Beranda blog Halaman 84

Mencari Perspektif: Titik Sentrum Kedaulatan Mahasiswa

0

Oleh: Ardhya Naufal Fahri, Mahasiswa Fakultas Syariah

Dewasa ini kita ketahui bahwa gejolak politik dan antusiasme mahasiswa dalam menghadapi
tahun politik kampus, intensitasnya kian meningkat setiap harinya. Mulai dari alur administrasi yang telah di lalui oleh beberapa kandidat calon pemangku jabatan sampai pada upaya-upaya
kampanye yang terus digalakan rupanya terus bersahutan setiap harinya dari tiap-tiap kubu.

Sejalan dengan itu Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten
pun tidak luput terhadap pengawalannya pada kontestasi demokrasi kampus tersebut. KPU-M dan
BAWASLU yang telah di bentuk berupaya selalu dalam mengawal agar kegiatan ini terlaksanan
dengan baik dan penuh dengan nuansa keadilan.
Namun, tiada gading yang tak retak. Polemik-polemik dewasa ini kian marak bermunculan.
Sebetulnya polemik yang muncul saat gejolak politik memuncak ialah sebuah keniscayaan yang
tak terhindarkan. Akan tetapi hal ini tidak bisa kita anggap remeh. Sebagaimana rekan-rekan mahasiswa telah ketahui bahwa “Politiae legius non leges politii adoptandae” artinya politik
harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Oleh karenanya mahasiswa dewasa ini perlu berdaulat atas dirinya masing-masing. Perlu
memahami seluruh polemik tersebut dari berbagai pasang mata dan perspektif yang ada. Ini menjadi tuntutan bagi seluruh mahasiswa, khususnya bagi Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang dalam hal ini isunya sedang kita bahas bersama.

Jangan sampai polemik-polemik dan propaganda yang ada mampu menggoyahkan niat kita untu
terus membangkitkan “Sang Idealis” dalam diri seorang mahasiswa. Polemik dan propaganda
tersebut dibuat tiada lain ialah dalam rangka menjadikannya “Mobilisasi Orkestrasi” terhadap
isu-isu yang sebetulnya lebih harus kita berikan tendensius terhadapnya.

Seperti salah satu kasus pencemaran nama baik salah seorang “Tim Justicia” yang beberapa
waktu ini videonya sedang marak dipertontonkan oleh berbagai kalangan. Coba kita bayangkan
bagaimana bila dalam posisi seorang “Tim Justicia” yang mana memangku beban moril yang besar, diamanahi satu amanah yang berat? Akankah ia diam saja bila ada ketertindasan di depan matanya? Ini masalah perspektif kawan, kita perlu membuka mata kita lebar-lebar dan melanggengkan kerendehan hati dalam setiap pandangan kita pada suatu kasus.

Seorang “Tim Justicia” yang juga seorang “Guru”, seorang “Muallim” yang mencoba menegakkan keadilan dianggap mengintimidasi dan tidak netral. Padahal sudah kita ketahui bersama bahwa peran yang beliau bawa ialah berat. KPUM dan segala bentuk demokrasi yang berjalan ialah tanggung jawab beliau. Sudah barang pasti apabila kita dalam posisinya akan segera mengambil tindakan tegas untuk membenahi “besi yang bengkok”.

Beliau hanya menegaskan bahwa telah ada Berita Acara yang keluar dari pimpinan pengawas
pemilihan umum pada ranah Fakultas. Oleh karena beliau yang pada saat ini saya sebut dengan “Sang Idealis Sejati” ialah berkedudukan sebagai “Tim Justicia” maka berbicara pada aparatur yang terkait. Hanya karena bahasa beliau yang notabenenya penduduk Kota Serang bersuara
lantang dan tegas mereka yang biasa lembut menyalah artikan dan berperspetif lain. Hal ini
menjadi pelajaran besar bagi kita semua.

Maka kita sebagai seorang mahasiswa yang sadar akan hukum perlulah mengkritisi dengan analisis yang dalam dan pemahaman yang luas. Bahwa pantaskah sebuah lembaga pengawas yang wajib melaporkan segala tindak tanduknya dan yang bebannya telah dipikul oleh beliau sekarang malah mencoba menjatuhkan dan bahkan memberi stample pada beliau dengan berbagai kata yang penuh kebencian? Semestinya hal ini sudah bisa dipahami oleh rekan-rekan sekalian.

Selanjutnya perlu kita pahami bersama dengan kacamata yang luas dan pemahaman yang mendalam ialah perkara sistem birokrasi dan kelembagaan yang sama-sama kita perlu benahi.
Sebagai mahasiswa kita perlu membuka mata akan hal itu. Bahwa setiap sistem pemerintahan
baik pada kenyataan bernegara maupun pada saat menjalani miniatur state pasti akan terus
mengikat pada Sistem Hukum Hierarkies.

Dimana teori ini pertama kali dicetuskan oleh Hans Kelsen yang menyatakan Hierarkis ialah sistem anak tangga yang memiliki kaidah berjenjang. Apapun yang telah diperintahkan oleh Superior maka wajib diamini oleh penerima perintah yakni Inferior. Dalam konteks ini berlaku pula pada KPUM Universitas dan KPUM-F yang harus menjalani sifat Hierarkis tersebut.

Adapun kesalahan-kesalahan seperti kesalahan nomenklatur yang dewasa ini informasinya padat
merayap pada telinga kita masing-masing seharusnya bisa diselesaikan dengan baik secara
keinternalan. Bukan malah menimbulkan kegaduhan dan melakukan tindakan-tindakan yang terkesan menolak dan acuh.

Maka atas hal-hal tersebut kita semua perlu mengintropeksi diri kita terlebih dahulu agar tidak
melakukan hal yang sama kemudian menilai kelalaian tersebut dengan penuh analisis dan kritis.
Apakah hal tersebut telah sesuai? Atau hal tersebut perlu di koreksi? Atau mungkin perlu sama￾sama kita adili?

Oleh karenanya sebelum mengakhiri artikel ini penulis berpesan kontestasi politik kampus
seharusnya menjadi “sajadah” yakni istilah yang penulis gunakan dalam menggambarkan sarana
dalam mencari ridha Allah SWT dan memperjuangkan kebaikan bersama. Jangan sampai kontestasi ini menjadi “haram jadah” karena menjadi sarana untuk merealisasikan kepentingan segelintir kelompok dan memenuhi ambisi pribadi.

Dengan menghayati dan mengevaluasi hal-hal diatas kita sama-sama berharap bahwa kita semua
mampu menjadi pribadi yang “Berdaulat atas diri” terlebih dalam hal-hal politik. Semoga kita semua tidak mudah terpengaruh dan tidak mudah gusar atas propaganda dan isu-isu yang sengaja dibuat agar kondisi kian memanas.

Dinilai Cacat, KPUM Fakultas Ajukan Nota Keberatan dan Tolak Hasil Berita Acara

0

Penulis : Ahmad Dhika Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Menanggapi berita acara KPU-M Universitas Nomor 035/02/B/SEK/KPU-U/UIN SMH BANTEN/III/2023 tentang hasil pemberkasan bakal calon eksekutif dan legislatif se-UIN SMH Banten.

Empat KPU-M Fakultas melayangkan nota keberatan dengan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh KPU-M Universitas, atas hasil pemberkasan dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh KPU-M Fakultas saat proses berita acara verifikasi di KPU-M Universitas terhadap calon peserta PUM.

Nota keberatan yang disampaikan oleh Empat KPUM Fakultas tersebut terkait dengan KPU-M Universitas, dengan sengaja memanipulasi data yang menjerat semua calon peserta PUM diloloskan atas hasil pemberkasan yang meliputi KPUM Fakultas Syariah, FEBI, FADA dan FUDA.

Hal itu terjadi Minggu, 19 maret 2023 pada tahapan pengambilan nomor urut bakal calon eksekutif dan legislatif se-UIN SMH Banten.

Maka empat KPUM Fakultas menyatakan keberatan dan menolak hasil berita acara yang di keluarkan oleh KPU-M Universitas dengan Berita Acara Nomor: 035/002/B/SEK/KPU-U/UIN-SMHB/III/2023 tentang hasil pemberkasan bakal calon Eksekutif dan Legislatif se-UIN SMH Banten, karena tidak sesuai dengan data yang diserahkan KPUM Fakultas Dakwah kepada KPUM Universitas sebagaimana poin permasalahan di atas dan bukti yang terlampir.

Karna sekecil apapun perbedaan data pemberkasan dan verifikasi berkas tidak bisa dibenarkan. Jelas KPU-M Univeristas sudah melanggar Asas Demokrasi Kampus yang tertuang pada UU KBM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa UIN SMH Banten.

Sementara belum ada informasi lanjutan dari KPU-M Fakultas Sains dan FTK terkait penyelenggaraan.

IKPM UIN Juarai Formasi Futsal League 2023

0

Serang, lpmsigma.com – IKPM UIN salah satu tim yang mengikuti Kejuaraan Formasi Futsal League (FFL) 2023, berhasil menjadi juara 1 pada kompetisi FFL 2023.

Farhan, mahasiswa jurusan Ilmu Hadis sekaligus kapten tim IKPM UIN, mengungkap rasa bahagianya dan ucapan terima kasih kepada para panitia dan supporter yang mendukung IKPM UIN.

“Alhamdulillah kita bisa juara di kompetisi FFL ini, terima kasih tentunya kepada para panitia yang telah mensukseskan kompetisi ini, dan teman teman dan supporter yang selalu mendukung IKPM UIN,” katanya Senin (20/03).

Selain sebagai kapten tim IKPM UIN, Farhan juga berhasil memperoleh top skor pada kompetisi FFL 2023 ini.

Terakhir, Farhan juga berharap kompetisi FFL 2023 terus berkembang dengan kondisi lapangan yang lebih baik lagi.

“Harapannya semoga kompetisi FFL ini terus ada dan berkembang lagi, sama yang terakhir semoga kualitas lapangan UIN, lebih baik lagi dan meningkatkan tentunya,” tutupnya.

Reporter: Aldi

Mahasiswa yang Diduga Memaksa Ketua KPU Fuda Angkat Bicara: Tidak Ada Premanisme

0

Serang, lpmsigma.com – Jerby Wahyudi, mahasiswa jurusan Komunikasi Penyiaran Islam yang diduga salah satu mahasiswa yang mencegat ketua KPU Fuda pada Selasa (14/03) lalu mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan ada kesalahpahaman terkait informasi yang beredar.

“Berita terkait saya yang melakukan tindakan premanisme merupakan berita yang salah karena pada sebenarnya, saya datang untuk meminta klarifikasi terhadap KPU-M Fuda tanpa ada maksud untuk melakukan intervensi apa pun terhadap ketua KPU-M Fuda,” katanya kepada kru SiGMA, Kamis (16/03).

Selain itu, Jerby menjelaskan tidak ada tindakan premanisme ketika pertemuan tersebut.

“Tidak ada di tempat lokasi tersebut terjadi hal-hal seperti itu,” ucapnya.

Jerby juga manambahkan bahwa ia hanya berniat memberikan berkas kepada Ketua KPU Fuda.

“Saya hanya memberikan berkas persyaratan ke sekretariat KPU Fuda. Karena diketahui bahwa KPU Fuda tidak membuka kantor sekretariat nya dan tidak mengindahkan instruksi perpanjangan dari KPU Universitas yang bersifat hirarkis dan konvergen,” tutupnya.

Reporter: Taufik

FSU Desak KPU agar Segera Laksanakan PUM

0

Serang lpmsigma.com – Forum Silaturahmi UKM (FSU) mendesak KPU Universitas UIN Banten untuk segera melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) agar tidak menghambat program kerja UKM yang ada di UIN banten.

“Tanggal 21-22 PUM harus terlaksana, kami tidak mau kawan-kawan menghambat pelantikan sehingga berimbas pada kegiatan kami,” kata Ragil ketua UKM formasi sekaligus anggota FSU, Kamis (16/03).

Di tempat yang sama, Haetami sekretaris KPU-U mengatakan persiapan PUM masih di bawah 50%, karena banyak gugatan yang diajukan ke Bawaslu Universitas, sehingga menghambat kinerja KPU.

“Persiapan KPU belum sampai 50%, itu karena banyaknya gugatan ke Bawaslu sehingga menghambat timeline pelaksanaan PUM,” katanya.

Selain dari banyaknya gugatan, Hataemi mengatakan yang dilayangkan pada Bawaslu adalah perihal tidak adanya dana yang menjadi faktor utama.

“Sampai sekarang dana untuk anggaran cetak surat suara belum turun,” ujarnya.

Oleh karena itu Sekertaris KPU-U mengatakan belum bisa memastikan bahwa PUM bisa dilaksanakan di tgl 20 mendatang.

“SEMA juga mengatakan kalo hari senin pencoblosan dia gak yakin (SEMA -U) dan mencetak surat suara membutuhkan waktu yang lama,” katanya.

Selain itu, Apri selaku ketua KPU-U mengatakan kami sudah berusaha menghadap pihak rektorat akan tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memudahkan acara PUM.

“Kami telah menghadap Warek lll dan mendapat jawaban untuk nalangin dulu untuk dana percetakan dll,” katanya.

Wisnu Rusli ketua Bawaslu UIN Banten mengaku kesulitan dalam melaksanakan PUM 2023 karena kurang koordinasi antara KPU, Bawaslu dan SEMA-U.

“Kami sekarang kesulitan untuk komunikasi dengan SEMA-U karena sekarang ketua SEMA-U cuti kuliah dan gak punya hp,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Hidayatullah mengatakan banyaknya laporan pertanggung jawaban yang belum selesai menjadi alasan anggaran tidak keluar.

“Banyaknya utang LPJ-an sehingga kami tidak mau mengeluarkan dana PUM,” tutupnya.

Reporter: Taufik

Ketua KPU-M Fuda Dipaksa Paslon Terima Berkas Bermasalah

0

Serang, lpmsigma.com – Ketua KPU-M Fakultas Ushuluddin dan Adab (Fuda) Yosi Monita, mengatakan dirinya dicegat oleh beberapa mahasiswa dan dipaksa menerima berkas persyaratan calon, hal tersebut terjadi saat Ia sedang menuju kampus 1 untuk memenuhi panggilan Bawaslu.

“Tadi saya baru selesai kelas di Fuda, dan berjalan kaki sendirian ke arah trotoar karena akan menuju kampus 1 untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu. Saya dipanggil dan diberhentikan di samping gedung Fuda oleh beberapa mahasiswa yang membawa berkas yang berisikan persyaratan calon,” kata Yosi saat diwawancarai via pesan singkat, Selasa (14/03).

Yosi mengaku mengenali mahasiswa yang mencegatnya, tiga di antaranya adalah mahasiswa yang mendaftar ke KPU-M Fuda.

“Saya dipanggil dan diberhentikan di samping gedung Fuda oleh beberapa mahasiswa yang tiga di antaranya saya kenali sebagai bakal calon yang pernah mendaftar ke KPU-M Fuda,” jelas Yosi.

Lebih lanjut, Yosi menjelaskan bahwa Ia tidak bisa menerima berkas dari mereka karena masih ada kerancuan dari berita acara yang disebarkan oleh KPU Universitas.

“Saya mengatakan untuk tidak bisa menerima berkas tersebut, karena kita dari KPU-M F merasa masih adanya kerancuan dari berita acara yang dikeluarkan oleh KPUM-U,” jelasnya.

Selain itu, Yosi berharap pihak kampus dapat bertindak untuk menangani kejadian tersebut dan Ia berharap semoga ke depannya tidak terjadi lagi kejadian pencegatan dan pemaksaan seperti tadi.

“Berangkat dari hal ini saya merasa terganggu, tidak nyaman dan waswas jika hal-hal semacam ini terjadi lagi ke depannya, entah oleh oknum manapun. Saya menginginkan pihak dekanat bisa mem backup saya sebagai ketua KPU-M FUDA atau penyelenggara PUM tahun 2023 ini dan menjamin atau pengawalan kasus atau semacamnya,” tutup Yosi.

Reporter: Alfin

Letak Kebodohan KPU-M Terdapat pada Siapa?

0

Oleh: Murtadho Harahap, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan 

Menjalarnya kebodohan pada KPUM-UIN SMH Banten membuat kebijakan yang dibuat KPUM-UIN SMH Banten baru-baru ini sangat inkoheren dengan PKPUM UIN SMH Banten yang telah disosialisasikan, oleh karenanya ini kesalahan KPUM — KPU jajaran Universitas hingga Fakultas — atau hanya Afrilia Husaini Huda selaku Ketua KPUM-UIN SMH Banten saja?.

Sebelum menjawab pertanyaan yang di atas, kita cari tahu terlebih dahulu kesalahan apa saja yang ada pada kontestasi politik 2023 di UIN SMH Banten saat ini. Sebab, menghakimi tanpa kejelasan yang jelas disebut sebagai penghakiman yang buta, namun tulisan ini bukanlah menghakimi, akan tetapi sebagai bentuk narasi yang menjelaskan kepada mahasiswa yang masih belum memahami di mana letak dasar keributan yang telah terjadi.

Menilik pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (PKPUM) UIN SMH Banten Bab III tentang Pendaftaran Calon, Pasal 4 dan Poin 2 bahwa waktu pendaftaran dan verifikasi pemberkasan calon dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, pada tanggal 11 Maret 2023, KPUM-UIN SMH Banten membuat berita acara dengan dalih hasil rapat bersama disertai dokumentasi rapat yang jumlahnya lebih banyak dari pada satu tangan manusia saja, dimana berita acara yang tersebar menyatakan pemberitahuan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran hingga pukul 20.00 WIB. Bahkan dalam hal ini, KPUM-Fakultas tidak dilibatkan.

Kembali membuka PKPUM-UIN SMH Banten Bab V tentang “Persyaratan Pecalonan” Pasal 11 dan Pasal 12 dalam poin 7 bahwa calon Dema atau Wakil Dema Universitas dan Fakultas harus mendaftarkan diri secara berpasangan. Namun, KPUM-UIN SMH Banten kembali mencederai regulasi yang ada dengan menyebarkan pemberitahuan bahwa calon diperbolehkan mendaftar dengan diwakilkan saja.

Menilik tulisan opini oleh Mumtaz Mutahhari, bahwa KPUM UIN SMH Banten berpihak kepada salah satu partai pengusung, dikatakan tepat dan tidak tepat. Alasannya ialah tidak tepat apabila melakukan generalisir dari KPUM Universitas hingga Fakultas menyokong kebersamaan untuk mencederai regulasi, akan tetapi hingga kini grup WhatsApp untuk jalur komunikasi dan kordinasi KPUM seluruh fakultas di UIN SMH Banten masih dikunci atau hanya admin saja yang dapat berbicara dan mengirim pesan di grup. Oleh karena itu, asumsi KPUM-Universitas dan Fakultas berpihak kepada salah satu partai pengusung tidak tepat. Kecuali hanya KPUM-Universitas saja yang berpihak kemungkinan tepat.

Selain itu, menilik UU KBM dan PKPU UIN SMH Banten tidak ada narasi untuk KPUM perihal penambahan waktu kerja atau berupa catatan sewaktu-waktu jam, hari, bulan, dan tahun dapat ditambahkan. Namun, KPUM-UIN SMH Banten kembali mencederai regulasi yang ada dengan menambahkan jumlah hari untuk pemberkasan secara mendadak pada tanggal 13 Maret 2023, jumlah hari yang ditambahkan yaitu hingga tanggal 14 Maret 2023. Bahkan berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua KPUM-UIN SMH Banten yakni Afrilia Husaini Huda tidak melibatkan KPUM-Fakultas, dengan kata lain keputusan untuk penambahan waktu dilakukan secara sepihak.

Oleh karena itu, apakah sanksi Rektorat dan teguran BAWASLU akan dilayangkan kepada KPUM-UIN SMH Banten?. Lalu, apakah hiruk piruk kesalahan dan inkoherensi Kontestasi Politik 2023 karena KPUM-UIN SMH Banten atau ketuanya? Kedua pertanyaan tersebut silakan dijawab dan diklarifikasi oleh pembaca.

Berpihak pada Satu Partai, Mana Netralitas KPU-M?

0

Oleh: Mumtaz Mutahhari, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin & Adab

Carut marut Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten tahun 2023 menggiring opini pribadi bahwa Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) UIN Banten terlalu berpihak kepada salah satu partai pengusung, oleh karena itu bentuk netralitas KPU-M UIN Banten patut dipertanyakan.

Persoalannya PKPU yang disosialisasikan oleh Ketua KPU-M UIN SMH Banten tahun 2023, Afrilia Husaini Huda yang juga Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam, bahwa tidak ada pernyataan mahasiswa yang mencalonkan diri dapat diwakilkan (Kamis, 09 Maret 2023). Namun, secara mendadak dan sepihak KPU-U menyatakan pemberitahuan melalui Instagram bahwa diperbolehkan diwakilkan untuk pendaftaran.

Dengan demikian diperbolehkan diwakilinya tersebut secara jelas menguntungkan salah satu pihak, yang sebelumnya pemberitahuan ini tidak ada pernyataan dalam sosialisasi, hal ini mencoreng netralitas KPU-M UIN Banten.

KPU-M UIN Banten dengan mendadak pada hari Sabtu, 11 Maret 2023, memberikan pemberitahuan terbaru yang berbeda dari yang sudah disosialisasikan, yaitu pendaftaran dimulai pada hari Jumat hingga Sabtu pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Namun, pemberitahuan yang berbeda pada hari Sabtu, 11 Maret 2023, menyatakan bahwa pendaftaran diundur pada pukul 20.00 WIB.

Persoalan terburuk dan inkonsisten terhadap pemberitahuan yang tercantum, setelah beberapa menit disebarkannya pemberitahuan yang disebar melalui kanal Instagram @kpum.uinbanten2023 telah dihapus oleh admin KPU-M UIN Banten.

Opini yang menggiring kepada KPU-M UIN Banten yang sebenarnya berpihak kepada salah satu partai pengusung terlihat jelas dari kedua pemberitahuan yang mendadak tersebut. Dengan demikian, Ketua Umum KPU-M UIN Banten, tidak konsisten terhadap netralitasnya.

Sekalipun penyelenggara fakultas terletak pada KPU Fakultasnya masing-masing, akan tetapi salah satu anggota KPU-M F mengomentarinya, “Kita sebagai penyelenggara tidak dapat menggugat, hanya bisa memberikan komentar saja.” Dengan kata lain, jalur koordinasi yang telah dibentuk antara KPU-M dengan KPU-M Fakultas tidak dipergunakan sistemnya, atau KPU-M dengan semena-mena membuat keputusannya sendiri.

Suka Belanja Thrifting? Ini Trik Sebelum Membeli Pakaian Bekas di Thrift Shop

0

Tahukah kamu apa itu Thrifting? Belanja Pakaian bekas atau biasa disebut thrifting, tentu sudah tidak asing di kalangan anak muda zaman sekarang, khususnya mahasiswa. Kebanyakan anak muda membeli pakaian di thrift shop karena terkadang kualitas barang yang dijual itu branded dan berkualitas dan dijual dengan harga yang sangat amat terjangkau, dan worthy.

Meski begitu, sebelum membeli barang bekas, sifat ketelitian sangat diperlukan agar barang yang kita dapat tidak mengecewakan, apalagi barang tersebut akan kita gunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Berikut sejumlah trik yang perlu diperhatikan sebelum membeli pakaian bekas di thriftshop:

1. Teliti Saat Membeli

Barang-barang yang kita dapat dari thrifting ini biasanya terdapat cacat di bagian yang tidak terlihat. Maka dari itu, kita harus ekstra teliti serta penuh dengan kesabaran dalam memilih pakaian yang akan dibeli.

2. Pintar Menawar

Jangan pernah ragu buat menawar harga, sekalipun harga yang diberikan sudah murah. Terkadang penjual menawarkan harga barang dengan nominal yang lumayan tinggi, dengan alasan barang tersebut branded, dan berkualitas. dan perlu diingat, sekalipun barang tersebut branded pada hakikatnya tetaplah barang bekas.

3. Bersikaplah Sok Asik dengan Pedagang

Nah ini bisa dibilang trik yang paling ampuh buat kalian para pecinta Thrifting. Sebisa mungkin kalian coba untuk sok asik dengan para penjual, karena jika sudah ada kedekatan maka penjual akan memberikan kesan yang baik kepada kita. Penjual akan memberikan harga yang pas, dia akan memberi tahu ketika ada stok baru, dan akan jujur dengan kondisi barang.

Penulis: Fahrian

Carut-Marut PUM, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

0

Serang, lpmsigma.com – Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) UIN SMH Banten sampai saat ini tidak jelas kapan akan terlaksananya. Pasalnya, Panitia Penyelenggara PUM mengeluhkan anggaran yang tak kunjung turun.

Pada tahun lalu, sebenarnya anggaran PUM sudah turun sebanyak 45 juta. Hal itu disampaikan Wakil Rektor III, Hidayatullah. Ia mengatakan saat itu Senat Mahasiswa Universitas tidak siap melaksanakan PUM, akhirnya dana tersebut ditarik kembali.

“Sebenarnya anggaran PUM itu sudah dicairkan di tahun 2022 sebesar 45 juta, karena SEMA tidak ada pergerakannya, tidak ada proses, tidak lanjut-lanjut dan ternyata menyatakan tidak siap,” jelas Warek III.

Ketua Sema Universitas, Miftahul Khoeriyah tidak pernah terbuka soal penyelenggaraan PUM. Beberapa kali dihubungi oleh kru SiGMA tidak pernah dibalas. Bahkan, pada audiensi yang diagendakan SiGMA pada Rabu, (21/12/2022) Miftah memilih untuk mangkir.

Kemudian, setelah banyaknya dorongan mengenai PUM. Miftah memaksakan untuk langsung melaksanakan Sidang Paripurna pada Januari lalu untuk pengesahan beberapa Undang-undang termasuk RUU PUM.

Hal tersebut, banyak menuai kritikan dari publik perihal apa yang dilakukan Sema Universitas hingga dinilai cacat prosedur.

Pada 2 Februari lalu, Miftah terlihat menyodorkan proposal PUM kepada Warek III dalam acara rapat koordinasi ormawa UIN Banten.

Jalan panjang PUM, akhirnya nampak jelas setelah pada 9 Februari lalu panitia penyelenggara PUM telah resmi dilantik walaupun dengan berbagai problematika. Seperti salah satunya KPUM Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yang gagal dilantik.

Seharusnya, pemungutan suara sudah bisa dilaksanakan 6 Maret 2023 menurut timeline yang sudah mereka buat. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum baru saja disahkan saat audiensi pada kamis, (02/02) setelah adanya surat teguran dari bawaslu.

Kemudian, Ketua KPUM, April saat audiensi di Aula Ormawa Fakultas Tarbiyah mengatakan salah satu yang menghambat mereka (panitia) yaitu anggaran belum cair.

“PKPU belum disahkan, terus anggaran belum cair. Saya juga sakit dirawat seminggu” jelasnya.

Bendahara Umum KPU, Sofi juga menjelaskan bahwa anggaran belum cair karena laporan kegiatan terakhir Sema Universitas belum selesai.

“Kalo ngomongin anggaran, masalahnya di Sema. Akar permasalahanya di Sema. Kalo sekarang belum hadir percuma aja, soalnya KPU hanya ikut aja,” tutur Sofi menjelaskan perihal yang terjadi kepada KPU Fakultas.

Hal tersebut juga dibenarkan Ketua Bawaslu, Wisnu Rusli bahwa anggaran yang belum turun menghambat jalannya PUM.

“Pelaksanaan terhambat karena anggaran untuk pelaksanaan yang belum cair karena LPJ kegiatan SEMA-U yang belum rampung,” katanya saat diwawancarai oleh kru SiGMA, pada Jumat (03/03).

Di sisi lain, Jafra selaku mantan aktivis kampus menyampaikan bahwa keterlambatan pesta demokrasi di dalam kampus merupakan kesalahan penuh dari Senat Mahasiswa itu sendiri.

“Kita semua sudah tahu dan faham bahwa keterlambatan mengadakan pesta demokrasi di dalam kampus adalah 100% salah senat mahasiswa,” tuturnya pada Minggu (05/03).

Ia juga menambahkan, jika keterlambatan dalam LPJ berdampak pada kegiatan yang lainnya dan dapat menimbulkan beberapa kemungkinan yang terjadi.

“Teorinya sederhana, ketika keterlambatan melaporkan LPJ dari senat sehingga berdampak pada penyelenggaraan yang lainnya, akan selalu melahirkan tiga kemungkinan. Pertama, anggaran yang dipakai dengan tidak semestinya. Kedua, program kerja yang sama sekali tidak terlaksana. Ketiga, ketidakbecusan dalam mengemban jabatan,” tutupnya.

Reporter: Ima

Editor: Alfin