Beranda blog Halaman 90

UU KUHP Kontroversial, Sempro Lakukan Demonstrasi

0

Serang, lpmsigma.com – Organisasi Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO) menggelar Aksi tolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan halte kampus UIN SMH Banten, pada Jum’at (09/12).

Aksi kali ini melayangkan beberapa tuntutan yaitu:
1. Cabut KUHP
2. Cabut Omnibus law cilaka beserta pp turunannya dan UU PPP
3. Turunkan harga BBM
4. Tolak RUU Sisdiknas
5. Hentika Represifitas dan kriminalisasi gerakan rakyat
6. Usut tuntas Kanjuruhan
7. Wujudkan reforma agraria sejati dan industrialisasi nasional
8. Stop invasi perang negara-negara imperialisme

Faisal, selaku humas dalam aksi tersebut mengatakan, tujuan diadakannya aksi ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah yang mempersulit hidup rakyat.

“Memberitahukan kepada masyarakat bahwa banyak kebijakan-kebijakan anti rakyat yang semakin mempersulit hidup banyak masyarakat,” katanya.

Selian itu, SEMPRO akan kembali menggelar aksi pada Sabtu besok untuk aksi nasional yang bertempat di Jakarta. Faisal berharap masyarakat bisa bersabar akan kondisi yang mencekik ini.

“Saya berharap masyarakat bisa sabar akan kondisi dan situasi pada saat ini semakin menyempit,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekertaris SEMPRO Maria mengatakan setelah disahkannya UU KUHP ini makin terlihat jelas bahwa pemerintah tidak pro terhadap masyarakat.

“Dari 2020 mengenai omnibus law itu disahkan pas masa krisisnya Indonesia, ditambah dengan adanya UMP yang tidak naik, ditambah disahkannya KUHP ini semakin menunjukan watak-watak dari pemerintah yang memang tidak pro terhadap masyarakat nya berarti kebijakan-kebijakan yang dibuat ini tidak untuk kepentingan rakyat,” kata Maria.

Maria berharap dengan diadakan aksi ini bisa mendorong pemerintah agar mencabut KUHP.

“Semoga bisa mendorong pemerintah untuk segera mencabut dan menolak KUHP ini,” katanya.

Reporter: Sri
Editor: Alfina

Peringati Hari Anti Korupsi, Komunitas Sudirman Gelar Aksi

0

Serang, lpmsigma.com – Komunitas Sudirman 30 (KMS 30) menggelar aksi untuk memperingati hari anti korupsi di depan halte kampus UIN SMH Banten, pada Jumat, (09/12).

Aspirasi yang mereka sampaikan merujuk pada peran hari Anti korupsi yang dianggap hanya menjadi ajang formalitas belaka.

Adapun tuntutan yang mereka sampaikan yaitu
1. Segera tuntaskan kasus korupsi di Provinsi Banten.
2. Wujudkan Pemerintah yang bersih dilingkungan Pemprov Banten.
3. Tindak tegas pejabat yang terindikasi terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemprov Banten.

Guntur, selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwasanya tuntutan mereka hanya sederhana yaitu adanya penanganan dasar kemiskinan dan pengangguran, dan memberantas koruptor.

“Di hari anti korupsi ini, kami hanya menuntut hal yang sederhana yaitu pemerintah provinsi Banten khususnya melakukan tindakan hukum terhadap pelaku koruptor,” ucapnya kepada kru SiGMA.

Selain itu, Jodi Fauzi, salah satu massa aksi berharap agar pemerintah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

“Harapan saya adalah agar pemerintah mampu menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, karena menurut kami hari Anti korupsi adalah hanya sebuah ajang seremonial belaka,akan tetap secara nyata ini masih jauh dari ekspektasi masyarakat korupsi masih ada dimana-mana,” katanya.

Reporter: Anjar
Editor: Baidoi

Tolak RKUHP, KUMALA dan SPMCB Gelar Aksi di Lampu Merah Ciceri

0

Serang, lpmsigma.com – Mahasiswa dari aliansi Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), serta Serikat Pemuda Mahasiswa Cendikia Banten (SPMCB) menggelar aksi Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan lampu merah Ciceri, Jum’at (09/12).

Aksi ini diadakan untuk menunjukkan sikap penolakan terhadap RKHUP yang disahkan pada tanggal 06 Desember lalu, yakni :
1. Penghinaan Terhadap presiden Pasal 218 ayat (1)
2. Pasal Makar Pasal 193 ayat (1)
3. Pidana demo tanpa pemberitahuan pasal 256

Maaruf Amin, selaku Koordinator Lapangan mengatakan, ia menolak tegas RKHUP dikarenakan Undang-Undang belum secara penuh mewakili aspirasi-aspirasi masyarakat.

“Indonesia menganut sistem demokrasi, namun pada era zaman Jokowi dan Puan Maharani ini suara mahasiswa dibungkam, membuat terbatasnya demokrasi, ” katanya kepada kru SiGMA.

Ia juga menjelaskan, aksi ini ditujukan kepada DPRD Provinsi Banten agar menyampaikan aspirasi mahasiswa dan masyarakat kepada DPR RI.

“Aksi ini ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten agar dapat meninjau suara kami dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” jelasnya.

Ia juga mengatakan, apabila tidak ada tindakan lanjut dari pemerintah, maka mereka akan kembali melaksanakan aksi.

Reporter: Anjar
Editor: Baidoi

Deretan Pasal KUHP yang Mengancam Demokrasi 

0

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi KUHP oleh DPR-RI saat rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022. Hal tersebut telah memantik protes masyarakat secara luas.

Karena KUHP dianggap masih banyak pasal karet yang dapat mengekang kebebasan masyarakat. Berikut ini adalah deretan pasal-pasal yang dianggap bermasalah:

Pertama, pasal 218 RKUHP

Bunyi Pasal 218 ayat (1) RKUHP:

“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Pasal ini sangat rawan untuk disalahartikan oleh aparat penegak hukum untuk membungkam kritik terhadap pemerintah yaitu Presiden dan Wakilnya. Bahkan sampai saat ini, banyak pihak yang terjerat kasus penghinaan terhadap penguasa, padahal yang mereka kritisi adalah kebijakan dan kinerja pemerintah negara.

Kedua, pasal 219 RKUHP

Bunyi Pasal 219:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Dan pasal 220:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketiga, pasal 240 RKUHP

Bunyi pasal 240 RKUHP ayat (1) dan (2):

“(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

“(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Maksud, dari pasal ini menyatakan bahwa semua orang bisa diancam pidana penjara 3 tahun jika menghina pemerintah di media massa atau media sosial. Pasal ini bisa berpotensi mengkriminalisasi siapapun yang melayangkan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah dianggap sebagai antrikritik dan kembali membangunkan zaman orde baru.

Keempat, pasal 241 RKUHP

Bunyi pasal 241 ayat (1) dan (2) RKUHP berikut ini:

“(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Dan Apabila berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Maksud pasal ini yaitu ancaman hukuman penjara 3 tahun yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP akan dinaikkan menjadi 4 tahun jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial.

Kelima, pasal 256 RKUHP

Berikut bunyi pasal 256 RKUHP:

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal ini mengatur mengenai aksi/demonstasi yang akan dilakukan oleh masyarakat atau mahasiswa. Padahal aksi unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka secara umum yang dijamin oleh undang-undang.

Padahal tadinya dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Kebebasan berpendapat di muka umum. Dalam UU tersebut domonstrasi tanpa izin cukup dikenakan dengan tindakan administrasi yaitu pembubaran.

Penulis: Olis

Seminar Bersama SBC: Kesuksesan Membawa Sebuah Kebahagiaan

0

Serang, lpmsigma.com – Seminar pelatihan Emotional Spiritual Quotient dengan tema “Character Building for Future Leader” yang diadakan oleh Biro AKK UIN SMH Banten di aula Sjadzli Hasan lantai II dan dipandu langsung oleh SCB International Consulting, Rabu (08/12).

Pelatihan dalam bentuk seminar ini terbagi menjadi III sesi dengan bahasan utama yaitu “Kunci Kesuksesan dan Kebahagiaan” materi diisi oleh Muhammad Syauqi selaku Specialist in Human Capital Development SCB dan di setiap sesinya diselingi dengan games. Di sesi pertama pemateri menjelaskan, bahwa kunci sukses dan bahagia itu ada dalam alquran, yakni sabar dan bersyukur.

“Kunci sukses itu sebenernya sederhana, ada di dalam Al-quran juga. Hidup itu bukan tentang apa yang kita milik tapi apa yang bisa kita nikmati dan syukuri,” ujarnya.

Di sesi kedua, membahas tentang Menulis Impian, pemateri menyampaikan bahwasanya jika sesorang memiliki cita-cita atau impian, agar tercapai menulislah di sebuah kertas dan menempelkannya sebagai pengingat atau motivasi.

Di sesi terakhir, membahas tentang tantangan dan cara menghadapinya dalam menggapai sebuah goals. Ia juga menjelaskan bahwasanya Success is Giving Happiness, kesuksesan itu membawa sebuah kebahagiaan.

“Untuk menggapai sebuah goals, kita perlu yang namanya purpose, alasan yang kuat dan untuk merubah kebiasaan-kebiasaan buruk kita perlu kesadaran,” tambahnya.

Dalam seminar ini terdapat 270 peserta dari Mahasiswa Kartu Indonesia Pintar angkatan 2022. Para mahasiswa sangat antusias dan cara pemateri meyuguhkan pembahasan pun menarik, mulai dari tampilan PPT tentang profil dan kisah para tokoh inspiratif, serta vidio motivasi dan juga games.

Reporter: Rubi

Editor: Alfina

Pembagian Sertifikat PPL Terlambat, Kegiatan Akademik Mahasiswa Fakultas Syariah Terhambat

0

Serang, lpmsigma.com – Setelah dilaksanakannya Praktikum Profesi Lapangan (PPL), sampai saat ini mahasiswa Fakultas Syariah belum mendapatkan serifikat.

Hal ini menyebabkan banyak keluhan dari mahasiswa karena menghambat kegiatan akademik selanjutnya, sedangkan kegiatan PPL tersebut sudah lewat waktu satu bulan.

Fahrurrozi, salah satu mahasiswa HES mengatakan, setelah dilaksanakannya kegiatan PPL belum ada sertifikat yang dibagikan.

“Setelah dilaksanakannya kegiatan, sertifikat PPL dari universitas atau fakultas belum ada,” ujarnya pada Selasa (06/12).

Terhambatnya pembagian sertifikat berdampak pada kegiatan akademik, karena sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ujian komprehensif.

“Hal tersebut membuat kegiatan akademik mahasiswa terhambat karena sertifikat tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftar ujian komprehensif,” sambungnya.

Ida Mursida selaku Ketua Laboratorium Peradilan Fakultas Syariah mengatakan, masih banyak mahasiswa yang belum mengumpulkan laporan dan itu menjadi salah satu faktor mengapa sertifikat belum dibagikan.

“Untuk laporan PPL belum semuanya mahasiswa mengumpulkan walaupun dimulainya tidak berbarengan, jadi kalau ingin sertifikat segera dibagikan maka untuk laporan PPL pun segera diselesaikan,” katanya, Rabu (07/12).

Ia juga menambahkan, pembagian sertifikat tidak akan dibagikan sekarang karena khawatir ada nilai mahasiswa yang tertukar.

“Kalau dibagikan sekarang, khawatir akan tertukar nilainya dengan nama yang belum,” tutupnya.

Reporter Ima
Editor: Alfin

Peserta Studium General Membludak, Banyak Peserta Tidak Kebagian Kursi

0

Serang, lpmsigma.com – Fakultas Ushuludin dan Adab melaksanakan Studium General di Aula Sjadzli Hasan lantai dua hari ini, Senin (05/12).

Acara ini menarik banyak antusias mahasiswa, terlihat banyak mahasiswa yang memenuhi Aula Sjadzli Hasan lantai dua dari awal acara hingga selesai. Tak sedikit mahasiswa yang tidak kebagian kursi sehingga mengharuskan mereka untuk duduk di bawah dan pindah ke lantai atas.

Menanggapi hal tersebut, Khudaeri, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Adab mengatakan, kurangnya ketersedian fasilitas yang memadai untuk melaksanakan acara ini.

“Mau gimana lagi, kita belum ada tempat yang memadai. Jumlah mahasiswa Fuda saja sampai 2.500 yang hadir bisa sampai separuhnya dan kapasitas ruangan ini hanya 500,” katanya.

Beliau juga menambahkan bahwa Studium General selanjutnya akan diadakan di kampus dua yang memiliki ruangan lebih luas dan fasilitas yang lebih memadai. “Studium General ini akan diadakan tiap semester dan selanjutnya insya Allah akan dilaksanakan di kampus dua yang punya fasilitas lebih luas,” jelasnya.

Di samping itu, Reffi salah satu peserta Studium General mengatakan pentingnya pembatasan maximum peserta untuk Studi General selanjutnya.

“Melihat banyak Mahasiswa yang datang namun tidak kebagian kursi, ke depannya bisa dibatasi saja kuota pesertanya,” kata Reffi.

Reporter: Alif
Editor: Alfina

FUDA Berikan Apresiasi kepada 14 Mahasiswa yang Berprestasi

0

Serang, lpmsigma.com – Fakultas Ushuluddin dan Adab memberikan apresiasi kepada 14 mahasiswa yang berprestasi baik di tingkat Kota, Provinsi, Nasional, maupun Internasional yang telah diikuti berbagai jurusan dalam acara Studium Generale dan Reward Prestasi Mahasiswa yang diselenggarakan rutin setiap satu semester sekali, Senin (05/12).

Wawan Wahyudin, selaku Rektor UIN SMH Banten dan menjadi keynote speech dalam acara ini menyampaikan, dalam kegiatan ini mengajak mahasiswa untuk lebih mengedepankan jiwa manusianya untuk menghadapi revolusi yang akan datang.

“Saya ingin mengajak mahasiswa dengan jiwa manusia mental dan revolusi akhlak untuk ditingkatkan agar yang sebelumnya disiplin bisa menjadi lebih disiplin lagi,” ucapnya.

Kegiatan ini seharusnya dilakukan di awal perkuliahan, tetapi karena adanya kendala yang menjadikan kegiatan tersebut baru terselenggara hari ini.

Dr. Mohamad Khudaeri, selaku Dekan Fuda menuturkan bahwa mahasiswa yang berprestasi harap untuk melaporkan dirinya ke Fakultas.

“Mahasiswa berprestasi ada yang mengajukan diri apabila lomba itu individu, tapi ada juga yang ditentukan oleh kita biasanya sudah bekerjasama dengan fakultas,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, harapan kepada mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Adab, agar bisa memiliki banyak pengalaman untuk mengikuti lomba di luar kampus.

“Saya ingin mahasiswa lebih kreatif, punya inovasi pemikiran dan jangan takut mengikuti lomba-lomba diluar karena saya yakin mereka punya potensi untuk bisa mendapatkan pengalaman baru,” pungkasnya.

Reporter: Salma
Editor: Alfin

Diimingi Pemateri Wirausaha Terkenal, Peserta Training Public Speaking Merasa Dirugikan

0

Serang, lpmsigma.com– Puluhan peserta protes dalam acara Training Public Speaking yang diadakan oleh Wirausaha Muda Nusantara (WIMNUS) Banten, yang dilaksanakan di UIN Banten tepatnya di Aula Sjadzli Hasan Lt 2, Minggu (04/12).

Pasalnya kegiatan ini tidak sesuai dengan apa yang disosialisasikan sehingga peserta merasa dirugikan bahkan dibohongi oleh pihak penyelenggara. Kericuhan terjadi pada saat materi berlangsung, peserta protes karena dari awal acara mereka tidak diberikan benefit yaitu snack serta pemateri yang tidak sesuai perjanjian.

Salah satu peserta Training Public Speaking, Fani Izzatul mengatakan “Diawal bilangnya kalau pematerinya Syafii Efendi tapi nyatanya tidak ada, kita tertarik untuk bayar Rp.120.000 karena pembicaranya dari Syafii Efendi, tetapi orang lain yang jadi pemateri. Dan tidak ada konsumsi hanya dikasih pin saja,” katanya saat diwawancarai oleh kru SiGMA .

Bahkan pihak penyelenggara mengiming-imingi para peserta VIP dengan fasilitas dan benefit yang berbeda agar menarik perhatian para peserta, tetapi itu semua tidak nyata adanya.

Pristy salah satu peserta VIP mengatakan “katanya yang VIP bisa foto sama Syafii, dapat tanda tangan, sertifikat, door prize, Snack, makan siang, terus ada kelas bimbingan selama 1 Minggu dengan Syafi mengenai Public Speaking bagi VIP tapi nyatanya nggak ada,” kata pristy.

Seusai penyampaian materi, Elfasari panitia dari WIMNUS selaku ketua pelaksana mengklarifikasi kepada peserta Training Public Speaking ia menjelaskan bahwa setiap acara Public Speaking pemateri bukan dari Syafii Efendi, bahkan ini adalah kerja sama kedua kalinya dengan UIN SMH Banten.

“Ini mungkin kesalahan dari panitia ketika mereka di kelas. Yang pastinya pematerinya itu dari Syafii Efendi Manajemen. Setiap kegiatan Public Speaking Syafii Efendi Manajemen itu tidak pernah pembicaranya Syafii Efendi, kecuali acaranya Seminar, kalau soal makan ini tidak ada di standarisasi kami,” jelasnya kepada peserta Training.

Sebelumnya pun ada ketidakjelasan terkait tanggal dan tempat yang ditentukan oleh pihak WIMNUS itu sendiri, sosialisasi atau penyampaian harga pun berbeda-beda.

Lanjutnya, Ma’arif Hisny salah satu peserta Training tersebut merasa penasaran dengan alasan yang diberikan pihak WIMNUS kepada peserta, ia mendatangi Hotel Flamingo yang awalnya merupakan tempat acara Training Public Speaking berlangsung.

“Pihak panitia Wimnus mengatakan sudah booking tempat di Hotel Flamingo. Setelah saya klarifikasi, dari pihak Hotel nya ternyata tidak ada bookingan dari WIMNUS, adanya dari KESRA dan terakhir itu dari komunitas mobil,” kata Ma’arif Hisny.

Selain itu, Sobirin selaku Presiden Mahasiswa (PRESMA) UIN Banten yang sempat memberikan sambutan dalam acara tersebut menjelaskan terkait kerja sama DEMA dengan WIMNUS dan ketidaksesuaian pemateri di acara Training Public Speaking hari ini tidak berhubungan dengan Dema.

“kerjasama DEMA dengan WIMNUS hanya sebatas pada penyediaan tempat acara saja, untuk HTM dan ketidaksesuaian acara maupun pemateri itu dari pihak WIMNUS nya dan DEMA tidak terlibat dalam hal itu,” katanya.

Reporter: Putri Suci

Sertifikat PBAK Dibagikan Secara Online dan Mengalami Keterlambatan, Begini Klarifikasi Panitia Pelaksana

0

Serang, lpmsigma.com – Setelah dilaksanakan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) Tahun 2022, Ali Muhtarom selaku ketua pelaksana menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat PBAK sudah selesai walaupun dibagikan dalam bentuk soft file yang dikirim via e-mail, karena tidak adanya anggaran Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL).

“Tidak ada anggaran cetak dari RKKL kampus,” kata Ali Muhtarom kepada kru SiGMA, Sabtu (03/09).

Selain itu, Ali juga menjelaskan panitia sudah mengirimkan sertifikat kepada peserta PBAK via e-mail.

“Sudah dikirim via e-mail ke masing-masing peserta PBAK, tapi karena teman-teman mahasiswa baru e-mail nya ada yang tidak aktif, ada beberapa yang belum terkirim, karena faktor alamat email,” ucapnya.

Ali juga menyampaikan, untuk peserta PBAK yang belum mendapatkan sertifikat PBAK bisa menghubungi panitia.

“Tidak usah khawatir kepada teman-teman maba yang belum terkirim, bisa langsung hubungi pak Asep Ahmar Udin, dan ke saya ataupun Miftah (Ketua SEMA),” tutupnya.

Reporter: Taufik
Editor: Alfina