Beranda blog Halaman 112

Cara Menjaga Kesehatan saat Musim Hujan

0

Serang, lpmsigma.com– Saat musim hujan tubuh akan rentan terserang penyakit. Seperti flu, diare, penyakit kulit dan demam berdarah. Oleh karena itu, saat musim hujan kita harus pandai dalam menjaga kesehatan tubuh.

Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menjaga tubuh agar tetap sehat dan terhindar dari penyakit.

Berikut cara menjaga kesehatan tubuh yang bisa kamu lakukan di musim hujan:

Pertama, jaga kebersihan lingkungan sekitar. Menjaga kebersihan lingkungan adalah hal yang penting dan harus kita perhatikan. Karena jika lingkungan kotor kita akan rentan terserang oleh penyakit.

Kalian bisa memulai dengan tidak membuang sampah sembarangan, rutin mencuci tangan dan lakukan 3M; Menguras, menutup dan menimbun barang bekas atau benda yang memungkinkan akan menjadi genangan air dan menjadi sarang nyamuk.

Kedua, konsumsi makanan yang bersih, bergizi dan seimbang. Konsumsilah makanan yang kaya nutrisi, minum air putih dan mencuci makanan yang akan kita konsumsi. Selain itu, hindarilah jajan sembarangan dan makanan siap saji, karena dengan memasak sendiri akan lebih sehat.

Ketiga, jaga tubuh agar tetap hangat dan tidak basah. Saat musim hujan kalian dianjurkan untuk selalu siap payung sebelum hujan, hal ini akan menghindari kalian kehujanan. Memakai jaket saat hujan juga tidak kalah penting agar tubuh kalian tetap hangat. Selain itu, di musim hujan kalian bisa membuat minuman peng tubuh, seperti susu, teh herbal, wedang jahe dan soup hangat.

Selanjutnya, rutin mengonsumsi suplemen vitamin. Untuk menjaga stamina di musim hujan, kalian bisa meminum suplemen vitamin C. Hal ini akan membuat kalian akan tetap fit dan tidak mudah sakit.

Terakhir, upayakan setelah kehujanan kalian langsung mandi. Mandi setelah hujan akan menghilangkan banyak infeksi yang ada di tubuh. Kalian bisa menggunakan Savlon atau Dettol ke dalam bak mandi untuk menghilangkan kuman.

Reporter: Dani

Lima Hal yang Harus Kamu Perhatikan saat Dilanda Banjir

0

Serang, lpmsigma.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan di bulan Februari hingga awal Maret sebagian wilayah di Indonesia akan dilanda hujan lebat dan cuaca ekstrem.

Di sebagian wilayah, hujan yang lebat biasanya akan menimbulkan banjir. Saat lingkungan kita dilanda oleh banjir ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menjaga keselamatan jiwa.

Berikut beberapa tips yang bisa kita lakukan saat dilanda banjir:

Pertama, saat terjadi banjir segeralah mengevakuasi diri ke tempat yang lebih tinggi.

Kedua, matikan semua jaringan listrik. Pastikan kalian cabut semua peralatan elektronik yang tersambung dengan aliran listrik. Listrik akan sangat berbahaya jika terendam air. Dengan langkah itu kita akan terhindar dari sengatan listrik yang bisa merenggut nyawa.

Ketiga, dilansir dari Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, jika terjadi banjir kalian harus waspada dengan saluran air atau tempat melintasnya air yang deras. Seperti, jembatan, sungai dan kubangan.

Selanjutnya, kalian juga perlu pahami rute evakuasi dan daerah mana saja yang memiliki dataran yang lebih tinggi.

Saat terjadi banjir, hindari menggunakan kendaraan bermotor dan segeralah hubungi bantuan terdekat, seperti BPBD.

Reporter: Dani 

Sejumlah Titik Kawasan di Kota Maupun Kabupaten Serang Terendam Banjir

0

Serang, lpmsigma.com – Awal bulan Maret ini kawasan di Kabupaten dan Kota Serang diterjang banjir akibat hujan lebat yang terjadi selama sehari satu malam.

Di Kota Serang yang paling parah terdampak banjir yaitu Perumahan Padma Raya, Kaujon, Kota Serang. Banjir setinggi 5 meter merendam sebanyak 40 rumah warga pada Selasa, (1/3/2022).

Salah satu warga penghuni perumahan padma raya, Arif mengatakan banjir merendam rumahnya pada pagi hari waktu subuh.

“Saya itu dari subuh, sampai hujan-hujanan diatap karena banjirnya sekitar 5 meteran,” kata Arif

Salah satu penghuni lain, Paido menuturkan kerugian yang didapat oleh dirinya dan warga penghuni lain belum dapat dihitung karena menunggu air sampai surut. Ia mengaku mobil miliknya juga ikut terendam banjir.

“Ini saya bawa badan doang, mobil aku juga gabisa diselamatin,” tutur Paido kepada kru SiGMA

Sampai saat ini semua warga sudah dievakuasi oleh petugas BPBD Kota Serang dan untuk sementara mengungsi ke sekolah dasar yang dekat dengan lokasi

Banjir juga merendam sejumlah daerah di Kabupaten Serang, seperti daerah Kampung Ciherang Masjid, Gunung Sari Kabupaten Serang.

Banjir merendam persawahan dan juga rumah warga. Susi Nursusanti warga kampung Ciherang mengatakan sawah miliknya terendam banjir, sementara kerugian belum dapat dihitung.

“Sawah saya kebanjiran, dan ada juga dua rumah yang deket sawah itu kerendam,” kata Susi

Reporter: Fajri

Kemoloran PUM 2022, Menghambat Tahapan Pemilihan

0

Oleh: Danang, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Pelaksanaan Pemilihan umum mahasiswa yang tak sesuai dengan ketentuan menghambat tahapan pemilihan umum yang telah dijadwalkan oleh KPU-M. Penyebabnya mengenai sengketa pemilihan yang tak kunjung usai di beberapa Fakultas.

Misalnya di Fakultas FEBI dan FTK. Ketidakpahaman pihak KPU dalam proses penyelenggaraan pemilihan dan gugatan mengenai SOP penghitungan kertas suara yang disobek. Pertanyaanya, SOP yang mana? Padahal dalam aturan tidak dijelaskan mengenai SOP.

Kemudian di FTK, masih ada problematika yang disebabkan oleh ketua KPU yang tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Hal ini mengindikasikan kemungkinan di Fakultas-fakultas yang lain juga ada permasalahan. Namun di samping itu, jika membaca jadwal KPU seharusnya hari ini sudah masuk tahap penetapan, namun KPU masih belum memunculkan berita acara penetapan sehingga menghambat proses pemilihan.

Ketidakkonsistenan KPU membuktikan integritas KPU masih dipertanyakan. Di samping itu, pihak-pihak yang mengajukan keberatan ini masih menempuh proses hukum dengan melaporkan ke Bawaslu.

Hal yang menarik tentang sengketa yang diajukan, indikasi kecurangan yang di gugatkan secara bukti belum jelas, karena pada Selasa, 22 Februari 2022, sekitar jam 02.00 WIB, di depan aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), pihak yang tidak dikenal menyampaikan permasalahan mengenai indikasi kecurangan pemungutan suara.

Diketahui bahwa orang tersebut bukanlah mahasiswa FEBI, pihak yang tidak dikenal tersebut menyampaikan video, namun terkesan penggiringan opini. Di samping itu, di mana pihak Bawaslu dan Badko alih-alih menyelesaikan sengketa, namun seperti ikut kebingungan, dan tidak jelas. Sehingga menghambat proses tahapan pemilihan umum.

Akhir Polemik PUM FTK: Akui Membakar Sisa Surat Suara, Ketua KPU-M FTK Dijatuhi Hukuman

0

Serang, lpmsigma.com – Pada Rabu, 23 Februari 2022, dilangsungkan penyelesaian perkara gugatan kepada KPU FTK yang telah diajukan ke Bawaslu di hari sebelumnya. Gugatan tersebut sebelumnya hanya membahas tentang tuntutan penghitungan sisa surat suara yang salah masuk kotak.

Menurut keterangan ketua KPU FTK berjumlah 160 lebih surat suara. Jumlah tersebut merupakan jumlah terbanyak surat suara yang salah masuk kotak selama pelaksanaan PUM tahun ini.

Namun, gugatan berlanjut hingga hari Rabu, karena terjadi pembakaran oleh ketua KPU FTK pada selasa malam. Sebelumnya pada malam perhitungan suara, surat suara yang salah masuk kotak ini menjadi sengketa antara beberapa saksi dengan KPU FTK karena KPU FTK memutuskan bersama Bawaslu Fakultas, Badko, dan KPU Universitas bahwa surat suara dijadikan blanko atau surat suara yang tidak sah, hal ini ditolak keras oleh sejumlah saksi karena seharusnya keputusan tersebut diputuskan bersama dengan para saksi, bukan disosialisasikan dalam bentuk keputusan yang sudah jadi.

Tak kunjung menghasilkan keputusan hingga pukul 23.00 WIB, seluruh saksi beserta penyelenggara dan juga wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menyepakati bahwa surat suara yang belum dihitung itu akan melalui mekanisme gugatan di esok hari, dengan catatan bahwa tidak ada yang boleh masuk kedalam ruangan tempat suara tersebut disimpan dan kunci dititipkan kepada satpam.

Esok harinya ketika penggugat memasukan berkas gugatan ke Bawaslu Universitas, dipanggillah ketua KPU FTK untuk dimediasi bersama Bawaslu. Setelah ditunggu beberapa jam tidak kunjung datang, tak diduga-duga ketua KPU Fakultas bersama para anggotanya membuka dan masuk ruang penyimpanan suara tanpa konfirmasi apapun kepada Bawaslu, Badko, maupun para saksi.

Mereka berdalih bahwa mereka hanya mengambil surat suara yang telah dihitung, tapi jelas sekali bahwa hal ini sudah sangat menciderai kepercayaan para pihak terkait maupun mahasiswa terhadap KPU FTK.

Tak selesai sampai disitu, ketika musyawarah yang dilaksanakan Badko, Bawaslu, dan KPU FTK menghasilkan keputusan bahwa surat suara akan dihitung dan dimasukan kedalam akumulasi suara, ketua KPU FTK bersama salah satu anggotanya ditengarai mangkir dengan membawa kunci ruangan tempat surat suara itu diamankan.

Mereka berdalih bahwasanya salah satu anggota KPU yang ikut tersebut sedang sakit dan diantar oleh ketua KPU FTK untuk berobat, tapi penggugat mempertanyakan mengapa kunci ruangannya dibawa, dan ketua KPU FTK yang tidak bisa dihubungi oleh Bawaslu, Badko, maupun penggugat, terhitung dari pukul 17.00 hingga sekitar pukul 21.00.

Tak kunjung mendapatkan jawaban dari Ketua KPU FTK, akhirnya penggugat, Bawaslu, Badko, bersama anggota KPU FTK yang tersisa dan seorang saksi dari salah satu paslon bermufakat untuk mengambil keputusan di esok hari terkait sisa surat suara yang belum bisa ditindak lanjuti ini.

Setelah semua bersepakat, semua pihak terkait bubar dari tempat musyawarah tersebut. Namun tak disangka pada malam yang sama ternyata dilakukan pembakaran sisa 160 lebih surat suara tersebut oleh ketua KPU FTK yang diakuinya juga atas intruksi dari ketua KPU Universitas.

Kejadian ini dikecam keras oleh penggugat dan beberapa saksi-saksi paslon, pasalnya 160 suara itu bukanlah suara yang sedikit dan itu adalah hak daripada mahasiswa FTK yang seharusnya disampaikan, selain itu penggugat maupun saksi-saksi tersebut sama sekali tidak mengetahui, tidak dikabari, dan tidak dimintai persetujuan perihal pembakaran itu, juga pembakaran tersebut mereka nilai sebagai sesuatu yang tidak bijak, bar-bar, dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap integritas maupun independensi daripada KPU FTK.

Esoknya pada hari Rabu penggugat kembali membawa masalah tersebut ke Bawaslu dan Badko, dan dilakukan pemanggilan kembali kepada ketua KPU FTK. Lama tak kunjung datang dan tidak bisa dihubungi, LPM SiGMA merilis berita perihal mangkirnya ketua KPU FTK dari panggilan Bawaslu ini.

Akhirnya ketua KPU bersama salah satu anggotanya datang ke Bawaslu Universitas dan dilakukanlah mediasi oleh bawaslu yang juga diikuti oleh perwakilan KPU Universitas dan Badko yang berjalan alot hingga sekitar pukul 18.00 WIB, yang menghasilkan beberapa keputusan:

Pertama, Ketua KPU FTK harus mempublikasikan permintaan maaf secara terbuka dalam bentuk tertulis dan video.

Kedua, Kasus ini dibawa ke Wakil Rektor untuk dijatuhi sanksi oleh wakil rektor. Apapun keputusan wakil rektor bersifat final.

Keputusan itu ditandatangani oleh penggugat, tergugat, dan Badko.

 

Tidak Memenuhi Panggilan Bawaslu, Ketua KPU-M FTK Dikabarkan Kabur

0

Serang, lpmsigma.com – Ketua Bawaslu Mahasiswa UIN Banten, Adi Saputra sampai saat ini masih menunggu kehadiran Ketua KPU-M Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Muhammad Rokhim, terkait sengketa pemilihan yang terjadi di FTK.

“Sampai saat ini ketua KPU FTK belum memenuhi panggilan yang kami layangkan, sudah beberapa kali dihubungi belum ada kabar,” kata Adi, ketua Bawaslu, Rabu (23/2/2022).

Semua pihak penyelenggara, kata Adi, menunggu kehadiran dan itikad baik ketua KPU FTK untuk segera menyelesaikan bersama gugatan yang dilayangkan oleh para calon.

“Tentu kita ingin segera menyelesaikan dengan cepat apa yang menjadi pelemik di FTK, maka harus ada itikad baik dari ketua KPU nya,” ucapanya

Adi menjelaskan, jika sampai waktu yang sudah ditentukan ketua KPU FTK tidak memenuhi panggilan, maka keputusan atas sengketa di FTK akan diambil oleh Badko.

“Jika sampai waktu yang ditentukan ketua KPU tidak memenuhi panggilan, maka keputusan akan diserahkan kepada Badko,” jelasnya.

Pasangan calon Suryadi-Mukhlis, sebagai penggugat menilai, di malem perhitungan suara KPU FTK mengeluarkan keputusan tanpa melibatkan saksi dan tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, Ketua KPU juga telah membuka ruangan surat suara tanpa sepengetahuan Bawaslu atau saksi. Karena sebelumnya, sesuai kesepakatan KPU-M, Bawaslu, Badko dan saksi, ruangan yang menyimpan surat suara tidak boleh dibuka sampai ada keputusan yang jelas.

“Setelah alot pembicaraannya ga ngehasilin keputusan, sesuai prosedur dikembalikan ke BADKO, dan BADKO pun memutuskan kalo surat suara itu bakal dihitung dan dimasukan ke akumulasi poling suara Paslon,” kata Ragil, mahasiswa FTK.

Ragil menyayangkan sikap ketua KPU FTK yang menurutnya tidak transparan, ia berharap agar polemik ini segera diselesaikan dengan keputusan yang bijaksana dari penyelenggara.

“Rokhim ketua KPU FTK ini ngilang kabur sama salah satu anggotanya, bawa kunci ruangan itu, ditunggu sampe jam 10 malem ga dateng-dateng dan ga ada kabar sama sekali ditelpon juga. Sampe sekarang pun dipanggil lagi sama Bawaslu ga dateng-dateng orangnya,” katanya

 

Reporter: Kasih Amelia

 

PUM Penuh Pelanggaran, Integritas KPU-M FTK Dipertanyakan

0

Senin, 21 Februari 2022 Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) UIN SMH Banten digelar secara serentak di tiap-tiap fakultas, tak terkecuali di fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Sesi pemilihan berlangsung padat dan diikuti cukup banyak mahasiswa, walaupun masih cukup jauh dari angka keseluruhan DPT yang telah ditentukan.

Setelah pemilihan selesai, sesi perhitunganpun dilangsungkan. Sesi ini berjalan alot karena banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPUM Fakultas Tarbiyah. Pelanggaran pertama yang dilakukan KPUM FTK adalah tidak mencocokan antara jumlah daftar hadir pemilih dengan surat suara yang belum dihitung, seharusnya sebelum perhitungan surat suara dimulai oleh KPUM FTK daftar hadir dan jumlah surat suara dicocokan terlebih dahulu dan disaksikan oleh para saksi.

Hal ini sangatlah fatal karena penggelembungan suara bisa saja terjadi dan akan merugikan salah satu calon jika ada tindak kecurangan, bukan hanya itu, pelanggaran yang dilakukan KPUM FTK juga diantaranya tidak menghitung surat suara yang salah masuk kotak suara, ada sekitar 70 lebih surat suara yang salah masuk kotak dan tidak dihitung atau disebut blanko.

Hal ini menyalahi aturan pemilu karena di fakultas lain suara yang salah masuk kotak suara akan dihitung dan suaranya akan di tambahkan ke kertas plano (C1) dalam PKPU juga hanya diterangkan surat suara tidak sah beserta ketentuan-ketentuannya. Namun, tidak ada aturan yang menyebutkan surat suara akan dinyatakan tidak sah jika memasukkan ke kotak yang salah.

Sangat disayangkan juga ketika KPUM FTK menjelaskan bahwa alasan surat suara yang salah masuk kotak sehingga dinyatakan tidak sah karena itu adalah kesalahan para pemilih, hal ini justru melanggar asas-asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau LUBERJURDIL.

Ada keadilan bagi pemilih yang tidak ditegakkan oleh KPUM FTK ketika tidak menghitung suara yang salah masuk kotak, disaat KPUM fakultas lain menghitung surat suara yang salah masuk kotak.

Setelah melalui berbagai perdebatan Panjang oleh calon, saksi dan juga KPUM FTK dan di mediasi oleh WADEK 3 FTK, akhirnya diambil kesepakatan bahwa perhitungan akan dilanjutkan dan atau di anggap tidak sah jika sudah melalui tahap gugatan yang di janjikan pada hari selasa 22 februari 2022.

Dari Maksa Masuk Ruangan Pengamanan Kertas Suara Sampai Membawa Kabur Kunci Ruangan, Apa yang Disembunyikan KPU-M FTK?

Hal yang tidak di duga-duga terjadi setelah perhitungan surat suara oleh KPUM FTK. Pasalnya setelah sebelumnya di adakan musyawarah dan dihadiri oleh KPUM FTK, BAWASLU, seluruh saksi dan WADEK 3 bahwa penentuan surat suara yang masuk pada kotak yang salah akan diputuskan Setelah ada mekanisme gugatan.

Pada hari Selasa 22 Februari 2022, di kantor KPUM Universitas yang bertempat di Kampus 1 dan dihadiri oleh Bawaslu dan BADKO. Namun kenyataannya setelah melalui mekanisme gugatan KPUM FTK tak kunjung hadir untuk menyelesaikan sengketa. Mirisnya KPUM FTK malah tertangkap tangan oleh para saksi dan calon. KPUM FTK Ternyata sudah ada di ruang pengamanan surat suara yang berlokasi di salah satu kelas jurusan PBA.

Padahal sesuai dengan apa yang sudah disepakati sebelumnya dan disaksikan Wadek 3 FTK bahwa ruang suara akan dibuka bilamana mekanisme gugatan sudah ditempuh. Kunci ruangan pengamanan kertas suara yang mana diamankan oleh Satpam kampus 2 secara sepihak diminta oleh KPUM FTK sekaligus masuk ke ruangan tersebut tanpa sepengetahuan Bawaslu, bahkan para saksi dan calon.

Pelanggaran yang dilakukan oleh KPUM FTK sangatlah fatal karena sudah menciderai seluruh kepercayaan pihak yang terlibat dalam PUM. Tindakan tersebut juga yang membuat Intergritas KPUM FTK patut dipertanyakan.

Bukan hanya itu, setelah melalui mekanisme gugatan yang dihadiri para saksi, Bawaslu, KPUM FTK beserta Badko pada sekitar pukul 15.36, disepakatilah sebuah keputusan dari Badko bahwa surat suara yang sisa dan belum dihitung tersebut akan dihitung dan hasilnya akan dimasukkan kedalam plano, namun setelah kesepakatan tersebut diputuskan oleh badko, ternyata ketua KPUM FTK beserta beberapa anggotanya malah meninggalkan kampus dan tidak mengindahkan kesepakatan yang dirumuskan bersama untuk segera menghitung sisa suara.

Hal ini membuat banyak saksi dan calon kecewa, pasalnya Ketua KPUM FTK tidak bisa dihubungi dan menghilang membawa kunci ruangan pengamanan surat suara, sampai pada pukul 20.00 WIB, hal ini sangat disayangkan karna akan muncul kecurigaan terhadap KPUM FTK bahwa KPUM FTK memperlambat dan berusaha menghindar dari kesepakatan yang sudah disepakati bersama bukan hanya itu, akan ada stigma bahwa potensi-potensi kecurangan hanya bisa terjadi oleh ketua KPUM FTK itu sendiri karena hanya ia yang memiliki akses untuk membuka dan melakukan kecurangan pada kotak suara.

Padahal bawaslu beserta badko dan beberapa anggota KPUM FTK yang di tinggalkan sudah siap menghitung sisa suara, semua hal itu terkendala disebabkan Ketua KPUM FTK menghilang serta membawa kuncinya

Penulis: Khaerul Fajri, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Pemungutan Suara di FEBI Batal Diulang, Ini Penjelasan Ketua KPU Fakultas!

0

Serang, lpmsigma.com – Pemungutan suara di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) sempat akan diulang karena terjadi perdebatan saat penghitungan suara.

Hingga pukul 04.00 WIB, dini hari, perdebatan sengit tersebut tidak menemukan titik terang, sehingga penyelanggara dengan disetujui oleh para calon memutuskan untuk mengulang kembali pemungutan suara di FEBI.

Namun, setelah waktu yang ditentukan, KPU-M membatalkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Ketua komisi pemilihan umum mahasiswa (KPU-M) FEBI menjelaskan bahwa keputusan yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara untuk melaksanakan PUM ulang tidak diijinkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

“Kita meminta persetujuan ke Warek tiga, ternyata tidak diijinkan, beliau takut hal serupa (kerusuhan) akan terulang lagi jika ada pemilihan ulang,” kata Yupi Hastito, ketua KPU FEBI.

Pihak Rektorat, kata Yupi, menyarankan untuk melanjutkan penghitungan suara yang sempat tertunda tersebut.

Reporter: Deva Kurnia

Hasil Sementara: Sobirin-Wildan Unggul di Tiga Fakultas

0

Serang, lpmsigma.com – Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten baru saja menyelenggarakan pemilihan umum mahasiswa (PUM) 2022. Dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh LPM SiGMA, Sobirin-Wildan unggul di tiga Fakultas.

Sobirin-Wildan unggul perolehan suara di Fakultas Dakwah, Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin dan Adab.

Di Fakultas Dakwah, Sobirin-Wildan memperoleh 260 suara, disusul oleh Azi-Ricko dengan 209 suara. Sedangkan Suryadi-Muhklis memperoleh 69 suara.

Di Fakultas Ushuluddin dan Adab, Sobirin-Wildan unggul telak dari lawannya, dengan perolehan suara 363 suara. Disusul oleh Azi-Ricko dengan 133 suara dan Suryadi-Mukhlis dengan perolehan 38 suara.

Di Fakultas Syariah, Sobirin-Wildan unggul dengan perolehan 402 suara, Suryadi-Mukhlis memperoleh 327 suara dan Azi-Ricko 80 suara.

Berbeda dengan hasil di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Suryadi-Mukhlis mampu mengungguli Sobirin-Wildan dan Azi-Ricko.

Suryadi-Mukhlis mendapatkan 399 suara,
Azi Ricko mendapatkan 131 suara, dan Sobirin-Wildan dengan perolehan 358 suara.

Sedangkan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, pemungutan suara harus diulang karena diduga ada kesalahan fatal saat penghitungan suara. Sampai saat ini proses pemungutan suara masih berlangsung.

Quick count: Kru LPM SiGMA
Penulis: Dani

Organisasi Mahasiswa FEBI Diambang Pembekuan

0

Serang, lpmsigma.com – Organisasi mahasiswa (Ormawa) yang ada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) diambang pembekuan selama satu tahun jika pengulangan pemungutan suara di pemilihan umum mahasiswa di FEBI masih ada gugatan, Selasa (22/2/2022).

Pembekuan Ormawa itu menjadi konsekuensi atas kesepakatan yang dilakukan oleh KPU-F, Bawaslu, Badko dan setiap tim sukses calon ketua Ormawa FEBI.

“Surat pernyataan, terkhusus fakultas ekonomi dan bisnis islam, satu, melakukan PUM ulang,” kata Yupi

Jika terjadi kembali penggugatan atas hasil pemungutan suara ulang tersebut, maka Ormawa yang ada di FEBI akan dibekukan.

“Jika ada yang menggugat setelah dilaksanakannya PUM ulang, maka seluruh Ormawa FEBI dibekukan,” ucap Yupi Hastito, Ketua KPU FEBI, saat membacakan surat pernyataan yang ditanda-tangani oleh penyelanggara.

Sebelumnya, terjadi perdebatan yang alot antara tim pemenangan calon dengan penyelanggara PUM di FEBI. Perdebatan itu muncul setelah tim sukses dari salah satu calon menduga ada kelalaian yang fatal saat penghitungan suara.

Perdebatan itu baru selesai pada pukul 05.00 WIB, setelah penyelanggara dan setiap tim sukses calon menyepakati bahwa akan dilakukan pemungutan suara ulang di FEBI.

Reporter: Dani