Imsak atau Subuh? Meluruskan Batas Waktu Sahur dalam Islam

0
5 views

Pada bulan suci Ramadan, umat Muslim sering melihat jadwal imsak yang biasanya tercantum sekitar 10 menit sebelum waktu Subuh. Tidak sedikit orang mengira bahwa waktu imsak merupakan batas terakhir untuk makan dan minum saat sahur. Padahal, dalam syariat Islam, batas sahur sebenarnya adalah ketika azan Subuh berkumandang atau saat fajar telah terbit, bukan ketika waktu imsak tiba.

Penjelasan mengenai hal ini terdapat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa umat Islam masih diperbolehkan makan dan minum hingga datangnya fajar, yakni ketika waktu Subuh telah masuk.

Penjelasan ini juga diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW. Diriwayatkan bahwa Bilal bin Rabah biasa mengumandangkan azan pada malam hari. Rasulullah SAW bersabda:

“Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan azan, karena dia tidak melakukan azan kecuali setelah terbit fajar.” (HR. Bukhari).

Pada masa Rasulullah SAW di Madinah, terdapat dua muazin yang bertugas mengumandangkan azan Subuh, yaitu Bilal bin Rabah dan Ibnu Ummu Maktum. Bilal mengumandangkan azan pertama pada malam hari atau sebelum fajar dengan tujuan membangunkan masyarakat agar bersiap melaksanakan sahur dan salat Subuh.

Sementara itu, azan kedua dikumandangkan oleh Ibnu Ummu Maktum, ketika fajar telah terbit sebagai tanda bahwa waktu Subuh telah masuk.

Tradisi dua kali azan Subuh ini bahkan masih dapat dijumpai hingga kini di Masjid Nabawi, Madinah.

Beberapa riwayat juga dijelaskan bahwa, jarak antara azan Bilal dan azan Ibnu Ummu Maktum diperkirakan sekitar waktu membaca lima puluh ayat Al-Qur’an. Pada masa itu belum ada alat pengukur waktu seperti jam menit, sehingga perkiraan jarak waktu tersebut didasarkan pada kebiasaan membaca ayat Al-Qur’an.

Dalam perkembangannya, para ulama dan ahli falak di berbagai wilayah, termasuk di Indonesia, menetapkan waktu imsak sekitar 10 menit sebelum Subuh sebagai bentuk kehati-hatian agar umat Islam tidak melewati batas waktu sahur.

Dengan demikian, berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan praktik pada masa Rasulullah SAW, umat Islam masih diperbolehkan makan dan minum hingga masuknya waktu Subuh. Adapun waktu imsak hanyalah pengingat agar seseorang lebih bersiap mengakhiri sahur sebelum waktu Subuh tiba.

Penulis: Umi
Editor: Frida