Beranda blog Halaman 108

KPU-M Tetapkan Hasil PUM 2021, Ini Daftarnya

0

Serang, lpmsigma.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) telah menetapkan hasil pemilihan umum mahasiswa tahun 2021, Senin (15/3).

Berikut daftar pasangan calon (Paslon) pemenang PUM 2021.

  1. DEMA-Universitas: Faiz-Pirdian perolehan suara sah, 757 suara.
  2. DEMA Fakultas Dakwah: Anwar-Rico perolehan suara sah, 135 suara.
  3. DEMA Fakultas Ushuluddin dan Adab: Ayas-Royani perolehan suara sah, 100 suara.
  4. DEMA Fakultas Tarbiyah dan Keguruan: Suryadi- Rohman perolehan suara sah, 187 suara.
  5. DEMA Fakultas Syariah: Rizki- Fahrul perolehan suara sah, 136 suara.
  6. DEMA Fakultas Ekonomi dan Bisnis: Azi Efendi- Kusnadi perolehan suara sah, 200 Suara.

Berdasarkan penghitungan KPU-M, jumlah total suara sah pada PUM 2021 adalah 1.419 suara atau 10% dari total DPT keseluruhan 11.484.

[Dani/SiGMA]

KPU-M Resmi Tetapkan Paslon Pemenang PUM 2021

0

Serang, lpmsigma.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) pemenang DEMA-U tahun 2021.

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih PUM 2021, di aula rektorat, Senin (15/3).

“Alhamdulillah, setelah proses yang panjang selama hampir sebulan setengah kita sekarang sudah sampai proses penetapan” ujar Ketua KPU-M, Taufik Rohmatul Insan.

Taufik mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi pihak KPU-M secara resmi menetapkan Paslon Faiz-Pirdian sebagai pemenang PUM tahun 2021 setelah memperoleh 757 suara.

“Kita tetapkan paslon Faiz Naufal-Pirdian Pratama dengan perolehan 757 suara sah” katanya.

[Dani/SiGMA]

Yang Kita Ingat Selamanya: SEMA Mandul, DEMA Kuntul

0
Ilustrasi : Bd Chandra

Ilustrasi : Bd Chandra

13 Maret 2021

Semacam tidak mempunyai program, semacam tidak mempunyai naluri, semacam tidak mempunyai otak untuk berpikir, dari sekian banyak tanggung jawab tidak satu pun yang bisa tuntas dan diselesaikan.


Badan politik yang seharusnya merepresentasikan keberpihakan pada mahasiswa ternyata gagal mengemban amanahnya.


Sema yang dipimpin oleh Royal tidak dapat menjelaskan hasil dari satu tahun kinerja kepada mahasiswa, regulasi untuk tatanan kehidupan mahasiswa di dalam kampus diracik sedemikian tidak membahagiakan dan penuh banyak pertanyaan.

Ade-Fauzan adalah para pembohong besar yang tidak mempunyai jiwa ksatria dalam bertanggungjawab sebagai sosok pemimpin, pundak mereka terlalu lemah untuk amanah yang besar.


Saya benar-benar heran mengapa orang-orang ini, yang tidak bertanggungjawab bisa tumbuh dalam identitas mahasiswa.
Suara mahasiswa yang apatis tidak melihat kelakuan yang buruk dari Sema dan Dema semakin membuat nyaman rasa tidak bersalahnya mereka.
Saya meyakini pada dasarnya politik untuk keberlangsungan hidup mahasiswa yang lebih baik.


Skandal Ade-Fauzan yang sudah wisuda jadi simbol peringatan yang perlu untuk dievaluasi oleh mahasiswa, jangan lagi dibodohi, jangan lagi dicurangi, jangan lagi untuk menyimpan kepercayaan.

Politisi kampus kita semakin tidak sehat, sudah tidak relevan lagi dengan keadilan, kejujuran, dan bertanggungjawab.
Royal sebagai ketua Sema gagal menciptakan dinamika politik yang dewasa dan bertanggungjawab.

Belum lekas semua tugas diemban oleh orang- orang Dema dan Sema terdahulu, kini-mereka akan berganti musim dan periode.

Padahal, bentuk dari pesta demokrasi PUM daring tidak berjalan efektif, terbukti selama PUM berlangsung permasalahan menuai di permukaan begitu banyak dan pelik. Ditambah pihak penyelenggara KPUM dan BAWASLU tidak mempunyai sisi kejujuran transparansi dalam menyelenggarakan PUM daring.


Patut disadari pelaksanaan PUM daring hanya menyaring 1501 pemilih mahasiswa dari total DPT 11,484 bisa dikatakan representasi indeks pemilih tidak lebih mencapai 15%, padahal Taufik ketua KPUM menargetkan partisipasi mahasiswa adalah 50% pemilih mahasiswa. Artinya KPUM dan BAWASLU sudah hebat tidak becus menciptakan pesta demokrasi yang baik dan benar untuk mahasiswa.

Sisi lain yang dikhawatirkan adalah PUM yang tidak sehat akan menciptakan sosok pemimpin yang buruk.
Sekali lagi dalam hal ini Ketua: KPUM, BAWASLU, serta BARKO mempunyai tanggungjawab serius dalam melahirkan sosok pemimpin.
Jangan sampai mahasiswa melihat sosok pemimpin yang lahir adalah sosok prematur yang tidak paham soal :Jujur, Tanggungjawab, dan adil.


Atau jangan-jangan mahasiswa lebih baik tidak berharap terlalu lebih pada sosok pemimipin baru?

(Ahmad Khudori)

Vaksinasi di Pandeglang: Antara Pencegahan atau Penularan

0

Masyarakat Kabupaten Pandeglang menyayangkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di wilayah Dinas Kesehatan Pandeglang menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut, tidak sesuai Protokol Kesehatan. Kerena tidak menerapkan Physical Distancing (Menjaga Jarak) dan tidak mengurangi mobilitas.

Sekertaris Umum Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Pandeglang, Sadin Maulana mengatakan, pelaksanaan vaksinansi yang dilaksanakan pemerintah daerah Kab. Pandeglang tepatnya di wilayah Dinas Kesehatan terlihat tidak menerapkan physical distancing. Ia khawatir hal tersebut akan menjadi momentum penularan covid-19.

“Kami khawatir kegiatan vaksinasi ini bukannya mencegah penularan Covid-19 malah menjadi momentum akan penularan Covid-19,” kata Sadin.

Sadin juga menyayangkan melihat apa yang terjadi saat proses vaksinasi di Kabupaten Pandeglang yang tidak menerapkan social distancing. Karena menurutnya, pemerintah seharusnya lebih tegas dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Seharusnya pemerintah daerah dapat menjadi contoh bagi rakyat umum dalam tertib protokol kesehatan, sehingga menjadi cermin bagi yang lain, bukan malah terkesan asal kejar tayang atau pemenuhan target,” Ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum IMM Pandeglang Elien Robiqi, ia mengaku merasa kecewa dengan kegiatan vaksinasi yang dilakulan oleh DINKES Pandeglang yang kurang memperhatikan protokol kesehatan.

“Padahal sebelumnya Pemerintah terus menggalakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 Namun disini kami melihat masih ada saja yang tidak mengindahkan gerakan 5M, salah satunya tidak menjaga jarak” kata Robiqi.

(Dani-Rizal/ SiGMA)

Aliansi Perempuan Banten: Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat

0

Serang, lpmsigma.com – Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional puluhan mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Banten menggelar aksi, menyuarakan berbagai kasus penindasan yang terjadi selama masa pandemi. (8/3)

Koordinator Lapangan Aksi, Wardila menuturkan, selama masa pandemi ini hak-hak perempuan banyak yang terabaikan. Penggusuran dan eksploitasi atas nama pembangunan memberikan dampak yang buruk terhadap perempuan.

“Tema yang kita ambil juga tentang eksploitasi atas nama pembangunan, dimana pemerintah itu melakukan penggusuran, pembangunan dan dampak terbesarnya itu terhadap perempuan. Selain itu, selama pandemi ini keselamatan, kesehatan dan hak-hak perempuan juga terabaikan”.

Wardila juga mengatakan bahwa diperingatan hari perempuan internasional ini bisa jadi momentum terbaik bagi perempuan untuk merapatkan barisan dalam satu perjuangan yang sama. Selain itu, ia juga berharap agar semua pihak bisa lebih memuliakan dan memperhatikan hak-hak perempuan.

“Harapan kami, perempuan saat ini bisa merapatkan barisan bahwa kita itu berhak mewujudkan hak-hak kita.
Katanya sudah ada emansipasi perempuan sampai saat ini kami tidak merasakan emansipasi itu ada,”

Senada dengan Wardila, salah satu peserta Aksi Aliansi Perempuan Banten, Dini menuturkan, salah satu cara untuk mengatasi eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan adalah dengan mengesahkan RUU PKS dan merealisasikan lingkungan yang ramah perempuan.

“Kita ada beberapa tuntutan terkait adanya eksploitasi dan kekerasan seksual yang dirasakan perempuan di dunia kerja. Kita ingin RUU PKS cepat disahkan. Kita ingin agar tuntutan-tuntutan perempuan segera direalisasikan,” ujarnya.

(Fajri/SiGMA)

PUM Amburadul, PERMAHI UIN : Harusnya Batal Demi Hukum

0

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) cabang banten komisariat UIN SMH Banten, menilai Pemilihan Umum Mahasiswa(PUM) UIN SMH Banten yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2021 terlalu dipaksakan, dan hanya formalitas saja, maka seharusnya Pelaksanaan PUM pada tahun ini dapat dinyatakan “batal demi hukum” Melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi pada saat pelaksanaan dan tidak terpenuhinya asas-asas PUM secara menyeluruh.

Berangkat dari Surat Keputusan Nomor : 02/Peraturan/KPUM UIN SMH banten/II/2021 dengan mengingat Kepada UU No.1 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa KBM UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Dalam pelaksanaannya, PUM tidak sepenuhnya memenuhi secara keseluruhan asas-asas PUM Pada Bab II Pasal 2 UU KBM UIN SMH BANTEN, yang menyatakan bahwa asas pemilihan umum mahasiswa dilaksanakan secara LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Pada penjelasan Rahasia, berarti pilihan yang di pilih oleh pihak pemilih tidak akan di ketahui oleh siapa pun, akan tetapi sangat tidak sesuai pada proses pelaksanaan, pada PUM online saat ini pihak saksi serta panitia KPU dapat dengan jelas melihat identitas si pemilih pada saat perhitungan suara.

Pada pelaksanaannya pun dinilai tidak konsisten, pada tahapan pemberkasan pencalonan. Pihak Calon tidak dapat menggunakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang sama akan tetapi tiba-tiba ada perubahan sehingga dapat menggunakan KTM yang sama dan kemudian melihat PKPU yang telah disahkan tidak menunjukan secara explisit bahwa PUM pada tahun ini akan dilaksanakan secara offline atau online/daring, maka terdapat pasal pasal yang dinilai tidak relevan, seperti pada BAB XII tentang mekanisme pemungutan suara pasal 24, ayat ke 5 menyatakan, pemilih dilarang memprovokasi pemilih lain saat dibilik suara, sedang pada pelaksanaan yang digunakan adalah mekanisme pemilihan secara online/daring jadi tidak ada bilik suara. pada Bab XI pasal 40 ayat 2 UU KBM UIN Tentang penetapan dan pengumuman hasil, pengumuman penetapan hasil PUM seharusnya dilaksanakan selambat-lambatnya 5 Hari setelah pemungutan suara.

Dan untuk mencabut atau membatalkan aturan, harusnya dibuat aturan yang tingkatannya sama seperti PKPU atau yang lebih tinggi diatasnya. Bukan hanya penafisran sepihak dan broadcast pada instagram Official KPU. Pun pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang teretera dalam berita acara jumlahnya adalah 11.484 DPT, akan tetapi melihat pada pelaksanaan hanya beberapa DPT yang bisa memilih, dengan berbagai permasalahan yang beragam, seperti tidak bisa login Website KPU, Tidak bisa logout dan lain-lain, harusnya SEMA U menambahkan kuorum pada UU KBM sebagai pertimbangan jika sewaktu waktu adanya kendala seperti yang terjadi sekarang ini.

Jika memahami UU KBM, didalamnya tidak ada yang mengatur adanya kondisi yang sedang tidak normal seperti sekarang ini adanya pandemi Covid-19, karena memang adanya aturan untuk tidak berkerumun, baik dari kampus ataupun pemerintahan daerah, maka seharusnya SEMA U dapat mempertimbangkan kondisi tersebut untuk kemudian segera mengeluarkan aturan darurat atau aturan penyesuaian kondisi untuk pelaksanaan PUM, pada PKPU pun hanya menjelaskan tata cara mulai dari pendaftaran sampai pengumuman hasil PUM, akan tetapi tidak mengatur sistem untuk membentuk regulasi yang dapat mengakomodir seluruh asas-asas yang ada pada PUM.

Semoga di tahun yang mendatang, tidak terjadi kelalaian yang sama pada kegiatan Pemilihan Umum Mahasiswa, mengingat kegiatan ini adalah acara sakral setiap universitas, dan tetap menjunjung tinggi pada regulasi yang telah dibentuk dan disepakati bersama.

Penulis adalah Nurul Azmi
Ketua Umum PERMAHI Komisariat UIN SMH Banten

UIN Banten Perpanjangan Waktu Pembayaran UKT

0

Serang, lpmsigma.com | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperpanjang waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap 2020/2021.

Menurut jadwal, periode pembayaran UKT berakhir pada tanggal 28 Februari 2021. Namun, karena masih banyaknya mahasiswa yang belum melakukan pembayaran, pihak UIN menetapkan perpanjangan pembayaran.

“UKT diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Maret 2021, surat resminya belum di tanda tangani,” ujar Kurnia Dahlan selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan UIN Banten.

Ia menegaskan, adanya perpanjangan waktu ini bukan berarti pengajuan pengurangan UKT pun ikut diperpanjang. “Untuk pengajuan pengurangan UKT sudah ditutup, sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan yakni tanggal 8 Februari lalu,” jelas Kurnia.

Sementara itu, mengenai pengajuan cuti kuliah, Mohammaf Rifa’i selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Akademik mengatakan bahwa cuti mahasiswa disesuaikan dengan pembayaran UKT.

“Untuk waktu pengajuan cuti kuliah juga sama, sampai tanggal 5 Maret, jadi ada waktu luang,” terangnya saat diwawancarai kru SiGMA diruangannya, Senin (1/03).

[Tya-Alfin/Ifaz/SiGMA]

Dosen dan Pegawai FEBI Positif Covid, UIN Banten Kembali Lakukan Sterilisasi

0

Serang, lpmsigma.com | Setelah beberapa kali melakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten Fauzul Iman kembali menetapkan kebijakan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi kampus, terlampir dalam Surat Pengumuman Nomor : 103/Un.17/R/HM.01/02/2021.

Dalam surat tersebut, tertulis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) akan ditutup sementara, terhitung sejak tanggal 26 Februari hingga 5 Maret 2021, karena akan dilakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi fakultas.

“Selama masa tersebut, seluruh aktifitas pegawai, mahasiswa dan dosen fakultas FEBI dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal masing-masing berupa Work From Home (WFH),” katanya dalam surat edaran yang diterbitkan, Kamis (25/2).

Hal tersebut dilakukan lantaran terus bertambahnya angka positif dari pegawai dan dosen FEBI yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

Ketua Satuan Tugas (SATGAS) Covid-19 Asari membenarkan adanya beberapa dosen dan pegawai FEBI yang terkonfirmasi positif.

“Beberapa pegawai positif yang baru terkonfirmasi yakni enam orang, dua dosen dan empat pegawai kampus, dan semuanya berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG),”ujarnya saat diwawancarai kru SiGMA, Jum’at (26/02).

Asari pun menghimbau kepada Mahasiswa untuk tetap berhati-hati, selalu menghindari kerumunan, dan menjaga 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitasi dan interaksi.

[Alfina/Ifaz/SiGMA]

Website PUM Down, Mahasiswa Tak Bisa Lakukan Pemilihan

0

Serang, lpsigma.com – Website Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) alami server down, mengakibatkan banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak bisa mengakses untuk mengambil hak suaranya.

Salah satunya dialami oleh Nurbariah mahasiswa baru jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), ia mengaku belum berhasil melakukan pemilihan dikarenakan server yang turun. “Saya dapat sesi ke-2, tapi hingga akhir sesi belum juga bisa masuk,” ujarnya saat diwawancarai kru SiGMA, Kamis (25/02).

Diketahui dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesi pemilihan dibagi menjadi 7 sesi dengan masing-masing sesi memiliki durasi 60 menit. Di mulai dari sesi pertama pada jam 8 pagi, dan sesi terakhir jam 3 sore. Dengan tambahan waktu bagi yang belum memilih pada pukul 3 hingga 4 sore Waktu Indonesia Barat (WIB).

Menganggapi hal tersebut, Ade Hermawan selaku pengelola situs web PUM mengatakan banyaknya mahasiswa yang mengakses dan melakukan percobaan, sehingga website menjadi tidak stabil. “Banyak mahasiswa yang coba-coba masuk ke situs, sehingga tidak sesuai sesi yang sudah ditentukan akibatnya server mengalami down,” tuturnya saat ditemui di ruangannya.

Ade menambahkan, hal ini dari awal memang sudah terdeteksi akan terjadi. Maka dari itu ia menyarankan agar para mahasiswa tidak saling menyerang satu sama lain perihal perbedaan pilihan.

“Mangkanya di awal saya sudah katakan, jangan ada pihak yang saling menyerang dengan cara mengacaukan jadwal sesi pemilihan, kalau mahasiswa bisa mematuhi akses sesuai dengan sesi yang telah ditentukan, maka server bisa tetap stabil,” pungkasnya.

[Dewi-Fajri/Ifaz/SiGMA]

Website PUM Down, Mahasiswa Tak Bisa Lakukan Pemilihan

0

Serang, lpsigma.com – Website Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) alami server down, mengakibatkan banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak bisa mengakses untuk mengambil hak suaranya.

Salah satunya dialami oleh Nurbariah mahasiswa baru jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), ia mengaku belum berhasil melakukan pemilihan dikarenakan server yang turun. “Saya dapat sesi ke-2, tapi hingga akhir sesi belum juga bisa masuk,” ujarnya saat diwawancarai kru SiGMA, Kamis (25/02).

Diketahui dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesi pemilihan dibagi menjadi 7 sesi dengan masing-masing sesi memiliki durasi 60 menit. Di mulai dari sesi pertama pada jam 8 pagi, dan sesi terakhir jam 3 sore. Dengan tambahan waktu bagi yang belum memilih pada pukul 3 hingga 4 sore Waktu Indonesia Barat (WIB).

Menganggapi hal tersebut, Ade Hermawan selaku pengelola situs web PUM mengatakan banyaknya mahasiswa yang mengakses dan melakukan percobaan, sehingga website menjadi tidak stabil. “Banyak mahasiswa yang coba-coba masuk ke situs, sehingga tidak sesuai sesi yang sudah ditentukan akibatnya server mengalami down,” tuturnya saat ditemui di ruangannya.

Ade menambahkan, hal ini dari awal memang sudah terdeteksi akan terjadi. Maka dari itu ia menyarankan agar para mahasiswa tidak saling menyerang satu sama lain perihal perbedaan pilihan.

“Mangkanya di awal saya sudah katakan, jangan ada pihak yang saling menyerang dengan cara mengacaukan jadwal sesi pemilihan, kalau mahasiswa bisa mematuhi akses sesuai dengan sesi yang telah ditentukan, maka server bisa tetap stabil,” pungkasnya.

[Dewi-Fajri/Ifaz/SiGMA]