Beranda blog Halaman 83

KPU-M FUDA Lalai Sinkronkan Hasil Surat Suara PUM DEMA-U

0

Serang, lpmsigma.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Fakultas Ushuluddin dan Adab (FUDA) terkendala dalam memperhitungkan hasil surat suara yang tidak sinkron saat mempertimbangkan hasil penghitungannya di aula FUDA lantai dua.

Yosi, selaku Ketua KPU-M FUDA menuturkan kendala terkait lamanya penghitungan surat suara yang dihitung olehnya beserta KPU FUDA, BAWASLU dan saksi lainnya tidak sinkron.

“Adanya hal yang menyebabkan tidak sinkron antara penghitungan awal saat surat suara pertama masuk dengan sisa surat suara. Sedangkan, terkait penghitungan surat suara yang ada didalam kotak sudah sesuai dengan surat suara yang sudah kita keluarkan,” ungkap Yosi pada Rabu, (28/03)

Hal tersebut dirasakan dan menjadi salah satu kelalaian KPU FUDA, BAWASLU serta saksi lainnya saat menghitung hasil surat suara di FUDA .

“Sudah dibuat keputusan bersama dari kami KPU M, BAWASLU serta saksi yang ada, bahwasanya dari hal tidak sinkron itu adanya kelalaian saat pertama kali penghitungan awal surat suara,” ungkap Yosi sesuai keputusan.

Kemudian, Yosi melanjutkan “cukup memakan waktu saat menghitung hasil surat suara yang diperoleh pada kotak suara Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U),” ungkapnya.

Kemudian, Wisnu selaku Ketua Umum BAWASLU menanggapi terkait hal yang dilakukan oleh KPU FUDA serta saksi penghitungan surat suara.

“Belum ada info detail terkait hasil penghitungan surat suara PUM di FUDA, dan juga harus ada peninjauan penghitungan kembali agar hasil tidak rancu,” Ucap Wisnu

Reporter: Arif
Editor: Fajri

KPU-M FADA Tunda Finalisasi karena Ketidaksesuaian Surat Suara dengan Hasil Suara

0

Serang, lpmsigma.com – Fakultas Dakwah (FADA) belum mengeluarkan keputusan final atas Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) suara Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) karena ketidaksesuaian hasil suara pada perhitungan yang dilakukan di hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 yang seharusnya hasil dari suara telah memiliki keputusan final. (30/03)

Hal ini dikarenakan terdapat kelebihan surat suara dari jumlah surat yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) yang mana surat suara tersebut telah ditandatangani oleh ketua KPU-F. Karena hal itu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan mangeluarkan surat acara sesuai dengan hasil dari pertemuan pada hari rabu tanggal 29 maret 2023 dan akan mengadakan pertemuan selanjutnya mengenai persoalan ini, dengan surat suara yang saat ini dipegang oleh Wakil Dekan III.

Wisnu selaku ketua umum Bawaslu, memberikan tanggapan mengenai ketidaksesuaian surat suara dengan hasil suara yaitu perlu dihimbau dan dihitung kembali oleh KPU-F dan dihadiri oleh para saksi beserta Bawaslu.

“Untuk laporan terkait sementara dari KPU M perlu dihimbau kembali oleh KPU F masing-masing, dihitung kembali dan dihadiri oleh para saksi dan Bawaslu agar hasilnya tidak rancu,” tuturnya pada kru LPM SiGMA.

Reporter: Rubbi
Editor: Kasih

KPU Fakultas Syariah Akui Ketidaksinkronan Surat Suara

0
fakultas syariah

Serang, lpmsigma.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mahasiswa Fakultas Syariah belum lakukan penghitungan suara. Hal tersebut diakibatkan dari jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai.

Anggota KPU Fakultas Syariah, Fadil mengakui dirinya sudah mengecek surat suara yang diberikan KPU Universitas. Akan tetapi, terburu-buru karena surat suara datang pada siang hari.

“Ini kesalahan KPU Fakultas sudah mengkroscek akan tetapi, buru-buru karena waktu sudah siang,” tuturnya

Faedullah Alkamal salah satu saksi dari calon pemenangan menuturkan kesalahan dari KPU Fakultas Syariah yakni jumlah surat suara yang diberikan oleh KPU Universitas itu tidak sinkron dengan sisa surat suara.

“Surat suara yang diberikan KPU Universitas itu sisanya itu ,” tutur Alkamal

Selain itu ada beberapa calon tidak terdapat fotonya pada surat suara. Namun, Wisnu menuturkan hal tersebut sudah melalui rapat koordinasi dengan Wakil Rektor III.

“Kemarin sudah dibahas di rapat koordinasi warek, kalo calonnya terlambat mengirimkan fotonya masing-masing itu dikosongkan,” tutup Wisnu.

Reporter: Deva

Pemungutan Suara KPU-F Syariah Molor

0

Serang, lpmsigma.com – Tempat Pemilihan Suara (TPS) Komisi Pemilihan Umum Fakultas Syariah terpantau masih memiliki antrian pemungutan suara. KPU-M sendiri memberikan waktu pemungutan suara dimulai dari pukul 08.00-13.00 akan tetapi sampai pukul 17.17 masih terlihat adanya antrian.

Adam Malik selaku KPU-Fakultas Syariah mengatakan bahwa molornya waktu pencoblosan dikarenakan adanya kendala, salah satunya surat DEMA-F yang hilang dan baru ditemukan di pukul 11.30 yang berada di FEBI.

“Ada satu kendala, surat suara DEMA-F hilang. Sekitar pukul setengah sebelas baru ketemu di FEBI,” jelasnya.

Hal tersebut membuat tidak tertibnya jadwal yang telah diberikan, bahkan sempat menuai keributan karena salah satu panita sudah memanggil saksi calon. Akan tetapi dengan tiba-tiba panitia melanjutkan antrian pencoblosan.

Selain itu, Adam juga membenarkan adanya keterlambatan dalam pemungutan surat suara, hal ini juga merupakan keputusan dari Wakil Dekan III karena sempat tertundanya waktu pemungutan suara akibat hujan.

“Kita memang melebih jam yang telah ditentukan, tapi itu juga keputusan dari WADEK III,” tuturnya.

Reporter: Rubi
Editor: Alfin

Beberapa Surat Suara Tidak Terdapat Foto Calon, Diduga Melanggar Aturan

0

Serang, lpmsigma.com – Dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada Rabu, (29/3) ditemukan surat suara yang masih belum terlampir foto calon. Salah satunya terjadi di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

Surat suara yang tidak terdapat foto calon ada pada calon Senat Mahasiswa nomor urut satu Husnul Amalia dan nomor urut dua Ahmad Ahdia F.

Setelah dimintai keterangan, salah satu calon Senat Mahasiswa, Ahmad Ahdia mengatakan hal ini bisa dianggap merugikan pihak lain, yang mana juga tidak sejalannya dengan UU-KBM.

”Hal ini bisa merugikan karena dari pihak mahasiswa tidak bisa melihat langsung fotonya, dan bisa menyebabkan salah coblos dan ini juga tidak sejalan nya dengan UU-KBM,” tuturnya.

Di tempat lain Dayat salah satu mahasiswa Fakultas Syariah pun merasa kesulitan ketika mencoblos karna tidak ada foto calonnya.

“Bingung liat kertas suara yang ga ada muka calonnya tuh,” tutupnya.

Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (PKPU) dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dalam Pasal 29 terdapat penjelasan bahwa surat suara harus memuat foto calon, nama dan nomor urut. Peraturan tersebut yang mereka sepakati diduga dilanggar.

Namun, Ketua KPU FTK, Fahmi Adam menuturkan pihaknya sudah meminta foto kepada kedua calon tersebut, akan tetapi mereka masih belum memberikan fotonya juga.

“Mereka baru mengirimkan foto pada jam 10 sampai jam 12 malam, akan tetapi surat suara sudah tercetak setelah asar,” tutupnya, saat di wawancarai oleh kru LPM SiGMA.

Reporter: Dhuyuf
Editor: Een

Salah Satu Mahasiswi Di Luar Fakultas Syariah Diduga Menyalahgunakan KTM Mahasiswa Syariah Saat PUM Berlangsung

0

Serang, lpmsigma.com – Diduga oknum, salah satu mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan masuk ke area Tempat pemilihan suara untuk melakukan pecoblosan dengan menggunakan Kartu Tanda Mahasiswa milik salah satu mahasiswa fakultas Syariah.

Hal ini dibenarkan oleh Ardi, Mahasiwa Hukum Keluarga Islam. Awalnya ia dan beberapa rekannya curiga bahwa ada salah satu mahasiswi yang bukan mahasiswi Syariah masuk kedalam barisan untuk melakukan pencoblosan dan setelah diperiksa ternyata ia sedang membawa KTM salah satu mahasiswi HKI-B.

Dan setelah diperiksa kembali oleh salah satu mahasiswa HKI-B bahwa benar mahasiswi tesebut bukan termasuk mahasiswi Syariah.

“Awal mulanya kita curiga, terlihat ada seseorang yang kita kenal bukan mahasiswi syariah. Setelah itu kita cross check, ternyata benar. Dan sangat disayangkan bahwa perempuan tersebut memegang KTM mahasiswa HKI-B,” jelasnya.

Ardi juga menuturkan bahwa mahasiswi tersebut memiliki alasan bahwa ia disuruh seseorang, dan perempuan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa ia merupakan mahasiswa fakultas Syariah.

Reporter: Een

Polemik PUM Terjadi karena Tuhan-Tuhan Kecil Lembaga Kampus di UIN SMH Banten

0

Oleh: Rahmatullah, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Adab

Pemilihan Umum Mahasiswa(PUM) adalah sebuah ikon demokrasi yang nyata pada setiap Universitas baik negri maupun swasta, sudah menjadi adat istiadat PUM dibentrokan dengan banyaknya problematika baik dari internal akademik rektorat maupun mahasiswa.

Setiap tahun politik kampus selalu mendapatkan sorotan dari kalangan internal maupun eksternal dalam perebutan sebuah kemenangan yang menjadi satu alasan tepat. Bagi para tim sukses untuk melakukan sebuah strategi kemenangannya merupakan skema yang dirancang jauh-jauh hari agar sistematis dan tercapainya sebuah tujuan yang diharapkan.

PUM 2023 memiliki gejolak api, politik kampus semakin memanas antar pihak-pihak yang memiliki tujuan dan kepentingan di dunia perpolitikan kampus. Sehingga terjadinya pertikaian antar otak, pikiran, dan bahkan argumentasi yang tajam saling menusuk dan menyerang. Sungguh miris, melihat demokrasi yang diwarnai dengan emosi, sehingga tidak pantas lagi hal ini disebut dengan demokrasi.

Demokrasi yang seharusnya ialah bagaimana seluruh mahasiswa merasakan sebuah keamanan dan kenyamanan dalam hak pilihnya, akan tetapi sedikit demi sedikit rasa nyaman dan ketenangan itu hilang karena rasa ketakutan yang muncul dalam pikiran mahasiswa awam.

Dari berbagai polemik yang ada seharus nya pihak Rektorat atau lembaga yang bertanggung jawab bisa menyelesaikan segala problematika yang ada, untuk mencari sebuah jalan tengah sehingga pesta demokrasi PUM 2023 dapat terlaksana dengan hikmat dan lancar sampai akhir.

Akan tetapi yang saya lihat sampai detik ini pihak Rektorat atau lembaga yang bertanggung jawab atas berjalannya PUM tidak ada pergerakan untuk melakukan tugas kewajibannya, karena itu dampak dari ketidak responsifitas pihak yang terkait menjadikan PUM saat ini dinilai berantakan. Hal ini dapat kita lihat dari awal pembentukan hingga waktu yang tidak sesuai dengan jadwal.

Melihat dari banyaknya kemoloran yang dilakukan dan saya yakin ini adalah implikasi dari pihak Rektorat atau lembaga yang kurang menoleh kepada PUM dan KPU-F yang tidak mengindahkan instruksi dari KPUM sendiri. Dimana keberadaan lembaga yang seharusnya menjadi tim justicia?

Memegang kendali seperti ini saja kewalahan, bagaimana dengan kendali yang lebih besar dari PUM?

Atau memang betul pihak lembaga yang menginginkan demokrasi kampus ini rusak dan tidak menginginkan adanya organisasi internal kampus yang produktif untuk mahasiswa nya. Semoga apa yang saya pikirkan adalah hanya sebuah halusinasi buruk semata.

Menu Hidangan yang Selalu Jadi Favorit saat Berbuka Puasa

0

Ramadhan merupakan bulan yang sangat dinantikan oleh umat muslim, tidak hanya karena pahala ibadah yang dilipatgandakan, tetapi juga ada banyak momen yang sangat ditunggu saat bulan Ramadhan tiba. Salah satunya adalah berburu makanan atau minuman untuk berbuka puasa.

Waktu sore hari menjadi waktu yang paling sering orang lakukan untuk menunggu azan magrib berkumandang, salah satunya ialah berburu takjil untuk berbuka puasa.

Dari sekian banyak makanan dan minuman yang biasa dijadikan takjil, ternyata ada beberapa menu makan dan minuman yang menjadi favorit saat bulan Ramadhan:

1. Gorengan
Tentunya menjadi urutan paling atas, karena gorengan selalu menjadi hidangan favorit semua orang. Tidak heran karena rasanya yang memang enak, harganya murah, bahkan mudah untuk dibuat sendiri. Tetapi ingat ya untuk tidak berlebihan saat mengkonsumsi gorengan!

2. Es teh manis
Minuman simpel ini menjadi minuman yang sering dijadikan oleh kaum muslim untuk dijadikan minuman berbuka lho, rasanya yang segar serta cocok disandingkan dengan makanan apapun.

3. Kolak pisang
Makanan ini juga memiliki banyak penggemar nya. Salah satu makanan tradisional Indonesia yang rasanya manis, terbuat dari campuran gula aren dengan santan serta pisang si pemeran utamanya sangat cocok dinikmati saat berbuka puasa.

4. Timun suri
Bisa dibilang menjadi bintang utamanya bulan Ramadhan, walaupun sering kita jumpai sehari-hari namun saat Ramadhan buah ini terasa spesial. Cara menghidangkannya pun sangat mudah, bisa dicampur hanya dengan taburan gula putih, atau dicampur dengan sirup dan tidak ketinggalan tentunya ditambahkan es batu agar semakin segar.

Penulis: Nazna
Editor: Een

KPU-M kembali Undur Pelaksanaan PUM 2023

0

Serang, lpmsigma.com – Sesuai dengan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Mahasiwa (KPU-M) pada tanggal 17 Maret lalu, yang menyatakan bahwa pelaksanaan PUM diundur dari hari Selasa 21 Maret menjadi Rabu 22 Maret 2023.

Namun sesuai arahan dari Warek III dalam Forum Kordinasi yang diadakan pada sore tadi, menyatakan bahwa untuk pemungutan suara lagi-lagi diundur menjadi Senin 27 Maret 2023.

“Untuk pemungutan suara diundur sampai hari senin. Ini sesuai dengan arahan pak warek III di forum koordinasi yang terselenggara sore ini,” ujar Miftah selaku Ketua SEMA, pada kru SiGMA, Selasa (21/03).

Miftah juga menjelaskan alasan mengenai diundurnya PUM adalah untuk menjalankan tahapan sisa yaitu kampanye serta masa tenang, juga menyelesaikan nota keberatan yang diajukan oleh beberapa KPUM Fakultas.

“Waktu yang tersedia dari hari ini sampai Senin besok itu dimanfaatkan untuk menjalankan tahapan sisa sebelum pemungutan suara yakni kampanye serta masa tenang. Jeda waktu ini juga dimanfaatkan untuk menyelesaikan nota keberatan yang diajukan oleh beberapa KPUM fakultas dengan KPUM,” tutupnya.

Reporter: Rubbi
Editor: Een

Thrifting Pakaian Impor Sekarang Dilarang, Kenapa Sih?

0

Thrifting merupakan salah satu kegiatan yang disukai anak muda saat ini. Thrifting yaitu kegiatan membeli barang atau pakaian bekas yang masih layak pakai, dengan thrifting kita dapat membeli pakaian impor dengan harga miring maka dari itu thrifting ini masih banyak digandrungi oleh anak muda.

Akan tetapi, akhir-akhir ini isu mengenai dilarangnya barang bekas impor masuk ke Indonesia. Hal ini juga dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/03) di Istora GBK, Jakarta, menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama yang menggemari kegiatan thrifting.

Adapun alasan yang menyebabkan mengapa kegiatan thrifting kini tidak diperbolehkan.

1. Menganggu Industri Tekstil Dalam Negeri dan Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan maraknya thrifting saat ini merugikan industri tekstil dalam negeri menjadi sepi peminat karena masyarakat lebih memilih berbelanja secara thrifting. Hal ini mengakibatkan hilangnya kesempatan berkembang industri dalam negeri karena harus bersaing dengan produk yang harganya lebih murah. Maraknya perdagangan impor barang dan pakaian bekas ini juga berpotensi Pemutusan Hubungan kerja (PHK) pada industri tekstil nasional.

2. Thrifting sama saja dengan membeli sampah

Thrifting aslinya merupakan kegiatan illegal, karena mengimpor barang atau pakaian bekas dari negara lain. Barang atau pakaian itu sudah tergolong sampah. Kebanyakan pakaian yang dijual pembisnis thrifting merupakan pakaian yang tidak habis atau tidak laku terjual di negaranya maka sama saja seperti membeli sampah.

3. Harga barang atau pakaian Trifting tidak lagi miring

Semakin banyaknya pembisnis thrifting, harga barang dan pakaian yang dijual kembali saat ini dinilai tidak seperti harga barang dan pakaian bekas lagi. Beberapa pedagang menjual dengan harga setara barang baru walaupun pakaian tersebut tidak branded.

Penulis: Cikal