Beranda blog Halaman 114

KPU-M Sosialisasikan Peraturan KPU

0

Serang, lpmsigma.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) mulai mensosialisasikan peraturan KPU tentang sistem dan tata cara pemilihan di pesta demokrasi mahasiswa yang akan diselenggarakan pada 21 Februari mendatang.

Ketua KPU-M, Nur Oka Sarif Mahfud mengatakan, mahasiswa harus melek terhadap aturan-aturan yang ada di PKPU yang akan di pergunakan dalam kegiatan PUM tahun ini.

“Semua mahasiswa ini harus melek terhadap aturan-aturan PKPU karena aturan PKPU ini hasil asumsi UU KBM yang sekarang akan dipergunakan untuk kegiatan PUM itu sendiri,” katanya, Kamis (3/2/20222).

PUM tahun ini akan diselenggarakan secara offline dengan syarat, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara bergilir.

“Untuk pemilihan akan dilaksanakan secara offline, sistem nya bergilir, hanya 30 orang yang masuk ke TPS dengan menggunakan protokol kesehatan,” kata Oka

Siti Mawadah, Ketua Badan Koordinasi (Badko) mengingatkan KPU-M tahun ini harus konsisten berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah disosialisasikannya. “Agar konsisten dan selaras dengan peraturan KPU,” katanya.

Reporter: Baidoi-Tya

Perpustakaan UIN SMH Banten Mulai Menerima Kunjungan

0

Serang, lpmsigma.com – Perpustakaan Pusat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten kembali dibuka secara normal untuk kunjungan mahasiswa yang akan membaca, meminjam dan mengembalikan buku, Senin (31/01/2022).

“Sudah bisa pinjam buku, silahkan saja kalo mau pinjam,” kata Irfan Muhammad, Pustakawan UIN SMH Banten.

Irfan Muhamad menuturkan jika ingin berkunjung, pengunjung diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mahasiswa yang meminjam buku sebelum pandemi juga dihimbau agar segera mengembalikan buku yang dipinjamnya, karena terhitung sejak 17 Januari 2022 perpustakaan sudah menerapkan sistem denda.

“Kalau terhitung sejak 17 Januari tidak mengembalikan, kemungkinan kena denda,” katanya

Sebelumnya, hampir dua tahun perpustakaan UIN Banten tidak menerima kunjungan mahasiswa yang akan membaca dan meminjam buku.

Reporter: Fajri

Ganja yang Kita Rasakan di Sini

0

Kau tahu perdebatan suatu persoalan memang memakan banyak waktu dan tenaga. Banyak soal yang menjadi sebuah perdebatan dalam jagat alam semesta ini. Tapi, sebuah tanaman bin ajaib (ganja) menuai polemik panjang tidak berkesudahan.

Problematik ganja terbagi ke dalam dua sisi. sisi kebermanfaatan besar yang bisa diperoleh oleh bangsa Indonesia jika sekiranya ganja bisa dilegalkan untuk kepentingan medis.

Organisasi yang paling senter untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis ialah (Lingkar Ganja Nusantara)-selanjutnya disebut LGN. LGN diprakarsai oleh Dhira Narayana. Gerakan yang embrionya hanya sekedar untuk perkumpulan sharing melingkar tidak disangka bisa untuk berkembang menjadi gerakan besar dan mempunyai beberapa cabang yang ada di Indonesia.

Proses mengedukasi dan advokasi yang dilakukan LGN memang melawan arus bak yang ada. mereka ingin menghancurkan stigma bahwa ganja hanya tanaman yang dapat menghancurkan kehidupan seseorang ternyata terlihat bahwa stigma tersebut tidaklah sepenuhnya benar.

Seseorang dapat hancur kehidupannya jika kebermanfaatan ganja hanya dijadikan sebagai pemenuhan nafsu sesaat. Jika dilihat secara umum ganja itu besar kebermanfaatannya untuk kehidupan manusia. Salah satunya dalam bidang medis, yaitu untuk kemoterapi bagi penderita kanker.

LGN sendiri sudah terbentuk sejak 2011 lalu dengan gerakan awal yaitu long march 7 Mei 2011 puluhan orang beramai-ramai membentangkan spanduk. (“Legalisasi Ganja For Medis)Tempat LGN berdiskusi dan melakukan advokasi ada di situ gunting, Cirendeu, Ciputat Tangerang Selatan. Tidak jauh dari kampus dua UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.Tempatnya bisa di namakan sebagai rumah hijau LGN. Terbentang identitas LGN di depan rumahnya.

Ganja termasuk pada narkotika golongan I. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Jelas gerakan LGN untuk melegalkan ganja terbentur dengan regulasi yang tercantum dalam UU No. 35 2009 tentang Narkotika. Apalagi lebih gamblang dalam pasal 8 ayat 1 berbunyi : “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.

Jelas terbentur dengan ketentuan yang berlaku bukan menyurutkan semangat LGN untuk terus berusaha memperjuangan legalisasi ganja untuk medis. Apa yang ada didalam ganja
Ganja diidentifikasi memiliki 483 konsituen kimia yang berbeda. sebanyak 66 diantaranya disebut cannabinoid, komponen ganja yang memiliki kualitas penting yang digunakan sebagai obat.

selain cannabinoid, terdapat pula THC (Delta-9 tetrahcydrocannabinol) sebagai senyawa wpaling aktif dalam psikologis ganja. zat ini memiliki efek analgesik atau penghilang rasa sakit, sifat-anti-spasmodik atau bisa menghilangkan kejang-kejang, anti getaran, anti-infalamsi lalu bisa mencegah pembengkakan.

THC sendiri sudah diketahui untuk mengurangi pertumbuhan tumor dan mengurangi perkembangan aterosklerosis (penyempitan pembuluh darah disebabkan oleh kelebihan lemak di dinding arteri) pada tikus.

Pada 30 Desember, tim peneliti dari Italia mengumumkan telah menemukan dua cannabinoid atau kandungan aktif dalam ganja baru seperti THC dan CBD. Yang pertama adalah tetrahydrocannabiphorol (THCP). Ilmuwan menduga cannabinoid ini 30 kali lebih kuat daripada THC. Akan tetapi, belum jelas apa maksud dari 30 kali lebih kuat tersebut. Ketika diuji pada tikus, THCP terbukti lebih aktif daripada THC pada dosis lebih rendah. Selain THCP, mereka juga menemukan cannabidiphorol (CBDP) yang masih satu kelompok dengan aditif populer CBD.

Diterbitkan dalam Scientific Reports, penemuan THCP bisa menjelaskan beberapa variabilitas yang membuat seseorang high—mengapa campuran ganja dapat membangkitkan perasaan berbeda. Selain itu, juga menjelaskan beberapa aspek pengobatan THC, yang dapat menyembuhkan mual dan mengembalikan nafsu makan pada penderita kanker dan HIV.

Zat lain yang terkandung dalam ganja adalah (E)-BCP (Beta-caryophyllene). Zat ini diyakini dapat digunakan sebagai pengobatan yang efektif untuk nyeri, arthritis (perdagangan sendi), sirosis (perdagangan dan fungsi buruk pada hati), mual, osteoarthritis (penyakit sendi), aterosklerosis (kondisi di mana dinding arteri menebal sebagai akibat dari kelebihan lemak seperti kolesterol), dan penyakit lainnya.

Zat lainnya adalah Cannabichromene (CBC) yang dapat membantu menciptakan sifat penyembuhan pada ganja dengan mendorong efek dari THC. lalu ada Cannabidol (CBD) sebagai komponen non-psikoaktif ganja, kehadiran CBD dalam ganja dapat menekan efek euforia dari THC.

Ambivalen Kepentingan dan Hukum Ganja Indonesia diklaim Kemenkes, BNN, dan Polri memiliki kandungan tetrahidrokanabinol (THC) tinnggi (18 persen) dan cannabidiol (CBD) rendah (1 persen).
kandungan THC inilah yang dianggap sangat berbahaya karena bersifat psikoatif-memengaruhi pikiran dan prilaku seseorang. padahal kalau pemerintah niat melakukan riset ganja medis, kandungan dan dosis zat penyusunya bisa disesuaikan.

Suatu ketika ada kabar gembira bahwa ganja termasuk kedalam kategori tanaman obat liat keputusan menteri pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Sebabnya, di dalam Kepmentan tersebut mencantumkan ganja (cannabis sativa) sebagai komoditas tanaman obat binaan, Artinya yang menanam ganja tidak akan di ciduk oleh badan narkotika nasional dan polisi.

Masyarakat Indonesia menyambut dengan riang gembira terlihat dalam jagat Twitter ucapan selamat kepada Dhira dan kawan LGN tumpah ruah. Kepmentan yang ditandangani 3 Februari 2020 dicabut kembali pada 29 Agustus 2020.

Belum tuntas kegembiraan kawan LGN Menteri pertanian Syahrul Yasin mencabut (Kepmentan) 104 setelah ramai ditangapi oleh masyarakat.
Dhira berharap Syahrul Yasin menerbitkan kembali Kepmentan 104 memasukan kembali ganja kedalam tanaman obat binaan.

Kasus Fadelis Arie dan Reynhart Rossy Siahaan
Tahun 2017 Fadelis Arie ditangkap satuan BNN, dan Polri Kabupaten Sanggau dengan barang bukti menanam ganja. Fadelis menanam ganja terpaksa karena untuk dipakai pengobatan istrinya Yeni Rahmawati yang menderita tulang sumsum belakang “sryingomyelia” penyakit langka.
Setelah Fadelis ditangkap, istrinya tidak mendapatkan lagi terapi ganja dan pada akhirnya meninggal.

Fadelis divonis bersalah oleh Hakim dengan hukuman 8 bulan penjara disertai denda 1 miliar. LGN Menyoroti ini menjadi polemic kepada public bahwa apa yang dilakukan Fadelis adalah untuk sisi kemanusiaan menyelamatkan nyawa seseorang.
Bulan November 2017 Fadelis bebas dari penjara.
Tahun 2019 kasus yang hamper sama terulang kembali Reynhart diciduk dengan kepemilikan paket ganja seberat 428,26 gram di sebuah kamar indekos di Kelurahan War Kelambu Kecamatan Komodo.
Reynhart diketahui kerap sakit sejak 2015 pada saat bekerja di Jakarta, berdasarkan hasil CT Scan dari RS Omni, diketahui itu akibat kelainan pada saraf dan diduga terkait pekerjaanya sebagai porter.
Tahun 2018 penyakit yang diderita oleh Reynhart kambuh kembali. Di atas keputus asa dia menemukan artikel ‘kebermanfaatan ganja’. Setelah beberapa kali meminum air rebusan ganja rasa sakitnya berkurang. Karenanya, ia menjadi rutin meminumnya.

Kini Reynhart tinggal menunggu keputusan Hakim.
Catatan kasus mulai dari Fadelis dan Reynhart menjadi alasan kuat untuk bisa melegalisasikan ganja sebagai obat. Dan pemerintah Indonesia bisa mengatur regulasi yang tepat untuk aturan penggunaan ganja. meyakinkan public bahwa ganja untuk medis adalah penting untuk bangsa. Jika tidak ada perubahan regulasi maka tinggal menunggu kasus yang serupa terulang kembali.

 

Penulis: Ahmad Khudori – Mahasiswa Aqidah Filsafat Islam UIN SMH Banten

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Pertanyakan Kejelasan Pelaksanaan PUM 2022

0

Serang, lpmsigma.com – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Hidayatullah mempertanyakan kejelasan pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) 2022.

Hidayatullah mengaku Rektorat sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan dari Senat Mahasiswa Universitas terkait pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa yang akan dilaksanakan secara daring atau luring.

“Sampai saat ini, saya bersama pak Rektor juga masih belum mengetahui pasti pelaksanaan PUM ini apakah akan dilaksanakan secara normal (luring) atau abnormal (daring) seperti tahun sebelumnya,” katanya

Mengonfirmasi hal tersebut, Ketua SEMA-U, Mawadah mengatakan bahwa pelaksanaan PUM tahun ini dipastikan akan dilaksanakan secara luring.

“Kita sudah bisa pastikan, bahwa pelaksanaan PUM tahun ini akan dilaksanakan secara Offline,” katanya

Ketika pemilihan berlangsung, lanjut Mawadah, teknis pelaksanaan PUM akan dibagi menjadi beberapa sesi agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Terkait teknis pelaksanaannya, mungkin nanti akan dilaksanakan secara persesi,” katanya

Reporter: Riki Rosadi

Puluhan Mahasiswa UIN SMH Banten Gugat Penurunan UKT

0

Serang, lpmsigma.com – Puluhan mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten melakukan aksi demonstrasi untuk menggugat penurunan Uang Kuliah Tunggal di depan gedung rektorat pada Jum’at, (7/1/2022).

Masa demonstrasi yang terdiri dari mahasiswa UIN SMH Banten yang tergabung dalam Forum Silaturahim Organisasi Eksternal (FSOE). Ervin selaku Humas masa aksi mengatakan adanya aksi ini bertujuan mendorong kampus untuk merevisi SK Dirjen Kementerian agama terkait pemotongan UKT.

“Pandemi yang masih ada, menimbulkan kesulitan UKT, kita juga mendorong agar kampus mendorong untuk merevisi peraturan pusat tentang pemotongan UKT,” kata Ervin

Ia menambahkan bahwa jika tidak ada tanggapan dari pihak rektorat kampus, masa aksi akan terus berlanjut melakukan aksi sampai malam hari.

“Jika tidak ada tanggapan dari kampus, kita akan sampai malam hari melakukan aksi ini,” tuturnya

Senada dengan Ervin, Syahrizal mengatakan hasil audiensi yang dilakukan sebelumnya masih kurang memuaskan untuk mahasiswa.

“Dengan tingkat inflasi yang masih tinggi, pandemi yang masih berlanjut, turun 100 sampai 200 ribu itu sangat kecil,” katanya

Beberapa gugatan lainnya yang dilayangkan kepada kampus yaitu :

Pertama, tingkatkan pelayanan akademik dan keamanan serta kesehatan mahasiswa.
Kedua, bentuk lembaga pengaduan hukum kekerasan seksual di UIN SMH Banten.
Ketiga, potong UKT 50 persen tanpa syarat.

Keempat, bentuk lembaga banding UKT.
Kelima, potong 60 persen untuk semester 8 keatas.
Keenam, berikan kejelasan dan transparansi kampus

Reporter : Fajri

Warek II: Pembayaran UKT Akan Diperpanjang

0

Serang, lpmsigma.com – UIN SMH Banten memastikan waktu pembayaran uang kuliah tunggal di semester genap 2021/2022 akan diperpanjang. Hal itu disampaikan Subhan saat melakukan audiensi dengan mahasiswa terkait penurunan UKT, Kamis, 6/1/2022.

Di pertemuan tersebut, salah satu tuntutan mahasiswa adalah perpanjangan waktu pembayaran uang kuliah tunggal.

“Pembayaran UKT ini, terkesan mendadak gitu pak, kami sebagai mahasiswa merasa tertekan dan terdesak,” ujar Faiz Naufal, Ketua DEMA-U UIN SMH Banten.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Subhan menuturkan pembayaran UKT sangat dimungkinkan adanya perpanjangan waktu registrasi.

“Sangat dimungkinkan perpanjangan masa registrasi, jadi mahasiswa tidak usah merasa terdesak dan merasa dipaksa,” katanya

Menanggapi jadwal administrasi yang terkesan singkat, ia menjelaskan bahwa langkah itu sudah diatur dalam kalender akademik.

“Mengenai jadwal administrasi itu keputusan dibuat sesuai dari kalender akademik, itu malah awalnya dari sejak akhir Desember, lalu kita mundurkan menjadi 3 Januari sampai 10 Januari,” kata Subhan

Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut belum menentukan sampai kapan perpanjangan pembayaran UKT semester genap tahun ini.

 

Reporter: Annisa
Editor: Fajri

Pengajuan Banding UKT, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Kamu Penuhi

0

Serang, lpmsigma.com – UIN SMH Banten resmi mengumumkan persyaratan dan prosedur pengajuan banding uang kuliah tunggal semester genap melalui Surat Pengumuman Nomor: B-137/Un.17/BA.II/PP.00.9/01/2022, Tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT), Kamis, (6/1/2022).

Pengajuan keringanan UKT tersebut tidak berlaku untuk mahasiswa penerima Bidikmisi dan beasiswa jenis lainnya, mahasiswa yang mendapat UKT Grade satu dan mahasiswa yang terlibat kasus hukum.

Adapun prosedur yang harus dipenuhi oleh mahasiswa, yaitu:

Pertama, mahasiswa mengisi surat permohonan yang sudah terlampir. Kedua, mahasiswa menyampaikan pengajuan keringanan UKT yang ditujukan kepada Dekan pada masing-masing fakultas dilengkapi dengan dokumen, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengisi surat permohonan penyesuaian UKT dan surat pernyataan sedang tidak menerima beasiswa  yang telah terlampir.
  2. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah dan Ibu.
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat keterangan penghasilan orang tua yang telah disahkan oleh kelurahan setempat.
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau Kartu Indonesia Sejahtera (Jika Ada).
  7. Slip pembayaran listrik
  8. SPT Pajak bumi dan bangunan
  9. Foto kondisi rumah

Semua dokumen tersebut harus diserahkan dalam bentuk hard file kepada Sub Bagian Umum di masing-masing Fakultasnya.

Reporter: Olis

Hasil Audiensi Mahasiswa dengan Rektorat: UKT Turun Satu Grade

0

Serang, lpmsigma.com – Mahasiswa melakukan audiensi dengan pihak rektorat untuk menuntut penurunan uang kuliah tunggal, Kamis (6/1/2022).

Audiensi yang dilakukan di Aula Rektorat lantai 3 itu menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya adalah penurunan UKT satu grade, dengan catatan bagi mahasiswa yang mengajukan banding, bagi mahasiswa yang tidak mengajukan banding tidak akan mendapatkan penurunan.

“Kesimpulan pertemuan hari ini UKT turun satu grade bagi yang mengajukan,” kata Subhan, Wakil Rektor II.

Kendati demikian, mahasiswa tidak puas dengan hasil dari audiensi tersebut. Malik Abdul Aziz, mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah merasa keberatan, karena UKT yang ia dapatkan berada di grade 5 atau paling tinggi.

“Jika hanya turun satu grade saya merasa keberatan untuk bayar UKT sementara orang tua saya hanya buruh kasar,” katanya

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Hidayatullah menuturkan bahwa kebijakan yang diambil sudah dalam perhitungan kampus yang mengacu pada pendapatan dan pengeluaran kampus.

“Kita sudah ngasih kebijakan melalui rapat pimpinan, karena kita mengambil kebijakan secara general,” katanya

Adapun hasil audiensi mahasiswa dengan pihak rektorat mengahasilkan beberapa keputusan, yaitu:

Pertama, UKT turun satu grade bagi yang mengajukan.

Kedua, pedoman pengajuan banding UKT akan diupload di website UIN.

Ketiga, pembayaran UKT dipastikan akan diperpanjang.

Keempat, perkuliahan semester genap akan diadakan secara luring dan diatur oleh fakultas masing-masing.

Reporter: Fajri
Editor: Dani

UIN Banten Akan Mulai Pembelajaran Tatap Muka di Semester Genap

0

Serang, lpmsigma.com – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten akan memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semester genap, tahun ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor: 01/Un.17/R.I/PP.03.2/01/2022, tentang hasil Keputusan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada semester genap 2021/2022.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Mufti Ali membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada hasil evaluasi terkait pencapaian kuliah daring yang dinilai kurang maksimal.

“Karena pencapaian kuliah daring tidak maksimal dan untuk semester genap ini akan luring semua,” katanya

Mufti Ali menuturkan, rektorat sengaja memberikan edaran di awal untuk memberikan waktu agar mahasiswa bisa mempersiapkan kuliah tatap muka.

“Sengaja di beritahukan dari awal agar mahasiswa mempersiapkan kuliah luring ini,” katanya

Reporter: A. Baidoi Rizki

Pengurangan UKT: Rektorat Masih Menunggu Surat Edaran dari Kemenag

0

Serang, lpmsigma.com – Wakil Rektor Bidang Administrasi umum, Perencanaan dan Keuangan UIN SMH Banten, Subhan menuturkan sampai saat ini pihak kampus masih menunggu surat edaran dari Kementerian Agama ihwal penurunan UKT.

“Mengenai pengurangan biaya UKT atas dampak pandemi belum bisa diterapkan karena belum ada edaran dari Kemenag,” katanya

Subhan menuturkan, sebelum ada surat edaran dari Kementerian Agama, mahasiswa yang tidak mampu untuk membayar UKT disarankan untuk mengajukan banding ke pihak keuangan supaya bisa diproses.

“Sebelum ada edaran dari Kemenag, mahasiswa yang merasa keberatan dengan biaya UKT normal, dipersilahkan mengajukan banding, sesuai syarat yang berlaku, agar bisa mendapat pengurangan UKT,” katanya

Selain itu, untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu membayar, Subhan menuturkan, UIN SMH Banten sudah menyiapkan beasiswa prestasi untuk mahasiswa.

“Tahun 2022 ini, UIN SMH Banten juga sudah menganggarkan beasiswa prestasi untuk mahasiswa berprestasi. Beasiswa ini di luar beasiswa KIP,” tuturnya

Reporter: Kasih
Editor: Dani