Beranda blog Halaman 13

Seminar Edupreneurship Warnai Dies Natalis ke-63 UIN SMH Banten

0

Serang, lpmsigma.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, menggelar seminar Edupreneurship dalam rangka Dies Natalis ke-63. Acara ini berlangsung di Aula Fakultas Dakwah lantai 3 pada Rabu (24/09/25).

Seminar dihadiri oleh Wakil Rektor I Nana Jumhana, Ketua Pelaksana As’ari, serta mahasiswa UIN SMH Banten.

Dalam wawancara, As’ari menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang digagas oleh Unit Perkembangan Keterampilan dan Karir (UPKK) UIN SMH Banten.

“Acara ini merupakan program tahunan yang sudah kami rencanakan sejak setahun lalu,” ujarnya.

As’ari menambahkan, seminar ini bertujuan untuk menumbuhkan minat dan bakat mahasiswa di luar kegiatan akademik, khususnya dalam bidang kewirausahaan.

“Melalui Edupreneurship, kami ingin mengembangkan jiwa entrepreneur dalam diri mahasiswa UIN SMH Banten,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu narasumber, Deka Isnadi, menekankan pentingnya memanfaatkan masa muda untuk memulai usaha, meski dengan skala kecil.

Start small, mulailah dari hal kecil yang bisa dilakukan, jadikan masa muda sebagai momentum untuk memulai bisnis, bisnis, dan bisnis,” pesannya.

Reporter: Umi Kulsum
Editor: Tiara

Dibentuknya Komite Reformasi Polri: Antara Harapan dan Krisis Kepercayaan

0

Istilah reformasi Polri sudah terlalu sering terdengar di telinga publik, tetapi perubahan nyata yang diharapkan tak kunjung dirasakan. Pekan lalu, pemerintah mengumumkan pembentukan Komite Reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan Polri terbuka terhadap kritik. Namun, publik tampak tidak lagi mudah percaya. Janji reformasi terlalu sering berhenti pada tataran seremonial, sementara praktik pelanggaran di lapangan berulang tanpa koreksi mendasar.

Data yang dikutip dari detikNews justru mempertegas keraguan masyarakat. Dalam rangkaian demonstrasi akhir Agustus hingga awal September, Polri menangkap 3.195 orang. Dari jumlah tersebut, 387 orang dibebaskan, 55 ditetapkan sebagai tersangka, sementara ribuan lainnya menggantung status hukumnya. Angka ini memperlihatkan bahwa pendekatan represif masih lebih dominan, menangkap secara massal lebih mudah ketimbang memilah siapa pelaku kriminal dan siapa warga yang hanya menyalurkan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.

Kasus tragis kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas ditabrak kendaraan taktis Brimob, semakin memperburuk kepercayaan publik. Sidang etik memang menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae serta demosi tujuh tahun bagi Bripka Rohmad. Tetapi publik tahu, sanksi etik hanyalah hukuman administratif, jauh dari upaya menghadirkan keadilan substantif.

Komnas HAM telah menegaskan bahwa kasus ini tergolong pelanggaran HAM, sehingga seharusnya diproses melalui mekanisme pidana terbuka. Namun hingga kini, yang terdengar hanyalah janji penyelidikan tanpa kepastian hasil. Pola impunitas seperti inilah yang membuat masyarakat semakin pesimis terhadap komitmen reformasi Polri.

Kritik juga datang dari Indonesia Police Watch (IPW), yang menilai momentum reformasi tidak tepat jika kasus-kasus konkret mulai dari kerusuhan hingga pelanggaran HAM, tidak diselesaikan terlebih dahulu melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kritik ini relevan, bagaimana mungkin berbicara tentang reformasi besar, sementara luka masyarakat akibat tindakan represif aparat masih dibiarkan menganga? Jika tuntutan ini terus diabaikan, Komite Reformasi hanya akan menjadi panggung politik yang kosong dari substansi.

Reformasi Polri seharusnya tidak berhenti pada retorika. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret, membuka seluruh proses investigasi ke publik, memperkuat mekanisme pengawasan independen, serta menindak tegas pejabat maupun anggota tanpa pandang bulu. Tanpa itu semua, krisis kepercayaan akan semakin dalam, dan Polri yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru akan terus dipersepsikan sebagai ancaman bagi demokrasi. Reformasi sejati bukan soal menjaga citra, melainkan mengembalikan legitimasi yang sudah lama hilang di mata masyarakat.

Penulis : Saroh
Editor : Lydia

Komnas HAM: Lembaga Mandiri yang Terkungkung Kekuasaan

0

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak awal dibentuk membawa mandat mulia, menjadi garda terdepan dalam perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia. Namun dalam praktiknya, lembaga ini kerap dinilai tidak efektif dan gagal menjalankan perannya secara komprehensif. Kritik terbesar yang kerap disampaikan publik adalah ketidakmampuan Komnas HAM menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara nyata. Laporan maupun hasil penyelidikan yang disusun dengan susah payah sering kali berakhir di meja arsip tanpa tindak lanjut yang berarti dalam ranah hukum.

Catatan akhir tahun Komnas HAM 2024 menyebutkan sedikitnya 13 kasus pelanggaran HAM berat masih belum terselesaikan. Beberapa di antaranya adalah tragedi 1965, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tahun 2004, hingga kematian misterius Akseyna, mahasiswa Universitas Indonesia pada tahun 2015. Fakta ini menjadi bukti gamblang bahwa negara masih gagal memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Padahal, secara normatif kedudukan Komnas HAM telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU tersebut menyebutkan bahwa Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang setara dengan lembaga negara lain, dengan fungsi utama pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Namun independensi ini kerap dipertanyakan. Secara formal memang mandiri, tetapi dalam kenyataan, penanganan kasus-kasus besar acap kali terhambat oleh tekanan politik dan kepentingan pihak tertentu. Kondisi ini menimbulkan keraguan publik, apakah Komnas HAM benar-benar berpihak pada korban atau justru tunduk pada kekuasaan?

Dalam laporan tahunan lembaga tersebut, salah satu kendala terbesar dalam penyelesaian kasus HAM berat adalah minimnya kerja sama dari institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan aparat keamanan. Tidak jarang, berkas hasil penyelidikan yang diajukan Komnas HAM dikembalikan dengan alasan kurang bukti. Hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga, sekaligus memperlihatkan posisi Komnas HAM yang terisolasi dalam sistem penegakan hukum nasional.

Tanpa adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM, atau pembentukan mekanisme hukum baru yang lebih efektif dan independen, harapan bagi korban pelanggaran HAM hanya akan menjadi utopia. Penyelesaian kasus HAM berat sejatinya bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga wujud pengakuan negara terhadap penderitaan korban, pemulihan martabat mereka, serta jaminan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Penulis: Diroya
Editor: Lydia

247 Jurnalis Gugur di Gaza, Jumlah Korban Lampaui Perang Dunia II

0

Menjadi jurnalis bukan sekadar profesi, melainkan panggilan untuk menyuarakan kebenaran. Namun, di wilayah konflik, panggilan itu justru menjadi taruhan nyawa. Gaza menjadi bukti paling nyata, sejak Oktober 2023, lebih dari 247 jurnalis gugur akibat serangan militer Israel, menurut catatan Juru Bicara United Nations Human Right, Thameen Al-Kheetan. Angka ini bahkan melampaui jumlah jurnalis yang tewas dalam Perang Dunia dan konflik besar lainnya.

Data dari Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) menegaskan, konflik Gaza adalah konflik paling mematikan bagi jurnalis sepanjang sejarah. Banyak dari mereka terbunuh saat meliput di rumah sakit, kamp pengungsian, hingga di rumah sendiri. Tuduhan afiliasi dengan kelompok militan kerap dilontarkan tanpa bukti jelas, seakan dijadikan pembenaran atas kekerasan yang terjadi.

Tiga Fakta Tragis tentang Jurnalis Gugur di Gaza

1. Jumlah Korban Melampaui Perang Dunia
Dalam Perang Dunia I dan II, total jurnalis yang gugur tercatat 68 orang. Di Perang Vietnam, 63 orang. Di Perang Afghanistan, 127 orang. Namun di Gaza, hanya dalam waktu kurang dari setahun, lebih dari 247 jurnalis telah gugur.

2. Target Serangan di Zona Sipil
Mayoritas jurnalis tewas bukan di medan perang, melainkan di zona sipil. Mereka meliput dari rumah sakit, sekolah, hingga tempat pengungsian. Amnesty International menyebut serangan terhadap jurnalis di area sipil bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang jika terbukti disengaja.

3. Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
Ketika jurnalis dibungkam, yang hilang bukan hanya berita, tapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran. Pembunuhan jurnalis adalah bentuk pembungkaman sistematis terhadap kebebasan pers. Tanpa mereka, dunia kehilangan saksi sejarah, pengawas kekuasaan, sekaligus penghubung antara tragedi dan empati global.

Kita tak boleh hanya menjadi penonton. Dukung media independen, sebarkan informasi yang kredibel, dan bersuara ketika kebebasan pers terancam. Karena di balik setiap berita yang kita baca, ada nyawa yang dipertaruhkan demi nurani publik.

Ingat! Jurnalis bukan musuh, melainkan mata dan telinga dunia. Ketika mereka dibunuh, yang gugur bukan hanya tubuh, melainkan juga suara kebenaran.

Penulis: Frida 
Editor: Lydia

Kecanduan Judi Online, Ketika Uang dan Keluarga Jadi Taruhan

0

Fenomena maraknya judi online kini menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Keinginan menghasilkan uang secara instan membuat banyak orang tergiur, tanpa menyadari bahwa permainan ini pada dasarnya dirancang untuk menguntungkan bandar. Pemain kerap merasakan kemenangan di awal, namun di akhir justru terjebak dalam lingkaran kekalahan dan kecanduan.

Dampaknya tidak main-main. Banyak keluarga hancur, terlilit utang, bahkan sampai berurusan dengan hukum akibat kecanduan judi online. Sayangnya, upaya pemerintah melalui pembentukan satgas maupun sosialisasi bahaya judi online masih jauh dari kata efektif. Situs-situs perjudian tetap mudah diakses, seakan-akan pemblokiran hanya sekadar janji tanpa hasil nyata.

Padahal Undang-Undang ITE pasal 27 ayat (2) sudah jelas mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah bagi pelaku judi online. Namun, ancaman hukum ini tidak cukup kuat menghentikan laju kecanduan masyarakat, terutama ketika faktor ekonomi yang sulit menjadi alasan sebagian orang mencari jalan pintas melalui taruhan.

Data PPATK tahun 2024 mencatat, Provinsi Banten menempati peringkat kelima nasional dengan 150.302 pemain judi online. Ironisnya, pada 2025, ribuan penerima bansos di Kota Serang justru terindikasi terlibat judi online, hingga penyalurannya dihentikan bagi 1.500 orang. Kebijakan pencopotan bansos ini pun dipertanyakan efektivitasnya, karena tidak menyentuh akar masalah. Mereka yang kecanduan tetap bermain, meskipun bantuan dicabut, sebab dorongan adiksi jauh lebih kuat daripada sekadar kehilangan fasilitas sosial.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kecanduan judi online bukan sekadar soal kerugian finansial. Ia mampu merusak kesehatan mental, menimbulkan depresi, bahkan mengoyak keharmonisan keluarga. Apabila pemerintah hanya berhenti pada wacana sosialisasi tanpa tindakan nyata berupa pemblokiran total situs judi online dan penindakan tegas terhadap penyedia layanan, maka korban baru akan terus berjatuhan.

Judi online bukan sekadar hiburan, melainkan racun sosial yang merampas akal sehat dan masa depan masyarakat. Tanpa langkah tegas, pemerintah seolah membiarkan rakyatnya jatuh lebih dalam ke jurang kehancuran.

Penulis: Naufal 
Editor: Lydia

Wajah Manusia, Mainan AI Baru

0

Belakangan ini, media sosial dipenuhi tren foto polaroid berbasis kecerdasan buatan (AI). Pengguna cukup mengunggah foto, lalu dalam hitungan detik gambar jadi seolah-olah mereka berpose dengan idola, tokoh publik, ataupun orang terdekat. Sekilas, tren ini tampak menyenangkan. Ada rasa hangat karena bisa mengabadikan momen yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Tetapi di balik keseruannya, ada bahaya yang nyata ketika wajah manusia diperlakukan hanya sebagai mainan digital.

Ketika kita mengunggah suatu foto, sistem AI menyimpannya sebagai data biometrik. Mulai dari bentuk wajah, ekspresi, bahkan detail kecil kulit bisa direkam dan dipelajari ulang. Menurut penelitian Arvi Erawan Palindria, dkk. tentang ancaman deepfake, teknologi semacam ini bisa menimbulkan kerugian serius bila data biometrik dipakai tanpa izin. Hal ini ditegaskan pula oleh Zhifang Sun, dkk. bahwa kebocoran data wajah bukan hanya soal siapa yang menyimpan, melainkan bisa bocor sejak awal pengumpulan hingga penyimpanan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tren ini dimanfaatkan untuk tujuan yang menyimpang. Ada pengguna yang membuat foto bersama idolanya dengan pose vulgar atau manipulatif. Padahal wajah yang digunakan jelas tidak pernah memberi izin. Satu foto palsu saja cukup untuk merusak reputasi dan martabat seseorang, sebab citra wajah adalah identitas yang melekat pada diri. Ketika wajah dipalsukan, maka keaslian ikut dipertaruhkan.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara tegas melindungi wajah sebagai data pribadi. Artinya, penggunaan tanpa izin jelas melanggar hukum. Namun derasnya arus tren sering kali melampaui regulasi. Korban bisa lebih dulu mengalami kerugian sebelum perlindungan hukum bekerja.

Masalah utamanya bukan semata pada teknologi AI, melainkan pada perilaku pengguna yang menormalisasi pelanggaran privasi. Media sosial seolah mengajarkan bahwa menggandakan wajah orang lain tanpa izin adalah hal wajar. Jika dibiarkan, masyarakat bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kepercayaan terhadap kebenaran foto digital.

Tren foto polaroid AI memang tampak remeh, sekadar hiburan. Tetapi di balik itu ada alarm keras, wajah manusia kini diperlakukan sebagai mainan AI. Satu unggahan saja cukup untuk membuat identitas kita tersimpan, dipelajari, dan direkayasa ulang oleh sistem. Pertanyaannya, apakah kita rela wajah kita cerminan jati diri, digadaikan demi tren sesaat di media sosial?

Penulis: Indah
Editor: Naila

Jeratan Pinjol dan Judol: Ancaman Finansial dan Mental di Era Digital

0

Di era digital saat ini, kemudahan mengakses teknologi ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi menghadirkan peluang besar, namun di sisi lain juga membuka risiko yang tidak bisa dihindari. Salah satu risiko yang kini marak terjadi adalah penyalahgunaan Pinjaman Online (pinjol) dan Judi Online (judol). Fenomena ini tidak hanya mengancam kesejahteraan finansial, tetapi juga kesehatan mental masyarakat.

Menurut data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mengalami penurunan signifikan hingga lebih dari 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, masalahnya tidak serta-merta hilang. Pinjol dan judol justru kerap saling terkait, di mana pinjol sering dijadikan sumber dana untuk membiayai aktivitas judi. Kondisi ini dapat berujung pada kerugian finansial, rusaknya kesehatan mental, hingga masalah sosial seperti konflik rumah tangga maupun tindak kekerasan.

Kasus tragis pernah mencuat di media sosial, ketika seorang suami tega membunuh istri dan anaknya sendiri karena terlilit utang setelah kalah bermain judi online. Peristiwa ini menjadi gambaran nyata betapa berbahayanya jeratan pinjol dan judol jika tidak segera diantisipasi.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari pinjol dan judol, yaitu:

1. Mempersibuk diri dengan aktivitas positif seperti olahraga, belajar, dan mengembangkan hobi agar pikiran tidak teralihkan pada judi maupun peminjaman uang yang tidak perlu.
2. Dukungan sosial kuat dari keluarga dan lingkungan sebagai kontrol sosial agar tidak ketergantungan terhadap pinjol dan judol.
3. Mengelola dan mengontrol penggunaan teknologi secara sehat agar tidak kecanduan atau tergoda pada pinjol dan judol.
4. Meningkatkan literasi digital membantu mengenali modus penipuan dan jebakan judi online sehingga lebih mampu membuat keputusan bijak.

Mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan, penyelesaian masalah ini membutuhkan peran semua pihak. Pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, hingga media massa harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran publik akan bahaya pinjol dan judol. Media khususnya dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan informasi yang relevan sehingga masyarakat lebih waspada.

Keberhasilan menjauh dari jeratan pinjol dan judol pada akhirnya sangat bergantung pada kesadaran individu dalam mengelola risiko yang ada di era digital. Dengan kolaborasi bersama serta komitmen menggunakan teknologi secara bijak, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan kemajuan digital untuk hal-hal positif, menjaga kesejahteraan finansial, dan melindungi kesehatan mental.

Penulis: Nurhasanah
Editor: Lydia

Sel Dendritik: Detektif Tubuh dalam Menjaga Imunitas di Musim Pancaroba

0

SiGMAnia, pernah tidak sih kepikiran bagaimana tubuh kita bisa tahu ada virus flu yang masuk saat musim hujan atau pancaroba? Kok bisa ya sistem imun langsung menyiapkan “pasukan” untuk melawannya? Rahasianya ada pada sel kecil yang jumlahnya tidak banyak, tapi perannya luar biasa penting, yaitu sel dendritik.

Sel dendritik bisa dibilang sebagai detektif tubuh. Mereka tidak ikut bertempur langsung, tetapi tanpa laporan dari mereka, tentara imun kita (sel T) tidak tahu siapa musuh yang harus diserang.

Menurut Albert Salim dkk. dalam jurnal literature review, sel dendritik atau dendritic cell (DC) merupakan salah satu antigen presenting cells (APCs). Sel ini berasal dari sel induk CD34+ di sumsum tulang dan terbentuk melalui proses hematopoiesis limfomyeloid, sehingga menjadi penghubung antara imunitas bawaan dan imunitas adaptif. Sel dendritik dapat ditemukan di darah, jaringan, hingga organ limfoid.

Pada imunitas bawaan, sel dendritik berfungsi mengenali serta merespons patogen dan sinyal bahaya, yang kemudian memicu respons inflamasi akut. Sedangkan pada imunitas adaptif, mereka berperan dalam memproses protein intraseluler maupun ekstraseluler dan menyajikan antigen dalam bentuk molekul major histocompatibility complex (MHC) kepada sel T.

Dikutip dari buku Sel Dendritik: Kajian Struktur Molekul, Varian, dan Peran Imunitas karya Dr. dr. Zen Hafy, M.Biomed, sel dendritik memiliki karakteristik unik dibandingkan sel T maupun sel B. Jika limfosit T dan B dapat dikenali dengan mudah melalui penanda permukaannya, sel dendritik justru tidak memiliki satu penanda khusus. Sebaliknya, mereka mengekspresikan berbagai molekul berbeda sehingga klasifikasinya lebih kompleks. Heterogenitas ini membuat sel dendritik mampu beradaptasi dengan berbagai lingkungan dan menjalankan fungsi khusus sesuai kebutuhan sistem imun.

Uniknya lagi, peran sel dendritik semakin penting saat musim hujan atau pancaroba, ketika risiko penyakit seperti ISPA dan flu meningkat. Pada masa ini, tubuh sering terpapar patogen baru sehingga membutuhkan respons imun yang cepat dan tepat. Nah, di sinilah sel dendritik bekerja sebagai mata-mata tubuh yang tanpa lelah memastikan sistem imun siap menghadapi serangan kapan saja.

Sayangnya, kinerja sel dendritik bisa terganggu. Pola hidup tidak sehat, paparan polusi, hingga kebersihan lingkungan yang buruk, terutama saat musim hujan dapat melemahkan sistem imun. Dampaknya, kemampuan sel dendritik dalam mempresentasikan antigen jadi tidak optimal. Akibatnya, komunikasi dengan sel T terhambat, dan respons imun terhadap patogen menjadi lambat. Kondisi ini membuat tubuh lebih rentan terserang penyakit, apalagi di musim pancaroba ketika paparan patogen lebih tinggi.

Karena itu, menjaga kesehatan sistem imun sangat penting. Langkah sederhana seperti tidur cukup, mengonsumsi makanan bergizi, rutin berolahraga, serta menjaga kebersihan diri dapat membantu sel dendritik tetap bekerja maksimal dalam melindungi tubuh.

Penulis: Hida
Editor: Lydia

Komunitas Kembali Indonesia Gelar Festival Teater Banten ke-3

0

Serang, lpmsigma.com – Komunitas Kembali Indonesia resmi menggelar Festival Teater Banten ke-3 dengan mengusung tema “Silang Ruang”. Acara ini berlangsung di Gedung Plaza Aspirasi, Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada 18–20 September 2025.

Imaf M Liwa, penanggung jawab Festival Teater Banten sekaligus perwakilan Komunitas Kembali Indonesia, menjelaskan bahwa festival ini merupakan agenda tahunan yang lahir dari inisiatif dan kerja sama para pelaku teater di Banten.

“Penyelenggaraan Festival Teater Banten sudah berjalan tiga kali. Festival ini adalah program yang diusung secara gotong royong oleh para pelaku teater di Banten,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Imaf menuturkan bahwa festival ini tidak hanya menjadi ruang berkesenian, tetapi juga ajang silaturahmi serta upaya membangun ekosistem teater di Banten.

“Kami para pelaku teater di Banten berinisiatif membuat event ini, pertama sebagai ajang silaturahmi, kedua untuk membangun ekosistem teater, dan ketiga mengembangkan wacana teater di Banten,” jelasnya.

Sementara itu, Hasan Abdurrahman dari Dinas Kebudayaan Provinsi Banten menekankan pentingnya seni teater, terutama karena sudah masuk dalam kurikulum pendidikan.

“Seni teater sangat penting. Dalam konteks pendidikan sudah tercover dalam kurikulum, sehingga menjadi materi penting untuk dipelajari,” ujarnya.

Ia juga berharap Festival Teater Banten dapat menjadi ruang eksplorasi sekaligus apresiasi, baik bagi pelaku maupun penikmat teater.

“Harapan saya, pelaku teater bisa lebih mengeksplorasi karyanya, sementara penikmat bisa benar-benar menikmati keberlangsungan acara ini,” pungkasnya.

Reporter: Diroya
Editor: Enjat

Kajian Ustadz Hudzaifah Meriahkan Milad FKBM KIP-K

0

Serang, lpmsigma.com – Puncak Milad Forum Keluarga Besar Mahasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (FKBM KIP-K) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten dimeriahkan dengan kajian bertajuk “Bertahan di Tengah Tekanan: Mental Health, Iman, dan Harapan” bersama pendakwah muda sekaligus content creator Ustadz Hudzaifah Aslam. Acara berlangsung di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) Kampus 2 UIN SMH Banten, Kamis (12/09/25).

Dalam penyampaiannya, Ustadz Hudzaifah menekankan pentingnya memberi ruang bagi diri sendiri sekaligus menemukan teman yang bisa dipercaya untuk berbagi cerita ketika menghadapi tekanan mental.

“Ketika seseorang mengalami mental down, yang dibutuhkan adalah waktu untuk diri sendiri dan teman bercerita,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga optimisme serta tidak meremehkan diri sendiri. Menurutnya, setiap perkataan memiliki kekuatan doa sehingga harus diyakini bahwa setiap orang mampu melewati tekanan hidup yang dihadapi.

“Jangan pernah meremehkan diri sendiri. Harus selalu optimis, karena perkataan bisa menjadi doa,” tambahnya.

Salah satu peserta kajian, Pandu, mengaku materi yang disampaikan terasa relevan dengan kehidupan mahasiswa.

“Pematerinya sangat humble dan penyampaiannya jelas, jadi mudah dipahami. Materinya juga bermanfaat sekali, terutama untuk kami generasi Z,” pungkasnya.

Reporter: Nurhasanah
Editor: Naila