Serang, lpmsigma.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U), Awaluddin Ryan Anggara, memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan mahasiswa kepada KPUM Universitas terkait Surat Keputusan (SK) yang dianggap palsu oleh KPUM-Fakultas (KPUM-F), Sabtu (25/01).
Ketua KPUM-U menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan SK kandidat yang dianggap tidak sah oleh KPUM-F, sehingga kandidat dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi.
“Gugatan mengenai SK ini ada di tataran Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS). Kandidat ketua HMPS menggunakan SK, tetapi SK tersebut dinilai oleh Ketua KPUM-F sebagai SK palsu atau ilegal, sehingga kandidat tidak diloloskan,” jelasnya saat diwawancarai.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi KPUM-F apabila terbukti tidak netral atau melakukan pelanggaran selama proses pemilihan.
“Nanti ada sanksi untuk KPUM-F tersebut, mungkin akan ada banyak tudingan terhadap KPUM-F terkait ketidaknetralan dan pelanggaran lain,” tambahnya.
Di sisi lain, Majdi, salah satu penggugat dari Fakultas Ushuluddin dan Adab, mengkritik kinerja KPUM-U yang dianggap memiliki banyak kekurangan, terutama dalam komunikasi dengan KPUM-F serta ketidakonsistenan dalam penerapan aturan pencalonan.
“Komunikasinya hancur, banyak sekali ketidakonsistenan soal timeline, bahkan hari ini debat kurang informasi terkait waktunya kapan. Saat pemberkasan pun, aturan diubah-ubah,” ujar Majdi.
Reporter: Hakim
Editor: Naila