bentuk demokrasi yang ada di kampus. Agenda yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali ini kerap kali menjadi sorotan bagi mahasiswa. Pasalnya, banyak sekali kejadian-kejadian dan dinamika yang terkadang di luar ketentuan yang ada dan mencederai kepercayaan Mahasiswa terhadap hasil PUM.

Tahun ini agenda PUM dinilai cukup menarik. Pasalnya, banyak terjadi temuan-temuan kecacatan dalam prosedural salah satu calon Wakil Presiden Mahasiswa atas nama Dedi Setiawan.

Dedi Setiawan yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Mahasiswa terbukti terafiliasi dalam fungsionaris Tim Sukses Partai Politik. Hal ini menjadi sorotan Mahasiswa, sebab hal ini menyalahi aturan yang termaktub dalam UU KBM UIN SMH Banten Tahun 2022 BAB II Pasal 60 Poin i “Menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk tidak menduduki jabatan strategi pada organisasi luar kampus dan atau partai politik selama menjabat ditandatangani diatas materai,” serta UU PKPU BAB III Pasal 5 Poin i dan Pasal 24 ayat 4 ART.

UU KBM dan UU PKPU, yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan PUM yang harus dilaksanakan sebaik mungkin dan tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun. Toleransi terhadap pelanggan akan menjadi Kebiasaan buruk yang terus dipelihara akan menjadi budaya buruk dalam penegakan hukum dan praktik di lingkungan mahasiswa UIN SMH Banten.

Dengan adanya temuan pelanggaran itu, maka pelanggaran administratif ini harus tetap diproses sebagaimana mestinya. Lantas, jika hal ini dibiarkan apakah pantas seorang Calon Wakil Presiden Mahasiswa yang terbukti terafiliasi dalam fungsionaris Tim Sukses salah satu partai politik bisa diterima sebagai calon Dema-U yang sah?

Sangat tidak pantas secara moril dan praktik demokrasi kampus. Nilai integritas tentunya akan hilang, kecacatan administratif dan moril ini harus diterima sebagai satu kecacatan dan benih hancurnya demokrasi. Kesadaran akan demokrasi dan Politik menjadi basis fundamental dalam menentukan pemimpin yang lebih baik, jika pelanggaran ini dibiarkan maka matilah demokrasi yang telah kita bangun bersama.

- Advertisment -

BACA JUGA