Beranda blog Halaman 118

Kronologi Dua Jurnalis Pers Mahasiswa UPPM-UMI Dipolisikan

0

Serang, lpmsigma.com – Senin, (1/11/2021), dua jurnalis pers mahasiswa Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari kantor polisi berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res 1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Nomor B/3401/X/Res 1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Ari Anugrah.

Kedua jurnalis persma tersebut dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang terjadi pada insiden penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Pada Sabtu, 16/10/2021 pengurus UKM UMI dikagetkan dengan adanya alat berat (excavator) yang berada di dekat sekretariat UKM bersama sekitar 30 petugas keamanan yang hendak merobohkan bangunan sekretariat UKM.

Pukul 06:00 WITA petugas keamanan berkumpul di depan Auditorium Al-Jibra yang diikuti dengan excavator. Excavator mulai bergeser kesekretariat UKM bersama petugas keamanan, menurut pengakuan petugas keamanan bahwa excavator tersebut bukan untuk merobohkan sekretariat melainkan untuk melakukan penggalian dibelakang Fakultas Ilmu Komputer (Fikom).

Mahasiswa pun membiarkan excavator tersebut untuk melintas di jalan tepat di depan bangunan sekretariat UKM. Akan tetapi pada saat excavator berada tepat di depan UKM Seni, kepala keamanan memberikan aba-aba kepada supir excavator untuk segara merobohkan sekretariat UKM Seni. Secara langsung, moncong excavator pun diayungkan mengarah ke UKM Seni yang mengakibatkan bangunan sisi kanan sekretariat UKM Seni roboh. Hal ini sontak mengangetkan mahasiswa hingga mahasiswa yang berada di lokasi melakukan perlawanan. Tak hanya bangunan sekretariat yang rusak, salah satu kendaraan mahasiswa yang berada di depan sekretariat UKM KSR PMI juga rusak ditabrak oleh exkavator yang pada saat itu tengah mundur dengan laju akibat desakan yang dilakukan oleh mahasiswa.

Menyikapi surat pemanggilan dari kantor polisi, maka dalam hal ini melalui press release disampaikan beberapa poin kronologi dan rentetan peristiwa penting yang berkaitan dengan upaya penggusuran paksa sekretariat UKM UMI yang perlu diketahui oleh publik.

Sebelumnya, terkait akan adanya exavator telah diketahui oleh mahasiswa pada (15/10) malam hari sebelum insiden kericuhan yang terjadi di pagi hari. Mencari kejelasan terkait informasi tersebut, mahasiswa kemudian meminta klarifikasi kepada Firman yang merupakan kepala satuan pengamanan (Satpam).

Kepala Satpam membantah tujuan excavator tersebut untuk merobohkan sekretariat UKM UMI dan menjelaskan bahwa keberadaan excavator ditujukan untuk melakukan penggalian yang berada tepat di belakang Fakultas Ilmu Komputer (Fikom).

Pada tanggal (16(10), sekitar pukul 06:30 WITA, satu unit excavator yang dikawal puluhan satpam datang dari arah Auditorium Al-Jibra yang bergerak ke arah kompleks UKM. Diketahui Sahrul Pahmi dan Ari Anugrah masih tengah tertidur di ruang produksi UPPM UMI dan terbangun karena dikagetkan oleh beberapa rekan mahasiswa lain yang mulai ribut atas keberadaan excavator tersebut.

Beberapa mahasiswa pun mencoba menahan excavator dengan menggunakan ban-ban bekas yang di lemparkan ke jalan. Dalam peristiwa ini sudah terjadi adu mulut, dikarenakan kepala Satpam merebut ban bekas milik mahasiswa yang digunakan untuk memblokade jalan. Dan pada saat itu pihak Satpam masih berdalih bahwa excavator ini digunakan untuk penggalian bukan untuk pembongkaran sekretariat. Sehingga membiarkan excavator lewat dan berhenti tepat di depan sekretariat UKM Seni.

Pada pukul 07:03 WITA, moncong excavator mulai terangkat menyentuh dan diayungkan ke arah bangunan sekret UKM seni atas arahan kepala Satpam yang mengakibatkan sisi kanan bangunan sekretariat UKM seni roboh. Kericuhan pun tak terhindarkan, mahasiswa mulai melakukan tindakan paksa dengan melakukan pelemparan dan berhasil mendesak excavator untuk menghentikan operasi pembongkaran.

Ari Anugrah berteriak dengan mengatakan “Berhentiko, kami sudah menyurat untuk mengadakan audiensi untuk masalah ini,” Tetapi escavator tetap tidak mau berhenti. Walaupun seperti itu, Ari tetap berupaya menghalangi excavator agar berhenti melakukan penggusuran, disamping itu Ari terus menerus berteriak menyuruh agar escavator berhenti.

Tetapi Firman tetap memberikan arahan ke sopir escavator dan memintanya agar tidak berhenti. Tidak lama kemudian, Firman memiting Ari Anugra bersama 3 orang security lainnya yang menahan tangan Ari dibelakang lalu mendorongnya sampai terjatuh di tanah. Tidak lama kemudian, situasinya semakin ricuh dan Ari yang telah lepas dari pengawasan Satpam lalu mundur untuk menghindari lemparan yang dilayangkan kearah excavator.

Sementara, Sahrul Pahmi pada waktu itu berada di belakang excavator mencoba maju untuk menghalangi, namun dihadang oleh beberapa satpam kampus UMI. Excavator tetap melanjutkan penggusuran dan merobohkan Sekret UKM Seni yang pada saat itu masih ada pengurus UKM Seni yang sementara tertidur di dalam sekretariatnya.

Sahrul Pahmi berteriak dan tetap mencoba untuk menghentikan excavator. Sahrul Pahmi juga berusaha membantu Ari yang tengah mendapat kekerasan oleh kepala Satpam. Setelah itu, Sahrul Pahmi kembali maju di depan excavator untuk menghentikan upaya pembongkaran paksa dengan menghindari penghadangan yang dilakukan oleh pihak Satpam.

Meski telah diminta oleh mahasiswa untuk menghentikan pembongkaran, akan tetapi supir excavator tetap mencoba melakukan pembongkaran atas desakan pihak kampus melalui arahan kepala Satpam. Hal inilah yang menyebabkan situasi semakin memanas hingga terjadi pelemparan batu, kursi, kayu yang dilakukan oleh beberapa orang mahasiswa, dan massa solidaritas yang mulai berdatangan untuk menghalangi upaya penggusuran sebagai bentuk pertahanan diri.

Lemparan bebatuan, kayu, kursi, datang silih berganti mengarah ke excavator dan berhasil membuat escavator mundur dan tidak melanjutkan pembongkaran sekretariat. Dalam situasi ini, supir excavator pun mengevakuasi dirinya dan meninggalkan mobil excavator yang masih mendapat pelemparan oleh mahasiswa.

Mahasiswa dan massa solidaritas yang berdatangan di lokasi untuk menghalangi upaya pembongkaran terus bertambah.

Diketahui pada saat Excavator mundur menabrak satu unit motor milik mahasiswa yang mengakibatkan kendaraan tersebut rusak. Setelah escavator mundur, Ari dan Pahmi memilih beristirahat di UKM UPPM bersama kawan lainnya.

Sekitar pukul 07:10 wita, beberapa mahasiswa saling membantu untuk membereskan barang-barang di sekretariat UKM Seni dan memblokade jalan depan UKM Seni menggunakan puing-puing bongkaran bangunan dan peralatan seadanya.

Dan sekitar pukul 07:20 wita, mobil excavator telah dilarikan oleh Satpam ke depan Fakultas Hukum untuk diamankan.
Pada pukul 07:30 seluruh mahasiswa dan solidaritas memblokade seluruh jalan di wilayah kompleks UKM dengan menggunakan bambu, besi, batu, dan spanduk yang bertuliskan, “Tolak Pengosongan Sekretariat, UKM Tergusur UMI Lautan Api”.

Hingga tulisan ini diterbitkan, jalanan yang melintasi di depan kompleks UKM masih di blokade oleh mahasiswa dikarenakan sampai saat ini pihak kampus masih menolak untuk melakukan audiensi.

Pembangunan yang tidak menjawab kebutuhan mahasiswa wacana pembangunan UKM dimulai pada saat pihak kampus memasang baliho di depan Sekretriat UKM KSR PMI yang bertuliskan “INSYA ALLAH SEGERA DIBANGUN SEKRETARIAT UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA,” tanpa mengkonfirmasi kepada pengurus UKM.

Selang delapan belas hari pasca pemasangan spanduk, selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2021 pengurus UKM dikagetkan dengan masuknya surat dengan nomor 249(F.08(BAKA-UMI(V(2021 yang berisi perintah pengosongan sekretariat selambat-lambatnya tanggal 25 Mei 2021.

Diketahui surat tersebut keluar pada tanggal 06 Mei 2021, namun baru sampai kepada pengurus UKM pada tangga 24 Mei 2021, hal ini membuat pengurus UKM menilai adanya cacat administrasi dalam surat tersebut, selain itu surat tersebut juga baru distempel dihari pengantaran atau tepatnya sehari sebelum perintah pengosongan.

Saat ditemui oleh pengurus UKM, WR III mengatakan alasan pembangunan adalah karena kesan kumuh yang terlihat di kompleks UKM dan hal tersebut menyangkut citra kampus.

Pasalnya di atas lahan yang saat ini berdiri 7 UKM akan digusur kemudian dibangun gedung berjumlah 20 ruangan dengan luas masing-masing 2,75 meter x 3 meter yang hanya dilengkapi dengan satu toilet.

Ukuran tersebut tidak mampu menjawab kebutuhan setiap UKM, seperti jumlah pengurus yang rata-rata setiap UKM ialah kurang lebih 20 orang, tidak mampu menampung barang setiap UKM, yang tentunya dengan kondisi tersebut akan menghambat kerja-kerja organisasi.

Dalam pengambilan keputusannya pihak kampus sangat sepihak dan serampangan, sebab dalam proses pengambilan kebijakannya tidak melibatkan mahasiswa.

Selain itu, pihak kampus juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait pembangunan yang menyangkut kelangsungan hidup kerja-kerja organisasi kemahasiswaan. Padahal ada hak yang diatur dalam peraturan kampus. Dalam proses pengadaannya, fasilitas diharapkan mampu menjawab kebutuhan kampus.

Selama kurun waktu empat bulan lamanya, pengurus UKM menunggu itikad baik dari kampus terkait perencanaan pembangunan tersebut. Namun bukannya membuka ruang dialog, pihak kampus kemudian melayangkan kembali surat kedua pada tanggal 20 September 2021 dengan nomor 496(F.8(BAKA-UMI(IX(2021.

Perihal surat tersebut masih sama soal perintah pengosongan sekretriat paling lambat 23 September 2021. Yang berbeda dari surat pertama adalah adanya lampiran daftar barang yang akan dititipkan selama proses pembangunan. Tidak hanya itu, pihak birokrasi juga menjanjikan uang sebesar Rp.500.000 apabila pengurus UKM membongkar sendiri sekretariatnya.

Menanggapi surat tersebut, pengurus UKM lalu berkumpul untuk mendiskusikan persoalan ini secara serius. Sehingga lahirlah dua kesepakatan, pertama membalas surat dari WR III yang berisikan terkait permohonan untuk audiensi, kedua terbentuklah Aliansi UKM UMI sebagai wadah koordinasi lebih lanjut.

Pada tanggal 21 September 2021, Aliansi UKM kemudian mengantar langsung surat permohonan Audiensi pertama. Sayangnya, WR III yang ditemui di ruangannya, menolak surat tersebut, bahkan ia tidak menerima apalagi membaca surat permohonan audiensi yang diberikan oleh pihak Aliansi UKM dengan dalih semua sudah selesai dibicarakan dan tidak bisa berubah.
Sementara fakta yang terjadi bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait hal ini yang melibatkan seluruh pengurus UKM dan sebuah keputusan bersama.

Aliansi masih berharap adanya wadah demokratis yang dibuka oleh pihak kampus sebagai bagian dari upaya mendengar pendapat mahasiswanya, terlebih UMI sebagai kampus yang katanya islami sudah semestinya mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusannya.

Sebab kebijakan pembangunan terkait ruangan UKM yang hanya seluas 2,75 x 3 meter tersebut juga menyangkut pihak yang akan menempati bangunan yang dimaksud. Sangat disayangkan, jika UMI yang juga kerap membanggakan dirinya sebagai kampus swasta terbaik di luar pulau Jawa akan tetapi hanya memberi ruang yang begitu tidak layak kepada mahasiswa yang aktif di UKM untuk proses pengembangan diri.

Hingga pada tanggal 16 Oktober 2021, kampus bukannya membuka ruang dialog untuk menanggapi kritik dari mahasiswanya akan tetapi melakukan upaya pembongkaran paksa bangunan UKM di UMI. Sebagaimana yang telah terjelaskan sebelumnya mengenai kronologi pembongkaran paksa melalui pihak Satpam kampus yang dilakukan dengan cara represif.

Bahkan pada malam hari sebelumnya, pihak kampus meminta kepada mahasiswa untuk meninggalkan sekretariat dengan alasan Rektor akan mendatangi kompleks UKM. Akan tetapi beberapa mahasiswa memilih bertahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak terduga. Setalah upaya Pembongkaran yang dilakukan oleh pihak kampus, tanggal 19 Oktober 2021 Aliansi UKM menggelar Panggung Bebas Ekspresi yang juga dirangkaikan dengan peringatan Maulid, dilaksankan tepat di depan gerbang II kampus II UMI pada malam hari.

Keesokan harinya, Pada tanggal 20 Oktober 2021 pihak kampus kembali melayangkan surat dengan Nomor: 2132(H.06(UMI(X(2021. Berisi perintah pengosongan sekretariat selambat-lambatnya 3 x 24 Jam. Lagi-lagi Aliansi UKM menemukan maladministrasi, dimana surat keluar pada tanggal 18 Oktober tetapi baru diantarkan dua hari setelahnya. Hal tersebut membuat pengurus UKM bingung, tanggal mana yang mengikuti soal 3×24 jam. Apakah terhitung mulai tanggal 18 ataukah tanggal 20.

Merespon hal tersebut, Aliansi UKM UMI mengelar aksi Demonstrasi Di Depan Kampus II UMI Pada hari itu Juga dan kembali megirimkan surat audiensi yang kedua kalinya yang ditujukan kepada Rektor UMI. Namun terulang lagi, surat tersebut tidak mendapatakan jawaban dan tidak ditanggapi sampai dengan hari ini.

14 hari setelah aksi pembongkaran paksa yang dilakaukan oleh pihak kampus, tak ada itikad baik untuk menilik kondisi sekretariat UKM dan menjawab tuntutan serta keresahan yang disuarakan oleh mahasiswa, bahkan mahasiswa mendapat tindakan pengusiran ketika hendak menemui pimpinan.

Selanjutnya, Senin, 1 November 2021, Pada pukul 09:14 WITA Salah satu staf WR III mendatangi sekretariat UPPM-UMI dengan membawa dua buah surat pemanggilan dari pihak kepoisian dengan yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Ari Anugrah, masing-masing dengan nomor B(3400(X(RES.1.6(2021(Reskrim dan B(3401(X(RES.1.6(2021(Reskrim.

Menanggapi surat pemanggilan tersebut, UKM UPPM UMI telah membuat laporan kepada pihak Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH) untuk kemudian didampingi selama proses pemeriksaan.

Reporter: Dani

Takut Vaksinasi? Mungkin Anda Mengidap Trypanophobia, Ketahui Cara Mengatasinya

0

Seperti yang kita ketahui saat ini, upaya untuk mengakhiri masa pandemi adalah dengan melakukan vaksinasi. Vaksinasi COVID-19 kini sudah banyak dilakukan di berbagai negara termasuk di Indonesia. Akan tetapi, bagi sebagian orang yang mengidap trypanophobia, vaksinasi akan menjadi hal yang menakutkan.

Trypanophobia merupakan kondisi di mana ketika seseorang hendak disuntik ia akan mengeluarkan reaksi berlebih, seperti keringat dingin, denyut jantung meningkat, tekanan darah meninggi bahkan ada juga yang sampai pingsan.

Bukan hanya menimpa anak-anak, trypanophobia juga bisa terjadi pada remaja hingga orang dewasa. Hal ini dibuktikan menurut data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) trypanophobia dialami sekitar 25 persen orang dewasa.

dr. Sajuni Widjaja, seorang dokter sekaligus dosen kedokteran menjelaskan dalam kanal YouTubenya, bahwa hal tersebut bisa terjadi karena faktor keturunan/genetik, trauma masa kecil atau sering mengonsumsi informasi yang negatif terhadap jarum suntik.

Bagaimana cara mengatasi hal tersebut, berikut tips agar tidak takut saat divaksin:

Pertama, buka pikiran bahwa obat yang akan disuntikkan akan bermanfaat untuk kesehatan diri sendiri dan orang lain. Terlebih vaksinasi COVID-19 yang bermanfaat untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kedua, pikirkan orang yang tidak bisa mendapat vaksinasi seperti kita, seperti pengidap autoimun, kanker, hipertensi dan lansia.

Ketiga, sebelum pergi ke tempat vaksinasi usahakan untuk meregangkan otot-otot, tarik nafas dalam-dalam. Hal tersebut bisa membantu menenangkan pikiran kita.

Selanjutnya, ketika sudah sampai ke tempat vaksinasi jangan malu untuk memberitahukan ke dokter yang akan menyuntik bahwa kamu pengidap trypanophobia. Karena, biasanya dokter/orang yang akan menyuntik bisa memberikan tips-tipsnya.

Terakhir, setelah berhasil vaksinasi, hilangkan pikiran negatif dengan cara memberi apresiasi kepada diri sendiri, melakukan hobi-hobi seperti membaca buku, menonton film dan jalan-jalan.

Penulis: Olis
Editor: Dani

Kegiatan Panji II Gunakan Aplikasi Tik-tok

0

Serang, lpmsigma.com – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka menyelenggarakan Penggalang Jumpa Aksi Panji II dengan beberapa perlombaannya menggunakan aplikasi tik-tok yang diikuti oleh 16 sekolah di Provinsi Banten untuk memperebutkan Piala Gubernur, Sabtu (30/10).

Perlombaan yang menggunakan aplikasi tik-tok diantaranya dance semapur, eksebisi video dan tari tradisional. Perlombaan-perlombaan tersebut merupakan perlombaan yang penilaiannya masih bisa dinilai secara daring selain itu juga bisa mengurangi kerumunan demi menaati protokol kesehatan.

“Untuk via online ada tiga perlombaan, yaitu ada dance semaphore, eksibisi video dan tari tradisional Banten,” katanya

Selain itu, menurut Ketua Umum UKM Pramuka, Azis Sadam menjelaskan tik-tok merupakan aplikasi yang banyak digemari oleh banyak orang sehingga ia berharap dengan menggunakan tik-tok pramuka bisa lebih dikenal lebih luas lagi.

“Aplikasi tik-tok merupakan aplikasi yang sedang viral, dengan mengupload eksebisi video melalui aplikasi tersebut bisa mem-viralkan generasi Pramuka,” katanya

Acara tersebut berlangsung selama satu hari dari bermacam perlombaan memiliki kategori pemenang diantaranya yaitu juara I, juara II Juara III dan juara umum merebutkan Pialan Gubernur Provinsi Banten.

Reporter: Een
Editor: Fajri

Duta UIN Banten: Kami Ingin Merubah Stigma Mahasiswa

0

Serang, lpmsigma.com – Farhan, Duta UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terpilih untuk periode 2021-2022, mengutarakan keinginannya di masa jabatannya ia ingin merubah stigma mahasiswa UIN Banten ihwal kinerja Duta Kampus, Sabtu (30/10).

Ia menuturkan ingin memperbaiki kinerja Duta kampus di tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, program kerja duta harus terstruktur dengan baik.

“Melihat Duta di tahun-tahun kemarin yang belum terstruktur, di masa jabatan kami, kami ingin merubah stigma mahasiswa terkait kinerja Duta,” katanya

Farhan menjelaskan, di masa jabatannya duta kampus mempunyai rencana akan mewadahi mahasiswa yang memiliki minat di bidang kontes, public speaking, pentas seni, catwalk dan juga pelatihan intelegensia.

“Kami ingin mewadahi mahasiswa yang tertarik dengan dunia kontes untuk bergabung bersama kami,“ katanya

Senada dengan Farhan, Dina Azizatul Imani mahasiswi yang terpilih menjadi duta kampus 2021-2022, mengatakan sebagai wajah kampus duta memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas mahasiswa UIN SMH Banten.

“Selain menjadi brand ambassador dalam mempromosikan kampus, duta juga harus meningkatkan kualitas mahasiswa khususnya mahasiswa di UIN SMH Banten ini,“ kata Dina

Di tempat lain Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Banten, Faiz Naufal Alfarisi berharap agar duta kampus bisa melakukan aksi nyata dengan memberikan edukasi dan nilai-nilai positif kepada mahasiswa.

“Harapannya melakukan aksi nyata dari tugas-tugasnya tersebut, turut andil dalam kegiatan kemahasiswaan, serta senantiasa memberikan edukasi atau nilai-nilai positif kepada para mahasiswa“ katanya

Reporter: Pifa
Editor: Dani

Ketua DEMA-U Sayangkan Pengesahan UU KBM di Akhir Periode

0

Serang, lpmsigma.com – Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Faiz Naufal Alfarisi menyayangkan Sidang Paripurna SEMA-U yang mengesahkan UU KBM UIN Banten dilaksanakan di akhir periode masa jabatan, Jum’at (29/10).

“Kita menyayangkan sudah terlalu lama, baru terlaksana di setengah masa jabatan,” katanya

Kendati demikian, Faiz mengapresiasi Senat Mahasiswa yang sudah berupaya mengadakan sidang umum sesuai prosedural.

“Kalau di eksekutif sendiri menilai ini sudah ada landasannya, mengenai hal itu sudah sesuai prosedur yang sudah ditempuh,” katanya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Mawadah menjelaskan ada kendala internal yang mengakibatkan pembahasan UU KBM tidak sesuai waktu. Salah satunya ialah banyak anggotanya yang tidak aktif.

“Kendalanya dari internal kita, banyak anggota yang tidak aktif dan lepas tanggung jawab, apalagi sudah diamanahkan menjadi ketua komisi tetapi ketua komisi itu melepaskan tanggung jawabnya,” kata Mawadah kepada kru LPM SiGMA

Reporter: Anang Cs
Editor: Dani

SEMA-U Sahkan UU KBM UIN Banten

0

Serang, lpmsigma.com – Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar Sidang Paripurna untuk mengesahkan UU Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN SMH Banten, di Aula Rektorat lantai 3, Jum’at (29/10).

Ketua Senat Mahasiswa UIN SMH Banten, Mawadah mengatakan setelah melakukan reses dan sidang umum beberapa waktu lalu UU KBM akhirnya bisa disahkan untuk menjadi pedoman aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus.

“Sidang paripurna adalah titik akhir kegiatan SEMA-U untuk mengesahkan UU KBM setelah melaksanakan reses dan sidang umum dan sekarang akan kita sahkan,” katanya

Mawadah menuturkan, agar Sidang Paripurna ini bisa menjadi momentum Ormawa untuk menyelaraskan perbedaan di lingkungan UIN SMH Banten.

“Saya harap kita bisa selaras berjalan bersama untuk UIN Banten yang lebih baik lagi, semoga kita bisa berjalan bersama, berproses bersama,” kata Mawadah

Mohamad Rifa’i mengatakan jangan sampai UU KBM yang sudah dibentuk dan disahkan tahun ini hanya menjadi narasi dongeng. “Jangan sampai aturan ini hanya menjadi narasi dongeng,” katanya

Ia menegaskan, mahasiswa dan Ormawa di lingkungan UIN SMH Banten perlu memahami secara komprehensif aturan yang sudah dibentuk.

“Kita harus bisa memahami peraturan, UU KBM ini mesti di pahami, oleh semua,” kata Rifa’i saat memberikan sambutannya

Reporter: Dani

Tips Aman Mengonsumsi Cokelat

0

Siapa yang tak kenal dengan cokelat? Makanan manis yang disukai banyak orang. Saking populernya, makanan yang satu ini sampai memiliki hari khusus untuk merayakannya, yakni hari cokelat sedunia yang jatuh setiap tanggal 7 Juli.

Cokelat berasal dari biji kakao yang dapat diolah menjadi beragam jenis makanan dan minuman. Selain itu, cokelat juga sering digunakan sebagai campuran untuk membuat kue, biskuit, es krim, hingga permen.

Cokelat adalah makanan seribu umat, siapa pun itu pasti suka dengan cokelat. Selain lezat, cokelat juga memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. Dilansir dari Bisnis.com Sebuah penelitian University College London menunjukkan bahwa mengonsumsi cokelat dapat menurunkan hormon kortisol yang dihasilkan tubuh saat stres dan merangsang otak untuk melepaskan lebih banyak hormon endorfin dan serotonin yang dapat membuat kita merasa bahagia. Sehingga, cokelat dikenal bisa meningkatkan ‘mood’ orang yang mengonsumsinya.

Selain dapat meningkatkan mood, cokelat juga bisa mengendalikan nafsu makan. Sebuah studi menyebutkan bahwa makan cokelat sebelum atau sesudah makan dapat memberikan efek kenyang.

Selain punya banyak manfaat, cokelat juga punya rasa dan aroma yang enak, cokelat juga telah jadi bagian penting dalam kehidupan manusia, karena banyak dari mereka yang menganggap cokelat sebagai bentuk rasa cinta untuk kekasihnya.

Namun, tidak bisa dipungkiri sebagian orang pasti beranggapan bahwa mengonsumsi cokelat punya banyak efek samping negatif untuk kesehatan, seperti kerusakan pada gigi, penyebab munculnya jerawat atau bahkan memperburuk jerawat yang sudah ada.

Selain itu, cokelat juga dikenal memiliki efek samping negatif, seperti meningkatkan Obesitas atau biasa kita kenal dengan istilah kelebihan berat badan.

Nah, agar kita aman dan terhindar dari risiko tersebut, berikut adalah tips mengonsumsi cokelat yang aman:

Pertama, kita harus pintar memilih cokelat yang mengandung kakao 70-85 persen karena semakin tinggi kandungan kakaonya, makin banyak pula manfaat dari antioksidan yang akan kita dapatkan.

Cokelat yang mengandung kakao lebih tinggi juga bisa meningkatkan neuroplastisitas di otak. Neuroplastisitas adalah kemampuan sel-sel otak untuk berubah dan beradaptasi. Nah, dengan meningkatannya neuroplastisitas ini yang menjadikan cokelat berdampak positif pada memori pikiran dan suasana hati kita. Meski begitu, kita tetap harus membatasi konsumsinya.

Manfaat ini berasal dari kandungan antioksidan flavonoid pada cokelat hitam, yang memang dikenal bertanggung jawab terhadap fungsi pembelajaran dan daya ingat. Pilihlah coklat hitam dengan kandungan kakao sebanyak 70 persen ke atas. Dark chocolate dengan kakao rendah cenderung memiliki gula tambahan dan jenis lemak yang tidak sehat.

Kedua, kita juga harus menghindari terlalu banyak mengonsumsi cokelat susu, karena biasanya cokelat saja sudah diberi tambahan gula dan mengandung lebih banyak lemak.

Ketiga, hindari untuk menambahkan susu skim ke dalam minuman cokelat.

Selanjutnya, kita juga harus membatasi konsumsi cokelat, setidaknya kita cukup mengonsumsi cokelat 20 gram setiap harinya.

Terakhir, perhatikan nilai gizi yang biasanya tertera pada kemasan cokelat batang ataupun bubuk sebelum kita mengonsumsinya.

Namun, apabila kita mengalami gejala tertentu setelah mengonsumsi cokelat seperti sakit kepala, mual, atau muntah. Segera periksakan diri ke dokter agar segera mendapatkan penanganan yang tepat.

Penulis: Pifa

Editor: Vera

Warek III: Pemuda Harus Memiliki Karakter

0

Serang, lpmsigma.com – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan kerja sama, Hidayatullah mengatakan di era industri 4.0 ini mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten harus memiliki kepribadian dan karakter seperti kritis, komunikatif, kreatif dan inovatif.

Ia mengungkapkan karakteristik pemuda seperti itu sangat diperlukan saat ini. Jika zaman dulu para pemuda berjuang melawan untuk merebut kemerdekaan, zaman sekarang pemuda dituntut untuk bisa mengembangkan potensi dirinya untuk memajukan negara.

“Peran pemuda sentral saat ini adalah melanjutkan cita-cita perjuangan para pendiri bangsa ini dengan cara memgembangkan potensi dan kemampuan dirinya dalam menghadapi tantangan,” katanya

Ia juga mengatakan, di momen sumpah pemuda ini mahasiswa UIN SMH Banten harus terus mencari ilmu sebanyak-banyaknya dan tidak membuang waktu untuk hal yang tidak produktif.

“Raih sebanyak-banyaknya pengetahuan, kompetensi dan pengalaman dengan kemampuan yang dapat mendukung masa depan,” katanya

Reporter: Fajri

Editor: Dani

Brigadir NP diberi Sanksi Turun Jabatan Jadi Bintara

0

Serang, lpmsigma.com – Buntut dari tindakan oknum polisi yang membanting mahasiswa saat aksi demonstrasi di HUT Kabupaten Tangerang Brigadir NP akhirnya dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara.

Hal itu diputuskan setelah sidang disiplin yang digelar oleh BIDPROPAM Polda Banten pada sore 21/11/2021.

“Hasil sidang tadi, NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, serta mutasi yang bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga

NP diduga melanggar PP No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota POLRI.

Dalam persidangan diungkapkan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut kepada NP yaitu eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkam nama baik POLRI.

“BIDPROPAM memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata AKBP Shinto Silitonga

Faris yang menjadi korban mengatakan, insiden yang dialaminya jangan sampai terulang lagi.

“Semoga insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten mau pun di seluruh Indonesia,” katanya

Penulis: Khudori

FSOE UIN Banten Tuntut Kapolres Tanggerang Adili Oknum Polisi yang Melakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswa

0

Serang, lpmsigma.com – Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE) UIN SMH Banten melakukan aksi solidaritas terhadap mahasiswa yang mendapatkan perlakuan kekerasan dari pihak kepolisian saat aksi HUT Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu, Jum’at (15/10).

Koodinator massa aksi, Abroh Nurul Fikri mengatakan aksi kali ini merupakan bentuk solidaritas terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang Raya yang mendapatkan perlakukan kekerasan saat melakukan aksi demonstrasi oleh pihak kepolisian di Tangerang.

“Telah dilakukan tindakan represifitas terhadap kawan kami, yang di mana kawan kami, dibanting dan dipiting, ini di luar dari nilai kemanusiaan,” kata Abroh saat diwawancarai oleh Kru SiGMA

Senada dengan Abroh, Fahmi Rizal, salah satu massa aksi juga menyampaikan ini adalah aksi kemanusiaan untuk menegakkan dan menindak lanjuti oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan kepada mahasiswa.

“Oknum polisi yang melakukan kekerasan harus ditindak tegas,” sampainya

Selain itu, Ketua Komunitas Soedirman (KMS), Jodi menyampaikan mahasiswa jangan takut terhadap perlakuan kekerasan kepolisian karena penyampaian aspirasi dilindungi oleh Undang-undang.

“Mahasiswa tidak perlu takut, karena kita bersuara sebagai masyarakat dilindungi Undang-undang 1945 pasal 28,” sampai Jodi

Masa aksi yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal ini menyampaikan empat tuntutannya: pertama, pecat serta adili oknum polisi yang melakukan represifitas terhadap mahasiswa.

Kedua, jajaran Polres Kota Tangerang untuk membuat pernyataan permintaan maaf kepada seluruh korban tindak represifitas.

Ketiga, perjelas pertanggungjawaban dari Kapolres Kabupaten Tangerang

Keempat, lakukan evaluasi pada jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

Reporter: Fajri

Editor: Dani