BerandaSuara MahasiswafeatureMengenal Pasar Modal Syariah dan Perkembangannya di Indonesia

Mengenal Pasar Modal Syariah dan Perkembangannya di Indonesia


Investasi pada saat ini menjadi suatu hal yang krusial untuk diketahui. Budaya menabung saham sudah menjadi trendi di kalangan anak muda, terlebih mahasiswa. Bahkan ada sebagian dari mereka yang menganggap dirinya kuno jika tidak ikut berinvestasi.


Investasi di pasar modal juga bukan hanya bersifat konvesional saja, tetapi ada pula yang sudah berbasis syariah. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 12, pasar modal merupakan kegiatan perdagangan dan penawaran efek perusahaan publik yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi juga masyarakat umum yang berkaitan dengan efek.


Adapun pengertian pasar modal syariah secara umum yaitu seluruh kegiatan jual beli efek sesuai dengan prinsip syariah, yang fatwanya ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).


Kata efek sendiri berasal dari bahasa Belanda, yakni effecten, yang memiliki arti “saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek” (Kamus Belanda-Indonesia). Dalam pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Pasar Modal berbunyi, “Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek”.


Pasar modal berperan penting pada sektor ekonomi, terlebih pada negara yang menggunakan sistem ekonomi pasar. Sebagai agen produksi yang menghasilkan GDP (Gross Domestic Product), maka seiring berkembangnya pasar modal akan mendukung pertumbuhan GDP yang memajukan ekonomi negara.


Berdasarkan laporan keuangan syariah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun 2019, keadaan ekonomi secara garis besar atau dengan kata lain secara mendunia, selaras dengan kenaikan perang dagang antara negara Amerika Serikat dengan Tiongkok juga deklinasi harga dagangan. Petumbuhan ekonomi secara mendunia pada tahun 2018 berada pada presentasi 3.6%, dan turun menjadi 2,9% pada tahun 2019.


Kelakuan saking balas membalas pengenaan bea cukai terkait impor antara AS dengan Tiongkok dan sebaliknya, berjalan setiap tahunnya. Agenda AS untuk meningkatkan bea dari yang awalnya 10% naik menjadi 25% pada komoditas impor Tiongkok seharga 200 miliar US Dollar. Diliputi kebijakan tiongkok menerapkan tindakan kenaikan pajak komoditas impor Amerika Serikat seharga 60 miliar US Dollar. Polemik perang dagang tersebut berdampak pada penurunan volume perdagangan dunia tahun 2019.


Namun disamping polemik perang dagang tersebut, menurut Laporan Perkembangan Keuangan Syariah data OJK tahun 2019, perusahaan pasar modal syariah di Indonesia selalu mengalami kemajuan yang signifikan. Jumlah investor yang menggunakam SOTS (Sistem Online Trading Syariah) mengalami kemajuan sebanyak 68.599 investor serta mengalami peningkatan 54,03% dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2019 pula, bertambah 2 Anggota Bursa yang memiliki SOTS, yaitu PT Maybank Kim Eng Sekuritas dan PT Samuel Sekuritas.


Hal tersebut terjadi karena dorongan program sosialisai oleh OJK dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung dan dengan melalui sosial media, untuk meningkatkan jaringan pengetahuan tentang pasar modal syariah. OJK juga melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi dalam penyusunan modul pasar modal syariah sebagai bahan ajar bagi para mahasiswa dan mahasiswi. Pihak OJK berharap, melalui modul tersebut dapat meningkatkan pengetahuan serta sebagai jembatan akan kebutuhan SDM pada industri pasar modal syariah.

Penulis : Nurjanah Saadah
Editor : Ifaz

- Advertisment -

BACA JUGA