Beranda blog Halaman 123

Rektor Baru, ini Harapan Mahasiswa UIN Banten

0

Serang, lpmsigma.com – Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja memilih dan melantik Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten untuk periode 2021-2025. Proses pemilihan rektor yang berlangsung secara tertutup ini menetapkan Wawan Wahyudin sebagai rektor UIN SMH Banten menggantikan Fauzul Iman yang telah menjabat selama satu periode. Minggu, (1/8)

Pergantian pucuk kepemimpinan di UIN SMH Banten menjadi kabar gembira dan harapan baru untuk seluruh civitas akademik, mengingat banyaknya persoalan akademis dan non akademis yang belum selesai di masa kepemimpinan sebelumnya.

Salah satu mahasiswa Fakultas Syariah, Faris Amrullah mengatakan hal yang paling substansial di kepemimpinan baru ini Rektor UIN Banten harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas akses agar bisa membantu mahasiswa meningkatkan kemampuannya.

“Hal yang paling utama yang harus dilakukan adalah perluasan akses, yang mana hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat substansial dan yang ke dua adalah meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Faris saat mengikuti Diskusi Umum LPM SiGMA

Senada dengan Faris, Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas, Firdian menilai pemimpin baru UIN Banten harus bisa lebih cepat merespon persoalan yang ada di kampus, terlebih persoalan yang berhubungan dengan mahasiswa.

Idealnya, lanjut Firdian, untuk memimpin UIN Banten rektor harus memiliki mental yang kuat dan harus bisa melibatkan seluruh civitas akademik dalam mengambil kebijakan di kampus.

“Jika melihat dari kondisi kita hari ini, rektor selaku pemimpin baru harus bisa merespon cepat terkait persoalan-persoalan yang ada di kampus dan melibatkan mahasiswa dalam memutuskan kebijakannya,” kata Firdian

Selain berbicara tentang idealis seorang pemimpin, mahasiswa juga berharap agar Wawan Wahyudin bisa belajar dari kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di kepemimpinan Fauzul Iman.

Pimpinan Umum LPM SiGMA, Ahmad Khudori mengatakan rektor UIN Banten yang baru harus memiliki empati dan memberikan dukungannya kepada setiap mahasiswa yang sedang mengalami persoalan.

“Pada kepemimpinan rektor sebelumnya ada beberapa catatan yang harusnya tidak terjadi di masa kepemimpinan rektor yang sekarang dan dari pihak lembaga itu sendiri harus lebih memiliki empati dan memberikan dukungan kepada setiap mahasiswanya,” katanya

Reporter: Alfin

Mahkamah Mahasiswa: Replika Sederhana Konsep Miniatur Negara di Kampus

0

Oleh : Faris Amarullah

———————————-

Lex Rejicit Superflua, Pugnantia, Incongrua. Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
———————————-

Kampus merupakan tempat bagi Mahasiswa mengasah dialektika berfikir dan nalar intelektual. Namun, kondisi objektif yang terlihat dari kehidupan Mahasiswa terlihat membingungkan, kemerosotan cara berfikir seakan-akan mengalami defisit inovasi sehingga lupa akan konsep yang seharusnya diberlakukan, yaitu tentang konsep kampus sebagai miniatur negara.

Kampus adalah miniatur negara
Kampus dapat diibaratkan sebagai sebuah laboratorium raksasa, dimana mahasiswa dapat bereksperimen dengan berbagai cara, mencari tau dan menggali berbagai potensi yang dimiliki untuk menghadapi persoalan masyarakat dan negara.

Kampus adalah replika sederhana dari keseluruhan konsep negara yang kompleks. Montesque menyempurkan konsep John Locke tentang Trias Politica dalam struktur kelembagaan negara. Terdapat tiga pilar utama lembaga negara, diantaranya: Legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan Yudikatif (pengawas undang-undang). Tiga pilar negara itu seharusnya diadopsi oleh kampus yang merupakan replika kecil dari miniatur negara.

Berbicara tentang miniatur negara sama halnya bicara tentang perbandingan antara negara dengan kampus yang dikatakan sebagai miniaturnya. Kampus masih memiliki kekurangan untuk melengkapi konsep seperti struktur kelembagaan negara.

Bagaimana dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten? Dua struktur kelembagaan negara setidaknya sudah terpenuhi dan berjalan sesuai tugas, pokok, dan fungsi. Pertanyaannya, dimana letak kelembagaan Yudikatif kampus? Siapa yang mengambil alih wewenang kekuasaan Yudikatif dikampus? Terdapat beberapa urgensi yang menimbulkan suatu tuntutan untuk dibentuknya lembaga yang menjalankan fungsi Yudikatif.

Bagimana jika terjadi suatu sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Universitas seperti tahun 2019 lalu? Bagaimana jika terjadi sengketa antar kelembagaan Mahasiswa? Bagaimana pula jika seorang Mahasiswa merasa kepentingannya dirugikan dan hendak mengajukan gugatan kepada suatu kelembagaan mahasiswa? Atau bagaimana apabila ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi dasar ORMAWA UIN Banten? (saat ini AD/ART KBM UIN Banten)? Bukan tidak mungkin, bagaimana jika ketua atau bahkan anggota dari suatu kelembagaan mahasiswa yang telah kita pilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) ternyata melanggar kode etik? Dan yang terakhir untuk saat ini, bagaimana jika Ketua dan/atau Anggota SEMA melakukan pelanggaran kode etik atau pidana berat? Apakah SEMA sendiri yang menyelesaikan persoalan tersebut? Ini perlu suatu wadah, fasilitas dan tempat untuk menyelesaikan semua itu.

Ringkasnya inilah latar belakang akan kebutuhan Mahasiswa membentuk kelembagaan Yudikatif untuk menjalankan kewenangan tersebut, sehingga dapat diantisipasi dan kebutuhannya terpenuhi jika memang kemungkinan-kemungkinan itu terjadi.

Sehingga, kita coba mengkonsep untuk membentuk suatu kelembagaan mahasiswa yang berorientasi sebagai Yudikatif Mahasiswa dan memasukannya ke dalam Peraturan Perundang-Undangan Keluarga Besar Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang menjadi aturan dasar dalam berorganisasi dilingkungan kampus.

Banyak kesalahan pada sistem, kebijakan, administrasi, atau apapun yang ada dalam kampus, semakin lama justru semakin dibiarkan dan ditoleransi, hingga akhirnya membawa kampus berlayar semakin jauh dari idealnya miniatur negara. Kampus butuh pikiran-pikiran baru. Mahasiswa adalah kaum yang mempunyai nalar kritis dan intelektual untuk bersama mencari solusi bukan malah memperburuk keadaan untuk memperbaiki kekeliruan konsep yang ada di UIN Banten mengenai miniatur negara kampus.

Pemaparan di atas merupakan poin-poin singkat yang memperlihatkan bagaimana suatu lembaga bernama Mahkamah Mahasiswa menjadi kebutuhan mutlak Mahasiswa. Tentu akan banyak pendapat terkait dengan keberadaan lembaga ini, entah pendapat yang menguatkan maupun yang melemahkan usaha untuk membentuk lembaga ini. Namun bagaimanapun juga, sudah selayaknya pendapat itu disampaikan dan dilakukan dengan cara yang konstruktif dan tepat sasaran agar dapat mewujudkan tatanan kelembagaan di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang lebih baik.

BULETIN EDISI 1 (2021)

0

Salam Pers Mahasiswa!

Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa SiGMA tahun ini menghadirkan kembali buletin SiKAP edisi pertama. Kali ini kami mencoba menyuguhkan hasil riset dan jejak pendapat civitas akademik terhadap kinerja Fauzul Iman selama menjabat sebagai Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Pada edisi ini juga pembaca bisa mendapatkan informasi ihwal cara menjaga kesehatan kala kuliah daring, sejarah singkat berdirinya UIN SMH Banten hingga sosok calon rektor seperti apa yang pantas menggantikan estafet kepemimpinan selanjutnya.

Semua kami rangkum dalam buletin SiKAP LPM SiGMA yang bertajuk “Babak Akhir Masa Jabatan Fauzul Iman”

Unduh Buletin untuk Baca Selengkapnya

Perlukah Kita Merubah Ormawa Menjadi Ormaka; Organisasi Mahasiswa Kalender?

0

Oleh: Nurul Nazmi, Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Situasi krisis akibat pandemi Covid-19 tidak hanya menyerang kesehatan dan ekonomi, namun juga menyerang daya kritis pegiat organisasi di lingkungan kampus. Idealnya, Ormawa yang ada di lingkungan Jurusan, Fakultas dan Universitas bisa menjadi wadah edukasi dan aspirasi mahasiswa itu sendiri.

Di dalam Anggaran Dasar (AD) Undang-undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU KBM) UIN SMH Banten, Ormawa atau KBM merupakan wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, wadah peningkatan kesadaran berfikir analisis, kritis transformatif, berorientasi kedepan serta menyiapkan generasi masa depan yang berkualitas yang mampu bersaing baik level lokal, nasional maupun internasional.

Jauh dari apa yang telah diamanatkan oleh UU KBM, pegiat Ormawa hari ini telah kehilangan nalar kritis karena mungkin terlalu sibuk dengan urusan pribadinya atau mungkin terlalu banyak bermain game sehingga lupa dengan peran dan fungsinya sebagai mahasiswa.

Terbukti, dengan postingan-postingannya di akun official Instagram Ormawa (tidak perlu disebutkan satu persatu), mereka lebih aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat kampus ihwal Peringatan Hari Nasional daripada melakukan gebrakan yang mendatangkan kemaslahatan untuk umat.

Sering membuat pamplet peringatan hari nasional memang bagus, tapi jika hanya itu yang bisa dilakukan oleh Ormawa, lama-kelamaan kita juga merasa muak dan jengah dengan kinerja mereka.

Seharusnya di tengah kondisi paceklik seperti saat ini pengembangan potensi mahasiswa harus diutamakan. Ormawa harus tetap eksis dengan berbagai kegiatan produktifnya.

Perlukah kita mengubah nama Ormawa menjadi ORMAKA; Organisasi Mahasiswa Kalender. Karena selama ini fungsi mereka hanya memberi informasi terkait hari-hari besar nasional yang ada di kalender, tidak lebih.

Mungkin kualitas Ormawa hari ini hanya mampu memberikan ucapan melalui desain poster/pamflet yang mereka buat. Tapi sadarkah, sudah berapa banyak isu daerah dan nasional yang kalian tidak hadir di dalamnya?

Berapa juta anggaran kampus yang telah kalian habiskan dan sia-siakan tanpa memberikan kontribusi yang nyata kepada mahasiswa dan masyarakat?

Editor: Alfina Syabania

 

VAKSINASI DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN KONSTITUSI

0

Oleh: Muslim, Mahasiswa UIN SMH BANTEN Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

 Menyikapi bencana yang sedang melanda di berbagai negara termasuk Indonesia, hari ini bumi kita sedang tidak baik-baik saja dikarenakan adanya wabah virus Corona (Covid19). Virus Corona yang telah menjadi pandemi global ini berdampak secara langsung terhadap ketahanan nasional diantaranya roda perekonomian, roda pendidikan, melemahnya rupiah, serta instabilitas harga-harga bahan pokok. Selain itu, Virus Corona juga mengakibatkan terjadinya suasana “Kepanikan” sosial secara berlebihan yaitu rasa curiga satu dengan yang lain, sehingga Masyarakat di haruskan bahkan wajib melakukan protokol kesehatan diantaranya menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Hampir dua tahun pandemi Covid19 melanda, berbagai macam kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia diantaranya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pemberlakuan New Normal, PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang tentunya bertujuan untuk menekan penyebaran dan penularan wabah Covid19. Penanganan Virus Corona oleh Pemerintah telah masuk pada tahap kulminasi yaitu Vaksinasi secara menyeluruh sebagai bagian dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, orang yang pertama kali disuntik vaksin buatan Sinovac adalah Presiden Joko Widodo dan pada saat yang sama pejabat, tokoh agama, organisasi profesi, serta perwakilan masyarakat turut mengikuti vaksinasi.

Persentase Vaksinasi di Indonesia baru mencapai 4%, padahal para ahli di dunia mengatakan bahwa herd immunity dapat tercapai jika proporsi minimal 70% persen penduduk sudah divaksin terpenuhi. 70% dari jumlah penduduk Indonesia, artinya sekitar 189 juta penduduk Indoneia sudah mendapat vaksin penuh (dua dosis vaksin Covid19). Jika dibandingkan dengan negara AS dan Inggris, angka vaksinasi Indonesia termasuk rendah . Angka vaksinasi Amerika serikat sudah mencapai angka 45,8 persen, artinya sudah hampir setengah populasi AS sudah mendapat vaksin. Begitu juga dengan Inggris, angka vakinasi di negara Ratu Elizabeth itu sudah mencapai 47,2 persen. Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, angka vaksinasi Indonesia masih di bawah Singapura dan di atas negara seperti Kamboja, Myanmar, dan Vietnam.

Faktor rendahnya angka vaksinasi Indonesia, dikarenakan stigma (ciri negatif) info tentang vaksin yang tengah beredar di masyarakat luas. Info tersebut dibuat dan dibagikan melalui platform-platform media sosial oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kegaduhan serta rasa paranoid masyarakat terhadap vaksin yang dipakai. Akibatnya, masyarakat jadi takut dan cemas akan keamanan serta efek setelah vaksinasi. Padahal sebelum dipakai, vaksin melalui uji klinis terlebih dahulu untuk memastikan aman digunakan manusia dan memiliki efektivitas menghasilkan imunitas tubuh terhadap Covid19.

Apa Itu Vaksinasi ?

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin melalui disuntikkan maupun diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Vaksinasi sebagai upaya pencegahan primer yang sangat handal mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi, dengan prosedur vaksinasi yang benar diharapkan akan memperoleh kekebalan yang optimal.

Vaksinasi Dalam Pandangan Agama Islam

Islam mengatur tata kehidupan manusia untuk mendapatkan kebahagiaan baik hidup di dunia maupun akhirat nanti. Sehingga umat muslim akan terdorong untuk selalu melaksanakan tindakan yang positif dan bermanfaat bagi orang lain. Dalam ajaran Agama Islam ada lima tujuan pokok hukum Islam yang harus dijaga keberlangsungannya oleh umat Islam.

Pertama, memelihara Agama (Hifdzud Diin). Pengertiannya, umat Islam berkewajiban menjaga Agamanya dengan baik, esensinya yakni menjaga rukun islam yang lima mulai dari syahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, ibadah puasa, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu. Kedua, memelihara keturunan (Hifdzun Nasl), artinya umat islam berkewajiban untuk menjaga keturunan yang jelas nasabnya. Oleh karena itu islam mengharamkan adanya praktek perzinahan. Ketiga, memlihara harta (Hifdzun Maal), artinya umat islam diharuskan memelihara hartanya melalui usaha yang halal. Sehingga harta yang diperolehnya menjadi berkah dalam kehidupannya dan di ridhai oleh Allah SWT. Keempat, memelihara akal (Hifdzun Aql), artinya umat islam diharuskan menjaga akal yang sehat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga umat islam diwajibkan untuk mencari ilmu dan pengetahuan sebagai bekal dalam menjalani kehidupan dan terhindar dari godaan dunia. Kelima, memelihara jiwa (Hifdzun Nafs), artinya umat islam berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar manusia, intinya jiwa manusia harus selalu dihormati.

Program atau kegiatan Vaksinasi di tengah pandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori memelihara jiwa manusia (Hifdzun Nafs). Salah satu cara menjaga kesehatan tubuh ditengah pandemi Covid19 adalah mendapat suntikan vaksin, apalagi saat ini virus corona di Indonesia sudah bermutasi sehingga mudah menyebar. Vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh manusia dapat menurunkan risiko infeksi, melalui antibodi yang terbentuk pasca vaksinasi itulah yang akan membantu sistem imun tubuh melawan infeksi virus corona serta menurunkan tingkat penyebaraan Covid19 di tengah masyarakat. Selain itu, vaksin juga dapat mengurangi tingkat keparahan jika terpapar virus corona, sehingga risiko kematian pun dapat berkurang akibat vaksin. Itu artinya, melalui vaksinasi kita sedang berikhtiar menjaga dan memelihara jiwa manusia (Hifdzun Nafs), dimana kita saling melindungi diri sendiri dan orang lain dari bahayanya paparan virus corona yang dapat merusak jiwa manusia.

Vaksinasi Dalam Pandangan UU No. 6 Tahun 2018

UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah, Sumber Daya Kekarantinaan Kesehatan, Informasi Kekarantinaan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.

Mengenai program Vaksinasi di tengah pandemi Covid19 ini, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan penulis telah melakukan analisa dan mendapati point-point penting di antaranya :

  • Definisi Pemberian Vaksinasi

Yang dimakud dengan “pemberian vaksinasi” adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

  • Vaksinasi Sebagai Komitmen Dalam Upaya Pencegahan

Dalam pembukaan UU No. 6 Tahun 2018 pada huruf (c) menjelaskan, sebagai bagian dari dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.

Program vaksinasi di tengah pendemi ini, merupakan bukti komitmennya Pemerintah dalam upaya pencegahan, terlebih lagi kondisi penularan Virus Corona di Indonesia belum terkendali, sehingga vaksinasi merupakan langkah yang tepat bagi pemerintah untuk menekan angka penularan dan yang terjangkit virus Corona.

  • Vaksinasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada Pasal 4 UU No. 6 Tahun 2018 menjelaskan, Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.

Vaksinasi dilakukan secara menyeluruh ke 34 Provinsi, dimana Pemerintah Pusat berkordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk pendistribusian vaksin. Tujuan vaksinasi tentunya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari wabah virus corona yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan tingkat Daerah maupun Nasional.

  • Vaksinasi Sebagai Hak Pelayanan Kesehatan

Pada Pasal 8 UU. No 6 Tahun 2018 menjelaskan, Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehar-hari lainnya selama Karantina.

Program Vaksinasi merupakan wujud pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, vaksinasi dilakukan secara merata di 34 Provinsi serta 514 Kabupaten dan Kota. Penyuntikkan vaksin diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun, masyarakat yang bersedia divaksin cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) serta sedang tidak mengidap penyakit bawaan sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin. Vaksin diberikan sebanyak 3 kali dosis secara bertahap, yaitu satu bulan satu kali penyuntikkan. Lokasi pemberian vaksin difasilitasi oleh UPT PUSKESMAS Kecamatan masing-maasing Kabupaten/Kota.

  • Ancaman Pidana Bagi Yang Menghalangi-halangi Program Vaksinasi

Pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 menjelaskan.Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Program Vaksinasi merupakan bagian daripada Kekarantinaan Kesehatan, maka barangsiapa yang dengan sengaja menghalangi kegiatan vaksinasi, bisa dipidanakan. Delik ancaman bukan ia yang menolak karena tidak bersedia untuk disuntik vaksin, akan tetapi ia yang membuat gaduh seperti menyampaikan informasi berisikan hoaks dan propaganda mengenai vaksin yang digunakan. Akhir-akhir ini, informasi berisikan hoaks tentang vaksin masih saja bermunculan diberanda platform-platform digital yang disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Informasi tersebut sangat meresahkan dan menimbulkan rasa paranoid terhadap vaksin, sehingga Masyarakat enggan untuk turut serta dalam program vaksinasi.

Dewasa ini, ujian dan cobaan sedang dipukul rata, dimana kita sedang sama-sama merasakan efek dari pandemi Covid19. Tentunya kita semua tidak ingin berlarut-larut di dalam situasi dan kondisi pada saat ini, perlu adanya ikhtiar untuk merubah keadaan. Salah satu ikhtiar untuk merubah keadaan disaat pandemi, yaitu dengan melakukan vaksinasi. Maka dari itu sebagai warga Negara yang baik, mari seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam vaksinasi, agar terciptanya Herd Immunity (kekebalan kelompok) dan Indonesia bebas dari Covid19.

Sekian yang dapat penulis bagikan. Menulislah agar dunia tau apa yang sedang engkau pikirkan, terima kasih.

Tetap Disiplin Menjaga Protokol Kesehatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peran Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak di Masa Pandemi Covid-19

0

Ditulis oleh: Indah Purnama Sari, salah satu mahasiswi jurusan Pendidikan Anak Usia Dini, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Proses pendidikan tidak boleh berhenti meskipun sedang masa pandemi. Dalam prosesnya, orang tua harus bisa berperan lebih dalam mendampingi anak-anaknya saat belajar. Peran orang tua di sini sangat diprioritaskan, khususnya dalam mengimplementasikan pendidikan karakter kepada anak saat masa pembelajaran jarak jauh.

Dalam hal ini, orang tua bisa berperan lebih dalam membentuk karakter anak menuju insan paripurna. Peran orang tua di rumah diantaranya yaitu sebagai pendidik, fasilitator, motivator, pendamping dan pengawas, serta sebagai figur yang dapat dicontoh oleh anak.

Dalam implementasinya, orang tua akan dihadapkan dengan tantangan lebih saat dalam mengawasi anak selama belajar di rumah. Salah satunya yaitu mengawasi penggunaan gadget dan komputer yang digunakan oleh anak, jika tidak diawasi ditakutkan akan membawa dampak yang kurang baik pada kesehatan dan perkembangan si anak.

Selain itu, dampak pembelajaran daring juga dapat menimbulkan efek psikosomatis, yakni ditunjukkan dengan perilaku anak yang cenderung lebih rewel karena bosan saat belajar dari rumah, rasa rindu pergi ke sekolah, bertemu guru dan bermain dengan teman.

Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mood belajar anak. Disinilah peran orang tua sangat diperlukan,  khususnya seorang ibu, karena ibu mampu berperan sebagai guru di rumah, berperan sebagai fasilitator anak saat belajar serta berperan sebagai motivator saat anak mengalami penurunan semangat belajar.

Meskipun proses belajar di rumah mengalami banyak hambatan dan tantangan bagi orang tua, belajar di rumah juga memiliki keuntungan dan hikmah yang positif. Salah satunya yaitu, orang tua mampu memperhatikan tumbuh kembang anaknya dalam proses pembelajaran. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh orang tua untuk menyiapkan keperluan dan kebutuhan apa saja yang harus diberikan kepada si anak.

 

NINA Tak Keluar, Puluhan Mahasiswa Gagal Wisuda Bulan ini

0

Serang, lpmsigma.com – Setelah mengalami perubahan jadwal dan penggeseran waktu menjadi lebih dini, wisuda semester genap tahun ini bakal menjadi momen menyedihkan bagi puluhan mahasiswa angkatan 2017 UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. Pasalnya, Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang menjadi syarat prosesi wisuda meraka belum juga terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Ada sekitar 40 mahasiswa di tiga jurusan yang dipastikan tidak bisa melakukan wisuda pada 24 Juli mendatang. Ketiga jurusan tersebut diantaranya yaitu, Hukum Ekonomi Syariah (HES), Pendidikan Bahasa Arab (PBA), dan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT).

Salah satu mahasiswi jurusan Ilmu AL-Qur’an dan Tafsir, Halimatussa’diyah menuturkan, sampai saat ini ia belum bisa mendaftar wisuda karena Nomor Ijazah Nasional miliknya sampai saat ini belum keluar.

“NINA dari pusatnya lagi off, katanya karena PPKM, jadi terpaksa tidak bisa mengikuti wisuda pada semester ini,” tuturnya, Rabu, (14/7)

Kendala tersebut tidak hanya dialami mahasiswa IAT, di tempat lain, Syahroni salah satu mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) mengaku, perjuangannya untuk lulus tepat waktu dengan cara menyelesaikan skripsi dalam satu semester dirasanya sia-sia. Pasalnya, Syahroni dan beberapa teman lainnya di jurusan tersebut tidak dapat mengikuti wisuda pada semester ini.

“Soalnya karena keadaanya yang kaya gini harusnya pelayanan akademik lebih cepat dan lebih membantu mahasiswa akhir, agar tidak numpuk mahasiswa yang belum lulusnya.” Ucapnya

Ia berharap, semoga kedepannya pihak akademik tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap mahasiswa akhir, meski dalam keterbatasan seperti ini. “Semoga kedepannya pelayanan akademik dapat lebih cepat lagi, walaupun dalam keadaan kaya begini bisa lebih cepat,”

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan,  Ilzamuddin Ma’mur mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan mahasiswa yang telah selesai melaksanakan sidang skripsi namun tidak dapat melaksanakan wisuda pada semester genap ini. Salah satunya adalah kesalahan data yang mahasiswa upload.

“Beberapa faktor tersebut juga perlu ditelusuri lagi di data PDDikti, apakah juga karena kesalahan data yang mahasiswa upload, atau memang dari segi data program itu sendiri,“ ucapnya saat dihubungi lewat sambungan telepon

Selain itu, ia juga mengatakan agar mahasiswa yang tidak dapat mengikuti wisuda di semester ini untuk tetap bersabar. “Jadi, kita juga tetap mengupayakan terus dan saya mengusulkan kalau memang sudah lulus ya tidak apa-apa kalaupun wisudanya pada semester ganjil, November ataupun Desember nanti, tidak harus bayar uang kuliah karena memang sudah selesai.” katanya

Terakhir, Ilzamuddin juga menyampaikan permohonan maafnya kepada mahasiswa yang tidak dapat mengikuti wisuda semester ini, ia mengaku telah memproses NINA sejak bulan Desember tahun lalu, agar mahasiswa yang telah menyelesaikan skripsinya dapat mengikuti wisuda pada bulan Juli ini. Namun, lanjutnya,  sampai saat ini masih ada beberapa NINA dari mahasiswa yang belum keluar.

“Kami memohon maaf kepada mahasiswa yang gagal wisuda pada semester genap ini. bukan tidak boleh wisuda, berkaitannya itu tadi ijazahnya harus punya NINA biar terdaftar.” ucapnya

Reporter: Vera Awalia
Editor: Dani M

525 Mahasiswa Tak Sanggup Bayar UKT, ini Respon Rektorat UIN SMH Banten

0

Serang, lpmsigma.com – Wakil Rektor II, Bagian Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Encep Syarifuddin menanggapi klaim Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Banten yang menyebut ada sekitar 525 mahasiswa yang tidak sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena kondisi perekonomi keluarga mengalami penurunan dampak wabah Covid-19. Kamis, (15/7)

Encep mengatakan, bahwa pihak kampus telah berusaha membantu mahasiswa yang kesulitan membayar UKT dengan adanya potongan 20 persen. Lanjut Encep, masih ada waktu sampai 23 Juli, untuk mahasiswa mencari uang pembayaran UKT.

“Untuk waktu pembayaran masih dibuka sampai 23 Juli 2021, mudah-mudahan mahasiswa bisa membayar dengan potongan yang telah ditetapkan dan kita dorong,” ujarnya

Encep mengatakan, pihak kampus tidak akan mengedarkan surat secara resmi terkait pemotongan UKT, karena edaran tersebut sudah ada sejak semester lalu dan masih berlaku sampai sekarang.

“Pihak kampus tidak akan membagikan edaran terkait UKT, itu sudah terbit di semester genap dan berlaku untuk semester ganjil sekarang juga,” katanya.

Reporter: Alfin
Editor: Vina

Tantangan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19, Semua Orang Harus Mampu Menjadi Pendidik

0

Oleh: Dede Riska Ramadani

Setelah adanya pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan dua kebijakan melalui Surat Edaran No. 3 tahun 2020 (Kemendikbud, 2020c) dan Surat Edaran No. 4 tahun 2020 (Kemendikbud, 2020d). Kedua kebijakan tersebut terkait pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan dan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Kebijakan belajar di rumah itu dikenal sebagai kebijakan belajar jarak jauh dalam jaringan atau biasa disebut daring. Kementerian agama juga mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memanfaatkan kanal e-learning yang dilakukan oleh guru maupun peserta didik. (Kemenag, 2020a).

Dengan dikeluarkannya edaran surat kebijakan dari pemerintah inilah yang menjadi awal mula berlangsungnya budaya baru, yaitu budaya Belajar Dari Rumah (BDR). Dimana anak tidak lagi melakukan kegiatan bermain dan belajar di sekolah bersama teman-temannya seperti biasa, melainkan belajar dari jarak jauh melalui daring. Pembelajaran secara daring biasanya para guru dan siswa menggunakan beberapa aplikasi tertentu dalam melakukan proses belajarnya, seperti Google Classroom, Google Meet ataupun Zoom Meeting.

Dalam kondisi seperti ini, tidak sedikit para pelajar yang merasakan jenuh atau bosan. Oleh karenanya, perlu adanya peran orang tua dalam mendampingi proses belajar anak. Pembelajaran secara daring ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan virus covid dan sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat akan pendidikan. Dalam proses pelaksanaan pembelajarannya tentu saja orang tua/pendamping anak dituntut untuk mendampingi dan mampu membimbing anak dalam proses pembelajaran selama pandemi covid-19. Hal ini yang menjadi tantangan baru, bahwa semua orang harus mampu menjadi seorang pendidik.

Pendidik yang diharapkan di sini  yaitu pendidik yang berkarakter. Secara etimologi, istilah karakter berasal dari bahasa latin character, yang berarti watak, tabiat, sifat-sifat kejiwaan, budi pekerti, kepribadian, dan akhlak. Sedangkan secara terminologi karakter diartikan sebagai sifat manusia yang terbentuk oleh faktor kehidupannya sendiri. Pendidik yang berkarakter berarti pendidik yang memiliki sifat, kepribadian dan akhlak yang baik dan sudah tertanam dalam dirinya sehingga diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai karakter yang baik kepada peserta didiknya.

Secara umum, pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Di masa pandemi ini orang tua dituntut untuk mampu mengembangkan pemahaman karakter dan potensi diri yang dimiliki baik untuk dirinya maupun anak-anaknya.

Dalam Islam, tugas seorang pendidik di pandang sebagai sesuatu yang sangat mulia. Secara umum, tugas pendidik adalah mendidik. Sedangkan dalam operasionalnya, mendidik merupakan rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan dan lain sebagainya (dsb). Di samping itu pendidik juga bertugas sebagai fasilitator dan motivator dalam proses belajar mengajar, sehingga seluruh potensi peserta didik dapat teraktualisasi secara baik dan dinamis.

Di masa pandemi sekarang ini, orang tua tidak lagi dapat berbagi tugas mendidik anak-anaknya dengan guru di sekolah seperti biasa, tetapi sekarang orang tua dituntut mampu mendidik anak secara keseluruhan tanpa berbagi tugas dengan guru di sekolah, mulai dari aspek kognitif, motorik kasar dan halus, bahasa, seni, sosial emosional, dan nilai moral/agama. Keenam aspek perkembangan anak tersebut harus mampu dikembangkan oleh orang tua/pendamping anak. Sebelum adanya pandemi dan penerapan budaya belajar yang baru, orang tua hanya bertugas mendukung program pembelajaran yang guru ajarkan di sekolah dengan cara menerapkannya di rumah dengan menjadikannya kebiasaan dalam rangka pembentukan karakter anak, namun di masa sekarang orang tua/pendamping anak dituntut untuk mengajarkan bahan ajar yang diberikan oleh guru. Dalam artian, orang tua harus mampu berperan sebagai guru, pendamping, pembimbing, singkatnya harus mampu berperan di balik profesi yang tercakup dalam kata pendidik.

Selain bertugas membimbing anak dalam proses belajar, sebagai seorang pendidik di rumah, orang tua juga bertugas sebagai fasilitator dan motivator dalam proses belajar mengajar. Dalam hal ini orang tua/pendamping anak dituntut untuk kreatif dalam menyediakan fasilitas dalam proses belajar mengajar. Misalnya kreatif dalam menyediakan/menciptakan media pembelajaran yang berfungsi membantu pendidik dalam hal memudahkan penyampaian materi pembelajaran. Media pembelajaran yang digunakan dapat berupa media/alat tiruan yang menyerupai, bisa juga melalui benda-benda konkret yang ada di sekitar lingkungan rumah. Karena anak akan sangat mudah memahami materi pembelajaran, apabila media yang digunakan sangat menarik bagi anak. Selain kreatif dalam media pembelajaran, sebagai seorang pendidik di rumah, orang tua juga harus mampu menciptakan suasana belajar yang nyaman, aman, dan menyenangkan bagi anak agar anak selalu semangat dan tidak jenuh dalam proses belajar. Untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, pendidik dapat menyampaikan materi pembelajaran melalui permainan juga lagu-lagu anak. Karena melalui kegiatan bermain dan bernyanyi, anak akan merasa senang dalam belajar. Materi pembelajaran dapat disisipkan dalam permainan yang dimainkan, dan juga dapat disisipkan dalam lirik lagu yang akan diajarkan.

Melihat betapa pentingnya tuntutan pendidikan pada masa sekarang ini, ayo kita bangun semangat dalam hal pendampingan pendidikan anak di rumah guna keberhasilan mempersiapkan generasi bangsa yang unggul, dengan harapan dan doa, semoga pandemi ini segera berlalu dan kita semua diberi kekuatan dalam menjalani hidup di masa pandemi ini, Aamiin Yaa Robbal Alamiin..

Ditulis oleh Mahasiswi Jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini Fakultas Tarbiyah Dan keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

525 Mahasiswa UIN Banten Tidak Sanggup Membayar UKT/BKT

0

Serang, lpmsigma.com – Sebanyak 525 mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten tidak memiliki kesanggupan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal/Biaya Kuliah Tunggal (UKT/BKT) akibat kondisi pandemi Covid-19 yang kian mencekik perekonomian masyarakat.

“Hari ini kita menerima lebih dari 525 delik aduan yang menyatakan kesulitan untuk membayar UKT/BKT, ” kata Rijal selaku Koordinator KBM UIN Banten, Selasa, (13/7)

Rijal mengungkapkan, dari data sementara yang dihimpun oleh Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Banten tersebut, menunjukkan bahwa ada 525 mahasiswa yang tidak sanggup untuk membayar UKT/BKT dengan alasan kesulitan ekonomi.

“Dari sample data 525 mahasiswa tersebut setuju untuk mendapatkan potongan UKT/BKT di semester depan,” ucapnya

Kemudian, lanjut Rijal, di tengah pandemi Covid-19 kampus tidak memiliki rasa kepedulian terhadap mahasiswa karena tidak ada kepastian secara tertulis mengenai keringanan biaya kuliah.

“Rektorat seakan tak acuh terhadap nasib para mahasiswa di tengah pandemi yang kian mencekik, karena sampai hari ini belum ada kepastian jelas secara tertulis mengenai UKT/BKT di semester ganjil ini. Dan parahnya lagi hari ini sudah masuk jadwal pembayaran,” jelasnya

Padahal, masih kata Rijal, Perpanjangan pemberian keringanan UKT/BKT itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 81/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 515/2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

“Mengingat di tengah pandemi yang kian mencekik dan di tengah kesulitan ekonomi mahasiswa, seharusnya rektorat bisa mengeluarkan kebijakan yang meringankan mahasiswa,” pungkasnya

Reporter: Uqel