Beranda blog Halaman 82

Fasilitas Pesta Demokrasi oleh Kampus, Secara Empiris 0 adanya

0

Oleh: Azizul Hakim, Mahasiswa Fakultas Dakwah

Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) yang diadakan setiap setahun sekali di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten banyak menuai kontroversi yang begitu kompleks dari mulai pelantikan para penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) sampai dengan tahapan proses PUM.

Seharusnya kampus menjadi miniatur state yang diramaikan oleh para mahasiswa serta menjadi pembelajaran bersama dalam demokrasi, akan tetapi justru menuai banyak permasalahan. Seperti yang telah diketahui secara aturan dan prosedur setiap mahasiswa memiliki hak suaranya, namun hak suara yg dimiliki mahasiswa ini menjadi kepentingan suatu kelompok tertentu.

Selain itu, KPUM Universitas tidak adanya transparansi mengenai anggaran yang menjadi kebutuhan penyelenggara, terkhususnya pada tingkat fakultas agar tidak menimbulkan kecurigaan karena sifat dari anggaran tersebut sangatlah sensitif.

Senin 03 April 2023 KPUM Universitas menetapkan hasil PUM dari tingkat fakultas hingga universitas, namun hasil yang ditetapkan tidak menyeluruh karena ada beberapa kelompok yang mengacaukan.

Karena hal itu, ini harus manjadi bahan evaluasi bagi semua mahasiswa maupun para pihak penanggung jawab. Dengan harapan semoga di tahun selanjutnya pesta demokrasi ini atau Pemilihan Umum Mahasiswa di UIN Sultan maulana Hassanudin Banten, berjalan dengan baik dan tidak terjadi hal – hal tak terduga yang menyebabkan banyak korban salah sasaran.

Calon Wapresma Terbukti Fungsionaris Timses Partai Politik

0

Oleh: Habil Al Bana, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) merupakan suatu bentuk demokrasi yang ada di kampus. Agenda yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali ini kerap kali menjadi sorotan bagi mahasiswa. Pasalnya, banyak sekali kejadian-kejadian dan dinamika yang terkadang di luar ketentuan yang ada dan mencederai kepercayaan Mahasiswa terhadap hasil PUM.

Tahun ini agenda PUM dinilai cukup menarik. Pasalnya, banyak terjadi temuan-temuan kecacatan dalam prosedural salah satu calon Wakil Presiden Mahasiswa atas nama Dedi Setiawan.

Dedi Setiawan yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Mahasiswa terbukti terafiliasi dalam fungsionaris Tim Sukses Partai Politik. Hal ini menjadi sorotan Mahasiswa, sebab hal ini menyalahi aturan yang termaktub dalam UU KBM UIN SMH Banten Tahun 2022 BAB II Pasal 60 Poin i “Menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk tidak menduduki jabatan strategi pada organisasi luar kampus dan atau partai politik selama menjabat ditandatangani diatas materai,” serta UU PKPU BAB III Pasal 5 Poin i dan Pasal 24 ayat 4 ART.

UU KBM dan UU PKPU, yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan PUM yang harus dilaksanakan sebaik mungkin dan tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun. Toleransi terhadap pelanggan akan menjadi Kebiasaan buruk yang terus dipelihara akan menjadi budaya buruk dalam penegakan hukum dan praktik di lingkungan mahasiswa UIN SMH Banten.

Dengan adanya temuan pelanggaran itu, maka pelanggaran administratif ini harus tetap diproses sebagaimana mestinya. Lantas, jika hal ini dibiarkan apakah pantas seorang Calon Wakil Presiden Mahasiswa yang terbukti terafiliasi dalam fungsionaris Tim Sukses salah satu partai politik bisa diterima sebagai calon Dema-U yang sah?

Sangat tidak pantas secara moril dan praktik demokrasi kampus. Nilai integritas tentunya akan hilang, kecacatan administratif dan moril ini harus diterima sebagai satu kecacatan dan benih hancurnya demokrasi. Kesadaran akan demokrasi dan Politik menjadi basis fundamental dalam menentukan pemimpin yang lebih baik, jika pelanggaran ini dibiarkan maka matilah demokrasi yang telah kita bangun bersama.

Hujan di Kala Senja

0

Waktu itu di luar hujan…

Saat jarum jam menunjukkan angka enam kurang lima belas menit.

Saat matahari mulai bersembunyi dan menciptakan semburat oranye yang indah..

Hingga suatu hari aku masih setia menunggu..

Saat rangkaian janji kau buat di bawah senja kala itu.

Kau bilang “aku akan kembali”, Sejak saat itu senja menjadi alasan tuk semangat dalam hal menunggu.

Setidaknya jingga fana di langit mampu membuyarkan rasa sepi,

Dulu, senja tak datang bersama hujan Berbeda dengan hari itu.

Kini aku mulai sadar, bahwa hujan di kala senja adalah…

penanda batas akhir dari sebuah penantian.

Penulis: Rubi

Anjuran Rasulullah dalam Berzakat Fitrah

0
zakat fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok. Zakat fitrah ini dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa yang pernah dilakukan selama puasa Ramadhan, agar orang-orang itu secara sunguh-sungguh kembali kepada keadaan fitrah dan juga untuk menggembirakan hati fakir miskin pada hari raya idul fitri.

Dilansir dari Dompet Dhuafa, dalam Sejarah pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad Saw, amil zakat dipilih yaitu mereka yang amanah, jujur dan dapat dipercaya. Zakat yang disalurkan jumlahnya sesuai dengan zakat yang masuk ke dalam baitul mal. Namun, karena pada waktu itu sebagai awal mula pengambilan zakat maka pencatatan belum dilakukan secara rinci dan penggunaan dana zakat langsung disalurkan kepada golongan mustahiq. Sehingga, seiring berjalannya waktu, pencatatan dan pembukuan dilakukan dengan baik.

Pada tahun kedua di Madinah, kondisi perekonomian umat muslim sudah jauh lebih baik. Kaum Muhajirin sudah mulai memiliki ketahanan ekonomi. Dalam kondisi tersebut, Rasulullah memberikan kebijakan wajib zakat. Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi dan amil zakat di Yaman. Nabi Muhammad memberikan nasehat kepada Mu’adz untuk menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal, di antaranya adalah kewajiban berzakat dengan kalimat: “Sampaikan bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda meraka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di antara mereka.”

Sejak sistem pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad Saw di madinah, dilakukan secara optimal, perekonomian didalam negara menjadi lebih stabil. Saat zaman nabi juga kasta antara orang kaya dan orang miskin semakin tipis. Tingkat kriminalitas pencurian atau perampokan di dalam Madinah juga sangat kecil, jadi zakat fitrah mampu membawa kedamaian dalam bersosial di Madinah saat itu. Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad mengalami perubahan sifat. Saat di Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela. Setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang dilembagakan, dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta telah mencapai nisab, atau jumlah minimum kekayaan yang dimiliki untuk membayar zakat. 

Adapun syarat-syarat wajib untuk zakat fitrah yaitu pertama Islam, kedua  memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya terakhir telah masuk wajibnya pembayaran zakat ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir menjelang satu syawal. Zakat fitrah ini wajib hukumnya atas setiap manusia yang muslim, baik dia yang sudah dewasa maupun ketika masih kanak-kanak. Bahkan janin yang masih ada didalam perut ibunya dan sudah bernyawa pun termasuk terkena kewajiban untuk dikeluarkannya zakat serta zakat fitrah wajib bagi laki-laki dan wanita yang berakal maupun yang tidak berakal.

Perlu diketahui, niat mengeluarkan zakat penting karena setiap amal perbuatan yang akan dinilai oleh Allah SWT berdasarkan niat yang kita ucapkan. Kendati diucapkan cukup di dalam hati, melafalkan niat sangat dianjurkan untuk memantapkan hati ketika berzakat.

Berikut ini adalah lafal niat zakat fitrah yang perlu dilakukan bagi seorang muslim.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Arab Latin : “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala”

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin : Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

4. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

5. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ .. ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

​Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

Nah itu SiGMAnia penjelasan mengenai zakat fitrah yang wajib kamu tau sebagai kaum muslim, membaca niat sangatlah dianjurkan dan mendapatkan pahala apabila dikerjakan. Semoga setiap apa yang kita beri kepada sesama manusia mendapatkan keberkahan oleh Allah, jadi jangan pernah enggan untuk berzakat karena dengan hal itu bisa membantu orang-orang yang ada disekitar kita. Niat dengan hati yang ikhlas dan juga lapang insya Allah akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.

Penulis: Salma
Editor: Alfin

Wakil Dema Universitas Terpilih Digugat, Penetapan PUM Tertunda

0

Serang, lpmsigma.com – Sidang penetapan hasil Pemilihan Umum Mahasiswa(PUM) tertunda, dikarenakan adanya seorang mahasiswa yang menyerobot mengambil surat penetapan PUM saat acara berlangsung.

Wisnu selaku ketua Bawaslu menyampaikan, seorang mahasiswa tersebut diduga menggugat Wakil Dema Universitas, Dedi Setiawan, Senin (03/04).

“Adanya wakil Dema-U (Dedi Setiawan), yang diduga masih mempunyai jabatan di organisasi intra maupun ekstra kampus,” ujarnya.

Wisnu juga mengatakan, tindak lanjut dari peristiwa tersebut akan diserahkan kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

“Menanggapi hal ini Kemudian Warek III pun akan memanggil salah satu mahasiswa tersebut pada dini hari dan akan ada diadakan diskusi,” tuturnya saat diwawancarai oleh kru SiGMA.

Di tempat yang lain, Dedi selaku calon yang diduga masih memiliki jabatan diintra kampus dan diluar kampus, menyampaikan terkait dugaan tersebut ialah tidak benar.

Dedi juga dapat membuktikan dugaan tersebut dengan memberikan berkas pengunduran diri dan telah mengikuti semua prosedural tentang PUM.

“Sekalipun mereka menduga saya ikut organisasi lain dan menyalahi aturan, sudah pasti saya tidak lolos dalam verifikasi pemberkasan Jadi saya kira ini cukup terkait dugaan bahwa saya terindikasi terlibat dalam parpol ataupun organisasi luar kampus dan itu semua tidak di benarkan,” Tegasnya.

Reporter: Dhuyuf
Editor: Alfin

Fathu Makkah Salah Satu Peristiwa Penting yang Terjadi dibulan Ramadan

0
fathu makkah

 

Fathu Makkah yang biasa dikenal dengan penaklukan Kota Makkah merupakan peristiwa yang terjadi pada 630 M tepatnya pada tanggal 10 Ramadan 8 H.

Sebab utama dari kejadian ini datang dari kaum kafir Quraisy sendiri, dimana sebelumnya telah terjadi pelanggaran yang mengundang kaum muslimin untuk memberikan hukuman kepada mereka.

Kabilah Bani Bakr merupakan sekutu Quraisy Makkah melakukan penyerangan ke Kabilah Khuza’ah yang merupakan sekutu kaum muslimin dan Kaum Quraisy Makkah terlibat dalam penyerangan tersebut.

Kaum Quraisy membantu Kabilah Bani Bakr dengan senjata dan personel dalam menyerang Kabilah Khuza’ah. Penyerangan tersebut memaksa Kabilah Khuza’ah menyelamatkan diri ke tanah Haram dan penyerangan itu juga menimbulkan korban dari kabilah Khuza’ah. Atas dasar pelanggaran salah satu poin perjanjian Hudaibiyah tersebut, Nabi Muhammad SAW menghimpun pasukan yang berjumlah 10.000 menuju Makkah sebagai respon atas hal tersebut dan Nabi Muhammad SAW memasuki kota Makkah dengan kemenangan tanpa ada perlawanan berarti.

Dikutip dari buku Sirah Nabawiah karya Syaikh Syafiyyurahman Al-Al-Mutabakfuri, Perjanjian Hudaibiyah merupakan permulaan dan sinyal datangnya kemenangan yang besar ini. Adapun isi perjanjian Hudaibiyah yang berlangsung pada Dzulqaidah 6 H adalah:

1. Rasulullah harus pulang pada tahun ini dan tidak boleh memasuki Makkah kecuali tahun depan bersama kaum Muslimin.

2. Genjatan senjata diantara kedua belah pihak selama sepuluh tahun sehingga semua orang merasa aman dan tiap-tiap pihak tidak boleh memerangi pihak lain.

3. Barangsiapa yang ingin bergabung dengan pihak Muhammad dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya, dan siapa yang bergabung dengan pihak Quraisy dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya.

4. Siapapun orang Quraisy yang melarikan diri ke pihak Muhammad tanpa izin walinya dia harus dikembalikan ke pihak Quraisy.

Faktor-faktor keberhasilan Nabi Muhammad SAW pada peristiwa Fathu Makkah tidak terlepas dari perasaan seiman seagama (Islam) yang sudah terlebih dahulu dibina oleh beliau. Umat Islam bersatu dalam satu kalimat tauhid, hanya kepada Allah berserah diri, maka dengan kekuatan yang ada pada waktu itu dengan 10.000 pasukan berkeyakinan dapat menaklukkan kota Mekah. Di samping itu, persaudaraan Muhajirin dan Anshar yang sudah semakin mapan karena telah dibina oleh Nabi Muhammad saw.

Penulis: Ima
Editor: Een

7 Manfaat Mengkonsumsi Kurma Bagi Kesehatan Tubuh

0
kurma

Kurma merupakan jenis buah yang tumbuh disepanjang tahun di negara asalnya Arab. Musim gugur dan awal musim dingin merupakan waktu terbaik panen, karena pada saat itu kondisi buah kurma dalam keadaan segar.

Diluar kapan dan dimana kurma ini dipanen, kurma atau buah nabi ini memiliki banyak kandungan nutrisi serta menyehatkan. Kandungan didalamnya dapat mengembalikan energi dan mengganti elektrolit yang hilang ketika saat puasa.

Dilansir dari Yankes kemkes Buah kurma, mengandung potassium atau kalium. Manfaat potassium atau kalium adalah untuk mengontrol detak jantung, fungsi otak, mengurangi rasa lelah setelah beraktivitas. Buah kurma juga merupakan sumber energi instan karena terdapat gula yang tinggi berupa fruktosa dan glukosa.

Maka dari itu buah ini juga mempunyai banyak sekali manfaat yang terkandung didalamnya bagi kesehatan tubuh.
Berikut beberapa manfaat dari buah kurma;

1. Menurunkan kadar kolesterol
Buah kurma ini mengandung serat untuk menurunkan kolesterol dimana buah kurma memiliki delapan gram serat, mengandung sterol tanaman yang dapat menghambat penyerapan kolesterol dalam usus, sehingga dapat membantu menurunkan kadar kolesterol dalam darah.

2. Menurunkan tekanan darah tinggi
Dalam 100g kurma memiliki kandungan kalium yang sangat tinggi sebesar 656mg, serta antioksidan asam fenolik juga bermanfaat untuk menurunkan tekanan darah tinggi.

3. Mencegah stroke dan serangan jantung
Kurma mengandung banyak vitamin dan mineral yang berguna untuk meningkatkan kesehatan jantung.

Magnesium dan kalium contohnya yang Keduanya dapat membantu menurunkan tekanan darah ke tingkat yang lebih sehat.
Ditambah lagi, kandungan serat dalam buah nabi ini juga bermanfaat untuk mengurangi kadar kolesterol jahat dalam tubuh.

4. Menjaga kesehatan saluran cerna
Makan yang serat seperti halnya kurma itu sangat bermanfaat untuk menjaga saluran pencernaan yang mana buah kurma bermanfaat untuk melancarkan buang air besar dan juga berperan sebagai prebiotik untuk menjaga keseimbangan flora normal dalam usus sehingga bisa mencegah terjadinya iritasi dan radang pada saluran cerna.

5. Mencegah kanker
Radikal bebas yang menumpuk pada tubuh jika dibiarkan terus menerus dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker, maka salah satu untuk menangkal terjadinya kanker dalam tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang kaya akan antioksidan. Buah kurma yang kaya akan antioksidan ini seperti paponoit, artenoit dan asam fenolik yang bermanfaat untuk menurunkan resiko terjadinya kanker.

6. Sumber energi yang baik
Buah kurma mengandung karbohidrat kompleks yang dapat memberikan energi secara bertahap dan tahan lama. Selain itu, buah kurma mengandung vitamin B6, vitamin k, kalium, magnesium dan tembaga. Oleh karena itu, kurma sering dijadikan sebagai camilan sehat dan sumber energi sebelum atau setelah berolahraga.

7. Sebagai makanan alternatif saat demam disertai penurunan nafsu makan.
Ketika sakit, lidah akan terasa pahit. Maka, kurma bisa menjadi salah satu alternatif yang sehat. Dimana buah kurma bisa menambah energi bagi tubuh dan bisa membantu memperkuat penyembuhan pada demam seperti gejala yang muncul yaitu lemah dan kurang nafsu makan.

Nah, sigmania apa yg telah dijelaskan merupakan tujuh khasiat dalam mengkonsumsi kurma bagi kesehatan tubuh. Namun, perlu diingat bahwa kurma mengandung kadar gula yang cukup tinggi, sehingga perlu dikonsumsi dengan bijak dan seimbang untuk menghindari efek samping yang tidak diinginkan serta harus diimbangi dengan pola makan sehat juga gaya hidup yang sehat secara keseluruhan.

Penulis: Sri
Editor: Een

Ketika Lembaga Menjelma Dewa di PUM 2023

0
PUM

Oleh: Eqi Nur Ramadhan, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) UIN SMH Banten hampir sampai kepada akhir penyelenggaraannya, panjang dan kompleksnya tahapan-tahapan PUM dengan segala dinamikanya pun juga hampir seluruhnya terlaksana.

Namun diantara keseluruhan rangkaian PUM tersebut, menarik bagi kita untuk menyoroti peran lembaga yang sekilas menjelma jadi tokoh-tokoh adikuasa dalam pengambilan keputusan di tingkat konsep hingga tingkat teknis pada pesta demokrasi mahasiswa tahun ini.

Jika membaca UU KBM 2023 dalam amandemen atau revisinya terhadap peraturan-peraturan PUM di UU KBM 2021, di buku kedua bab 3 pasal 56 sampai 58 kita dapat melihat jelas poin-poin yang mengatur tentang peran Team Justicia yang diisi oleh Wakil Rektor III di tingkat universitas dan Wakil Dekan III di tiap-tiap Fakultas, dan dari sini pula kita bisa memahami bahwa Wakil Rektor III dan Wakil Dekan III adalah representasi lembaga dalam perannya di PUM 2023.

Namun yang menarik adalah eksekusi Team Justicia terhadap tugas dan wewenangnya yang dalam beberapa kesempatan melangkahi UU KBM itu sendiri, hal ini dikhawatirkan mendiskreditkan UU KBM yang menjadi landasan hukum tertinggi, selain itu dikhawatirkan hal ini menjadi indikasi bahwa lembaga gagal literasi dan buta konstitusi terhadap batasan peran dan fungsinya di PUM tahun ini.

Keresahan-keresahan diatas dapat kita analisa pada salah satu contoh kasus di lapangan seperti keterangan yang disampaikan oleh KPUM FTK yang mengaku sempat di intruksikan oleh Wakil Dekan  III FTK  sebagai Team Justicia untuk meloloskan seluruh calon yang bermasalah dalam ketidak lengkapan berkas dengan dalih asas kekeluargaan, dari sini kita bisa melihat gagal pahamnya Team Justicia memaknai wewenangnya dalam penyelesaian sengketa serta dilangkahinnya peraturan persyaratan calon yang jelas termaktub dalam UU KBM.

Padahal secara hierarki dan konstitusi hak dan wewenang Team Justicia diatur dalam UU KBM, lantas bagaimana bisa Team Juaticia menganulir UU KBM itu sendiri, sekalipun dalam UU KBM terdapat dalil hukum untuk Team Justicia menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, namun tentunnya tidak lantas melegitimasi tindakannya untuk menganulir hal-hal yang sudah diatur secara konstitusional.

Implikasi dari segala persoalan diatas adalah ketidak mandirian mahasiswa dalam mengelola pesta demokrasinya,badan-badan yang mengatur PUM banyak kehilangan kesempatan berpikir dan kesempatan untuk mengeluarkan kebijakan, pihak-pihak penggugat dan tergugat terlalu banyak dimanja oleh Team Justicia, tidak ubah seorang anak yang dimomong orang tuannya.

Kemandirian serta hak dan wewenang mahasiswa dalam mengelola dinamika dan demokrasi dilucuti dengan Team Justicia yang terlalu banyak mendominasi. Lantas apakah hadirnya Team Justicia dapat dikatakan salah? Jawabannya adalah tidak. Mahasiswa sebagai pihak yang sedang belajar akan selalu membutuhkan bimbingan, saran, dan mediator, namun pembimbing dan terbimbing juga harus mengetahui batasan dan wilayah yang bisa dicampuri.

Sebagai penutup dan pembelajaran, barangkali yang perlu kita sadari dalam penyelenggaraan PUM adalah bahwa produk demokrasi di tingkatan kampus bukan hanya sosok Presma, bukan juga hanya Ketua DEMA atau SEMA, atau bahkan HMJ sekalipun, lebih kompleks daripada itu kampus sebagai miniatur state tidak hanya sedang melatih seorang calon untuk menang, namun juga sedang melatih keseluruhan unsur dan sistem yang bekerja dalam suksesi PUM untuk kemudian menjadi gambaran bagi mereka dan kita semua tentang bagaimana menjalankan dan berpartisipasi dalam demokrasi yang sebenarnya di tingkatan real state atau negara.

Ini Dia Tips Mencegah Maag Kambuh saat Puasa!

0
Mencegah Maag

Bagi para penderita sakit maag, penyakit ini bisa menjadi salah satu halangan untuk menjalankan ibadah puasa. Gejala maag seperti mual, kembung dan perut nyeri terkadang bisa membuat kita terpaksa membatalkan puasa. Namun, sebenarnya maag bukan menjadi halangan yang cukup besar untuk berpuasa jika kita menjaga pantangan bagi penderita maag.

Dilansir dari Jurnal karya Dosen Fakultas Kedokteran Unisba, dr. Hilmi S. Rathomi, MKM, faktanya puasa itu memiliki banyak manfaat positif bagi para penderita maag. Hal ini dikarenakan saat puasa, jam makan kita menjadi lebih teratur dan kadar asam lambung yang ada dalam tubuh kita lebih rendah dibandingkan saat kita tidak berpuasa.

Bagi beberapa pengidap maag yang tidak kronis, puasa juga bisa membantu mengendalikan gejala maag. Namun orang dengan pengidap maag kronis, mungkin puasa menjadi hal yang sulit dijalankan.

Oleh karena itu, terdapat beberapa anjuran yang perlu kita ikuti agar maag tidak kambuh, yaitu :

1. Jangan pernah tinggalkan sahur

Maag bisa dicegah jika kita selalu melakukan sahur. Mungkin ada beberapa alasan bagi kita untuk sekali atau dua kali tidak sahur, namun jika itu terjadi secara terus menerus, maka potensi kambuhnya maag akan semakin meningkat. Saat sahur, pilihlah makanan yang mengandung karbohirat dan serat atau makanan yang lambat dicerna, seperti nasi putih, nasi merah, kentang, kacang-kacangan, sayur-sayuran dan buah-buahan agar kita tidak mudah lapardan lemas di siang harinya.

2. Jangan langsung tidur setelah sahur

Hal ini dikarenakan makanan yang masuk ke dalam perut kita bisa naik dari lambung ke kerongkongan dan bisa menyebabkan rasa mual dan muntah. Dianjurkan untuk sahur minimal 1 jam sebelum tidur. Dan bila perlu minum obat maag sebelum tidur dan saat sahur.

3. Jangan menunda-nunda untuk berbuka puasa

Ada beberapa hal yang mengharuskan kita menunda buka puasa, seperti terjebak macet atau sibuk bekerja. Perut kosong yang dibiarkan terlalu lama akan memicu kambuhnya maag. Maka dari itu, berbuka puasa tepat waktu sangat penting untuk mencegah maag kambuh.

4. Jangan makan terlalu banyak saat berbuka puasa

Makan terlalu banyak saat berbuka, justru bisa meningkatkan produksi asam lambung secara mendadak. Dampaknya ulu hati terasa nyeri, perut kembung, begah, dan tidak nyaman. Oleh karena itu, sebaiknya tidak mengkonsumsi makanan dalam porsi berlebihan saat berbuka puasa.

5. Hindari konsumsi makanan pemicu maag

Saat berbuka puasa atau sahur, sebaiknya hindari makanan yang dapat membuat asam lambung naik yaitu makanan berlemak dan pedas yang bisa meningkatkan peradangan pada selaput lambung, seperti mie instan dan gorengan. Akan lebih baik mencoba makanan yang dimasak dengan cara dipanggang, direbus atau dikukus.

Penulis: Alya
Editor: Een

KPU M FUDA Lalai Sinkronkan Hasil Surat Suara PUM DEMA-U

0

Serang, lpmsigma.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Fakultas Ushuluddin dan Adab (FUDA). Terkendala dalam memperhitungkan hasil surat suara yang tidak sinkron saat mempertimbangkan hasil penghitungannya di aula FUDA lantai dua.

Yosi, selaku Ketua KPU-M FUDA menuturkan kendala terkait lamanya penghitungan surat suara yang dihitung olehnya beserta KPU FUDA, BAWASLU dan saksi lainnya tidak sinkron.

“Adanya hal yang menyebabkan tidak sinkron antara penghitungan awal saat surat suara pertama masuk dengan sisa surat suara. Sedangkan, terkait penghitungan surat suara yang ada didalam kotak sudah sesuai dengan surat suara yang sudah kita keluarkan,” ungkap Yosi pada Rabu, (28/03)

Hal tersebut dirasakan dan menjadi salah satu kelalaian KPU FUDA, BAWASLU serta saksi lainnya saat menghitung hasil surat suara di FUDA .

“Sudah dibuat keputusan bersama dari kami KPU M, BAWASLU serta saksi yang ada, bahwasanya dari hal tidak sinkron itu adanya kelalaian saat pertama kali penghitungan awal surat suara,” ungkap Yosi sesuai keputusan.

Kemudian, Yosi melanjutkan “cukup memakan waktu saat menghitung hasil surat suara yang diperoleh pada kotak suara Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U),” ungkapnya.

Kemudian, Wisnu selaku Ketua Umum BAWASLU menanggapi terkait hal yang dilakukan oleh KPU FUDA serta saksi penghitungan surat suara.

“Belum ada info detail terkait hasil penghitungan surat suara PUM di FUDA, dan juga harus ada peninjauan penghitungan kembali agar hasil tidak rancu,” Ucap Wisnu

Reporter: Arif
Editor: Fajri