Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) adalah sebuah proses penting dalam menjalankan demokrasi di kalangan mahasiswa. Pada dasarnya, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mahasiswa memiliki peran yang sangat vital dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan ini.
Namun, perlu diketahui bahwa dalam beberapa kasus, terutama di lingkungan UIN Banten, terjadi ketidakkooperatifan antara KPU dan Bawaslu dalam hal berhubungan dengan media massa atau pers. Mereka enggan untuk diwawancarai dan terkesan selalu menghindar dari kru LPM SiGMA.
Ketidakkooperatifan yang ditunjukkan oleh KPU dan Bawaslu terhadap pers merupakan sebuah langkah yang sangat tidak bijak. Pers merupakan lembaga penyampai informasi yang netral dan independen. Melalui pers, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan objektif terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum yang sedang berlangsung. Dalam hal ini, pers berperan sebagai kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan kredibilitas proses pemilihan.
Dengan tidak mengkooperatifkan diri kepada pers, KPU dan Bawaslu telah menciptakan kesan bahwa mereka memiliki sesuatu yang disembunyikan. Hal ini tidak hanya merugikan proses pemilihan itu sendiri, tetapi juga merugikan citra baik dari institusi UIN Banten secara keseluruhan.
Transparansi dan akuntabilitas adalah dua aspek yang harus diutamakan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dalam hal ini, pers memiliki peran penting sebagai pengawal kebenaran dan wadah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.
Selain itu, ketidakkooperatifan terhadap pers juga bisa menimbulkan kesalahpahaman dan cemas di kalangan mahasiswa. Ketika informasi yang disampaikan pers terasa terbatas dan tergantung pada sudut pandang KPU Mahasiswa dan Bawaslu Mahasiswa, mahasiswa sebagai pemilih tentunya akan merasa dirugikan. Mereka berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur sehingga dapat membuat keputusan yang tepat saat memilih calon pemimpin mahasiswa.
KPU dan Bawaslu harus menyadari bahwa pers bukanlah musuh, tetapi mitra dalam menjalankan tugasnya. Keduanya harus saling bekerja sama untuk menciptakan proses pemilihan umum yang adil dan transparan.
Dengan memberikan akses yang memadai dan terbuka kepada pers, KPU dan Bawaslu akan mendapatkan manfaat dalam bentuk peningkatan kepercayaan dan partisipasi mahasiswa dalam pelaksanaan pemilihan.
Kesimpulannya, ketidakkooperatifan KPU Mahasiswa dan Bawaslu Mahasiswa terhadap pers terkait pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa di UIN Banten adalah sebuah tindakan yang merugikan dan harus segera diubah. Transparansi dan akuntabilitas adalah dua hal yang sangat penting dalam menjalankan sebuah proses pemilihan umum.
Pemimpin Umum LPM SiGMA: Aldi Alpian
Pemimpin Redaksi: Salma