Beranda blog Halaman 6

Ketika Jalan Rusak Memakan Korban Jiwa

0
Sumber foto: Google

Bagi banyak warga, melintasi Jalan Raya di Pasar Kemis bukan lagi sekadar perjalanan harian. Setiap kali lewat, ada rasa was-was: apakah hari ini bisa sampai tujuan dengan selamat?

Lubang besar di banyak titik, aspal bergelombang, ditambah kendaraan berat yang hilir mudik tanpa jeda. Dalam kondisi seperti ini, sedikit saja kehilangan keseimbangan bisa berakhir tragis.

Sepanjang Februari 2026, empat pengendara motor meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan tersebut di wilayah Kabupaten Tangerang. Polisi menyebut kerusakan jalan sebagai salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal. Empat nyawa bukan angka kecil. Di balik angka itu ada keluarga yang kehilangan dan duka yang tidak bisa dihitung.

Ironisnya, kondisi jalan ini bukan hal baru. Video dan foto kerusakan sudah lama beredar di media sosial. Lubang-lubang besar terlihat jelas, seolah menjadi jebakan yang menunggu korban berikutnya.

Informasi mengenai rencana perbaikan sempat disampaikan melalui akun Instagram @abouttng, yang menyebut perbaikan jalan telah masuk anggaran pemeliharaan. Namun bagi masyarakat, kabar tersebut terasa datang setelah korban berjatuhan dan perubahan nyata di lapangan belum terlihat.

Polisi bahkan menelusuri kemungkinan adanya kelalaian penyelenggara jalan, menegaskan bahwa kecelakaan bukan semata kesalahan pengendara.

Di saat yang sama, muncul kabar bahwa Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah responsif tahun 2025. Namun, bagi warga yang setiap hari melewati jalan rusak, predikat “responsif” terasa jauh dari kenyataan.

Tragedi Pasar Kemis akhirnya bukan sekadar data kecelakaan. Ini gambaran jarak antara kebijakan dan kondisi di lapangan.

Perbaikan menyeluruh, tenggat waktu yang jelas, audit rutin titik rawan, transparansi anggaran, serta pengawasan kendaraan berat bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

Penulis: Ikhda
Editor: Frida

Molornya Pelantikan Ormawa Picu Keluhan UKM dan UKK

0

Serang, lpmsigma.com – Keterlambatan pelantikan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dinilai berdampak pada tertundanya pelantikan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Unit Kegiatan Khusus (UKM dan UKK). Senin, (16/02/26).

Tim LPM SiGMA melakukan riset melalui wawancara terhadap 13, diantaranya UKM dan UKK, untuk menghimpun tanggapan terkait keterlambatan pelantikan ormawa, yang dinilai telah berlangsung cukup lama.

Namun, hanya sepuluh dari 13, yakni UKM dan UKK menyampaikan kekecewaan, karena molornya penyelenggaraan PUM, berimbas pada tertundanya pelantikan kepengurusan baru. Tiga UKM lainnya, belum memberikan tanggapan hingga berita ini terbit. Kondisi ini dinilai menghambat pelaksanaan Program Kerja (Proker), serta proses kaderisasi organisasi di awal periode kepengurusan.

Sejumlah UKM menilai Wakil Rektor III, selaku pembina kemahasiswaan, seharusnya dapat mengoptimalkan keberlangsungan organisasi mahasiswa, yang telah menyelesaikan proses pergantian kepengurusan, meski pelantikan belum terlaksana.

Ketua Umum UKM Bahasa, Fahmi, menyampaikan bahwa keterlambatan PUM memberi dampak signifikan terhadap keberlangsungan organisasi, terutama dalam proses transisi kepengurusan.

“Keterlambatan PUM sangat menghambat proses transisi, memperlambat penyusunan program kerja, serta mengurangi efektivitas organisasi dalam menjalankan kegiatan di awal periode,” katanya melalui wawancara via WhatsApp.

Ia juga menyoroti dampak administratif dan legalitas kepengurusan yang ikut tertunda. Menurutnya, kondisi tersebut memengaruhi kesiapan organisasi dalam menjalankan program kerja.

“Dampaknya terasa pada kesiapan administratif, legalitas kepengurusan, hingga pelaksanaan program kerja yang ikut terhambat. Hal ini dirasakan oleh seluruh pengurus ormawa di lingkungan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Tapak Suci, Rania, menilai keterlambatan pelantikan merupakan persoalan serius, karena berkaitan dengan legalitas dan tanggung jawab kepengurusan.

“Pelantikan bukan sekadar formalitas, tetapi simbol legalitas sekaligus awal tanggung jawab kepengurusan. Ketika pelantikan tertunda, transisi kepemimpinan menjadi tidak optimal dan berpotensi menimbulkan kebingungan koordinasi antara pengurus lama dan baru,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III, Dedi Sunardi menyampaikan bahwa, pelantikan UKM direncanakan dilaksanakan lebih dahulu, tanpa menunggu terbentuknya Sema-U dan Dema-U.

“Rabu rencana pelantikan. Jika belum ada pengajuan, nanti langsung ditunjuk TPKM,” tulisnya melalui grup WhatsApp Ormawa Pusat pada Kamis (12/02/26).

Reporter: Naufal
Editor: Frida

Penahanan SK Imbas Mahasiswa Gagal Mencalonkan Diri

0

Serang, lpmsigma.com – Beredar isu bahwa penahanan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan mengakibatkan sejumlah mahasiswa gagal mencalonkan diri dalam proses Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM). Isu tersebut mencuat setelah beberapa pihak menyampaikan bahwa SK yang menjadi syarat administratif belum diterbitkan atau belum diserahkan hingga batas waktu pendaftaran berakhir. Akibatnya, mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat melengkapi persyaratan pencalonan. Selasa, (17/02/26).

Salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berinisial I, mengaku bahwa SK miliknya ditahan dan tidak diserahkan kepadanya, padahal ia merupakan salah satu anggota dari organisasi internal yang ada di fakultas tersebut. Ia menyebutkan bahwa anggota yang mengikuti organisasi eksternal tidak diberikan SK. Padahal, dokumen tersebut merupakan hak setiap anggota, baik dari background internal maupun eksternal.

“Penahanan SK yang saya alami ini, merupakan pencegahan dari mereka, karena pikir mereka saya ingin melanjutkan diri untuk maju menjadi ketua umum, padahal sebenarnya tidak. Menurut saya, SK merupakan hak setiap anggota berorganisasi, tidak peduli apapun latar belakangnya,” jelasnya saat diwawancarai via online.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kondisi demokrasi di FEBI dinilai tidak berjalan dengan sehat. Akibatnya, sejumlah anggota yang sebenarnya berkompeten untuk mencalonkan diri justru tidak diperbolehkan, hanya karena mereka tergabung dalam organisasi eksternal tersebut.

“Menurut saya, di FEBI, khususnya Program Studi Ekonomi Syariah, belum terjalin demokrasi yang sehat. Memang tidak ada sistem yang sepenuhnya sempurna, namun dalam konteks pemilihan Ketua Umum seharusnya tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, yaitu adanya persaingan yang adil antara kandidat satu dan kandidat lainnya. Pihak terkait tidak menerima anggota dari organisasi eksternal tersebut untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum HMPS,” lanjutnya.

Di sisi lain, Iday, salah satu mahasiswa dari fakultas yang sama turut mengkritisi hal tersebut. Ia beranggapan bahwa, penahanan SK mulai dari jajaran HMPS, Dema-F, dan Dema-U, sudah menjadi kebiasaan buruk di tataran demokrasi Universitas Islam Negeri (UIN) Banten.

“Menurut saya, penahanan SK terhadap anggota organisasi itu sangat menjijikkan jika alasannya hanya untuk mencegah calon ketua baru. Sayangnya, hal ini sudah menjadi kebiasaan yang sangat buruk di UIN dan sudah menjadi permainan basic setiap PUM akan dilaksanakan. Itu terjadi bukan hanya dari kalangan bawah atau atas, itu rata,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa, seharusnya anggota yang memiliki kategori berhak mendapatkan SK sudah diberitahu sejak awal, jangan menjadikan perbedaan background organisasi eksternal mengakibatkan tidak mendapatkan SK tersebut.

“Bahkan ketika di tahun lalu, saya menjadi anggota di Dema-U pun tidak mendapatkan SK dengan alasan perbedaan background eksternal, hal ini sudah saya utarakan ke ketua Dema-U tahun lalu, tapi alasannya tidak masuk akal. Seharusnya, jika kita melihat kinerja atau yang lainnya, sepatutnya semua anggota layak mendapatkan SK. Adapun, jika memang ada peraturan SK dibatasi untuk beberapa anggota, harusnya ada pemberitahuan dari awal dan diberitahu siapa saja yang berhak mendapatkan SK dan siapa saja yang belum bisa mendapatkan SK, agar anggota pun tidak menunggu dan akhirnya merasa dikhianati oleh organisasi yang mereka bakti selama satu periode,” tambahnya.

Ia juga berharap, semoga permainan demokrasi yang buruk seperti ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun selanjutnya.

“Harapannya, semoga ke depannya tidak ada lagi permainan sistem seperti ini. Mari kita berkompetisi dalam politik secara adil agar semua golongan dapat berpartisipasi dan bersaing secara sehat,” tutupnya.

Reporter: Arsita
Editor: Nabel

Bawaslu Universitas Buka Suara Soal Dugaan Pelanggaran UU KBM

0

Serang, lpmsigma.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslu-M) Universitas merespons tudingan terkait dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU KBM) oleh penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM), Minggu (15/02/26).

Ketua Bawaslu Universitas, Adam Adrian, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.

“Hal tersebut perlu dilihat kembali, apakah bersifat pribadi atau membawa atribut serta kepentingan lembaga,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp.

Ia menegaskan, apabila terdapat pelanggaran berdasarkan fakta dan data, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap dugaan pelanggaran perlu diklarifikasi secara objektif dan proporsional berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.

Bawaslu, lanjutnya, juga akan bersikap terbuka dan menyiapkan pernyataan resmi kepada publik.

“Kami sudah meminta sekretaris untuk menyiapkan pernyataan sikap yang akan dipublikasikan melalui media sosial Bawaslu,” tambahnya.

Sementara itu, LPM SiGMA telah mencoba menghubungi pihak KPUM Universitas untuk meminta keterangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Ketua SEMA-U, Alam, menilai persepsi yang berkembang terkait polemik ini perlu diluruskan.

“Perbedaan penafsiran terhadap regulasi sangat mungkin terjadi dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp.

Ia menambahkan, sejauh ini KPUM dan Bawaslu dinilai telah menjalankan tugas sesuai pedoman yang berlaku.

“Mari kita jaga bersama stabilitas dan integritas demokrasi kampus,” tutupnya.

Reporter: Ahmad
Editor: Indah

KPUM dan Bawaslu Universitas diduga Langgar UU KBM

0

Serang, lpmsigma.com – Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), diduga melanggar Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU KBM).

Dugaan tersebut muncul, setelah keduanya disebut mengikuti kegiatan organisasi eksternal, yang bertentangan dengan ketentuan netralisasi penyelenggara PUM.

Dalam UU KBM Nomor 1 tahun 2026, tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 2024. Pada pasal 16 Ayat (1) Point G dijelaskan, penyelenggara bersedia mengundurkan diri dari organisasi internal maupun eksternal dengan surat pernyataan resmi.

Menanggapi hal tersebut, Yusril, Ketua KPUM-F Tarbiyah dan Keguruan, menilai tidak profesional dalam menjalankan amanahnya sebagai penyelenggara PUM.

“Tentu saja patut disayangkan. Karena, amanat yang diberikan Wadek 3 Fakultas Syari’ah yaitu penyelanggara PUM harus berlaku netral,” tanggapnya, saat diwawancarai melalui WhatsApp. Pada Sabtu (14/02/26).

Ia juga mendesak terhadap Bawaslu, agar bersikap lugas dalam permasalahan yang terjadi.

“Semoga, Bawaslu bisa memberikan tanggapan dan juga bisa bersikap tegas terhadap kejadian ini,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Alvin, Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) Dakwah 2025, menilai polemik ini menjadi permasalahan yang serius, terhadap sistem demokrasi kampus.

“Ini menjadi perspektif yang buruk bagi demokrasi kita. Karena, dapat menormalisasi sebuah pelanggaran,” tanggapnya, saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp. Pada Sabtu (14/02/26).

Ia berharap, KPUM dan Bawaslu Universitas, dapat memberikan pernyataan sikap dengan bijak dan profesional.

“Dalam hal ini, penyelenggara dapat bersikap netral lagi, independensi, dan bisa klarifikasi secara resmi,” tutupnya.

Bersamaan dengan itu, LPM SiGMA berupaya mengonfirmasi polemik tersebut melalui WhatsApp terhadap Ketua Bawaslu. Namun, hingga berita ini terbit, tak kunjung ada balasan.

Reporter: Ahmad
Editor: Indah

Timeline Seleksi KPU dan Bawaslu Tuai Sorotan

0

Serang, lpmsigma.com — Penetapan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) tingkat universitas dan fakultas serta Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (BAWASLU) 2026 resmi rampung. KPUM Fakultas (KPUM-F) telah dilantik pada Kamis (12/02/26).

Namun, proses seleksi KPUM sempat menuai sorotan mahasiswa. Berdasarkan unggahan timeline pada akun Instagram @sema.uinbanten, seluruh tahapan pemilihan KPUM dan BAWASLU tercantum berlangsung pada 27 Januari 2026, sedangkan penetapan hasil dilakukan pada 29 Januari 2026.

Hal ini memunculkan anggapan bahwa proses seleksi hanya berlangsung satu hari.

Menanggapi hal tersebut, Ketua SEMA-U, Alam, menegaskan seleksi berlangsung selama tiga hari dan disusun dalam timeline yang padat karena keterbatasan waktu.

“Pada fakta di lapangan, proses seleksi tidak dilakukan dalam satu hari, melainkan tiga hari. Kami dibuatkan timeline oleh pihak lembaga karena waktunya sudah mepet. Awalnya saya mencoba dan berdasarkan hipotesis saya, proses itu bisa dilaksanakan dalam satu hari, tetapi ternyata tidak bisa,” ujarnya.

Ia juga memastikan PUM tahun ini akan dilaksanakan secara daring. KPUM dan BAWASLU akan mendorong sosialisasi Sistem Informasi Pemilihan Umum Mahasiswa (SIPUMA), terutama kepada mahasiswa baru.

“PUM tahun ini dilaksanakan secara online. Untuk partisipan, nanti akan didorong oleh kawan-kawan KPUM dan BAWASLU melalui kegiatan sosialisasi SIPUMA. Terlebih, saat ini terdapat mahasiswa baru yang menjadi fokus utama sosialisasi, selain juga menyasar mahasiswa di setiap fakultas,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPUM, Kahfi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sebelum sosialisasi PUM dilakukan.

“Terkait sosialisasi PUM, kami akan mengadakan Bimtek terlebih dahulu,” ujarnya.

Sosialisasi selanjutnya akan dilaksanakan oleh KPUM Fakultas di masing-masing fakultas dengan fokus utama mahasiswa baru.

“Nantinya, karena terdapat KPUM-F di setiap fakultas, maka sosialisasi akan dilaksanakan di tingkat fakultas masing-masing. Kami akan lebih menitikberatkan perhatian kepada mahasiswa baru, karena angkatan 2023 dan 2024 pada umumnya sudah memahami mekanisme PUM,” lanjutnya.

Reporter: Irma
Editor: Frida

Kurir Cinta di dalam Tubuh?

0

Pernahkah kamu merasa dunia begitu sunyi, seolah tidak ada satu pun orang yang mendukung atau memahamimu? Sebelum kamu tenggelam lebih jauh dalam perasaan itu, cobalah tarik napas dalam-dalam dan sadari satu hal. Ternyata, tubuhmu adalah penggemar nomor satu yang paling setia.

Jauh di tingkat mikroskopis, pada setiap sel yang menyusun dirimu, sedang terjadi kesibukan yang luar biasa. Di sana, terdapat sosok “pahlawan tanpa tanda jasa” yang dikenal oleh para ilmuwan sebagai Motor Protein. Saat kamu tertidur, bersedih, bahkan saat merasa kehilangan arah, mereka tetap teguh memikul beban demi memastikan otakmu bisa memproses hormon kebahagiaan.

Dijelaskan dalam literatur Molecular Biology of the Cell, karya Bruce Alberts, makhluk super kecil ini bekerja tanpa henti siang dan malam demi kelangsungan hidupmu.

Dalam pandangan biologi, ada dua pemain utama dengan peran yang berbeda namun harmonis yakni Kinesin dan Dynein. Kinesin, sang pengirim (anterograde), bertugas membawa “paket” penting dari pusat sel menuju bagian pinggiran yang membutuhkan. Sebaliknya, Dynein, sang pengumpul (retrograde), bergerak dari pinggiran sel kembali ke pusat untuk memastikan proses daur ulang, dan komunikasi seluler tetap berjalan.

Bayangkan mereka sebagai kurir logistik yang bekerja 24 jam sehari tanpa mengenal tanggal merah. Motor protein ini memiliki “kaki” yang secara harfiah melangkah di atas jalur mikrotubulus semacam jalan tol di dalam sel. Sambil melangkah, mereka memikul beban berupa vesikel (sebagai wadah) berisi nutrisi, energi, atau zat kimia pemberi rasa bahagia.

Bahkan saat kamu merasa lelah secara mental dan kehilangan harapan, motor protein ini tidak ikut menyerah. Mereka tetap bekerja keras memastikan hormon seperti dopamin atau serotonin yang terdistribusi dengan baik, agar kamu bisa kembali merasa tenang. Mereka adalah bukti nyata bahwa secara biologis, setiap inci dari dirimu sedang berjuang sekuat tenaga agar kamu tetap bertahan.

Jadi, saat perasaan sepi itu datang, ingatlah bahwa ada miliaran “kurir cinta” yang sedang berlari di dalam sel-mu. Mereka tidak akan membiarkanmu menyerah begitu saja, karena bagi mereka, kamu adalah seluruh dunia yang mereka miliki.

Penulis: Ayunda
Editor: Indah

Jejak Sejarah Pers Indonesia

0

Berdasarkan kajian yang dimuat dalam artikel Pers dan Bangkitnya Kesadaran Nasional Indonesia pada Awal Abad XX yang diterbitkan dalam jurnal sejarah Universitas Negeri Yogyakarta, perjalanan pers nasional Indonesia bermula sejak terbitnya Bataviasche Nouvelles pada tahun 1744 sebagai media resmi pemerintah kolonial Belanda, yang berfungsi menyampaikan kepentingan administrasi dan propaganda penguasa. Fase awal ini menunjukkan bahwa pers di Indonesia pada mulanya berkembang sebagai alat komunikasi kekuasaan.

Perkembangan signifikan terjadi pada awal abad ke-20 ketika media pribumi seperti Medan Prijaji yang terbit pada 1907 mulai hadir dan digunakan oleh kaum terpelajar sebagai sarana kritik terhadap kolonialisme, serta media pembentuk kesadaran nasional. Kehadiran pers pribumi menandai perubahan fungsi pers dari alat kekuasaan, menjadi sarana perjuangan dan pembentuk opini publik.

Dalam kajian sejarah pers yang dipublikasikan oleh Jurnal Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Jakarta, dijelaskan pada masa pendudukan Jepang tahun 1942–1945 seluruh media massa berada di bawah pengawasan militer, dan difungsikan sebagai alat propaganda Perang Asia Timur Raya, sehingga kebebasan pers berada pada kondisi paling terbatas. Periode ini mencerminkan bagaimana dinamika politik secara langsung memengaruhi tingkat kebebasan pers.

Setelah kemerdekaan Indonesia, sebagaimana diuraikan dalam artikel Jurnal Khazanah tentang pers nasional pasca Proklamasi, periode 1945-1959 ditandai dengan pertumbuhan pesat surat kabar dan majalah yang berperan sebagai alat revolusi dan konsolidasi bangsa, meskipun sebagian besar media memiliki afiliasi politik. Pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya peran pers dalam proses pembangunan negara dan pembentukan ruang publik.

Selanjutnya, kajian mengenai dinamika pers pada masa Orde Baru yang dimuat dalam jurnal Ilmu Humaniora Universitas Negeri Semarang mencatat bahwa, sejak 1966 hingga 1998 pemerintah menerapkan sistem pengawasan ketat melalui mekanisme perizinan dan sensor yang memicu pembredelan media, serta membatasi independensi jurnalis. Kondisi ini menandai kembali menurunnya tingkat kebebasan pers akibat kontrol negara.

Perubahan mendasar kemudian terjadi setelah Reformasi 1998, ketika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diberlakukan dan membuka ruang kebebasan pers. Perkembangan tersebut menandai fase baru perjalanan pers Indonesia, yang kini memasuki era digital dengan tantangan berupa disinformasi, hoaks, serta tekanan ekonomi media. Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa pers Indonesia terus bergerak mengikuti perubahan politik, teknologi, dan pola konsumsi informasi masyarakat dari masa ke masa.

Hiruk Pikuk Liputan Peringatan Hari Pers Nasional

0

Cahaya matahari yang tertutup awan mendung tidak mematahkan semangat orang-orang untuk tetap beraktivitas di pagi hari. Termasuk saya yang melakukan perjalanan dari rumah menuju Kantor Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), untuk melihat keramaian acara peringatan Hari Pers Nasional tepatnya di halaman Masjid al-Bantani, Roder Utama, Senin (9/02/2026).

Sebagai seorang mahasiswi yang baru saja menapakkan kaki di organisasi jurnalistik, acara ini bukan sekadar perayaan tahunan. Acara ini justru menjadi pintu pertama  bagi saya untuk melihat wajah pers Indonesia dari jarak yang begitu dekat.

Di sepanjang perjalanan, banner-banner HPN berjajar rapi. Di sisi lain, pameran kriya khas Banten, termasuk kerajinan dari Suku Baduy menarik perhatian pengunjung yang berlalu lalang. Setelah memarkirkan sepeda motor di dekat danau, saya melangkah menuju pusat keramaian untuk mulai melihat-lihat bagaimana acara tersebut berlangsung.

Ribuan tamu undangan memenuhi halaman masjid. Batik dengan beragam motif mendominasi. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai daerah hadir termasuk dari Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, hingga wartawan dari negara tetangga seperti Malaysia pun turut hadir untuk memeriahkan acara tersebut.

WhatsApp Image 2026 02 10 at 21.54.12

Di sela keramaian itu, petugas kebersihan tampak sigap menjaga area halaman masjid agar tetap bersih, sebuah peran kecil berdampak besar yang kerap luput dari sorotan kamera. Serang, Senin (9/2/2026)

Acara HPN 2026 tersebut bukan hanya ajang untuk menambah relasi, tetapi juga untuk menjalin silaturahmi. Wartawan senior bercengkerama, bertukar cerita liputan, sementara media-media besar sibuk melakukan siaran langsung. Saya yang baru saja terjun ke dunia jurnalisme, merasa sangat terkesan ketika melihat media besar melakukan siaran live report secara langsung.

Suasana semakin meriah dengan adanya bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Stand makanan, minuman, aksesoris, hingga batik khas Cirebon berjejer rapi. Pedagang asongan pun tak kalah sigap menawarkan dagangan, menyelipkan perjuangan ekonomi di tengah gegap gempita perayaan pers yang tengah berlangsung hari itu.

WhatsApp Image 2026 02 10 at 21.54.12 2

Ketika tiba di halaman masjid Al-Bantani, saya melihat stand – stand bazar dari makanan, pakaian, bahkan aksesoris yang berjejer turut memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN). Senin, (9/2/2026)

WhatsApp Image 2026 02 10 at 21.54.12 1

Saya melihat, pedagang asongan, yang tetap semangat mencari nafkah di tengah keramaian para wartawan yang hadir dari seluruh penjuru Indonesia. Senin, (9/2/2026)

Sambil menunggu kedatangan tamu undangan yang lain, saya melihat mereka saling mengobrol, berswafoto, bahkan ada yang sampai membuat lingkaran sambil minum kopi untuk menambah pengetahuan serta relasi mereka dalam dunia jurnalis.

Menjelang akhir acara, kerumunan mendadak semakin ramai. Gubernur Banten, Andra Soni, terlihat keluar dari tempat acara. Seketika, wartawan nasional menyerbu. Mikrofon terangkat, kamera menyala, dan tubuh-tubuh saling berdesakan. Di tengah kekacauan kecil itu, seorang wartawan tampak terinjak dan tersenggol, sebuah potret nyata akan kerasnya dinamika di balik berita yang esok hari kita baca dengan tenang.

Hari terus berjalan dan sekitar pukul setengah sebelas pagi, halaman Masjid Al-Bantani mulai lengang. Para wartawan beranjak pulang ke daerah masing-masing, membawa cerita, liputan, dan pengalaman. Saya pun melangkah pergi, melanjutkan perjalanan ke kampus dengan perasaan yang diselimuti rasa senang.

Reporter: Fathul Hidayah
Editor: Frida

Polemik 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional

0

Setiap 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Tanggal ini merujuk pada hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1946 dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1985 pada masa Orde Baru. Sejak awal penetapannya, pilihan tanggal tersebut telah memunculkan diskusi mengenai dasar historis peringatan hari pers di Indonesia.

Mantan Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas, Daniel Dhakidae, yang dilansir di laman Okezone pada 09 Februari 2016, menyatakan bahwa pemerintah pada waktu itu salah dalam menetapkan HPN pada tanggal 9 Februari. HPN sendiri ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden yang ditandatangani oleh Soeharto, Presiden RI ke-2, pada 23 Januari 1985. Pada tanggal 9 Februari 1946, diadakan pertemuan para wartawan se-Indonesia yang kemudian melahirkan PWI sebagai organisasi wartawan pertama setelah Indonesia merdeka, dipimpin oleh Soemanang, yang juga merupakan salah satu pendiri Kantor Berita ANTARA.

Jika ditelusuri lebih jauh, sejarah pers Indonesia sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum 1946. Pada 1907, Tirto Adhi Soerjo menerbitkan Medan Prijaji, yang kerap dianggap sebagai tonggak awal pers nasional milik pribumi. Kehadiran media ini menandai berkembangnya ruang publik yang mulai digunakan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat bumiputra pada masa kolonial.

Perkembangan pers kemudian diikuti munculnya berbagai organisasi kewartawanan sejak awal abad ke-20. Dinamika ini menunjukkan bahwa pers Indonesia tumbuh melalui proses sejarah yang panjang dan melibatkan banyak aktor, bukan bermula dari satu organisasi saja.

Penetapan HPN pada masa Orde Baru juga tidak dapat dilepaskan dari konteks politik saat itu. Dalam periode tersebut, sistem pers berada dalam struktur yang terpusat dan PWI menjadi organisasi wartawan yang paling diakui negara. Latar belakang inilah yang kemudian menjadi bagian dari diskusi panjang mengenai relevansi tanggal 9 Februari di masa kini.

Memasuki era Reformasi, lanskap pers Indonesia mengalami perubahan besar seiring hadirnya Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menegaskan kebebasan pers. Perubahan kerangka hukum ini turut mendorong munculnya kembali berbagai organisasi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Ikatan Jurnalis Banten (IJB), yang memperkaya ekosistem pers nasional.

Sejumlah kalangan jurnalis kemudian mengusulkan agar peringatan Hari Pers Nasional ditinjau kembali agar lebih mencerminkan nilai independensi, keberagaman, dan kepentingan publik. Salah satu gagasan yang sering muncul adalah mengaitkan hari pers dengan momentum yang lebih awal dalam sejarah pers Indonesia, seperti terbitnya Medan Prijaji.

Selain soal tanggal, dasar hukum penetapan HPN juga kerap menjadi bahan pembahasan karena merujuk pada Undang-Undang Pers tahun 1966. Sementara itu, perkembangan regulasi pascareformasi telah membawa perubahan signifikan dalam relasi antara negara dan pers.

Perdebatan mengenai Hari Pers Nasional pada akhirnya menunjukkan bahwa sejarah pers Indonesia terus dibaca dan ditafsirkan ulang. Proses ini menjadi bagian dari upaya memahami perjalanan panjang pers sebagai ruang publik yang berkembang seiring perubahan zaman.

Penulis: Diroya
Editor: Frida