Penulis: Komaruddin, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Menjadi seorang mahasiswa termasuk sesuatu yang istimewa karena selain Tuhan, ada Mahasiswa yang juga menggunakan imbuhan “MAHA” di awalan kata. Membuktikan bahwa setelah Maha Kuasa ada Mahasiswa, apakah ada MahaDosen?
Salah satu generasi penerus bangsa Indonesia adalah para mahasiswa. Mahasiswa dianggap mampu dalam menyikapi permasalahan untuk keberlangsungan negara ini. Banyak harapan rakyat bahwa mahasiswa adalah sebagai pelopor, pelaku dan penggerak dalam perubahan kondisi sosial negeri ini.
Namun, pada kenyataan yang ada saat ini kegelisahan muncul bahwa mahasiswa jaman sekarang berbeda dengan mahasiswa jaman dahulu. Dulu ketika mendengar nama mahasiswa, maka orang akan berdecak kagum dan iri. Mahasiswa dahulu memiliki sifat kritis yang tak dapat dibendung.
Menyampaikan aspirasi untuk membela rakyat dengan tindakan aksi yang solutif. Lalu, bagaimana dengan mahasiswa jaman sekarang yang katanya “agent of change”?. Menurut saya, Mahasiswa jaman sekarang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan melupakan tanggung jawab diri sebagai mahasiswa yang seharusnya. Julukan agent of change telah berubah menjadi agent of Tiktok bagi mahasiswa saat ini.
Keadaan ini diperparah dengan kondisi pembelajaran di kampus yang hampir sudah tidak mengedepankan Tri Dharma perguruan tinggi dalam proses pendidikannya, yang saat ini terkesan ingin mencetak mahasiswa yang katanya penerus bangsa ini menjadi seorang budak korporat semata.
Kelas yang seharusnya menjadi tempat saling berdiskusi ria sekarang hanya dipergunakan untuk tempat memberi tugas mata kuliah semata, presentasi satu arah, sekedar mengisi absen dan tempat tidur kedua setelah kosan.
Kebijakan kampus sangat berpengaruh dalam membentuk karakter seseorang yang sedang masa perpindahan transisi dari sekolah menengah ke sebuah perguruan tinggi, remaja yang masih risau dengan jati diri.
Kebijakan pakaian dan sistem pengajaran ialah dua hal yang biasa timbul menjadi permasalahan dalam sebuah kebijakan kampus.
Apakah rambut gondrong dapat menghalangi ilmu masuk ke kepala? Apakah celana jeans mempengaruhi sikap moral sopan santun seseorang? Apakah tidak memberi buah tangan saat persidangan atau bimbingan dapat mempersulit kelulusan?
Pertanyaan di atas bagi segelintir orang dianggap sebuah pernyataan yang dibenarkan karena berdalih sebuah kebiasaan, benar atau salah boleh kalian persepsikan masing-masing.
Bangku perkuliahan seharusnya menjadi tempat yang nyaman untuk mencari jati diri bagi mahasiswa yang notabenenya masih usia remaja menuju proses pendewasaan diri, bukan malah menjadi tempat untuk mencetak menjadi seorang budak korporat dengan segala aturannya.
Beban Kerja Dosen dan Mahasiswa
Kunci sukses perkuliahan yang dapat menghantarkan para mahasiswa menjadi sarjana yang cerdas berdaya saing adalah dosen, karena kendati universitas didukung dengan perpustakaan yang baik, jika tidak digerakkan oleh dosen, para mahasiswa tidak akan dengan optimal memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber belajar mereka.
Kedudukan dosen, sebagaimana diatur pada pasal 5 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa kedudukan dosen sebagai tenaga profesional menjadi agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Peraturan di atas menunjukkan betapa pentingnya posisi dosen sebagai pendidik bagi mahasiswa namun, perlu digaris bawahi bahwa dosen bukan sumber ilmu pengetahuan yang absolut sehingga apa yang disampaikan olehnya tidak bisa dibantah atau disanggah, di sini sebagai seorang mahasiswa harus bisa mengkritisi secara intelektual jika ada kebijakan dari lembaga kampus yang sekiranya kurang dapat diterapkan pada mahasiswa maka kebijakan apa pun itu dapat dikritisi sekaligus dibicarakan supaya ada sebuah solusi dari permasalahan tersebut.
Permasalahan yang sering timbul di kalangan mahasiswa terkait dosen yang sulit dihubungi saat mengerjakan tugas akhir, memberi tugas kuliah yang berlebihan, anti kritik atau bahkan tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang pelakunya dari kalangan intelektual ini.
Perlu diketahui berdasarkan pasal, ayat yang tertuang pada PP No. 37 tahun 2009, serta Permendikbud No. 49 tahun 2014, kewajiban kerja dosen memberikan layanan akademik dalam bentuk pembelajaran, bimbingan, dan bantuan pada para mahasiswa. Melalui peraturan tersebut sudah jelas hak dan kewajiban dosen. Mahasiswa juga harus tahu hak dan kewajiban mereka, jangan hanya berkuliah dijadikan tempat “perpindahan posisi tidur.”
Dosen dan Mahasiswa harus sadar bahwa mereka ialah salah satu tumpuan penting dalam mencetak generasi penerus bangsa yang baik, saat ini cukup pemerintahan saja yang banyak masalah sedangkan kampus sebagai laboratorium pendidikan raksasa harus tetap berada dalam poros nya, tempat ilmu pengetahuan, diskusi, argumentasi dan hal intelektual lainnya.
Dengan zikir beretika, dengan berpikir kita berdialektika dan dengan amal saleh kita berderma.
#Hidup Mahasiswa