BerandaSuara MahasiswaopiniPasca Kiamatnya Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital

Pasca Kiamatnya Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital

Siaran TV analog yang sudah menemani masyarakat Indonesia selama Kurang Lebih 60 Tahun dinonaktifkan. Dimana masyarakat sudah tidak asing lagi dengan siaran yang sudah biasa disajikan setiap harinya melalui siaran TV analog. Namun, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8 (sisipan pasal 60A Undang-Undang penyiaran) menjelaskan tentang pengalihan siaran TV analog sepenuhnya digantikan dengan siaran TV digital.

Siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan system kompresi yang akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan teknologi yang canggih. Hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat Indonesia. Dalam masa peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital tentunya masyarakat tetap bisa menikmati siaran seperti biasanya, namun sangat dianjurkan untuk merubah tangkapan sinyal antenna di rumah dari siaran TV analog ke siaran TV digital menggunakan alat yang dinamakan STB (Set Top Box).

Dari beberapa kelebihan program yang disediakan pemerintah saat ini, tentunya ada pula kekurangan yang terlihat seperti ketidakmerataan pembagian STB kepada masyarakat menengah ke bawah. Pasalnya pemerintah menyampaikan akan adanya pembagian STB terhadap masyarakat yang tidak mampu secara merata, namun nyatanya masih banyak sekali yang belum menerima bantuan tersebut.

Miris sekali mendengar perkataan dari salah satu warga yang mengeluh untuk makan saja susah apalagi harus dipaksa membeli STB demi menonton TV, lebih baik uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan ada juga yang mengatakan menonton TV hanya untuk orang yang mampu saja.

Menurut saya dari dihadirkannya program pemerintah ini sangat bemanfaat sekali untuk warga negara Indonesia, karena memang Indonesia sudah tertinggal jauh dengan negara lain namun cara pemerintah menjalankan program ini masih kurang maksimal seperti cara pembagiannya yang kurang terkonsep.

Seharusnya, cara pembagiannya dilakukan secara terperinci misalnya mendata golongan masyarakat yang tidak mampu yang berhak mendapatkan STB gratis agar tidak lagi ada kelalaian pihak pemerintah yang mengakibatkan tidak meratanya pembagian STB ini. Harapan saya pemerintah bisa memperhatikan jalan kerjanya pembagian STB terhadap masyarakat yang tidak mampu.

Penulis: Dhuyuf
Editor: Alfin

- Advertisment -

BACA JUGA