Beranda blog Halaman 111

LPM SiGMA: Menyesalkan Pembredelan yang Dilakukan Rektorat IAIN Ambon

0

Serang, lpmsigma.com – Lembaga Pers Mahasiswa Lintas dibredel oleh Rektorat IAIN Ambon setelah menerbitkan majalah edisi ke-II yang bertajuk “IAIN Rawan Kekerasan Seksual.”

Hal ini menimbulkan respon banyak pihak. Pimpinan Umum LPM SiGMA, Muhamad Fajri mengatakan bahwa, hal ini sudah tidak sesuai regulasi yang telah dibuat oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019

“Regulasi sudah ada, tinggal diterapkan saja,” katanya pada Jum’at (18/3/2022)

Ia juga mengecam tindakan represifitas yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Wartawan Lintas yang ikut dalam proses peliputan kekerasan seksual

“Menggunakan kekerasan itu melawan hukum tidak bisa ditolerir lagi,” pungkasnya

Sampai saat ini, LPM SiGMA terus mengawal proses hukum yang terjadi dan mendorong Rektorat IAIN Ambon untuk mengaktifkan kembali kegiatan LPM Lintas melalui aksi media sosial.

 

Reporter: Kasih

Rektor IAIN Ambon Bredel LPM Lintas Setelah Terbitkan Majalah Tentang Kekerasan Seksual

0

Serang, lpmsigma.com – Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin membredel Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas terkait terbitan majalah edisi kedua tentang kekerasan seksual.

Pembredelan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 92 Tahun 2022, yang diterbitkan pada Kamis, 17 Maret 2022.

“Membekukan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian isi surat keputusan Rektor tersebut.

Menurut Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne, sebelumnya pada hari Senin (14/03/2022) LPM Lintas menerbitkan majalah yang bertajuk “IAIN Rawan Kekerasan Seksual”. Majalah tersebut berisi liputan tentang 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon sejak 2015-2021.

Dua hari setelah itu, Ketua Jurusan Sosiologi Islam, Yusup Laisouw yang menjadi narasumber dalam liputan tersebut tidak setuju dengan pencantuman nama serta fotonya dalam majalah, ia mendatangi sekretariat LPM Lintas dan mengintimidasi.

Setelah Yusup pulang, datang tiga orang yang mengaku pihak keluarga Yusup, orang yang tidak dikenal itu lalu membanting majalah di hadapan M. Nurdin Kaisupy dan M. Febriyanto yang keduanya merupakan Kru LPM Lintas.

Tidak hanya itu, orang tersebut melakukan kekerasan berupa pemukulan dan penendangan kepada kedua Kru LPM Lintas. Kemudian, pada hari Rabu (16/03/2022) mereka mengadakan rapat Senat dan pihak LPM Lintas diminta untuk membuktikan data liputan majalah tersebut.

Mereka juga didesak untuk memberikan data-data para korban. Namun pihak LPM Lintas menolak demi menjaga keselamatan dan keamanan korban.

“Seharusnya jika kampus ingin mengusut tuntas masalah ini, kampus bisa membentuk tim investigasi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019, Tentang Penanganan, Pencegahan dan Penangulangan Kekerasan Seksual di PTKIN,” ucap Yolanda.

Tapi menurut Yolanda, kampus tidak merujuk pada keputusan Dirjen Pendis tersebut dan kampus membuat tim investigasi sendiri dari lembaga.

“Saya merasa itu tidak netral dan akan ada keberpihakan, seharusnya tim investigasi dari LBH atau Komisi Perempuan maka akan berimbang,” ujarnya.

Kasus kekerasan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan pendampingan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon.

Reporter: Zahra

Penyelenggara PUM Memohon Maaf Atas Polemik yang Terjadi

0

Serang, lpmsigma.com – Panitia penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) meminta maaf atas pelaksanaan yang memenuhi banyak polemik.

Permohonan maaf itu disampaikan melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh penyelenggara PUM. Pada saat itu, dilakukan pertemuan pada Rabu, (16/3/2022) antara Bawaslu, Badko, juga KPU Universitas untuk membahas mengenai polemik yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

Sebelumnya, pada kontestasi pemilihan umum mahasiswa banyak polemik yang terjadi. Akibatnya, surat suara dari Dema Universitas dianulir di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

Kemudian, isu pembakaran surat suara yang terjadi di FTK, terakhir, di saat masih banyaknya sengketa yang belum terselesaikan KPU Universitas menetapkan pemenang calon tanpa melibatkan Badan Koordinasi dan Badan Pengawas Pemilu juga tidak menggunakan tandatangan asli tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa “Kami tim penyelenggara meminta maaf atas pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa tahun 2022 dalam kontestasi PUM UIN SMH Banten,” tulis dalam surat permohonan tersebut

Reporter: Deva Zuhri

Beranikah Kita Mengkritik Diri Sendiri dan Berkamuflase Menjadi Lebih Baik?

0

Sebait kalimat autokritik atas laku pegiat Pers Mahasiswa yang hari ini sedang mengalami surut Tradisi Baca Tulis

Oleh: Dani Mukarom

Saya senang dan menyambut baik puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Lembaga pers mahasiswa SiGMA, tahun ini. Memilih LPM SiGMA sebagai tempat untuk belajar mengasah kepekaan sosial dan kemampuan ilmu kejurnalistikan adalah sebuah pilihan yang tepat. SiGMA adalah bagian integral dari sebuah perjuangan mahasiswa di Banten -yang pernah ikut andil dalam menumbangkan rezim orde baru saat itu- Saya percaya bahwa LPM SiGMA adalah tempat yang ideal untuk menegakan amar makruf nahi munkar, tempat yang sejuk untuk membicarakan problematika sosial, lebih dari itu, SiGMA juga sangat memungkinkan menjadi medium aspirasi dari keresehan hati nurani masyarakat yang terpinggirkan.

LPM SiGMA saat ini sedang menghadapi tantangan yang luar biasa berat, pasang surut kiprah LPM SiGMA dewasa ini tiba pada situasi yang mencemaskan, bagi saya. Di mana pada realitanya kita sedang mengalami tekanan hebat; penurunan minat, dekadensi intelektual, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap produk kita. Terus terang ini merupakan kemunduran yang pesimistis jika tidak kita selesaikan bersama.

Lalu, apa saja yang menjadi indikator kemunduruan kita di atas? Tentu kita harus mampu menemukan hulu dan memahami satu persatu indikator tersebut.

Pertama, rendahnya minat baca, tulis dan diskusi

Persma sangat identik dengan proses baca, tulis dan diskusi. Bagaimanapun perubahan zaman yang sedang kita lalui dan transisi medium yang sudah mulai berubah; masyarakat yang sudah mulai bergerak meninggalkan kegiatan membaca dan lebih banyak menikmati informasi singkat di media sosial. Kegiatan membaca dan menulis akan tetap menjadi jati diri seorang pegiat pers mahasiswa. Mustahil seseorang bisa melahirkan karya yang berkualitas jika tidak dibarengi dengan membaca. Seperti apapun perkembangan teknologi, membaca akan menajdi sebuah kebutuhan pokok kita sebagai akademisi, jurnalis dan masyarakat yang terdidik.

Kedua, cepat merasa puas

Butuh proses yang panjang untuk mendalami ilmu jurnalistik, memahami teknik tulis menulis, mengasah kepekaan sosial dan mampu berpikir kritis. Setidaknya saya masih mengingat nukilan salah satu senior sekaligus guru saya di SiGMA, Bang Toing. Beliau secara gamblang menceritakan bagaimana proses saat belajar menulis, setidaknya butuh sekitar lima tahun lebih untuk seseorang mahir dalam menulis. Demikian dalam bidang yang lain, butuh konsistensi dan ketekunan. Jika seseorang merasa puas belajar dalam satu sampai dua tahun di SIGMA dengan kuantitas belajar yang sedikit, tentu bisa kita bayangkan kualitas produk yang akan dihasilkan.

Tentu, untuk menyediakan perairan bagi kru yang sedang haus dalam belajar kita perlu menambah intensitas kajian dan kegiatan diskusi. Keinginan, ketekunan dan konsistensi para kru adalah kuncinya.

Ketiga, tidak mampu melahirkan autokritik untuk diri sendiri

Selain beberapa faktor di atas, tidak mampu melahirkan autokritik untuk organisasi dan diri sendiri juga jadi salah satu indikator mengapa kita sulit untuk berkembang dan beranjak menjadi lembaga pers mahasiswa yang mampu mengimplementasikan cita-cita organisasi sebagai media advokasi mahasiswa dan masyarakat Banten. Hemat penulis, sebuah kalimat autokritik tentu akan memberikan warna baru dalam berorganisasi. Bak oase di tengah padang pasir, kehadirannya akan memberikan kesegaran bagi siapapun yang meneguknya dengan kelapangan dan dibarengi dengan pemikiran yang rasional.

Selain itu, surutnya perang argumentasi di ruang redaksi juga akan menciptakan kemarau ide dan gagasan, pada akhirnya LPM SiGMA hanya akan menjadi cerita kebanggan di masa lampau.

Terakhir

Sejatinya, Pegiat pers mahasiswa harus bisa menjadi suara perlawanan terhadap kesewenag-wenangan, harus bisa menjadi wadah advokasi masyarakat dan menjadi oase menyegarkan di tengah laju peradaban yang masif melahirkan degradasi moral. LPM SiGMA harus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra kritik yang tangguh bagi penguasa yang lalim.

Dalam hal ini, penulis setuju dengan Didik Supriyanto, dalam buku Perlawanan Pers Mahasiswa; Protes sepanjang NKK/BKK (1998). Bahwa jati diri Pers mahasiswa adalah memiliki idealisme untuk melakukan kontrol sosial.

Hal tersebut juga sedikit banyaknya pernah digambarkan oleh Daniel Dhakidae, bahwa kondisi pers mahasiswa hari ini seperti “suara yang melengking di padang gurun,”. Tentu, jangan sampai kita membiarkan SIGMA terpontang-panting, dan tidak mampu menyambangi wilayah-wilayah jati dirinya sebagai pers mahasiswa di Banten.

RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan: Perempuan Dalam Bayang-bayang Kekerasan Seksual

0

Serang, lpmsigma.com – Di Sore yang sendu, ratusan perempuan yang mengatasnamakan Aliansi Perempuan Banten berbondong-bondong turun ke jalan mendesak agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), segera disahkan.

Satu per satu masa aksi bergantian menyampaikan aspirasinya. Dari mulai pembacaan puisi hingga nyanyian lagu nasional dikumandangkan di depan Kampus UIN SMH Banten untuk menggelorakan semangat perjuangan.

Di tengah kawalan polisi yang mengatur lalu lintas, suara lantang salah satu orator menggema, “Kita semua sudah tahu, orang yang menjadi pelaku (kekerasan seksual) bukan orang dipinggir jalan, orang yang dikenal teladan bisa menjadi pelaku, seperti guru, dosen dan orang tua,” Selasa, (8/3/2022).

Koordinator lapangan aksi, Nurika mengucapkan, sudah terlalu banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, akan tetapi, hingga hari ini pemerintah belum menampakkan keseriusannya dalam mencegah kekerasan seksual.

Sambil memimpin rombongan masa aksi yang membawa poster aspirasi, Nurika mengatakan perempuan di Banten hari ini sudah merasa tidak aman, bahkan orang yang dikenal baik saja bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dan RUU TPKS yang tidak kunjung disahkan, Nurika dan beberapa perempuan masa aksi merasa hidup dalam bayang-bayang kekerasan seksual.

Tidak hanya itu, Di hari peringatan perjuangan perempuan sedunia ini masih ada banyak kasus yang terjadi di lingkungan kampus. Bahkan masih ada para pelaku yang tak kunjung mendapatkan sanksi dan beberapa kasus yang pelan-pelan meredup.

Salah satu masa aksi, Amalia menuturkan perempuan saat ini butuh perlindungan dengan regulasi yang secara gamblang mengatur tentang kekerasa seksual.

“Perempuan saat ini butuh perlindungan, terkait payung hukum yang diatur secaran rinci di tingkatan Undang-undang,” tutur Amalia

Para perempuan turun ke jalan, kata Amelia, artinya mereka sudah resah dengan kondisi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual hari ini.

Perempuan-perempuan ini sama sekali tidak terlihat lemah di hadapan para predator seksual yang masih berkeliaran. Mereka akan terus berbicara jika para pelaku kekerasan seksual belum diberantas.

“Untuk perempuan di luar sana yang sedang menghadapi kekerasan seksual, jangan takut, cari perlindungan karena kita kuat,” kata Amalia

Reporter: Fajri

Negara Masih Miskin Keberpihakan pada Korban Kekerasan Seksual

0

Serang, lpmsigma.com – Di peringatan hari perempuan sedunia Aliansi Perempuan Banten menyoroti sikap pemerintah dan DPR yang sampai saat ini belum mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di saat angka korban kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan semakin meningkat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi pada tahun 2021.

Angka tersebut dinilai sebagai puncak dari fenomena gunung es, karena diduga masih banyak korban kekerasan seksual yang tidak melaporkan kasusnya.

Melihat fenomena kekerasan seksual yang sudah akut itu, masa aksi demonstrasi ini menilai Pemerintah masih belum serius menciptakan lingkungan yang ramah dan aman dari tindakan kekerasan seksual.

Demikian, perempuan di Banten mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum pencegahan dan penindakan kekerasan seksual.

“Kita menuntut dan mendorong agar pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS,” kata Atu Fauziah saat menyampaikan orasinya, Selasa (8/3/2022).

Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan sosial dan rumah tangga, namun juga merambah ke lingkungan pendidikan. Setidaknya, data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020, menyebutkan sebanyak 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi.

Jumlah tinggi serupa juga ditemukan oleh hasil survei Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), pada tahun 2020 menyebutkan sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya.

Sampai saat ini, Kampus yang ada di Provinsi Banten, kata Atu Fauziah, masih belum mengimplementasikan Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 dan SK Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019, yang mengatur pencegahan dan penindakan kekerasan seksual di kampus.

“Kampus di Banten sampai saat ini belum mengimplementasikan aturan yang menjaga mahasiswa dari kekerasan seksual di perguruan tinggi,” katanya

Di hari peringatan perjuangan perempuan yang selalu diperingati pada tanggal 8 Maret ini, Aliansi Perempuan Banten ingin agar Kampus bisa menjadi ruang yang aman untuk semua golongan, tanpa kekerasan seksual.

“Pihak kampus untuk segera mengimplementasikan Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 dan SK Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019,” ucap Atu

Sementara itu, Koordinator lapangan aksi, Nurika mengatakan, dalam proses perancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, DPR dan Pemerintah harus menggunakan prinsip partisipasi bermakna, yaitu melibatkan publik sebagai kelompok masyarakat yang terdampak langsung dan memiliki perhatian khusus terhadap RUU TPKS.

“Kami menuntut negara untuk bertanggung jawab menghentikan segala produk kebijakan yang bertolak belakang dengan skema perlindungan masyarakat,” katanya

Nurika meyakini, jika pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi dalam proses perumusan RUU TPKS maka hasilnya akan implementatif dan dapat menjawab persoalan yang dihadapi korban.

Reporter: Dani

Aliansi Pendidikan Merdeka Tuntut Pemerintah Segera Sahkan RUU TPKS

0

Serang, lpmsigma.com – Di momentum Internasional Women Day 2022, aliansi Pendidikan Merdeka Kota Serang mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat rentannya perempuan menjadi korban kekerasan seksual, Senin (7/3/2022).

Koordinator lapangan aksi, Dendi dalam orasinya menjelaskan bagaimana kondisi perempuan dari hari ke hari sangat rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Kondisi tersebut menurut Dendi membuat masyarakat resah, terlebih sampai hari ini belum adanya payung hukum yang melindungi perempuan dari tindakan kekerasan seksual.

“Pada hari ini rezim Jokowi belum bisa bekerjasama untuk menciptakan negara yang ramah perempuan. Masih marak pelecehan seksual, mulai dari lingkungan kampus sampai di lingkungan sekitar kita yang membuat masyarakat resah,” katanya

Dalam demonstrasi ini, Aliansi Pendidikan Merdeka mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS. Selain itu, lanjut Dendi, kawan-kawan aliansi juga mendorong agar semua kampus mengimplementasikan dengan baik Permendikbud nomor 30 Tahun 2021.

“Ada RUU TPKS yang sampai hari ini belum juga disahkan, ada juga Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang masih belum bisa diimplementasikan oleh kampus-kampus,” katanya

Senada dengan Dendi, Firda, salah satu peserta aksi mengajak kepada seluruh perempuan agar berani menyuarakan aspirasinya untuk menolak segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi.

“Kita mengajak kepada seluruh perempuan agar bangkit dan sadar atas ketertindasan yang terjadi kepada perempuan. Karena pelecehan dan kekerasan seksual masih sering terjadi di semua sektor, mulai dari sektor pendidikan dan di dunia kerja,” katanya

Demonstrasi yang berlangsung secara damai di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ini diikuti oleh empat Universitas yang ada di Kota Serang.

Adapun tuntutan yang diinginkan oleh Aliansi Pendidikan Merdeka (APEM) antara lain yaitu:

Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan RUU TPKS. Kedua, implementasikan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 oleh semua kampus.

Ketiga, wujudkan kampus ramah perempuan dan ciptakan pendidikan berbasis gender. Serta, hentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kaum perempuan di multi sektor.

Reporter: Baidoi-Riki

Polemik Tanda Tangan Penetapan Hasil PUM belum menemukan titik terang

0

Serang, lpmsigma.com – Surat Keputusan Penetapan Pemilihan Umum (PUM) 2022 yang menggunakan tanda tangan hasil scan tanpa sepengetahuan Badan Koordinasi (Badko) pada saat diserahkan kepada Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama pada Selasa, (2/3/2022).

Mendapatkan tanggapan, dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia , Robi Priyatna mengatakan hal tersebut sangat fatal dilakukan oleh KPU dengan memindai tanda tangan orang lain

“Sangat fatal yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu di Kampus UIN,” katanya

Ia juga menuturkan bahwa Undang-undang keluarga besar mahasiswa belum mengatur secara rinci terkait hal itu, namun, jika ditinjau dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana bisa dikenakan pasal 263 terkait pemalsuan tanda tangan

“Memang kalo ditinjau dari UU KBM tidak secara eksplisit dijelaskan, namun, ditinjau dari KUHP bisa dijerat pasal 263 mengenai pemalsuan tanda tangan yang sanksinya lumayan berat,” tutur Robi

Badan Kordinasi (Badko) dalam hal ini Sema Universitas yang diketuai oleh Mawadah mengatakan surat keputusan belum disahkan dan belum ditanda tangani secara asli sampai hari ini.

“Sejauh ini Badko belum menandatangani surat keputusan penetapan PUM, dan KPU sampai saat ini belum meminta maaf atas perbuatanya ” kata Mawadah

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa penetapan yang dilakukan cacat prosedur karena tidak melibatkan Badko dan juga Bawaslu

“Kalaupun dipaksakan hasil ditetapkan tanpa keterlibatan BAWASLU sama BADKO, itu udah cacat prosedur bahkan cacat materiil kalau proses penyelenggaraan PUM nya masih ada sengketa yang belum beres,” tuturnya

Surat keputusan penetapan belum disahkan, akan tetapi, dari pemenang yang belum ditetapkan oleh KPU, sudah membuka pendaftaran anggota .

Hidayatulullah selaku Wakil Rektor 3, mengatakan di akademik akan ada sanksi bagi mahasiswa yang melanggar kode etik, 2/3/2022.

Terkait dengan hal ini, kami mencoba mengonfirmasi kepada pihak KPU Universitas, namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak terkait.

Reporter: Fajri

Naskah ini telah mengalami perbaikan pada pukul (00.00) karena ada beberapa kalimat yang tidak sesuai.

 

Surat Keputusan Pemenang PUM 2022 Direvisi Karena Menggunakan Tanda Tangan Scan

0

Serang, lpmsigma.com – Surat keputusan penetapan pemenang dalam Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) 2022, harus direvisi karena tidak menggunakan tanda tangan asli pada saat penyerahan berkas pemenang kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama.

Pada saat penyerahan berkas di ruang Rektorat, Siti Mawadah selaku Badko menuturkan dirinya merasa dipermainkan oleh KPU karena menggunakan tanda tangan hasil pemindaian tanpa sepengetahuan dirinya.

“Penetapan tidak melibatkan Badko tidak melibatkan Bawaslu dan apa hak mereka (KPU) membuat tanda tangan palsu tanpa sepengetahuan saya,” tutur Mawadah kepada Warek Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Hidayatullah.

Ketua Komisi pemilihan umum, Nur Oka mengakui kesalahannya menggunakan tanda tangan hasil pemindaian dari komputer tanpa sepengetahuan Badko.

“Iya, saya mengaku salah,” katanya pada saat pertemuan di ruang Rektorat

Kendati demikian, Warek Bidang Kemahasiswaan dan Kerja, Hidayatullah mengatakan jika memang tidak sesuai administrasi, harus segera dirubah menggunakan tanda tangan asli.

“Kalo tidak sesuai administrasi, yah, harus dirubah,” katanya

Ia menuturkan bahwa PUM 2022, sudah berakhir, semua permasalahan dan konflik yang terjadi selama PUM berlangsung harus segera diselesaikan secara kekeluargaan dan menyerahkan surat keputusan yang benar secara administratif.

“Masalah ini segera diselesaikan antara KPU, Badko dan Bawaslu secara kekeluargaan. PUM sudah selesai, jadikan semuanya pembelajaran,” tuturnya.

Reporter: Fajri

Pasca Banjir: Kawasan Wisata Religi Banten Lama Mulai Dibersihkan

0

Serang, lpmsigma.com – Banjir yang merendam kawasan wisata religi Banten Lama mulai surut meski masih tergenang sekitar 10-30 sentimeter, Rabu (2/3/2022).

Area pemakaman yang sudah tidak tergenang banjir terlihat sudah mulai dibersihkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pengurus DKM dan dibantu oleh warga sekitar.

Imron, salah satu pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM), mengatakan banjir disebabkan oleh curah hujan yang tinggi sehingga meluap ke lingkungan Masjid.

“Tanggul kalinya jebol, onoh kali Cibanten tuh dibelakang,” ujarnya, sambil menunjuk ke arah kali.

Banjir yang menerjang masjid Kota Serang ini sebelumnya sampai pada ketinggian satu meter.

Reporter: Olis