BerandaNEWSLiputan KhususUU TPKS: Akhirnya Disahkan, Bagaimana Penerapannya di Kampus?

UU TPKS: Akhirnya Disahkan, Bagaimana Penerapannya di Kampus?

Serang, lpmsigma.com – Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa, (12/4).

Hiruk-pikuk RUU ini sangat panjang sekali sampai akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Keresahan para perempuan yang terus mendorong lewat aksi, kritisi dan advokasi.

Pada momentum Hari Perempuan Internasional Aliansi Perempuan Banten pernah mendesak agar RUU ini disahkan menjadi Undang-undang. Pada saat itu, kebetulan Kru SiGMA berkesempatan untuk berbincang dengan salah satu Koordinator Aliansi, Nurika.

Mengutip dari berita SiGMA yang diterbitkan pada Selasa, (8/3), Nurika mengatakan sudah terlalu banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, akan tetapi, hingga hari ini (saat itu) pemerintah belum menampakkan keseriusannya dalam mencegah kekerasan seksual.

Pada kesempatan yang sama, Jaringan Muda Setara turut mengundang Kru SiGMA untuk hadir dalam konferensi pers yang dilakukan di LBH Jakarta. Namun, saat itu memang terkendala untuk hadir.

Berdasarkan rilisan yang kami terima, Jaringan Muda Setara yang pada intinya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS dengan menjelaskan kondisi kasus kekerasan seksual di Kampus melalui beberapa pembicara yang hadir pada saat itu.

Atas hasil usaha yang dilakukan beberapa elemen mahasiswa dan kelompok perempuan, akhirnya RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi Undang-undang.
Nurika Sebagai Aktivis perempuan turut berbahagia dengan kabar disahkannya UU TPKS karena ia ikut mengawal perjuangan ke DPR yang begitu banyak Pro dan Kontra dan akhirnya sampai disahkan.

“Aku spontan menangis ketika mendengar RU TPKS di sahkan menjadi UU TPKS,” ujarnya Pada Kamis, (21/4).

Nurika juga mengatakan Ini menjadi kabar baik, dimana jika kemarin penyelesaian kasus lewat kekeluargaan yang cenderung bukan kemauan korban, dan dengan adanya UU TPKS ini bisa diselesaikan pada jalur litigasi dan bisa di pidanakan.

“Lewat UU TPKS penyelesaian tidak hanya kekeluargaan, tapi juga bisa lewat litigasi atau pengadilan,” katanya.

Sealin itu, dosen UIN SMH Banten, Iin ratna sumirat selaku ketua Pusat studi gender dan anak LP2M mengatakan Negara harus hadir dalam rasa keadilan dalam korban dan dengan disahkan UU TPKS ini menjadi angin segar bagi korban pelecehan seksual.

“Ini menjadi angin segar dan payung hukum bagi korban kekerasan seksual,” katanya.

Iin juga mengatakan Bahwa Rektor UIN SMH Banten sudah membuat peraturan tentang perlindungan kekerasan seksual. Namun memang belum di sosialisasikan TPKS ini, karena ini proses dari penanganan, perlindungan, pemulihan secara berintergrasi.

“Rektor sudah membuat peraturan tentang perlindungan kekerasan ini dan insyaallah habis idul fitri akan segera disosialisasikan,” tambahnya.

Tidak hanya itu kampus UIN SMH Banten sudah membuat peraturan terkait penanganan kasus kekerasan seksual, Berdasarkan Keputusan Rektor UIN SMH Banten No 1120 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan di lingkungan UIN SMH Banten.

“Terdapat Tim Satgas yang bertugas melakukan penanganan terhadap korban. Karena korban berhak mendapatkan pendampingan, bantuan hukum, psikologis, dan penguatan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Iin juga menceritakan bahwa sudah ada yang melaporkan tindak kekerasan seksual akan tetapi, masih belum bisa membuktikan karena belum bertemu dengan korban

“Sudah ada beberapa tapi saya belum bisa membuktikan karena belum bertemu dengan korban” tutupnya.

Reporter: Baidoi

- Advertisment -

BACA JUGA