BerandaSejarahAnjuran Rasulullah dalam Berzakat Fitrah

Anjuran Rasulullah dalam Berzakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok. Zakat fitrah ini dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa yang pernah dilakukan selama puasa Ramadhan, agar orang-orang itu secara sunguh-sungguh kembali kepada keadaan fitrah dan juga untuk menggembirakan hati fakir miskin pada hari raya idul fitri.

Dilansir dari Dompet Dhuafa, dalam Sejarah pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad Saw, amil zakat dipilih yaitu mereka yang amanah, jujur dan dapat dipercaya. Zakat yang disalurkan jumlahnya sesuai dengan zakat yang masuk ke dalam baitul mal. Namun, karena pada waktu itu sebagai awal mula pengambilan zakat maka pencatatan belum dilakukan secara rinci dan penggunaan dana zakat langsung disalurkan kepada golongan mustahiq. Sehingga, seiring berjalannya waktu, pencatatan dan pembukuan dilakukan dengan baik.

Pada tahun kedua di Madinah, kondisi perekonomian umat muslim sudah jauh lebih baik. Kaum Muhajirin sudah mulai memiliki ketahanan ekonomi. Dalam kondisi tersebut, Rasulullah memberikan kebijakan wajib zakat. Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi dan amil zakat di Yaman. Nabi Muhammad memberikan nasehat kepada Mu’adz untuk menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal, di antaranya adalah kewajiban berzakat dengan kalimat: “Sampaikan bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda meraka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di antara mereka.”

Sejak sistem pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad Saw di madinah, dilakukan secara optimal, perekonomian didalam negara menjadi lebih stabil. Saat zaman nabi juga kasta antara orang kaya dan orang miskin semakin tipis. Tingkat kriminalitas pencurian atau perampokan di dalam Madinah juga sangat kecil, jadi zakat fitrah mampu membawa kedamaian dalam bersosial di Madinah saat itu. Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad mengalami perubahan sifat. Saat di Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela. Setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang dilembagakan, dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta telah mencapai nisab, atau jumlah minimum kekayaan yang dimiliki untuk membayar zakat. 

Adapun syarat-syarat wajib untuk zakat fitrah yaitu pertama Islam, kedua  memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya terakhir telah masuk wajibnya pembayaran zakat ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir menjelang satu syawal. Zakat fitrah ini wajib hukumnya atas setiap manusia yang muslim, baik dia yang sudah dewasa maupun ketika masih kanak-kanak. Bahkan janin yang masih ada didalam perut ibunya dan sudah bernyawa pun termasuk terkena kewajiban untuk dikeluarkannya zakat serta zakat fitrah wajib bagi laki-laki dan wanita yang berakal maupun yang tidak berakal.

Perlu diketahui, niat mengeluarkan zakat penting karena setiap amal perbuatan yang akan dinilai oleh Allah SWT berdasarkan niat yang kita ucapkan. Kendati diucapkan cukup di dalam hati, melafalkan niat sangat dianjurkan untuk memantapkan hati ketika berzakat.

Berikut ini adalah lafal niat zakat fitrah yang perlu dilakukan bagi seorang muslim.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Arab Latin : “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala”

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin : Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

4. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

5. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ .. ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

​Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

Nah itu SiGMAnia penjelasan mengenai zakat fitrah yang wajib kamu tau sebagai kaum muslim, membaca niat sangatlah dianjurkan dan mendapatkan pahala apabila dikerjakan. Semoga setiap apa yang kita beri kepada sesama manusia mendapatkan keberkahan oleh Allah, jadi jangan pernah enggan untuk berzakat karena dengan hal itu bisa membantu orang-orang yang ada disekitar kita. Niat dengan hati yang ikhlas dan juga lapang insya Allah akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.

Penulis: Salma
Editor: Alfin

- Advertisment -

BACA JUGA