Beranda blog Halaman 44

Kilas Balik Monumen Geger Cilegon 1888

0

Cilegon merupakan sebuah kota yang terletak di Provinsi Banten, dengan luas wilayah sekitar 175,51 km². Cilegon dikenal sebagai pusat industri baja terbesar di Indonesia, sehingga mendapat julukan sebagai “Kota Baja”. Lokasinya yang strategis di ujung barat Pulau Jawa, menjadikan Cilegon sebagai salah satu kota penting dalam perdagangan dan logistik Nasional. Seiring dengan perkembangannya yang pesat, Cilegon juga menyimpan sejarah yang kelam, terutama terkait perjuangan melawan penjajahan Belanda.

Dikutip dari Jurnal Studi Sejarah dengan judul “Mengungkap Situs Monumen Peringatan Geger Cilegon 1888” karya Fatmala Mutiara dan Arif Permana Putra, awal mula pembuatan monumen Geger Cilegon, karena untuk mengenang sejarah penting yang pernah terjadi di kota Cilegon. Monumen Geger Cilegon di bangun pada tahun 1997 dan mulai diresmikan pada tanggal 10 November 2019, bertepatan dengan hari pahlawan.

Dengan adanya monumen tersebut, maka masyarakat kota Cilegon akan selalu mengenang peristiwa sejarah yang terjadi pada tahun 1888 silam. Monumen Geger Cilegon terletak di dekat alun-alun kota Cilegon, karena penempatannya di tempat yang terbuka, sangat memudahkan untuk para masyarakat sekitar maupun orang-orang dari luar Cilegon untuk bisa melihat monument tersebut.

Peristiwa ini dikenal dengan sebutan Geger Cilegon, karena pada saat itu terjadinya pemberontakan besar-besaran yang dipimpin oleh ulama dan tokoh masyarakat setempat, sebagai bentuk protes terhadap kolonial Belanda yang merugikan masyarakat pribumi pada tahun 1888.

Menurut Jurnal Sindoro: Cendikia Pendidikan dengan judul “Petani Melawan: Sejarah Pemberontakan Petani Banten (Geger Cilegon 1888)” karya Alpianti Putri Rijkia, bahwa pemberontakan tersebut dipicu oleh kekecewaan masyarakat petani di Banten terhadap kebijakan pemerintah kolonial Belanda, yang dinilai sangat merugikan bagi warga pribumi.

Pada akhir abad ke-19, terjadi penindasan dan eksploitasi terhadap petani yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Saat itu, pemerintah Hindia-Belanda menerapkan sistem “Tanam Paksa” atau yang biasa disebut Culture stelsel, dimana para petani harus menyediakan lahan dan tenaga kerja untuk menanam komoditas ekspor. Kebijakan tersebut semakin buruk ketika pihak pemerintah Hindia-Belanda menaikkan pajak yang cukup tinggi, serta melakukan perampasan tanah. Karena hal itu, kondisi ekonomi petani yang sudah miskin menjadi semakin miskin.

Peristiwa Geger Cilegon 1888 menjadi salah satu pilar penting dalam sejarah perlawanan rakyat Indonesia terhadap penjajahan Belanda. Pemberontakan tersebut mencerminkan penderitaan serta ketidak-adilan yang dirasakan oleh warga pribumi akibat dari kebijakan pemerintah Hindia-Belanda yang eksploitatif.

Penulis: Mg_Aura
Editor: Enjat

Rektor Harapkan Mahasiswa Baru Memiliki Jiwa Mandiri dan Bertanggung Jawab

0

Serang, lpmsigma.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, mengadakan Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) dengan tema “Membangun Hasanuddin Muda Untuk Generasi Emas” yang diselenggarakan di gedung Conventional Center Hall lantai 2, Senin (26/8).

Wawan Wahyudin, selaku rektor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, mengharapkan bahwa mahasiswa dituntut untuk lebih mandiri, kritis dan bertanggung jawab.

“Dunia kampus berbeda dengan dunia sekolah, mahasiswa dituntut untuk mandiri, kritis, bertanggung jawab serta responsif dan dinamika sosial masyarakat,” harapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pendidikan tinggi bukan hanya tentang belajar diruang kelas, tetapi tentang banyak hal terkait pelajaran melalui tri dharma perguruan tinggi.

“Perguruan tinggi tidak hanya belajar di ruangan saja, akan tetapi kita bisa belajar melalui tri dharma perguruan tinggi terlebih saat ini kita berada dalam fase transformasi persaingan global,” jelasnya.

Disisi lain, Bagas selaku Presiden Mahasiswa, berharap agar mahasiswa baru UIN SMH Banten memiliki orientasi untuk berproses ketika nanti menjadi mahasiswa.

“Sebagai generasi muda kita harus bisa memiliki orientasi ketika nanti sudah menjadi mahasiswa,” harapnya.

Reporter: Mg_Dania
Editor: Enjat

Pendaftaran KJMU Tahap 2 Dibuka! Simak Syarat dan Ketentuannya

0

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap 2 tahun 2024. Pendaftaran ini mulai dibuka pada tanggal 26 Agustus hingga 3 September 2024.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk menunjang biaya pendidikan di perguruan tinggi.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi dan memperluas kesempatan bagi mahasiswa berprestasi agar dapat menyelesaikan studi mereka dengan baik.

Berikut syarat dan ketentuan penerimaan KJMU, untuk dapat menerima KJMU, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga DKI Jakarta
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang masih berlaku.

2. Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat
Penerima KJMU harus merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang berada di wilayah DKI Jakarta.

3. Mahasiswa aktif
Mahasiswa penerima KJMU harus terdaftar dan aktif di perguruan tinggi negeri atau swasta yang ada di Indonesia. KJMU dapat diberikan untuk jenjang pendidikan D3, D4, S1, dan sederajat.

4. Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Program ini diprioritaskan bagi lulusan SMA/SMK/MA yang sebelumnya merupakan penerima KJP dan melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi atau bisa juga dibuktikan dengan terdaftarnya pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

5. Membuat surat pernyataan
Calon penerima KJMU wajib membuat surat pernyataan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang sumber dananya berasal dari APBN, APBD, atau pihak swasta.

6. Melewati seleksi
Mahasiswa harus melewati proses seleksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait untuk memastikan bahwa penerima adalah yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun langkah-langkah pendaftaran yang harus diikuti di antaranya:

1. Buat akun
Bagi calon penerima baru, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun melalui situs resmi KJMU di (https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/login).

2. Verifikasi email
Pertama, setelah registrasi, Anda akan menerima email verifikasi. Jika email verifikasi tidak kunjung diterima, jangan khawatir. Dalam waktu 1 x 24 jam, akun Anda akan otomatis terverifikasi. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan registrasi di pagi hari untuk menghindari keterlambatan verifikasi. Kedua, jangan melakukan registrasi lebih dari sekali. Pendaftaran ganda bisa menyebabkan duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun.

3. Isi formulir dengan teliti
Saat mengisi formulir pendaftaran, perhatikan dengan saksama setiap kolom, terutama pada bagian Instrumen Kelayakan. Kesalahan dalam pengisian formulir bisa mengakibatkan pembatalan penerimaan KJMU, jadi pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan lengkap.

Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan panduan yang telah disediakan. Tautan untuk mengunduh panduan dan berkas-berkas yang perlu diisi dapat diakses di (https://tiny.cc/dokbansos2024) atau check info terbarunya di (https://p4op.jakarta.go.id) . Perlu dicatat bahwa surat perpanjangan semester dan surat pendidikan profesi tidak perlu diisi.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pendaftaran KJMU dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dukungan pendidikan yang dapat membantu Anda mencapai prestasi akademik yang lebih baik.

Penulis: Naila
Editor: Nazna

Panitia PBAK 2024: Harapkan Mahasiswa Menjadi Hasanuddin Muda untuk Generasi Emas

0

Serang, lpmsigma.com – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar acara Pra-PBAK (Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan), sebagai langkah untuk memberi pemahaman mendalam tentang persiapan PBAK yang akan dilaksanakan pada tanggal 26-29 Agustus 2024. Adapun peserta peserta PBAK tahun ini berjumlah sekitar 2508 mahasiswa.

Sultan selaku Wakil Ketua Pelaksana PBAK 2024, mengatakan bahwa diadakannya kegiatan pra-PBAK ini bertujuan untuk memberikan pembekalan awal menuju PBAK, guna mempersiapkan teknis-teknis yang akan dilaksanakan nantinya.

“Pra-PBAK ini diselenggarakan untuk mahasiswa baru mengetahui beberapa hal yang memang harus mereka siapkan, seperti jadwal, barang yang perlu dibawa, aturan, kesiapan yang sungguh-sungguh secara mental,”ucapnya pada kru SiGMA, Minggu (25/08).

Ia juga menjelaskan, dari tema PBAK kali ini diharapkan mampu menjadikan insan akademis pencipta dan mencetak sosok baru seperti Hasanuddin.

“Kami mengambil tema yang telah dibuat untuk PBAK yaitu (Hasanuddin Muda untuk Generasi Emas), yang artinya menjadikan insan akademis pencipta dan mencetak sosok baru, Hasanuddin muda yang dikenal sebagai pejuang yang tangguh,” jelas Sultan.

Salah satu Mahasiswa Baru yang mengikuti kegiatan pra-PBAK, Asiyah, menyampaikan pentingnya mengikuti acara ini.

“Informasi yang disampaikan oleh beberapa panitia sangalah penting, agar mahasiswa baru dapat memahami kegiatan dan alur rangkaian acara PBAK yang diadakan esok hari. Selain itu, acara ini juga memberikan kesempatan untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan teman-teman baru,” tutupnya.

Reporter: Mg_Indah
Editor: Nazna

Kisah Naas Pejuang Beasiswa

0

Jono, seorang remaja dari desa kecil, baru saja lulus SMA dengan nilai yang cukup baik. Meski hidup dalam keterbatasan, ia memiliki mimpi besar untuk melanjutkan kuliah di universitas negeri. Sejak kecil, Jono selalu berjuang keras membantu orang tuanya yang bekerja sebagai petani. Ia tahu betul bahwa pendidikan adalah jalan keluar untuk mengubah nasib keluarganya yang terjebak dalam kemiskinan.

Ketika pengumuman hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tiba, hati Jono berdebar. Di tengah kecemasan dan doa yang tak henti-hentinya ia panjatkan, akhirnya namanya muncul sebagai salah satu yang diterima di universitas ternama. Jurusan yang ia impikan sejak lama kini terbuka lebar di hadapannya. Kebahagiaan bercampur haru melingkupi keluarganya yang sederhana. Mereka merayakannya dengan sederhana, namun penuh makna.

Namun, tak lama setelah itu, kenyataan mulai menamparnya. Saat proses registrasi mahasiswa baru dimulai, Jono mendapatkan informasi tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan, dengan angka yang cukup besar bagi keluarga Jono tidaklah mudah, bahkan sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kekhawatiran mulai merayap dalam benaknya. Bagaimana ia bisa membayar UKT ini, apalagi jika harus membayar setiap semester?

Di tengah kebingungan itu, Jono mendengar kabar tentang Beasiswa Kurang Mampu yang bisa membebaskannya dari pembayaran UKT. Beasiswa ini dirancang untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus khawatir dengan biaya kuliah. Dengan harapan yang membuncah, Jono segera mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar beasiswa tersebut.

Namun, harapan Jono kembali terguncang saat ia mendatangi bagian administrasi kampus untuk menanyakan prosedur pendaftaran. “Untuk bisa mendaftar Beasiswa Kurang Mampu, kamu harus sudah menyelesaikan pembayaran UKT semester pertama dulu,” jelas seorang petugas dengan nada biasa, seakan persyaratan itu hal yang wajar. Jono terdiam, perasaannya bercampur antara kebingungan dan kepedihan. Ia tak mengerti, bagaimana mungkin ia bisa membayar UKT jika seharusnya beasiswa inilah yang akan membantunya?

Berhari-hari Jono memikirkan hal ini, mencoba mencari solusi. Ia bekerja serabutan, meminjam dari tetangga, bahkan menjual beberapa barang berharga milik keluarganya. Namun, semua usaha itu masih jauh dari cukup untuk memenuhi syarat pembayaran UKT. Keluarganya juga tak mampu berbuat banyak, mereka hanya bisa memberinya semangat meski dalam hati, mereka pun merasakan kepedihan yang sama.

Waktu terus berlalu, dan tenggat pembayaran UKT semakin dekat. Jono merasakan tekanan yang luar biasa. Setiap hari ia bertanya-tanya, apakah impiannya untuk melanjutkan kuliah harus terhenti di sini? Di tengah keputusasaannya, Jono tetap berusaha mencari bantuan. Ia menghubungi organisasi mahasiswa, berharap ada yang bisa memberinya solusi. Namun, jawaban yang ia dapat selalu sama: “Kami turut prihatin, tapi tidak ada yang bisa kami lakukan jika UKT semester pertama belum dibayar”.

Akhirnya, di hari terakhir sebelum batas pembayaran UKT, Jono harus membuat keputusan yang paling menyakitkan dalam hidupnya. Dengan hati yang berat, ia memutuskan untuk mundur dari kesempatan kuliah yang telah diimpikannya. Ia sadar bahwa tanpa uang untuk membayar UKT, impian itu hanya akan menjadi beban yang menghancurkan dirinya dan keluarganya.

Jono pulang ke desanya dengan langkah gontai. Masa depan yang dulu tampak cerah kini kembali kabur. Namun, dalam kepedihan itu, ia bertekad untuk tidak menyerah. Meskipun gagal masuk perguruan tinggi, ia akan terus mencari cara lain untuk membangun masa depannya, entah dengan bekerja atau mencari peluang pendidikan yang lain. Jono tahu, jalan hidupnya tidak akan mudah, tapi ia percaya bahwa dengan tekad dan usaha, ia akan menemukan jalan keluar dari kemiskinan yang membelenggunya.

Penulis: Najib
Editor: Nazna

Aliansi Mahasiswa Banten, Desak DPRD Banten Dukung Putusan MK

0

Serang, lpmsigma.com – Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda untuk Rakyat (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi dengan tujuan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai rawan untuk dibajak oleh pihak-pihak tertentu di DPR, berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, pada Jumat (23/08).

Salah satu orator aksi, Firmansyah, yang juga merupakan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut, menegaskan bahwa tujuan utama dari demonstrasi ini adalah untuk mendorong DPRD Provinsi Banten agar mendukung aspirasi mahasiswa dan masyarakat.

“Kita ingin DPRD Banten satu suara dengan kita, agar tidak terjadi pembangkangan konstitusi oleh DPR RI. Jika gerakan pembangkangan terus berlanjut, kita harus mengawal agar keputusan MK yang sudah final dan mengikat tidak diganggu gugat,” tegas Firmansyah.

Demonstrasi yang diikuti oleh berbagai elemen mahasiswa ini melibatkan sekitar 10 organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Banten. Menurut Firmansyah, pengorganisasian demonstrasi ini adalah hasil konsolidasi yang dilakukan bersama selama beberapa waktu terakhir.

“Gerakan ini sudah sering kami lakukan setiap tahun, selalu ada konsolidasi bersama. Tidak ada niatan untuk mundur atau menyerah, kita terus berjuang dan berupaya menjaga agar aspirasi kita terdengar,” tambahnya.

Reza Abdillah, mahasiswa perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), turut menyampaikan urgensi pengawalan putusan MK ini. Ia menekankan bahwa keputusan MK adalah keputusan yang bersifat absolut dan harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk DPR RI.

“Kami kawal agar apa yang sudah disepakati oleh MK benar-benar dilaksanakan, terutama dalam konteks Pilkada nanti. Karena keputusan MK adalah final dan mengikat, kami tidak ingin ada upaya untuk mengubah atau membajak keputusan tersebut,” ujar Reza.

Reza juga menjelaskan bahwa aksi demonstrasi di depan gedung DPRD ini akan terus berlanjut sampai tuntutan mereka terpenuhi.

“Kita akan terus kawal dan lanjutkan aksi ini sampai menang. Kami tidak akan berhenti sampai DPRD Banten mendukung sepenuhnya aspirasi yang kami suarakan,” jelasnya.

Reporter: Lydia
Editor: Nazna

Kampus Menjadi Ladang Bisnis

0

Oleh: Rahmatullah, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Adab

Hari ini kampus menunjukkan porak poranda sistem, di masa terakhir jabatan Rektor Prof. Wawan Wahyudin M.pd yakni segala cara dihalalkan untuk menunjang keuntungan kantong pribadi dan para pemegang lembaga yang ada dikampus UIN. Hal tersebut dimanfaatkan untuk memperkaya diri dengan mempermainkan segala cara liciknya.

Kita tahu hari ini kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten sedang mengalami kemunduran yang signifikan terkait penerimaan mahasiswa baru ditahun 2024 ini yang tidak mencapai target yang diinginkan. Jumlah mahasiswa baru dari sebelumnya kurang dan lebih 2.800, akan tetapi di tahun 2024 ini terjadi penurunan yang sangat drastis mencapai 15% turun 400 dari jumlah sebelumnya.

Hal ini menunjukan kemunduran sistem lembaga yang tidak bisa menaikkan jumlah, bahkan mempertahankan saja tidak bisa artinya masyarakat sekitar sudah tidak percaya dengan kampus Islam Negeri lagi.

Ditengah-tengah persaingan banyaknya kampus yang berdiri di Banten, UIN tidak mampu bersaing sungguh. Sangat menyedihkan kampus Negeri peminatnya kalah dengan kampus-kampus Swasta.

Kembali lagi kita membahas soal bobroknya lembaga rektorat dalam pengelolaan dan transparansi anggaran terhadap mahasiswa nya. Padahal sudah jelas dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 yang mengatur tentang Keuangan Negara yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good governance) yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepatuhan.

Dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah direalisir oleh pemerintah untuk mendukung pelaksanaan transparansi. Lalu, UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas diperiksa harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Dalam hal ini dicurigai jika petinggi kampus ingin menjadikan kampus sebagai ladang komersial bagi mereka karena kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin sendiri statusnya adalah Negeri, yang berarti milik Negara secara pelaporan keuangannya diawasi oleh badan pemeriksa keuangan, beda hal nya dengan swasta atau milik perseorangan jika tidak terlalu keterbukaan juga itu wajar karena pengelolaan nya itu secara lembaga sendiri milik perorangan.

Lain hal dengan kampus yang statusnya adalah Negeri dimana segala anggaran itu diatur oleh pemerintah pusat, tapi transparansi kepada mahasiswa saja sulit bahkan ditutupi. Semakin kuat jika mahasiswa memiliki pemikiran yang bias terhadap pemimpin kampus atau lembaga yang mengelola kampus tersebut karena dampak dari ketidakjelasan kampus sendiri.

Mahasiswa selalu dibodohi dengan anggaran yang dinilai pada akhirnya jika kampus UIN hari ini hanya mempekerjakan mahasiswa untuk meraup keuntungan bagi kantong pribadinya.

Contohnya, acara besar Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) soal anggaran tidak ditransparansi terhadap panitia yang dari mahasiswa, padahal panitia juga ingin mengetahui besaran anggaran acara PBAK tersebut untuk keperluan dalam pengawalan dan pengawasan kinerja pengelolaan anggaran kampus. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL).

Mahasiswa baru hari ini didoktrin untuk patuh dan taat terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat, sehingga memuluskan perjalanan bisnis oknum pejabat kampus yang memanfaatkan kesempatan itu, wajar jika hari ini mahasiswa dibungkam dan dibatasi gerak pemikiran kritisnya oleh kampus karena khawatir akan memperkeruh bisnis.

Prof. Wawan slalu melontarkan statement bahwa “tidak perlu adanya aksi bakar ban dan lain sebagainya lebih baik bakar ikan dirumah saya” dengan lugas nya menyampaikan itu dihadapan mahasiswa, yang artinya rektor hari ini tidak menginginkan terlahirnya mahasiswa yang memiliki pemikiran kritis dan demokrasi dikampus, semakin terkikis lima tahun kedepan mahasiswa dan siswa di bangku sekolah tingkat menengah akan sama saja, dikarenakan doktrin dari kampus yang anti kritik dan menyunat ruang lingkup diskusi.

Dinasti Politik, Ancaman bagi Demokrasi Hari Ini

0

Fenomena dinasti politik masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini, bahkan setelah pemilu 2024. _Asian Journal of Comparative Politics_ memberikan beberapa definisi mengenai konsep dinasti politik. Secara umum, dinasti politik diartikan sebagai situasi di mana sebuah keluarga memiliki beberapa anggota yang menduduki jabatan terpilih dan memiliki pengaruh signifikan terhadap politik lokal, regional, atau nasional.

Di beberapa daerah, seperti Banten, dinasti politik tampaknya telah menjadi bagian dari realitas politik sehari-hari. Sejak berdirinya sebagai provinsi yang memisahkan diri dari Jawa Barat, kekuasaan di daerah ini sering kali berada di tangan satu keluarga.

Beberapa studi menunjukkan bahwa dinasti politik merupakan salah satu konsekuensi dari sistem demokrasi itu sendiri. Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam politik, termasuk anggota keluarga dari pejabat yang sedang atau telah berkuasa.

Namun, perlu ditekankan bahwa dinasti politik dapat membawa konsekuensi serius, seperti potensi kerusakan pada pilar demokrasi dan terganggunya efektivitas pemerintahan. Negara yang terjebak dalam dinasti politik cenderung menghadapi tantangan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

Di Indonesia, praktik dinasti politik sudah ada sejak lama, bahkan sebelum era reformasi. Salah satu contoh yang sering dikutip adalah pada masa kepemimpinan Presiden Suharto.

Salah satu risiko yang sering dikaitkan dengan dinasti politik adalah meningkatnya potensi korupsi. Konsentrasi kekuasaan dalam satu keluarga atau kelompok tertentu dapat mengurangi akuntabilitas dan memperkuat nepotisme serta patronase.

Setelah pemilihan presiden, beberapa kebijakan publik di negara ini diduga masih terus diubah untuk memenuhi kepentingan pribadi, termasuk pengangkatan anak atau orang terdekat ke posisi strategis.

Dinasti politik bisa merusak esensi demokrasi. Politik yang seharusnya menjadi alat untuk melayani masyarakat luas, malah bisa terdistorsi menjadi sarana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Patronase dan nepotisme berpotensi menghambat upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan.

Selain itu, dinasti politik juga dapat mengancam pluralisme, yaitu prinsip demokratis yang menekankan pentingnya keragaman suara dan pandangan dalam pemerintahan. Dominasi oleh satu keluarga atau kelompok dalam politik dapat menyebabkan marginalisasi suara-suara lain.

Mengakhiri atau membatasi pengaruh dinasti politik memerlukan kombinasi dari reformasi kebijakan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan perubahan budaya politik.

Masyarakat perlu tetap waspada bahwa dinasti politik dapat berdampak negatif pada masa depan. Anggota dinasti politik mungkin memiliki akses lebih mudah ke sumber daya negara seperti dukungan pemerintah, pekerjaan, atau manfaat lainnya, sementara masyarakat umum mungkin saja akan kurang mendapat perhatian.

Bagaimana menurut Anda?

Apakah dinasti politik ini masih ingin dilanjutkan hingga ke generasi berikutnya?

Penulis: Mg_Bella
Editor: Naila

Darurat Demokrasi, KBM UIN Banten Gelar Aksi Kamisan

0

Serang, Ipmsigma.com – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM), Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar aksi Kamisan dengan tema “Demokrasi Dikebiri Oleh Jokowi” yang berlangsung di depan Gerbang Kampus dua pada Kamis, (22/08).

Dalam aksi ini tergabung dalam beberapa anggota Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang ada di UIN SMH Banten. Mulai dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA U), Dema Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA F), dan juga beberapa Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS).

Marwan, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), menuturkan adanya aksi ini bertujuan untuk mengawal keputusan RUU Pilkada yang memuat ketentuan, ambang batas pencalonan Kepala Daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, serta menyuarakan tentang pendidikan di Banten.

“Aksi ini dilakukan oleh beberapa KBM yang ada di Universitas, bergerak berdarah tujuannya untuk mengawal keputusan MK yang merugikan beberapa parlemen dan hanya menguntungkan segelintir orang,” ucapnya.

Selain itu, Ia juga menuturkan aksi ini guna menyuarakan pendidikan di Banten yang turut menjadi perhatian.

“Aksi ini juga guna menyuarakan pendidikan yang kurang kompetensi dan regional khususnya di Banten,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Awaluddin, selaku demonstran pada aksi ini mengatakan dampak dari aksi yang terjadi hari ini adalah sebuah bentuk semangat mahasiswa nasional dan masyarakat Indonesia.

“Berdampak kepada semangat kawan-kawan mahasiswa nasional, hingga terusiknya ketenangan para penguasa yang saat ini sedang menyusun strategi,” katanya.

Reporter: Mg_Bela
Editor: Dhuyuf

DPR: Pengkhianat Konstitusi atau Pelindung Demokrasi?

0

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia sekali lagi memperlihatkan wajah aslinya, sebuah lembaga yang lebih peduli pada nafsu kekuasaan daripada menjaga konstitusi yang menjadi dasar negara ini. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, telah dijadikan DPR sebagai arena untuk mempertontonkan kesewenang-wenangan mereka.

Bukannya menghormati keputusan lembaga yudikatif yang seharusnya menjadi penjaga terakhir supremasi hukum, DPR malah dengan arogan menolak putusan tersebut dan dengan cepat merancang revisi undang-undang pilkada untuk mengakomodasi kepentingan sempit mereka.

Apa yang kita lihat di sini adalah DPR yang tidak segan-segan merongrong konstitusi demi mempertahankan cengkeraman mereka pada kekuasaan. Lembaga ini telah menunjukkan bahwa mereka lebih peduli pada kelangsungan dominasi politik mereka daripada memastikan hukum yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal Ini bukan hanya soal perselisihan antara dua lembaga negara, ini adalah serangan langsung terhadap demokrasi kita. Ketika lembaga legislatif merasa bisa menentang keputusan pengadilan tertinggi di negara ini, maka yang sedang terjadi adalah pengkhianatan terhadap konstitusi yang mereka sumpah untuk lindungi.

DPR perlu diingatkan dengan keras bahwa mereka tidak berada di atas hukum. Kita tidak bisa membiarkan lembaga ini terus menerus mengabaikan konstitusi dan mengubah aturan sesuai keinginan mereka. Saat ini, sudah saatnya kita menggugat DPR secara terbuka dan memaksa mereka untuk kembali tunduk pada supremasi hukum. Jika DPR terus menerus menolak keputusan MK dan berupaya merusak sistem hukum demi kepentingan mereka sendiri, maka apa arti demokrasi di negeri ini?

Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. DPR tidak bisa terus berlindung di balik tameng kekuasaan politik mereka untuk mengabaikan putusan MK yang jelas-jelas dibuat untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem pemerintahan kita. Setiap upaya untuk mengubah undang-undang yang telah diuji konstitusionalitasnya oleh MK harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap demokrasi.

Selain itu, masyarakat sipil tidak boleh tinggal diam. Sudah saatnya kita semua berdiri dan menuntut akuntabilitas dari wakil-wakil kita di DPR. Media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu untuk memastikan bahwa DPR tidak dapat lolos begitu saja dengan pelanggaran terhadap konstitusi ini. Kita harus terus mengawasi, mengkritisi, dan menuntut perubahan nyata.

Pendidikan hukum dan kesadaran politik juga harus ditingkatkan secara signifikan di seluruh lapisan masyarakat. Generasi muda, yang merupakan harapan masa depan bangsa, harus dibekali dengan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya konstitusi dan peran mereka dalam mempertahankan demokrasi.

Jika kita ingin melihat Indonesia tetap sebagai negara yang demokratis, kita harus memastikan bahwa setiap warga negara, terutama kaum muda, memahami bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen, tetapi adalah jiwa dari kebebasan dan keadilan yang kita nikmati.

Indonesia berada di ambang krisis demokrasi. Jika kita tidak segera bertindak, kita akan menyaksikan runtuhnya sistem hukum kita yang selama ini menjadi penopang keadilan. DPR telah menunjukkan dengan jelas bahwa mereka siap mengabaikan konstitusi demi kepentingan mereka sendiri. Ini adalah panggilan darurat bagi semua pihak yang peduli pada masa depan demokrasi kita untuk bersuara lebih keras, lebih tegas, dan lebih lantang. Waktunya bertindak adalah sekarang, sebelum segalanya terlambat.

Penulis: Nabila
Editor: Nazna