Mahkamah Mahasiswa: Replika Sederhana Konsep Miniatur Negara di Kampus

0
495 views

Oleh : Faris Amarullah

———————————-

Lex Rejicit Superflua, Pugnantia, Incongrua. Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
———————————-

Kampus merupakan tempat bagi Mahasiswa mengasah dialektika berfikir dan nalar intelektual. Namun, kondisi objektif yang terlihat dari kehidupan Mahasiswa terlihat membingungkan, kemerosotan cara berfikir seakan-akan mengalami defisit inovasi sehingga lupa akan konsep yang seharusnya diberlakukan, yaitu tentang konsep kampus sebagai miniatur negara.

Kampus adalah miniatur negara
Kampus dapat diibaratkan sebagai sebuah laboratorium raksasa, dimana mahasiswa dapat bereksperimen dengan berbagai cara, mencari tau dan menggali berbagai potensi yang dimiliki untuk menghadapi persoalan masyarakat dan negara.

Kampus adalah replika sederhana dari keseluruhan konsep negara yang kompleks. Montesque menyempurkan konsep John Locke tentang Trias Politica dalam struktur kelembagaan negara. Terdapat tiga pilar utama lembaga negara, diantaranya: Legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan Yudikatif (pengawas undang-undang). Tiga pilar negara itu seharusnya diadopsi oleh kampus yang merupakan replika kecil dari miniatur negara.

Berbicara tentang miniatur negara sama halnya bicara tentang perbandingan antara negara dengan kampus yang dikatakan sebagai miniaturnya. Kampus masih memiliki kekurangan untuk melengkapi konsep seperti struktur kelembagaan negara.

Bagaimana dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten? Dua struktur kelembagaan negara setidaknya sudah terpenuhi dan berjalan sesuai tugas, pokok, dan fungsi. Pertanyaannya, dimana letak kelembagaan Yudikatif kampus? Siapa yang mengambil alih wewenang kekuasaan Yudikatif dikampus? Terdapat beberapa urgensi yang menimbulkan suatu tuntutan untuk dibentuknya lembaga yang menjalankan fungsi Yudikatif.

Bagimana jika terjadi suatu sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Universitas seperti tahun 2019 lalu? Bagaimana jika terjadi sengketa antar kelembagaan Mahasiswa? Bagaimana pula jika seorang Mahasiswa merasa kepentingannya dirugikan dan hendak mengajukan gugatan kepada suatu kelembagaan mahasiswa? Atau bagaimana apabila ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi dasar ORMAWA UIN Banten? (saat ini AD/ART KBM UIN Banten)? Bukan tidak mungkin, bagaimana jika ketua atau bahkan anggota dari suatu kelembagaan mahasiswa yang telah kita pilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) ternyata melanggar kode etik? Dan yang terakhir untuk saat ini, bagaimana jika Ketua dan/atau Anggota SEMA melakukan pelanggaran kode etik atau pidana berat? Apakah SEMA sendiri yang menyelesaikan persoalan tersebut? Ini perlu suatu wadah, fasilitas dan tempat untuk menyelesaikan semua itu.

Ringkasnya inilah latar belakang akan kebutuhan Mahasiswa membentuk kelembagaan Yudikatif untuk menjalankan kewenangan tersebut, sehingga dapat diantisipasi dan kebutuhannya terpenuhi jika memang kemungkinan-kemungkinan itu terjadi.

Sehingga, kita coba mengkonsep untuk membentuk suatu kelembagaan mahasiswa yang berorientasi sebagai Yudikatif Mahasiswa dan memasukannya ke dalam Peraturan Perundang-Undangan Keluarga Besar Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang menjadi aturan dasar dalam berorganisasi dilingkungan kampus.

Banyak kesalahan pada sistem, kebijakan, administrasi, atau apapun yang ada dalam kampus, semakin lama justru semakin dibiarkan dan ditoleransi, hingga akhirnya membawa kampus berlayar semakin jauh dari idealnya miniatur negara. Kampus butuh pikiran-pikiran baru. Mahasiswa adalah kaum yang mempunyai nalar kritis dan intelektual untuk bersama mencari solusi bukan malah memperburuk keadaan untuk memperbaiki kekeliruan konsep yang ada di UIN Banten mengenai miniatur negara kampus.

Pemaparan di atas merupakan poin-poin singkat yang memperlihatkan bagaimana suatu lembaga bernama Mahkamah Mahasiswa menjadi kebutuhan mutlak Mahasiswa. Tentu akan banyak pendapat terkait dengan keberadaan lembaga ini, entah pendapat yang menguatkan maupun yang melemahkan usaha untuk membentuk lembaga ini. Namun bagaimanapun juga, sudah selayaknya pendapat itu disampaikan dan dilakukan dengan cara yang konstruktif dan tepat sasaran agar dapat mewujudkan tatanan kelembagaan di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang lebih baik.