Serang, lpmsigma.com | Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law di Alun-alun Kota Serang, Selasa (10/11).
Humas Aliansi Geger Banten, Mohammad Ishak Paokuma menuturkan, aksi ini sebagai bentuk terhadap penolakan atas sikap Pemerintah yang telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law, sekaligus refleksi hari pahlawan.
“Hari pahlawan ini menjadi momentum untuk melakukan refleksi bagaimana kita mengenang para pahlawan yang berjuang untuk Indonesia,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, aksi ini dilatarbelakangi karena hari ini bertepatan dengan hari pahlawan serta membuat tagar #mositidakpercaya terhadap pemerintah ini dilakukan karena kita tidak mempercayai Institusional Indonesia,
Ia juga menganggap, pemerintah kurang memperhatikan akibat yang ditimbulkan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berimbas buruk terhadap kaum pekerja buruh
“Pemerintah tidak memikirkan dampak dari di sahkannya Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuat resah para pekerja buruh,” tutur Ishak, sapaan akrabnya.
Senada dengan Ishak, Sekertaris Jendral Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO) Ihsan Kamil menyampaikan bahwa dampak dari di sahkannya UU cipta kerja terdapat pada pasal 127 ayat 3 tentang hak guna usaha (HGU).
“Sebelum disahkan nya hak guna usaha korporasi itu hanya 75 tahun tapi setelah disahkannya UU Cipta Kerja ditambah menjadi 90 tahun,” ucapnya
Ihsan Kamil menjelaskan, banyaknya mahasiswa yang berasal dari anak seorang buruh, dimana jika tidak digagalkannya UU Cipta Kerja ini membuat pengaruh perekonomian Indonesia menjadi tidak baik sebab hak pengelolaan dapat dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) bagi kepentingan pemodal.
“Sebenarnya kita sudah susah sejak dulu, mayoritas masyarakat indonesia memiliki sumber penghasilan rendah dan ini dampak dari HGU. Upaya menggagalkan Omnibus Law ini agar kita tidak susah ke depannya,” jelasnya. [Mg. Munawaroh-Ahmad Baidoi/Dani/SiGMA]