Beranda blog Halaman 7

Ancaman Kebebasan Pers dalam Belenggu Oligarki

0

Kebebasan pers sering dianggap sebagai salah satu keberhasilan Reformasi 1998. Namun, setelah lebih dari dua dekade, kebebasan tersebut tidak sepenuhnya aman. Saat ini pers menghadapi tekanan baru, terutama dari kuatnya kepemilikan media oleh segelintir kelompok besar dan penggunaan hukum yang bisa menekan jurnalis. Kondisi ini membuat independensi pers menjadi semakin rentan.

Setelah Reformasi, media memang tidak lagi dikontrol negara secara langsung. Akan tetapi, kebebasan itu tidak otomatis membuat pers sepenuhnya mandiri. Industri media justru terkonsentrasi pada beberapa grup besar. Ketika sebagian besar media dimiliki oleh kelompok yang sama, muncul potensi konflik kepentingan. Media bisa saja menjadi lebih berhati hati dalam memberitakan isu yang berkaitan dengan kepentingan bisnis atau politik pemiliknya. Akibatnya, fungsi pers sebagai penyampai informasi untuk publik berisiko ikut tergeser.

Tekanan ini semakin terasa karena adanya penggunaan hukum yang sering dianggap menjerat jurnalis. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai aturan seperti UU ITE dan KUHP kerap digunakan dalam kasus yang melibatkan kerja jurnalistik. Situasi ini membuat jurnalis tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi dari industri media, tetapi juga tekanan regulasi dari negara.

Padahal, kebebasan pers telah dijamin secara jelas dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Artinya, secara hukum negara sudah memberikan jaminan terhadap kebebasan pers. Namun, berbagai kasus intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi jurnalis menunjukkan bahwa pelaksanaan jaminan tersebut masih jauh dari ideal.

Hal ini terlihat dari berbagai peristiwa yang terjadi belakangan. Kasus kekerasan terhadap kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam, menunjukkan bahwa jurnalis masih bisa menjadi target saat menjalankan tugas. Selain itu, teror simbolis terhadap wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, memperlihatkan bahwa intimidasi terhadap jurnalis masih terjadi.

Tekanan terhadap pers juga muncul dalam bentuk yang lebih halus. Intervensi terhadap ruang redaksi, seperti permintaan penghapusan berita atau desakan agar isu tertentu tidak diberitakan, semakin sering terjadi. Di sisi lain, banyak media masih bergantung pada iklan korporasi dan anggaran pemerintah. Ketergantungan ini membuat posisi media menjadi lebih rentan terhadap kepentingan tertentu.

Gabungan tekanan dari kepemilikan media, regulasi, dan intimidasi pada akhirnya dapat mendorong swasensor. Pers bisa menjadi lebih berhati hati dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Jika kondisi ini terus berlangsung, ruang kebebasan informasi bagi masyarakat juga berisiko semakin menyempit.

Karena itu, menjaga kebebasan pers tidak bisa hanya dibebankan kepada jurnalis. Pemerintah perlu memastikan bahwa jaminan dalam UU Pers benar benar dijalankan. Industri media perlu mendorong keberagaman kepemilikan dan model bisnis yang lebih sehat. Masyarakat juga perlu mendukung media yang berusaha menjaga independensi.

Penulis: Delis
Editor: Frida

Wartawan Nusantara Warnai Puncak HPN 2026 di Banten

0

Serang, lpmsigma.com – Puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 tahun 2026 berlangsung meriah di Masjid Raya Al-Bantani, Banten, Senin (09/02/26). Acara ini menjadi magnet bagi ratusan wartawan dari berbagai pelosok daerah untuk berkumpul dan bersilaturahmi.

Titik Mulyana, perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, menekankan bahwa momentum ini merupakan salah satu kegiatan untuk mempererat persaudaraan di sela kesibukan profesi.

“Bersilaturahmi dengan banyak teman-teman. Kayak saya dari Bandung, ada pun dari Tangerang, Kepulauan Riau, Kalimantan, bahkan dari Aceh. itupun sudah empat hari disini,” ujarnya.

Selain menjadi ajang silaturahmi, Titik menyoroti dampak positif penyelenggaraan HPN di Kota Serang. Ia menilai acara berskala nasional ini efektif sebagai mesin penggerak ekonomi lokal dan promosi daerah wisata.

“Sangat senang sekali karena ini adalah penggerak sekaligus pengenalan wisata yang ada di Serang, juga termasuk pengenalan UMKM di Serang,” tambahnya

Di sisi lain, Andra Soni, selaku Gubernur Banten, menyampaikan harapannya agar pers terus berperan aktif dalam mengawal arah kebijakan daerah. Ia ingin pers menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan.

“Harapannya, pers dapat terus mengawal pembangunan dan menjadikan isu-isu strategis di Provinsi Banten sebagai prioritas pemberitaan,” tutupnya.

Reporter: Nurhasanah
Editor: Ayunda

Aksi Wartawan Banten Tolak Kriminalisasi Pers

0

Serang, lpmsigma.com — Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Senin (9/02/26).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers di Banten.

Koordinator aksi, Budi Iskandar, menegaskan persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui proses pidana.

“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme UU Pers,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis, menerapkan penuh UU Pers dalam penyelesaian sengketa, serta menolak segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Massa juga membawa spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pers” dan selebaran bertuliskan “Jangan Bungkam Kami”.

Aksi ini menjadi sorotan karena Banten menjadi tuan rumah HPN 2026. Para jurnalis menilai peringatan HPN harus disertai komitmen nyata untuk menjamin perlindungan dan keselamatan wartawan.

Reporter: Ahmad
Editor: Indah

DEMA-U Diketahui Mangkir dalam Sidang Paripurna

0
Sidang Paripurna

Serang, lpmsigma.com – Dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan oleh Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U), Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) diketahui tidak menghadiri sidang tersebut, Jum’at (23/01/26).

Ketua SEMA-U, Rizki Alamsyah, menyampaikan bahwa pada sidang paripurna kali ini DEMA-U tidak turut hadir, padahal seharusnya mereka dijadwalkan untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) satu periode kepengurusan.

“Sayangnya, pada Sidang Paripurna hari ini Dema-U tidak turut hadir. Seharusnya pada sidang ini mereka melampirkan LPJ kepada kita sebagai bentuk pertanggungjawaban, agar kami dapat mengetahui bagaimana jalannya satu periode kepengurusan serta program kerja apa saja yang telah dilaksanakan”, ujarnya.

Lebih lanjut, Alamsyah mengungkapkan apresiasinya kepada SEMA-U dan SEMA-F yang tetap menunjukkan komitmen dalam mengikuti rangkaian sidang.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran DEMA-U, namun juga berterima kasih kepada kawan-kawan SEMA-U dan SEMA-F yang sampai saat ini tetap memiliki semangat dan komitmen dalam kepengurusan”, ungkapnya.

Ia juga menambah bahwa secara umum mekanisme organisasi telah dijalankan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa agenda yang belum terlaksana.

“Terkait proses, kami merasa sudah menjalankan mekanisme dengan baik. Namun, masih ada sedikit program kerja yang terlewat, yaitu Sidang Umun II terkait pleno tengah”, tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak LPM SiGMA belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran DEMA-U dalam Sidang Paripurna tersebut.

Reporter: Fathul Hidayah
Editor: Nabel

Sidang Paripurna SEMA-U Diadakan Secara Mendadak

0
Sidang Paripurna

Serang, lpmsigma.com – Sidang Paripurna Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) yang digelar di Aula Rektorat Lantai 3 Gedung Serbaguna kembali menuai sorotan. Pasalnya sidang tersebut dilakukan secara mendadak sehingga dinilai kurang memberi waktu persiapan bagi peserta sidang, Jumat (23/01/26).

Ketua SEMA Fakultas Ushuluddin dan Adab (FUDA), Taosyekh Nawawi, menyebut undangan dan persiapan sidang paripurna dilakukan secara tiba-tiba.

“Mendadak banget, baik dari segi undangan maupun persiapan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya reses yang dilakukan oleh SEMA-U ke Fakultas Ushuluddin dan Adab serta Fakultas Dakwah.

“Dan soal reses, SEMA-U tidak pernah datang ke FUDA dan FADA, jadi kami tidak tahu apa-apa soal produk-produk baru itu,” tambahnya.

Di tempat yang sama, ketua SEMA-U, Alamsyah, mengakui bahwa pelaksanaan sidang memang dilakukan secara mendadak. Namun pihaknya tetap berupaya memaksimalkan waktu yang ada.

“Mendadak, betul-betul sangat mendadak. Tapi kita memanfaatkan waktu itu sebaik mungkin agar produk yang kita bawa bisa di sahkan pada sidang paripurna kali ini,” ujarnya.

Terkait tidak terlaksananya reses di FUDA dan FADA, Alamsyah menjelaskan hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan waktu yang berdekatan dengan tahapan Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM).

“Tidak terlaksananya reses karena kami sudah menginstruksikan kepada anggota dapil FUDA dan FADA untuk melakukan reses, tapi mereka tidak diindahkan. Selain itu, waktunya sudah sangat mepet dengan deadline, sehingga paripurna harus tetap di laksanakan,” pungkasnya.

Reporter: Fathul Hidayah
Editor: Indah

Bubarkan Saja DEMA U dan SEMA U

0

Penulis ingin jujur sejak awal. Penulis sudah lelah mengikuti kabar DEMA U dan SEMA U yang belakangan ini lebih sering tidak terdengar sama sekali. Awalnya penulis mengira ketua Dema U ditinggalkan oleh sebagian besar anggotanya yang tengah sibuk sidang akhir. Namun, kabar yang beredar justru menyebutkan bahwa ketuanya pun ikut menjalani sidang. Entah mana yang benar, yang jelas hingga hari ini penulis tidak lagi melihat satu pun aktivitas, bahkan sekedar unggahan di WhatsApp, dalam tiga bulan terakhir.

DEMA U seolah menghilang tanpa pamit, yang sempat pamit justru admin instagramnya, yang sudah muak dengan ketuanya sendiri. Sementara itu, SEMA U memilih diam tanpa penjelasan. Sidang Umum entah di mana, Paripurna entah kapan, dan Pemilihan Umum Mahasiswa bahkan sudah tidak pantas disebut rencana. Lebih tepat jika disebut sebagai wacana yang dibicarakan di grup obrolan, lalu mati sebelum sempat dilahirkan. Di titik ini, penulis sampai bertanya-tanya, ini organisasi mahasiswa atau akun media sosial yang lupa kata sandinya?

Penulis ingin sekali husnudzon. Sungguh. Penulis bahkan sempat membela dalam hati. Mungkin mereka sedang sibuk, mungkin lagi menyusun sesuatu yang benar, mungkin sedang menyiapkan momentum yang tepat. Namun, husnudzon pun ada batasnya. Dan batas itu jebol ketika tidak ada satu pun penjelasan yang disampaikan ke publik mahasiswa. Tidak ada kabar, tidak ada klarifikasi, tidak ada tanda-tanda merasa perlu bertanggung jawab. Di titik ini, kecurigaan pun muncul, jangan-jangan DEMA U dan SEMA U memang lebih menarik sebagai tempat cari gengsi, jabatan, dan urusan anggaran, ketimbang sebagai ruang kerja dan pengabdian. Bisa jadi ini cuma prasangka penulis, tapi untuk tetap berbaik sangka pun penulis sudah kehabisan alasan.

Di tengah kejengkelan itu, penulis teringat satu momen yang kini terasa ironis. Saat pelantikan pengurus tahun lalu, di hadapan Rektor dan Wakil Rektor III, disampaikan bahwa secara administrasi dan keorganisasian, rapat kerja UKM seharusnya dilaksanakan setelah pelantikan agar sesuai dengan SK Rektor dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kalimat itu dulu terdengar sebagai pegangan untuk setahun ke depan. Hari ini, rasanya hanya tinggal janji tanpa realisasi.

Akibatnya, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) seperti terkena ghosting. Mereka menunggu, menahan kegiatan dan menyesuaikan diri dengan aturan. Namun yang diterima bukan kepastian, melainkan penundaan demi penundaan. SK Rektor tak kunjung turun dan UKM diminta bersabar, seolah kesabaran adalah satu-satunya kompetensi yang wajib dimiliki mahasiswa organisasi.

Menunggu SEMA U bergerak itu rasanya seperti menunggu keong mati. Yang tersisa cuma cangkangnya, diam, kosong dan tidak bergerak ke mana-mana. Anehnya, cangkang itu tetap diletakkan di tengah jalan dan mahasiswa diminta untuk menunggu. Semester berganti, waktu terus berjalan, tapi mahasiswa justru diminta menyesuaikan diri dengan lembaga yang tak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Penulis sampai bingung, ini sedang menunggu proses atau sedang diajari untuk pasrah.

DEMA U pun tidak lebih membantu. Sebagai lembaga eksekutif mahasiswa tingkat universitas, keberadaannya lebih sering terdengar sebagai nama, bukan sebagai peran. Penulis tidak melihat langkah, tidak mendengar sikap, dan tidak merasakan kehadiran. Yang terasa justru kekosongan yang dibiarkan terlalu lama hingga akhirnya dianggap wajar.

Di kondisi seperti ini, penulis menilai pihak Akademik dan Kemahasiswaan tidak seharusnya ikut berlindung di balik alasan prosedural. Jika lembaga mahasiswa tidak berjalan, kampus semestinya turun tangan. Pelantikan UKM yang telah sah tidak perlu menunggu Pemilihan Umum Mau yang tidak jelas kapan ada. SK Rektor seharusnya jadi alat bantu administrasi, bukan justru menjadi penghambat aktivitas mahasiswa

Penulis tidak sedang membutuhkan simbol, tidak pula jargon demokrasi, apalagi struktur organisasi yang tampak rapi di atas kertas tapi kosong di lapangan. Penulis, dan mungkin banyak mahasiswa lainnya, hanya membutuhkan organisasi yang mau dan mampu bekerja. Dan selama DEMA U terus menghilang serta SEMA U terus memilih diam, maka menurut penulis, satu kalimat yang terasa paling jujur untuk disampaikan adalah bubarkan saja.

Penulis: Najib
Editor: Enjat

Pemilihan Ketua Umum HMPS AFI dan BSA Dinilai Ilegal

0

Serang, lpmsigma.com — Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) Fakultas Ushuluddin dan Adab (FUDA) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No: 091/01/B/SEK/SEMA-FUDA/UIN-SMHB/XII/2025 dan No: 092/01/B/SEK/SEMA-FUDA/UIN-SMHB/XII/2025 tentang pengesahan status keabsahan pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) serta Bahasa dan Sastra Arab (BSA). Dalam SK tersebut, pemilihan ketua umum kedua HMPS dinyatakan tidak sah karena menyimpang dari mekanisme pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU KBM), Kamis (22/01/25).

Ketua Umum SEMA-F FUDA, Taosyekh, menyampaikan keputusan tersebut tidak diambil secara reaksioner. Ia menegaskan bahwa jajarannya telah berulang kali mengingatkan perihal ketiadaan pemilihan ketua umum pada sidang pleno akhir sejak awal periode 2025.

“Pertengahan periode dalam forum Sidang Umum II, hingga menjelang akhir kepengurusan, sudah diingatkan bahwa tidak boleh ada agenda pemilihan ketua umum dalam Sidang Pleno Akhir,” katanya.

Namun, pada pelaksanaannya, HMPS BSA dan HMPS AFI tetap menggelar pemilihan ketua umum.

“Nyatanya, HMPS BSA dan HMPS AFI tetap melaksanakan pemilihan ketua umum, meskipun dalam surat pemberitahuan tidak tercantum agenda pemilihan ketua umum,” tambah Taosyekh.

Fabi Fauzul Alim, Ketua Komisi I SEMA-F FUDA, mengatakan bahwa ketua umum HMPS BSA dan Ketua Umum HMPS AFI, dinilai telah melanggar ketentuan UU KBM karena melaksanakan pemilihan di luar mekanisme Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM).

“Mengacu pada UU KBM UIN SMH Banten, Ketua Umum HMPS BSA dan HMPS AFI atas nama M. Sultan Aulia dan Bayu Asep Saputra, dinyatakan telah melanggar UU KBM karena secara sadar melaksanakan pemilihan ini di luar mekanisme PUM serentak,” tuturnya.

Ia juga turut menyampaikan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru, HMPS BSA dan HMPS AFI disebut telah berulang kali melaksanakan pemilihan di luar mekanisme PUM.

“Pada pum tahun kemarin juga melakukan hal yang sama dan sudah pernah mendapatkan peringatan tapi karna kurangnya ketegasan akhirnya hal ini terulang kembali,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad
Editor: Tiara

LPM SiGMA tetapkan Ahmad Taqiyuddin Anwari sebagai Pimpinan Umum Periode 2026-2027

0

Serang, lpmsigma.com – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Sarana Informasi Gema Mahasiswa (SiGMA) sukses mengadakan Musyawarah Besar (MUBES), dengan mengusung tema, “Menguatkan Dasar LPM SiGMA sebagai Media Advokasi,” kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 12 Januari 2026, di Villa Ujung Tebu, Ciomas.

Dalam Mubes tersebut, Ahmad Taqiyuddin Anwari secara resmi di tetapkan sebagai Pimpinan Umum LPM SiGMA Periode 2026-2027. Ia membawakan visi besar untuk mengembangkan LPM SiGMA sebagai lembaga pers mahasiswa yang kritis, inovatif, aktif serta harmonis.

Visi tersebut dijabarkan melalui sejumlah misi diantaranya, mengembangkan ruang ekspresi, kritik, dan advokasi terhadap isu-isu kampus, regional, dan nasional. Menumbuhkan keaktifan terhadap budaya literasi, diskusi, dan berpikir kritis. Menjaga independensi pers mahasiswa dari segala bentuk intervensi dan kepentingan yang bertentangan dengan nilai kebenaran. Menyajikan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik. Menciptakan ruang lingkup yang inklusif, berasaskan kekeluargaan, serta memperkuat koordinasi antaranggota demi terwujudnya soliditas internal.

Ahmad Taqiyuddin Anwari mengaku tidak berekspetasi terpilih sebagai Pimpinan Umum LPM SiGMA periode 2026-2027. Ia berharap seluruh kru dapat berperan aktif memberikan masukan, kritik dan evaluasi untuk kemajuan organisasi.

“Saya tidak berekspetasi untuk saat ini terpilih menjadi pimpinan umum LPM SiGMA tahun 2026, yang saya harapkan dari seluruh kru LPM SiGMA dapat memberikan masukan-masukan ataupun kritik dan evaluasi, baik itu kepada pengurus terutama ke BPHU,” ujarnya, pada Senin, (12/01/2026)

Ia juga berharap bahwa di kepengurusan tahun ini mampu membawa LPM SiGMA menjadi pers mahasiswa yang kritis, inovatif, aktif dalam berkomunikasi, dan semangat kekeluargaan yang kuat.

“Semoga di kepengurusan tahun ini, saya dapat mengembangkan LPM SiGMA sebagai pers yang kritis, inovatif, aktif dalam berkomunikatif dan harmonis, karena melihat kepengurusan sebelumnya sudah ada kritis, inovatif, aktif akan tetapi hanya sekedar ada dan tidak berkembang dan masih kurang dalam rasa harmonis dan kekeluargaan,” tambahnya

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan peran pers mahasiswa sebagai Jurnalistik merupakan pilar demokrasi ke-empat setelah trias politika legislatif, eksekutif, dan yudikatif dan ke-empat nya itu ada jurnalistik.

“Jurnalistik itu sebagai “watch dog” anjing penjaga, yang dimana kita sebagai pers mahasiswa terus mengawal isu-isu ataupun mengadvokasi dari pada isu yang ada di kampus, regional di daerah Banten dan nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Umum LPM SiGMA periode 2025-2026, Muhammad Najib Sibti menyampaikan pesan dan harapannya untuk Pimpinan Umum terpilih, agar tetap semangat dan menjaga komunikasi kedepannya.

“Tetep semangat dan jaga komunikasinya supaya kepengurusannya tetap lancar dan juga jangan capek-capek untuk tetap belajar dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama. Semoga tahun depan lebih baik lagi, karena umur LPM SiGMA sudah 35 tahun dan tahun depan sudah 36 yang berarti bebannya semakin besar dan tanggung jawabnya juga tidak kecil,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh kru LPM SiGMA agar tetap konsisten dalam proses belajar dan aktif mengikuti kegiatan organisasi.

“Perjalanan kalian masih panjang, dan saya titip pesan untuk tetap semangat, kalau capek bilang kepada pengurus nanti, jangan tiba-tiba menghilang jangan nyusahin pimpinan barunya nanti. Jangan capek belajar dan jangan cuma asiknya aja tapi belajar terus, kalau ada kegiatan ikutin saja jangan meremehkan kegiatan,” tutupnya.

Reporter: Fathul Hidayah
Editor: Lydia

LBH Pijar Nilai Penangkapan Mahasiswa Pasca Demonstrasi Agustus Bentuk Pembungkaman

0
Masa aksi demonstrasi di Perempatan Ciceri, Kota Serang, Banten. Aksi tersebut diwarnai pembakaran di tengah jalan. (30/08/25)

Serang, lpmsigma.com — Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Rizal Hakiki, menilai penangkapan mahasiswa yang terjadi setelah Demonstrasi Agustus sebagai bagian dari pola penindakan yang mengarah pada pembungkaman terhadap ekspresi kritis mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

Menurut Rizal, langkah aparat dalam menangani perkara tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat serta melemahkan tradisi kritik yang semestinya dijamin dalam sistem demokrasi.

“Kami memandang pola penangkapan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap ekspresi kritis,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (30/12/2025).

Ia menilai situasi tersebut berimplikasi langsung pada sikap masyarakat yang menjadi lebih berhati-hati, bahkan cenderung enggan menyampaikan keresahan, sebagai dampak dari apa yang ia sebut sebagai perburuan terhadap masyarakat sipil.

“Akhirnya masyarakat berpikir dua kali untuk menyampaikan keresahan. Ini dampak langsung dari perburuan terhadap masyarakat sipil,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Kewajiban tersebut, menurutnya, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip-prinsip yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Penyidik kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, serta ICCPR,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena pihak yang ditangkap tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi maupun pembelaan diri.

“Ini adalah pelanggaran HAM karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi atau melakukan pembelaan diri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih berupaya mencari akses dan menjalin interaksi, termasuk memastikan apakah para pihak yang ditangkap telah memperoleh pendampingan atau bantuan hukum.

“Kami masih berupaya mencari akses dan interaksi, termasuk memastikan apakah mereka sudah mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya.

Reporter: Najib

Perkuliahan dan Layanan Akademik Prodi SPI, BSA, dan IPII Dipusatkan di Kampus 1

0
Sumber foto: Google

Serang, lpmsigma.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menetapkan lokasi pelaksanaan perkuliahan bagi Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI), Bahasa dan Sastra Arab (BSA), serta Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam (IPII) pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas bernomor 1933/Un.17/F.III/PP.00.9/12/2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan akademik bagi ketiga program studi tersebut di lingkungan UIN SMH Banten.

Berdasarkan isi nota dinas tersebut, pelaksanaan perkuliahan Prodi SPI, BSA, dan IPII pada semester genap tahun akademik 2025/2026 ditetapkan berlangsung di Kampus 1 UIN SMH Banten.

Tidak hanya kegiatan perkuliahan, nota dinas itu juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan akademik bagi mahasiswa Program Studi SPI, BSA, dan IPII dilaksanakan di Kampus 1 UIN SMH Banten.

Dengan demikian, seluruh aktivitas akademik yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar maupun layanan administrasi ketiga program studi tersebut terpusat di Kampus 1 sebagaimana diatur dalam nota dinas tersebut.

Penetapan ini menjadi acuan pelaksanaan kegiatan akademik bagi mahasiswa dan civitas akademika Program Studi SPI, BSA, dan IPII selama Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam nota dinas.

Reporter: Enjat