BerandaNEWSDialog DEMA PTKIN dengan Staf Khusus Bahas UU Cipta Kerja

Dialog DEMA PTKIN dengan Staf Khusus Bahas UU Cipta Kerja

Serang, lpmsigma.com | Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, (2/11/2020) lalu. Pemerintah menyiapkan aturan turunan berupa 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang diwakili oleh 9 orang turut hadir dalam dialog dengan Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial Aminuddin Ma’ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, membahas terkait UU Cipta Kerja. Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Usai pertemuan, Ongky Fachrur Rozie selaku Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia mengatakan kalau mereka tidak sepenuhnya menolak UU Cipta Kerja, tetapi memberikan catatan tentang UU tersebut.

“Kami tidak menolak keseluruhan undang-undang ini, namun ada sejumlah pasal dan klaster yang perlu kami kritisi. DEMA PTKIN juga menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan),” katanya, dilansir dari Tempo.co.

Turut juga hadir dalam kesempatan pertemuan tersebut, Dema UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten yang diwakili oleh Wakil Dema-U Fauzan, ia mengatakan bahwa pihak Dema lah yang meminta untuk berdialog mengenai UU Cipta Kerja tersebut. “Harus di verifikasi bahwa Dema PTKIN tidak di undang Staf Khusus Presiden atau pun Kementrian mana pun. kami yang mengirim surat untuk bisa berdialog dengan mereka,” ujarnya, Sabtu (7/11/2020).

Fauzan menerangkan bahwa dialog tersebut adalah penyampaian hasil kajian dari Dema PTKIN kepada Staf Khusus. Ia berharap presiden mengeluarkan Perpu walaupun memang kemungkinannya kecil.

“Memang kami sedikit kecewa tidak langsung bertemu dengan presiden. Karena, STAFSUS tidak langsung bisa menjawab secara langsung dengan apa yang kami catat sebagai kritisan” terangnya.

Fauzan menjelaskan tidak ada tawaran sama sekali kepada Dema PTKIN untuk posisi jabatan sebagai staf khusus milenial ” saya jamin tidak ada pembicaraan ke arah sana. selanjutnya kami akan membawa UU ini ke MK” tutupnya.

Namun disamping itu, Muhammad Ihsan Kamil Sekjen Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro) ia menilai bahwa “Aksi-aksi pemogokan nasional buat nolak omnibuslaw selain buruh yang turun di kawasan-kawasan industri, banyak juga kaum muda dari pelajar, mahasiswa, pengangguran yang tumpah ruah turun ke jalan, Nah pertemuan itu memperlihatkan kalau negara butuh legitimasi kalau mereka sudah memfasilitasi kaum muda bersuara terkait omnibuslaw. Padahal kenyataan dilapangan, banyak anak-anak muda yg turun aksi justru di represi dan di kriminalisasi,” jelasnya.

Kamil menjelaskan Kalau pertemuan dema PTKIN dengann stafsus presiden pada akhirnya hanya melemahkan gerakan pemuda mahasiswa dalam penolakan omnibuslaw cipta kerja, artinya memang benar ada pengkhianatan. Kalau sudah ada pengkhianatan, benar adanya kalo DEMA PTKIN sudah tidak relevan, dan wajib dibubarkan.

Delegasi yang hadir adalah Ongky Fachrur Rozie Koordinator Pusat DEMA PTKIN yang berasal dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Fatimah Presiden Mahasiswa IAIN Samarinda, Ahmad Rifaldi Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kaligaja Yogyakarta, Ahmad Aidil Fahri Presiden Mahasiswa DEMA UIN Alauddin Makasar, M. Munif Presiden Mahasiswa IAIN Lampung, Mahfud Presiden Mahasiswa IAIN FM Papua, M. Fauzan dari UIN Banten, Rubait Burhan Presiden Mahasiswa UIN Semarang, dan Aden Farih Presiden Mahasiswa UIN Malang.

[Ahmad Khudori/Mey/SiGMA].

- Advertisment -

BACA JUGA