Beranda blog Halaman 128

TERORISME DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN KONSTITUSI

0

Oleh : Muslim

Terorisme merupakan permasalahan yang kompleks bagi negara manapun terutama di Indonesia sendiri. Dalam catatan sejarah, Terorisme di Indonesia dimulai pada tahun 2000 dengan terjadinya Bom Bursa Efek Jakarta, diikuti dengan empat serangan besar lainnya, dan yang paling mematikan adalah Bom Bali pada Tahun 2002.

Tahun 2021, Indonesia kembali dikagetkan oleh aksi Terorisme dalam bentuk serangan dan Bom bunuh diri. Tanggal 28 Maret 2021 Pukul 10.30 WITA, Bom bunuh diri terjadi di gerbang Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku teror Bom bunuh diri adalah pasangan suami isteri yang teridentifikasi sebagai L dan YSF, mereka tergabung dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Tanggal 31 Maret 2021 Pukul 16.30 WIB, aksi teror kembali terjadi di mana satu terduga teroris ditembak mati setelah menebar teror di Mabes Polri. Terduga pelaku yang ditembak mati berinisial ZA, yang bersangkutan adalah tersangka atau pelaku yang berideologikan radikal ISIS.

Dari berbagai rentetan aksi Terorisme, pemerintah Indonesia khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih memiliki PR besar untuk bisa melawan dan menghentikan aksi Terorisme yang jelas-jelas mengganggu ketahanan nasional serta kondusifitas aktifitas peribadatan umat beragama di Indonesia. Hemat penulis, aksi Terorisme akan ada dan terus ada selama paham radikalisme yang disebar oleh agen Wahabi Jihadis melalui kajian-kajian dan pengajian tidak ditanggulangi secara serius. Paham yang diajarkan sangat menyimpang, bagi mereka membunuh kafir adalah wajib dan darahnya halal. Atas dasar itu mereka yang telah tercuci otaknya oleh doktrin Wahabi Jihadis berani melakukan serangan dan bom bunuh diri yang mengatasnamakan Jihad.

Apa itu Terorisme ?

Terorisme adalah suatu tindakan yang melibatkan unsur kekerasan sehingga menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia dan melanggar hukum pidana dengan bentuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya untuk memaksakan tujuan sosial politik seperti pertentangan Agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi dan perbedaan pandangan politik. Istilah teroris dan terorisme berasal dari kata latin, yaitu terrere yang artinya membuat gemetar atau menggetarkan, secara etimologi terorisme berarti menakut-nakuti (to terrify). Kata Terorisme dalam bahasa Indonesia berasal dari kata teror, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seorang atau golongan tertentu.

Terorisme Dalam Pandangan Agama Islam

Maraknya aksi terorisme beberapa waktu lalu telah menimbulkan stigma bagi umat Islam khususnya di Indonesia. Betapa tidak, selain pelaku (teroris) beragama Islam, dan mereka pun mengklaim bahwa perbuatannya merupakan wujud dari jihad fisabilillah suatu perjuangan melawan ketidakadilan dan penindasan yang di alami umat Islam. Kekeliruan dalam menafsirkan kata jihad tersebut berakibat timbulnya berbagai opini negatif terhadap terhadap Agama Islam, karena seakan-akan Islam mengajarkan atau menganjurkan bagi pemeluknya untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara kekerasan atau teror. Islam tidak pernah untuk mengajarkan ummatnya untuk melakukan terorisme. Terorisme bukanlah bagian dari Islam dan ajaran yang diserukan oleh Allah dan Rasulullah. Islam melarang untuk membunuh manusia yang bukan karena memang suatu hukuman atau atas melakukan perusakan di muka bumi. Membunuh dalam Islam tentu sebagaimana aturan-aturan yang ada dalam perkembangan masyarakat, bahwa harus ada syarat dan aturan yang berlaku, bukan saja asal-asalan menghabisi manusia yang lain. Untuk itu, ajaran teroris yang mengarah kepada pembunuhan, mematikan banyak orang tentu bukanlah dasar dari ajaran Islam. Hal ini tentu jauh dari spirit Islam rahmatan lil alamin yang diusung oleh Islam.

Islam sebagai agama, pandangan hidup, dan sebagai “way of life” atau jalan hidup bagi penganutnya, tentu saja tidak mengijinkan dan bahkan mengutuk Terorisme. Islam dengan kitab sucinya Al-Qur’an yang menganjurkan tentang moral-moral yang berdasarkan konsep-konsep seperti cinta, kasih sayang, toleransi dan kemurahan hati. Nilai-nilai yang ada di dalam Al-qur’an membuat seorang Muslim bertanggung jawab untuk memperlakukan semua orang, apakah itu Muslim atau non-Muslim, dengan rasa kasih sayang dan rasa keadilan, melindungi yang lemah dan yang tidak bersalah dan mencegah kemungkaran. Membunuh seseorang tanpa alasan adalah salah satu contoh yang jelas dari kemungkaran.

Terorisme Dalam Pandangan Konstitusi

Pasca peristiwa 11 September 2001 dan dideklarasikannya Perang Global melawan teror oleh Amerika Serikat, maka peristiwa Bom Bali I dijadikan sebagai tipping point dalam negeri untuk menyusun langkah-langkah atau kebijakan pemberantasan aksi Terorisme oleh pemerintah. Pasca Bom Bali I pemerintah Indonesia mendapat tekanan baik dari dalam maupun luar negeri untuk segera menyusun langkah-langkah hukum dan konkrit dalam penanggulangan aksi terorisme. Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan payung hukum (umbrella law) dalam penanggulangan terorisme yang bertumpu pada penggunaan sistem hukum pidana dan institusi Polri sebagai ujung tombak dari penegakan hukum terhadap berbagai aksi Terorisme yang terjadi di Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penulis menemukan beberapa Pasal-Pasal penting yang perlu diketahui oleh Masyarakat Indonesia. Berikut Pasal-Pasal penting yang sudah dirangkum penulis diantaranya :

  1. Pasal 1 (Definisi Terorisme) Dalam UU Antiteroisme ini Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
  2. Pasal 13 A (Penghasutan) Pasal ini mengatur, setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana Terorisme, dapat di pidana paling lama 5 Tahun.
  3. Pasal 35A-B dan 36A-B (Hak Korban) Ada enam hak korban yang diatur yakni berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi. Sebelumnya hanya dua hak korban yang diatur di UU yang lama, yaitu kompensasi dan restitusi.
  4. Pasal 43-C (Pencegahan) Pasal ini mengatur bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana Terorisme. Dalam upaya pencegahan ini, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Pencegahan dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
  5. Pasal 43 E-H (BNPT) Dalam pasal ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Selain itu, BNPT juga bertugas mengoordinasikan program pemulihan korban. Ketentuan mengenai susunan Organisasi BNPT diatur dengan peraturan Presiden.

Sebagai penutup. Hemat penulis, Terorisme yang bermotivasikan ideologi Agama tidak akan mudah dihancurkan dengan tindakan militer, bahkan akan memperkuat militansi. Jika akar dari Terorisme adalah ideologi, maka harus diperangi lagi dengan ideologi. Berbicara ideologi, biasanya manusia rela mengorbankan harta, tahta bahkan jiwanya demi mempertahankan ideologi seperti halnya para pelaku Terorisme. Sebagai umat beragama dan warga negara yang baik, mari kita sama-sama perangi paham-paham radikalisme yang merupakan akar dari tumbuhnya jaringan-jaringan Terorisme.

Sekian yang dapat penulis bagikan. Menulislah agar dunia tau apa yang sedang engkau pikirkan, terima kasih.

Artikel ini ditulis oleh salah satu mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah UIN SMH Banten

Uniknya Candi Jiwa, Berada di Tengah Sawah

0

Keragaman budaya menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke tempat yang ingin di kunjunginya, salah satunya kompleks percandian yang berada di Batujaya, Karawang.

“Candi Jiwa” begitulah warga menyebutnya, yang konon katanya memiliki sejarah yang cukup mistis. Dari keterangan warga yang menghuni dekat dengan candi ini, setiap kambing yang melewati ‘unur’ atau gundukan tanah yang menutupi candi tersebut akan mati tanpa sebab yang jelas. Sehingga masyarakat setempat percaya dan menganggap tempat itu memiliki “jiwa” atau roh yang menghuni candi tersebut.

Dari sumber lain mengatakan, kata “Jiwa” berasal dari “Syiwa” yaitu salah satu nama dewa dari agama Hindu. Hal ini didasarkan dari pengaruh aksen Sunda yang mempengaruhi penyebutan nama Syiwa dari waktu ke waktu sehingga menjadi nama jiwa. Namun, hal ini masih dipertanyakan kebenarannya, karena beberapa penemuan yang mengerucutkan bahwa candi Jiwa ini merupakan candi peninggalan Budha.

Uniknya, Candi Jiwa tidak memiliki anak tangga dan ukiran relief seperti candi pada umumnya yang bercorak Hindu dan Buddha. Hal ini lantaran prosesi upacara tak dilakukan di bagian atas candi, melainkan dilakukan disekelilingnya.

Candi Jiwa menjadi situs pertama yang ada di daerah Batujaya. Karena Menurut catatan sejarah, bangunan kuno ini mulai berdiri sejak abad ke-5 atau ke-7 Masehi, bertepatan dengan masa pemerintahan Kerajaan Tarumanegara.

Penelitian awal ditemukannya candi jiwa ini dilakukan pada tahun 1984 oleh tim Arkeologi dari Fakultas Sastra Indonesia yang saat ini bernama Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

Selanjutnya, pada tahun 1994 ditemukan kompleks percandian di daerah pesawahan penduduk yang tersebar di beberapa titik di dua desa. Tepatnya di daerah Desa Segaran, Kecamatan Batujaya dan Desa Telagajaya, Kecamatan Pakisjaya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hingga tahun 1997, di dalam kompleks percandian Batujaya sudah tersebar 24 situs candi yang diperkirakan mencapai 5 km persegi.

Ada hal yang menarik dari candi ini, semua bangunan candi menghadap ke arah yang sama, yaitu 50 derajat dari arah utara. Area situ Batujaya memang seolah-olah tampak menyatu dengan pesawahan warga. Selain itu, lokasinya juga tidak jauh dari garis pantai utara Jawa Barat atau Pantai Ujung Kota Karawang.

Hingga saat ini, kompleks percandian dijadikan tempat wisata serta objek bagi orang beragama Hindu untuk melangsungkan ibadahnya di Candi tersebut.

[Baidoi-Ifaz/SiGMA]

Catat, ini Janji Politik Presma UIN Banten

0

lpmsigma.com – Setelah memenangkan kontestasi politik mahasiswa pada bulan lalu, kini Faiz-Pirdian tinggal menunggu waktu untuk dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Banten periode 2021.

Sebelum kita sambut pelantikan DEMA-U dengan sukacita ada baiknya kita kilas balik apa saja yang menjadi janji politik Faiz-Pirdian saat Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) 2021 silam.

Visi:
Transformasi Tridharma perguruan tinggi dan optimalisasi gerakan KBM UIN SMH Banten yang berlandaskan ketakwaan, intelektualitas, dan profesionalitas.

Misi:

  1. Membentuk mahasiswa UIN Banten yang berbudi luhur dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
  2. Reformasi gerakan mahasiswa UIN Banten yang ilmiah dan profesional dalam bingkai harmonia progresio.
  3. Opmtimalisasi kinerja dema UIN Banten dan eksistensi UIN SMH Banten dalam skala nasional.
  4. Melibatkan peran dan fungsi perempuan dalam setiap kebijakan sehingga menciptakan kampus yang ramah perempuan.

Kini, mahasiswa tinggal menanti realisasi janji politik Faiz-Pirdian.

[Fajri-Dani/SiGMA]

Wajah Baru LPM SiGMA 2021

0

lpmsigma.com – Tahun 2021, di periode kepemimpinan Ahmad Khudori, LPM SiGMA siap berbenah dan menyuguhkan wajah baru pers mahasiswa di tengah degredasi kepercayaan masyarakat terhadap pers mahasiswa.

LPM SiGMA sebagai media advokasi mahasiswa dan masyarakat Banten selalu berupaya menjadi media advokasi yang profesional dalam menyampaikan sebuah informasi yang akurat dan selalu mengedepankan kepentingan mahasiswa dan masyarakat Banten.

“Yang pasti banyak perubahan yang menjadi hal mendasar dan wajah baru. LPM SiGMA kedepannya harus menjadi suatu oasis di tengah ketidakpercayaan mahasiswa kepada pers mahasiswa,” kata Akhmad Khudori usai menetapkan program kerja LPM SiGMA.

Sebagai wujud mengenali jati diri pers mahasiswa, LPM SiGMA akan berupaya menyuarakan suara-suara yang terpinggirkan lewat karya jurnalistik. Serta hadir di tengah mahasiswa sebagai wadah pengembangan minat dan bakat dalam bidang jurnalistik.

“Banyak hal yang pastinya bakal kita angkat terkait ketidakadilan. Unsur kebenaran perlu ditegaskan lewat tulisan-tulisan dari redaksi LPM SiGMA kedepan,”

Selain itu, Demisioner Sekretaris Umum LPM SiGMA 2020, Suhri Rohmansyah menuturkan, SiGMA harus bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pers. Terlebih dalam menyuarakan aspirasi dan suara masyarakat yang terpinggirkan.

“SiGMA harus bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai media yang menyampaikan informasi informasi yang ada di kampus ataupun di masyarakat. Mampu hadir di tengah mahasiswa, serta mampu menjadi organisasi mahasiswa yang menjadi wadah pengembangan minat dan bakat mahasiswa. Khususnya dalam bidang jurnalistik,” ujarnya.

Reporter : Alfina
Penulis : Alfina
Editor : Dani

Empat Cara Mengatasi Fobia Sosial

0

Pernahkah kamu dilanda rasa cemas, badan terasa panas dingin, dan rasa takut yang berlebihan ketika di hadapkan dengan banyak orang?
Bisa jadi kamu mengalami Fobia Sosial loh. Apa itu Fobia Sosial? apa saja penyebabnya? Dan bagaimana cara mengatasinya? Yuk, kita simak penjelasannya.

Salah satu Dokter Spesialis Kejiwaan di Rumah sakit Omni Alam Sutera Tanggerang, Dr. Andri dalam kanal Youtubenya menjelaskan, fobia sosial atau social anxiety disorder diartikan sebagai gangguan kecemasan sosial atau lebih dikenal dalam kehidupan sehari-hari dengan istilah demam panggung.

Biasanya, gangguan ini muncul ketika orang tersebut sedang berkomunikasi secara langsung terhadap lawan bicaranya.
Gangguan kecemasan ini biasanya ditandai dengan timbulnya rasa khawatir yang berlebih ketika berada di hadapan orang lain, atau sedang menjadi pusat perhatian orang banyak. Fobia sosial ini kerap muncul pada usia remaja hingga dewasa.

Penyebab Fobia Sosial
Seorang Psikolog, Dr. Hally Weliangan, M.Psi memaparkan penyebab terjadinya fobia sosial.

diantaranya yaitu:

  1. Trauma masa lalu. Korban bullying atau pernah dipermalukan oleh seseorang di depan khalayak ramai.
  2. Pola asuh, didikan orang tua pada masa kecil, atau bisa juga karena faktor keturunan yang berasal dari orang tuanya.
  3. Struktur Organ yang kurang. Seperti, kurangnya hormon serotonin pada tubuh. Hormon serotonin adalah hormon yang bertugas membawa pesan antar sel dalam otak. Hormon ini dapat memperbaiki suasana hati menjadi bahagia.

Gejala Fobia Sosial
Ada beberapa gejala yang bisa kita lihat atau dirasakan oleh penderita fobia sosial.

  1. Saat berada di sekeliling orang banyak maka ia akan panik dan ketakutan dan keluarnya keringat dingin pada tubuh,
  2. Mulut terasa kaku sehingga susah mengeluarkan kata-kata, suara terdengar bergetar dan terbata-bata.
  3. Mual dan pusing
  4. Cenderung Menghindari orang-orang yang berkedudukan lebih tinggi. Misalnya, guru, dosen dan pejabat. Karena dirasa takut menghadapinya.
    Gejala fobia sosial juga dapat terlihat dari fisik seseorang yang mengalaminya, yaitu pada bagian wajah dan mulutnya. Saat menjadi pusat perhatian atau bertemu dengan orang yang lebih tinggi jabatannya, biasanya wajah seorang penderita akan berubah menjadi merah, berkeringat, serta gemetar pada tubuhnya. Hal tersebut akibat detak jantung yang berpacu dengan cepat.

Cara Mengatasi Fobia Sosial
Beberapa orang beranggapan, bahwa penyakit fobia sosial ini tidak bisa bahkan sulit untuk disembuhkan. Padahal, bisa diatasi jika kita percaya dan bersungguh-sungguh untuk menyembuhkannya.

Adapun cara mengatasi Fobia Sosial, yaitu:

  1. Tenangkan diri dan berfikir positif, jangan memikirkan pendapat orang lain yang negatif.
  2. Olahraga secara teratur, olahraga dapat merileksasi jasmani dan rohani.
  3. Makan Makanan yang bergizi, hindari mengkonsumsi alkohol dll.
  4. Melakukan Terapi, salah satunya yaitu psikoterapi kepada psikolog.

[Olis/SiGMA]

Teater GESBICA: ‘Lorong’, Melawan Penindasan

0

Serang, lpmsigma.com – Penindasan dan perampasan terhadap hak-hak kaum lemah dengan sewenang-wenang acap kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Golongan yang termasuk kelompok tertindas salah satunya adalah golongan yang lemah secara finansial. Seperti masyarakat yang tingkat sosialnya rendah, golongan rakyat jelata, dan lain sebagainya.

Membicarakan penindasan, kekerasan dan perampasan terhadap hak-hak orang miskin sepertinya tidak akan pernah habis untuk diperbincangkan.

Isu penindasan inilah yang menjadi sorotan serius dalam pementasan drama di acara Tasbic UKM Gesbica UIN Banten. Teater yang mengangkat tema tentang ‘lorong’ karya Puthut Bukhori tersebut menceritakan tentang perampasan tanah di desa Lohijo.


Penampilan drama tragedi itu sengaja dikemas secara komedi satir untuk menyentil pemerintah atas berbagai persoalan; kemiskinan, kesenjangan dan penderitaan rakyat kecil. Drama yang disutradarai oleh Syahid Murtado itu ditampilkan secara apik selama tiga puluh menit.
“Inti penting dari penampilan ini adalah penyakit, perampasan tanah dan feodalisme. Penampilan teater ini sentilan untuk pemerintah atas berbagai persoalan kesenjangan sosial,” ujar Syahid Murtado


Murtado yang biasa disapa Tayo, menuturkan bahwa naskah lorong tersebut merupakan peristiwa nyata yang dialami oleh masyarakat pinggiran di Kota Yogyakarta “Itu tuh tragedi asli di tahun 2004 pada masa pemerintahan SBY,” tuturnya


Selain itu, menurut Rohman Ilhami Fahman, ketua Gesbica, pengambilan tema lorong sangat relevan dengan kondisi sekarang. Dengan banyaknya orang-orang miskin yang tertindas harus menjadi perhatian khusus semua orang. Karena menurutnya sekuat-kuatnya orang miskin melawan pasti akan kalah. “Dia (Orang miskin) melawan maka dia ditindas, mungkin begitu berbicara tentang lorong,” katanya


“Tak ada harapan, tak ada kepastian, kami yang kalah, kami yang tersingkir, kami yang selalu terpinggir,” – ‘Lorong’

[Zar/Dani]

“Penyelenggara PUM FEBI Dinilai Tidak Dapat Selesaikan Sengketa Musyawarah SEMA FEBI”

0

Serang, 15 Maret 2021 dilaksanakan Penetapan Hasil PUM UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Penetapan yang dilakukan oleh KPU terkesan tergesa-gesa.Karena masih ada permasalahan gugatan yang belum diusut tuntas. Akibatnya kecacatan demokrasi terlihat dalam hasil penetapan SEMA FEBI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Melalui musyawarah SEMA yang dilakukan pada kamis 4 Maret 2021 menghasilkan gugatan yang tidak terselesaikan dengan baik. Gugatan yang dilayangkan kepada KPU, BADKO SEMA U UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan BAWASLU dijawab secara narasi, tak berargumen dan terkesan sepihak.

Waktu gugatan yang diberikan oleh KPU terbilang cukup lama.namun, pihak KPU sendiri menolak dengan alasan musyawarah SEMA sudah selesai dan mendapatkan hasil voting. Dengan alasan yang dibuat seperti itu, KPU seakan menutup mata dan telinga untuk mendengar gugatan yang disampaikan.

Padahal saat musyawarah SEMA berlangsung, BAWASLU tidak hadir untuk mendampingi KPU F. Musyawarah yang dipimpin oleh KPU F secara teknis tidak dilakukan dengan baik.Seakan-akan sudah dipastikan jalannya pemilihan harus dilakukan dengan sistem voting.

Penulis Fakhri Miftah Ketua Bappilu.

Kata Mahasiswa Usai Penetapan Ketua DEMA-U dan SEMA-U 2021

0

Ilustrasi : Olis Mukhlis

dibaca normal 2 menit

Serang, lpmsigma.com – Penetapan pemenang dalam Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) tahun 2021 merupakan tanda berakhirnya kisruh percaturan politik di kampus UIN Banten. Terlepas dari perebutan kekuasaan, penetapan pemenang dalam PUM bisa juga diartikan sebagai gerbang awal dalam menyongsong perubahan atas seribu satu macam permasalahan yang ada di kampus.

Tentu, setelah ditetapkannya Faiz Naufal dan Siti Mawadah sebagai Ketua DEMA-U dan SEMA-U ini menjadi harapan baru seluruh mahasiswa. Dengan adanya kepemimpinan baru setidaknya akan menjadi jembatan perubahan kampus UIN Banten ke arah yang lebih baik.

Ira Mira, Salah satu mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan mengatakan, selama hampir tiga tahun kuliah di UIN Banten belum merasakan keberadaan peran serta fungsi Dewan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa. “Bagi ‘gue’ sebagai mahasiswa kampus dua di UIN Banten, DEMA dan SEMA hanya merupakan organisasi tahunan tanpa kinerja yang ga tau fungsinya sebagai apa,”

Ia ingin di tahun ini pemimpin yang sudah terpilih bisa membawa perubahan serta mampu menggerakan kehidupan kampus, sehingga bisa meningkatkan produktifitas mahasiswa dalam berkarya.

“Semoga sih pemimpin di tahun ini bisa membawa perubahan, sehingga mahasiswa bisa meningkatkan produktifitas,” ucapnya.

Senada dengan Ira, salah satu mahasiswa Fakultas Dakwah, Fikri Mawandi juga menilai ada dan tidak adanya sosok pemimpin dalam tubuh DEMA dan SEMA tidak akan menyelesaikan persoalan konkret yang ada di kampus UIN Banten.

“Ada dan tidak adanya DEMA-U dan SEMA-U, kampus UIN Banten tetap menjadi kampus ‘auto pilot’, tetap dengan persoalanya, tetap dengan persoalan yang lebih akut,” katanya.

Selain itu, Fikri juga mengaku sudah kehilangan kepercayaan terhadap siapapun yang memimpin DEMA maupun di SEMA. “Saya sih sudah kehilangan kepercayaan, tapi kalau untuk membuktikan kami membuka mata lebar-lebar. Yang pastinya masyarakat UIN akan tetap mengontrol keberlangsungan kiprah mereka soal permasalahan di internal,”

“Kalau bisa, kalau mau memperbaiki citra buktikan dari sekarang dengan langkah yang nyata, pasti dan terbuka,” pungkasnya.

Tak bisa dipungkiri, sepertinya banyak mahasiswa yang sudah trauma dengan siklus kepemimpinan di tubuh SEMA dan DEMA yang kerap gagal membawa perbaikan serta perubahan. Hal tersebut semakin akut setelah DEMA-U di bawah kepemimpinan Ade Riyad gagal membangkitkan gairah kepercayan mahasiswa terhadap kinerja DEMA-U itu sendiri.

Seperti apa yang dikatakan oleh Fikri “DEMA-U yang dengan berbagai persoalan akutnya, jelas banyak persoalan yang kemarin belum dituntaskan oleh DEMA-U 2020. Soalnya saya liat Ketua DEMA-U kemaren yang pergi itu ‘suul adab’ banget,”

Fikri mengatakan kekecewaan mahasiswa bisa diobati jika pemimpin di tubuh DEMA dan SEMA bisa lebih terbuka kepada mahasiswa terkait program dan persoalan yang ada di kampus. Menurutnya kolaborasi ide dan gagasan dengan masyarakat kampus juga perlu, agar bisa membangkitkan dinamika kehidupan kampus.

“Kalau dari saya pribadi, coba DEMA harus bisa terbuka kepada masyarakat UIN Banten terkait hal apapun. Salah satunya terkait program kerja, kalau misalkan mereka punya program dan punya pemetaan soal kondisi kampus coba terbuka kepada masyarakat kampus dan melibatkan masyarakat kampus. Ide dan gagasan apa yang perlu kita tampung. Jangan ekslusif, coba lebih akuntabel, transfaran,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DEMA-U terpilih, Faiz Naufal Al-Farisi mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan amanahnya. ”Ya Harapan saya kedepannya jelas mampu memaksimalkan amanah ini dan mampu membantu mengharumkan nama almamater,” ujarnya

Faiz optimis di masa kepemimpinannya tahun ini bisa membawa perubahan dan belajar dari kesalahan pemimpin tahun lalu. “Segala kurang dan lebihnya kepemimpinan tahun lalu saya jadikan pembelajaran dan pengembangan. Yang baik saya kembangkan lebih baik, jangan kurang saya jadikan pelajaran”.

“Tapi yang jelas, insya Allah segala harapan akan bisa tercapai dengan baik kalau kita mau saling bahu membahu,” pungkasnya.

[Dani/SiGMA]

KPU-M Tetapkan Hasil PUM 2021, Ini Daftarnya

0

Serang, lpmsigma.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) telah menetapkan hasil pemilihan umum mahasiswa tahun 2021, Senin (15/3).

Berikut daftar pasangan calon (Paslon) pemenang PUM 2021.

  1. DEMA-Universitas: Faiz-Pirdian perolehan suara sah, 757 suara.
  2. DEMA Fakultas Dakwah: Anwar-Rico perolehan suara sah, 135 suara.
  3. DEMA Fakultas Ushuluddin dan Adab: Ayas-Royani perolehan suara sah, 100 suara.
  4. DEMA Fakultas Tarbiyah dan Keguruan: Suryadi- Rohman perolehan suara sah, 187 suara.
  5. DEMA Fakultas Syariah: Rizki- Fahrul perolehan suara sah, 136 suara.
  6. DEMA Fakultas Ekonomi dan Bisnis: Azi Efendi- Kusnadi perolehan suara sah, 200 Suara.

Berdasarkan penghitungan KPU-M, jumlah total suara sah pada PUM 2021 adalah 1.419 suara atau 10% dari total DPT keseluruhan 11.484.

[Dani/SiGMA]

KPU-M Resmi Tetapkan Paslon Pemenang PUM 2021

0

Serang, lpmsigma.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) pemenang DEMA-U tahun 2021.

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih PUM 2021, di aula rektorat, Senin (15/3).

“Alhamdulillah, setelah proses yang panjang selama hampir sebulan setengah kita sekarang sudah sampai proses penetapan” ujar Ketua KPU-M, Taufik Rohmatul Insan.

Taufik mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi pihak KPU-M secara resmi menetapkan Paslon Faiz-Pirdian sebagai pemenang PUM tahun 2021 setelah memperoleh 757 suara.

“Kita tetapkan paslon Faiz Naufal-Pirdian Pratama dengan perolehan 757 suara sah” katanya.

[Dani/SiGMA]