BerandaNEWSPers Mahasiswa Kini Dapat Perlindungan Hukum 

Pers Mahasiswa Kini Dapat Perlindungan Hukum 

Serang, lpmsigma.com – Pada tanggal 18 Maret 2024, Dewan pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menandatangani perjanjian kerjasama tentang “Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi” Jum’at, (05/04).

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menjadi landasan hukum bagi Dewan Pers Kemendikbud Ristek, dalam melakukan penguatan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Ahmad Hudori, selaku Koordinator Umum Aliansi Pers Mahasiswa Serang, menuturkan bahwa perjanjian ini sebagai momentum kemenangan bagi pers mahasiswa, dikarenakan banyaknya terjadi intimidasi dan kriminalisasi oleh pers mahasiswa.

“Setelah adanya perjanjian kerjasama ini, menjadi kemenangan kecil untuk pers mahasiswa. Dikarenakan, selama ini terjadi intimidasi dan kriminalisasi yang dirasakan oleh pers mahasiswa. Notabenenya, pelaku yaitu para aktor kampus atau pejabat kampus,” tuturnya saat diwawancarai Kru SiGMA melalui via WhatsApp.

Selain itu, ia juga memberikan harapan agar perjanjian kerjasama yang telah dibuat masif untuk disosialisasikan di kampus-kampus dan berharap Kementrian Agama turut menyusul atas perjanjian ini.

“Saya berharap perjanjian yang telah dilakukan, bisa disosialisasikan di kampus-kampus oleh dewan pers dibawah naungan Kemendikbudristek serta Kemenag dapat segera menyusul, terlebih dua kementrian tersebut menjadi penguat dan perlindungan bagi pers mahasiswa,” harapnya.

Aldi Alfian, selaku Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) SiGMA, turut memberikan tanggapan bahwasanya penantian yang cukup lama bagi pers mahasiswa dengan adanya perjanjian kerjasama ini.

“Akhirnya, setelah sekian lama pers mahasiswa memiliki penguatan dan perlindungan untuk akitivitas jurnalistik di kampus. Setidaknya, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum,” ucapnya.

Terakhir, ia juga berharap agar Kementrian Agama turut andil dalam perjanjian serupa untuk melindungi kegiatan jurnalistik di kampus.

“Harapan saya agar Kementrian Agama segera menyusul membuat perjanjian yang serupa. Apalagi kita sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), membutuhkan perlindungan hukum juga,” pungkasnya.

Reporter: Salma

- Advertisment -

BACA JUGA